WhatsApp Icon
BAZNAS Manado Gaspol Benahi UPZ Masjid Se-Paal Dua Lewat Workshop dan Sosialisasi Zakat

BAZNAS Kota Manado kembali menggelar rapat bulanan UPZ Masjid se-Kecamatan Paal Dua sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat yang profesional dan transparan. 

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 08 Mei 2026, di Masjid At-Taqwa setelah pelaksanaan salat Ashar berjamaah.

Undangan ditujukan kepada Ketua BTM, Imam Masjid selaku penasehat UPZ, serta seluruh pengurus UPZ Masjid di wilayah Kecamatan Paal Dua. 

Agenda utama rapat mencakup Workshop Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) UPZ Masjid dan sosialisasi Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2026. 

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Manado berharap pengelolaan ZIS-DSKL di tingkat masjid semakin akuntabel, terarah, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat resmi.

07/05/2026 | Kontributor: Humas
Tertibkan Laporan Ramadhan, BAZNAS Manado - Sidak - Pengurus UPZ Masjid Se-Kecamatan Mapanget!

MANADO — Pasca-berakhirnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado bergerak cepat melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah Kecamatan Mapanget. Pada Ahad, 19 April 2026, jajaran pimpinan BAZNAS "mengumpulkan" para pengurus UPZ di Masjid Al-Muhajirin, Paniki Dua, untuk memastikan tidak ada celah dalam akuntabilitas pengelolaan dana umat.  

Instruksi Keras: Kerja Jangan Kendor!

Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE., memberikan penegasan keras kepada para Ketua BTM dan Imam Masjid agar ritme kerja pengumpulan zakat tetap terjaga. Beliau memastikan bahwa UPZ harus terus bergerak aktif mengelola Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) untuk kepentingan jamaah, sama seperti saat bulan Ramadhan berlangsung.  

"UPZ Masjid harus terus bekerja seperti di bulan Ramadhan untuk pengumpulan dan pemberdayaan ZIS untuk jamaah masing-masing," tegas Taufiq di hadapan para peserta rapat.

Bimbingan dan Pengawasan Laporan

Wakil Ketua III, Juliaty Nasaru, turun langsung memimpin agenda bimbingan penyusunan laporan ZIS-DSKL Ramadhan 1447 H. Langkah ini diambil guna menjamin transparansi dan mencegah kesalahan administrasi yang bisa berakibat fatal bagi pengurus masjid.  

Selain bimbingan laporan, poin-poin krusial yang ditekankan dalam pertemuan tersebut meliputi:

Sanksi Pidana: Sosialisasi mengenai adanya konsekuensi administrasi dan pidana bagi pengelola yang melanggar aturan sesuai UU Zakat No. 23 Tahun 2011.  

Legalitas Rekening: Instruksi ketat mengenai SOP pembuatan rekening bank khusus atas nama UPZ Masjid guna menghindari pencampuran dana pribadi dan dana umat.  

Mekanisme Pasca-Ramadhan: Penetapan standar operasional prosedur pengelolaan zakat setelah masa puncak Ramadhan berakhir.  

Apresiasi Tuan Rumah

Acara yang berlangsung mulai pukul 13.00 WITA, dibawah koordinasi Ketua UPZ Adlan Ryian Habibie ini, diawali dengan sambutan dari Husain Arsyad selaku perwakilan tuan rumah Yayasan Al-Muhajirin. Beliau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BAZNAS Kota Manado dalam mendisiplinkan administrasi zakat di tingkat akar rumput.  

20/04/2026 | Kontributor: Humas
Masyarakat Bisa Melapor Jika Menemukan Pelanggaran Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan DSKL

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat kini menjadi prioritas utama. Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, keterlibatan publik telah diatur secara khusus untuk menjamin bahwa dana yang terkumpul disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan syariat Islam serta regulasi negara.

Dasar Hukum Pengawasan Masyarakat

Dalam UU No. 23 Tahun 2011, hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan tertuang pada Pasal 35, yang berbunyi:

"Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan zakat."

Lebih lanjut, peran serta ini dapat diwujudkan dalam bentuk:

Memberikan saran dan pendapat kepada pejabat berwenang.

Menyampaikan informasi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan zakat.

Sanksi Bagi Pelanggar

Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak berizin atau adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana yang cukup berat.

Berdasarkan Pasal 38, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat dengan melakukan pemungutan, penyaluran, penyimpanan, dan/atau pengelola zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dipidana dengan kurungan atau denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Melaporkan Pelanggaran

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, seperti pemotongan dana yang tidak wajar, pengelolaan oleh lembaga ilegal, atau pendistribusian yang tidak transparan, dapat melakukan pengaduan melalui saluran resmi:

- Audit Syariah: Melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

- Layanan Aduan BAZNAS: Melalui kontak resmi BAZNAS di tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.

- Aplikasi SP4N-LAPOR!: Sarana aspirasi dan pengaduan daring rakyat yang terhubung dengan pemerintah pusat.

"Zakat adalah amanah. Dengan adanya pengawasan aktif dari masyarakat, kita memastikan bahwa harta yang dikeluarkan oleh muzaki benar-benar menjadi berkah bagi mustahik dan mendorong kesejahteraan umat," 

14/04/2026 | Kontributor: Humas
BAZNAS Manado Tegaskan Saldo Ramadan Wajib Dikelola BTM Lewat UPZ: Satu Pintu Lebih Amanah!

MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado secara resmi mengeluarkan instruksi terkait tata kelola keuangan pasca-Ramadan di lingkungan masjid. Seluruh saldo dana Infak dan Sedekah yang terhimpun selama bulan suci wajib tetap dikelola oleh Badan Takmir Masjid (BTM) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Langkah tegas ini diambil menyusul hasil evaluasi mendalam yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Manado dalam rapat bulanan yang digelar di dua wilayah strategis, yakni Kecamatan Paal Dua dan Kecamatan Tikala. Evaluasi tersebut menekankan pentingnya standarisasi pengelolaan keuangan agar sesuai dengan regulasi nasional.

UPZ Sebagai Jantung Pengelolaan Dana Jamaah

Dalam penjelasannya, BAZNAS menekankan bahwa UPZ bukanlah entitas terpisah, melainkan unit atau bagian kelengkapan dari struktur BTM itu sendiri. UPZ dibentuk khusus untuk mengemban tugas profesional dalam mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari para jamaah.

Dengan sistem "Satu Pintu" di bawah UPZ, dana yang masuk akan langsung dikategorikan ke dalam lima program utama pendayagunaan:

1. Dakwah: Menopang kegiatan syiar Islam.

2. Pendidikan: Membantu biaya pendidikan bagi yang membutuhkan.

3. Kesehatan: Layanan kesehatan bagi mustahik.

4. Kesejahteraan: Program pemberdayaan ekonomi umat.

5. Kemanusiaan: Aksi cepat tanggap untuk bantuan sosial dan bencana.

Mekanisme Operasional dan Pembangunan Masjid

Meskipun dana dikelola melalui sistem UPZ, kebutuhan internal masjid tetap menjadi prioritas. BAZNAS memberikan akses bagi BTM untuk menggunakan dana tersebut bagi keperluan operasional, biaya pembangunan, maupun renovasi fisik masjid.

Prosedurnya cukup dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada UPZ dengan mekanisme disposisi Ketua BTM. Pola ini memastikan bahwa setiap pengeluaran tetap tercatat secara administratif dalam standar akuntansi BAZNAS, namun kebutuhan pembangunan masjid tidak terhambat.

Landasan Hukum yang Kuat

Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas para pengurus masjid.

Regulasi Pendukung:

- Peraturan BAZNAS RI Nomor 2 Tahun 2016: Tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ, yang memandatkan UPZ sebagai perpanjangan tangan resmi dalam membantu tugas-tugas BAZNAS.

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Yang mewajibkan pengelolaan dana umat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, dan akuntabilitas.

"Tujuannya sangat jelas, agar pengelolaan dana ZIS teratur dan sesuai standar pengelolaan keuangan BAZNAS. Ini adalah upaya kita bersama untuk melindungi para pengurus BTM agar bekerja dalam koridor hukum yang benar dan semakin dipercaya oleh jamaah (muzaki)," pungkas pihak BAZNAS Manado.

Melalui standarisasi ini, BAZNAS Kota Manado berharap potensi dana umat di masjid-masjid wilayah Paal Dua, Tikala, dan seluruh kecamatan lainnya dapat terdistribusi secara lebih merata dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Manado. 

12/04/2026 | Kontributor: Humas
Gebrakan BAZNAS Manado: Kawal Ketat Laporan Ramadan, Lindungi UPZ Masjid dari Jeratan Pidana!

BAZNAS Kota Manado sukses menggelar rapat bulanan bagi pengurus UPZ Masjid se-Kecamatan Tikala pada Jumat, 10 April 2026 di Masjid At-Takmir. Pertemuan ini fokus pada penguatan akuntabilitas pengelolaan dana umat.  

Agenda utama mencakup mekanisme pelaporan, pengelolaan ZIS pasca-Ramadan dan bimbingan laporan 1447 H. Peserta juga menerima materi prosedur pembuatan rekening bank resmi serta sosialisasi sanksi administrasi sesuai regulasi yang berlaku.  

Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE: terus mengadakan sosialisasi dan Edukasi Tata Kelola ZIS-DSKL terutama laporan ramadan agar melindungi UPZ masjid dari sanksi administrasi dan Pidana sesuai undang-undang Zakat No. 23 Tahun 2011.  

Kegiatan yang dihadiri Ketua BTM, Imam Masjid, dan pengurus UPZ serta KUA dan Penyuluh Agama ini berjalan sangat interaktif. Melalui literasi yang kuat, diharapkan pengelolaan zakat di wilayah Tikala semakin profesional dan transparan.

11/04/2026 | Kontributor: Humas

Berita Terbaru

Rakor UPZ Masjid Se-Singkil: Wajib Tingkatkan Layanan dan Pengumpulan Zakat Harus Memiliki Izin Resmi.
Rakor UPZ Masjid Se-Singkil: Wajib Tingkatkan Layanan dan Pengumpulan Zakat Harus Memiliki Izin Resmi.
Rapat Koordinasi UPZ Masjid se-Kecamatan Singkil sukses digelar di Masjid Nurul Huda Ketang Baru, Ahad, 9 Maret 2026. Agenda strategis ini berjalan lancar di bawah koordinasi langsung Ketua BTM setempat, Helmi Permata. Validasi Izin Resmi dan Legalitas UPZ Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, memimpin rapat dengan mengecek kehadiran seluruh UPZ. Beliau menegaskan agar masjid yang belum memiliki izin resmi segera menyurat ke BAZNAS guna mendapatkan SK UPZ. Taufiq mengulas gamblang bahwa potensi Zakat Infak Sedekah di Kota Manado mencapai Rp162 miliar berdasarkan kajian PUSKAS BAZNAS RI. Angka fantastis ini merupakan tanggung jawab besar yang memerlukan pengelolaan sangat profesional dan transparan. Sinergi dan Peran Garda Terdepan Pemerintah daerah, Kemenag, MUI, ormas Islam, serta UPZ harus bersinergi maksimal demi kesejahteraan umat. Sebagai garda terdepan, UPZ memegang peranan vital dalam upaya pengentasan kemiskinan dan memenuhi hak para Mustahik sesuai syariat. "Pengurus UPZ harus benar-benar melakukan tugas pengumpulan atau jemput bola jangan hanya menunggu. UPZ adalah pengumpul zakat bukan penunggu zakat," tegas Ketua BAZNAS Kota Manado di depan seluruh peserta rapat koordinasi. Anwar Panjab dari Sie Zakat Wakaf Kemenag Manado mengingatkan bahwa potensi besar ini wajib dikelola secara kolektif. UPZ masjid harus aktif bekerja sepanjang tahun, bukan hanya saat Ramadan, serta wajib memiliki legalitas. Komitmen Manajemen dan Rencana Lanjutan Ridwan Amu, Ketua BTM Masjid Darul Arqom, menyatakan kesiapan menata manajemen zakat secara internal. Pihaknya berkomitmen memastikan kebutuhan Mustahik terpenuhi setiap waktu melalui pengelolaan yang sesuai dengan peraturan BAZNAS dan juga syariat. Rakor serupa telah tuntas dilaksanakan di Tikala, Sario, Malalayang, Bunaken, Wenang, serta Wanea. Rangkaian koordinasi ini dijadwalkan berakhir di Masjid Rabbani GPI, Kecamatan Mapanget, pada Jumat pekan depan. Seluruh hasil rapat koordinasi di tingkat kecamatan akan dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Agama. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Pemerintah Kota Manado sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas pengelolaan zakat di Kota Manado. Turut hadir dalam kegiatan ini Indra Bilondatu, pihak Sie Zakat Wakaf, sejumlah Penyuluh Agama, serta Zata Ismah yang menjabat sebagai staf pelaksana BAZNAS Kota Manado guna mengawal teknis pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.(*)
BERITA09/03/2026 | Humas
Rakor UPZ Se-Kecamatan Tuminting: Bahas UU Zakat - UPZ Masjid Wajib Punya Izin Resmi
Rakor UPZ Se-Kecamatan Tuminting: Bahas UU Zakat - UPZ Masjid Wajib Punya Izin Resmi
BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Tuminting pada Jumat (6/3). Kegiatan bertempat di Masjid Darussalam 1, Sindulang, di bawah koordinasi Ketua UPZ setempat, Ridwan Nento. Ketua BAZNAS Manado, Taufiq T. Permata, SE, memimpin rapat terkait UU No. 23 Tahun 2011. Ia menekankan kepatuhan terhadap Perbaznas No. 2 Tahun 2016 mengenai tata cara resmi pembentukan UPZ di masjid. Kepala KUA Tuminting, Zulkarnaen, menyatakan dukungan penuh atas inisiatif BAZNAS tersebut. Ia berharap pertemuan rutin bulanan dapat meningkatkan pemahaman serta profesionalisme pengurus UPZ masjid dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat secara legal. Ketua UPZ Masjid Awwal Fathul Mubien, Ibrahim, menyambut baik koordinasi ini demi kualitas tata kelola. Pihaknya menyatakan kesediaan menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan rapat koordinasi BAZNAS pada pertemuan bulan depan. Acara turut dihadiri Wakil Ketua III BAZNAS, Juliaty Nasaru, SP, beserta penyuluh agama dan staf. Kehadiran mereka memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah di seluruh wilayah Kecamatan Tuminting.(*)
BERITA07/03/2026 | Humas
RAKOR UPZ: BAZNAS Kota Manado Tertibkan UPZ Masjid Belum Berizin
RAKOR UPZ: BAZNAS Kota Manado Tertibkan UPZ Masjid Belum Berizin
BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kecamatan Tuminting pada Jumat (6/3). Kegiatan ini berlangsung di Masjid Darussalam 1, Sindulang, dengan koordinasi Ketua UPZ setempat, Ridwan Nento. Ketua BAZNAS Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan pentingnya legalitas sesuai UU No. 23 Tahun 2011. "Kami akan menertibkan UPZ masjid yang belum berizin resmi agar pengelolaan zakat memiliki payung hukum kuat," tegasnya. Taufiq menambahkan bahwa Perbaznas No. 2 Tahun 2016 menjadi acuan wajib. Penertiban ini bukan untuk membatasi, melainkan melindungi pengurus masjid dan menjamin transparansi penyaluran zakat kepada mustahik di wilayah Kota Manado. Kepala KUA Tuminting, Zulkarnaen, mendukung penuh langkah penertiban administratif ini. Menurutnya, pertemuan rutin bulanan sangat efektif untuk membina pengurus masjid agar lebih paham tata kelola zakat yang profesional sesuai aturan negara. Ketua UPZ Masjid Awwal Fathul Mubien, Ibrahim, menyambut positif upaya BAZNAS dalam pembenahan izin. Pihaknya menyatakan kesediaan menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan rapat koordinasi BAZNAS pada pertemuan bulan depan di masjid mereka. Acara turut dihadiri Wakil Ketua III BAZNAS, Juliaty Nasaru, SP, beserta penyuluh agama. Kehadiran tim BAZNAS memperkuat sinergi dalam mengawal proses perizinan UPZ di seluruh wilayah Kecamatan Tuminting agar segera tuntas.(*)
BERITA07/03/2026 | Humas
BAZNAS Manado Resmi Serahkan SK UPZ Masjid Darussalam I
BAZNAS Manado Resmi Serahkan SK UPZ Masjid Darussalam I
MANADO – Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, menyerahkan SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Darussalam I, Sindulang, pada Jumat, 6 Maret 2026. Prosesi ini menandai legalitas pengelolaan zakat di masjid tersebut. Penyerahan SK sekaligus pelantikan pengurus dilakukan sesaat sebelum Taufiq memberikan ceramah salat Tarawih. Momentum ini disaksikan langsung oleh para jamaah yang hadir memenuhi ruang utama masjid dalam suasana khidmat bulan Ramadan. Ridwan Nento, Ketua UPZ Darussalam I terpilih, menyatakan kesiapannya menjalankan amanah. Ia berkomitmen menjalin komunikasi intensif dengan BAZNAS Kota Manado demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat yang dihimpun setiap bulan. Selain itu, Ridwan akan terus berkoordinasi dengan Badan Takmir Masjid (BTM) serta keimaman setempat. Sinergi ini bertujuan mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi jamaah yang membutuhkan.(*)
BERITA07/03/2026 | Humas
Masjid Nurul Huda Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Singkil
Masjid Nurul Huda Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Singkil
MANADO – Masjid Nurul Huda Ketang Baru secara resmi ditunjuk menjadi lokasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Singkil guna memperkuat tata kelola dana umat dibulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Agenda krusial ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 08 Maret 2026, yang diawali dengan kegiatan sholat ashar berjamaah sebagai bentuk penguatan spiritualitas sebelum membahas teknis manajemen Zakat, Infak, dan Sedekah di wilayah Singkil. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE., menegaskan bahwa sinkronisasi program kerja sangat penting agar pelayanan kepada mustahik berjalan optimal serta memiliki legalitas hukum yang kuat sesuai standar pengelolaan zakat nasional. "Kami berharap koordinasi ini mampu menciptakan transparansi serta profesionalisme dalam pengelolaan ZIS, sehingga kehadiran BAZNAS dan UPZ Masjid benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Singkil secara luas dan merata," ungkapnya. Sementara itu, Kepala KUA Singkil, H. Salim Hassan menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen mengawal seluruh pengurus masjid agar tertib administrasi demi menjaga kepercayaan jamaah dalam menitipkan kewajiban zakat mereka melalui lembaga resmi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama Kota Manado guna memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selaras dengan regulasi pemerintah terkait urusan zakat dan wakaf di wilayah ibu kota provinsi.
BERITA07/03/2026 | Humas
Kenapa kita Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan?
Kenapa kita Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan?
Zakat fitrah bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan kewajiban syar'i yang memiliki dimensi sosial dan spiritual yang dalam. Secara fikih, zakat ini disebut zakat al-nufoos (zakat jiwa) untuk mensucikan diri setelah sebulan berpuasa. Berikut adalah alasan mengapa kita wajib mengeluarkannya berdasarkan dalil-dalil utama: 1. Perintah Allah dalam Al-Qur'an Secara umum, kewajiban zakat termasuk dalam rukun Islam. Allah SWT berfirman:? "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (QS. Al-Baqarah: 43). Para ulama menafsirkan bahwa zakat fitrah adalah bagian dari penyempurna ibadah puasa sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-A'la: 14: "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri". 2. Hadits Rasulullah SAW sebagai Dasar Hukum Landasan operasional zakat fitrah merujuk pada hadits dari Ibnu Umar RA: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa." (HR. Bukhari & Muslim). 3. Tujuan dan Manfaat (Perspektif Fikih BAZNAS) Berdasarkan panduan BAZNAS, zakat fitrah memiliki dua fungsi utama (berdasarkan HR. Abu Daud): Tathir (Pembersih): Mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor selama Ramadan. Tu'mah (Memberi Makan): Memberi makan bagi fakir miskin agar mereka dapat ikut merasakan kegembiraan di hari Idul Fitri. (*)
BERITA05/03/2026 | Humas
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Wenang dan Wanea, Jamiatul Muslimin Sukses Jadi Tuan Rumah
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Wenang dan Wanea, Jamiatul Muslimin Sukses Jadi Tuan Rumah
MANADO – BAZNAS Kota Manado menyelenggarakan Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bagi masjid se-Kecamatan Wenang dan Wanea di Masjid Jamiatul Muslimin Karombasan dengan sukses, Rabu, 4 Maret 2026, guna mengoptimalkan potensi zakat di Kota Manado. Wakil Ketua III BAZNAS Manado, Juliaty Nasaru, SP., memimpin langsung jalannya rapat tersebut. Agenda utama meliputi legalisasi UPZ masjid, perbaikan tata kelola, serta strategi pengelolaan ZIS selama bulan suci Ramadan. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi kuat antara BAZNAS Kota Manado dengan Kementerian Agama setempat. Keterlibatan Kantor Urusan Agama (KUA) dari masing-masing kecamatan turut memperkuat koordinasi dan pengawasan distribusi zakat di lapangan. Pekan ini, rangkaian Rakor akan berlanjut pada Jumat, 6 Maret 2026, di Masjid Darussalam I Sindulang, Tuminting. Pertemuan ini bertujuan memastikan seluruh pengurus UPZ siap melayani umat dengan standar pengelolaan profesional. Rangkaian kegiatan pekanan ini akan ditutup pada Ahad, 8 Maret 2026, bertempat di Masjid Nurul Huda Ketang Baru, Singkil. Seluruh takmir masjid diharapkan hadir demi keseragaman pelaporan dan efektivitas penghimpunan dana umat.(*)
BERITA05/03/2026 | Humas
Ada 9 Jenis Zakat Harta (Maal) Yang Harus diketahui Umat Islam
Ada 9 Jenis Zakat Harta (Maal) Yang Harus diketahui Umat Islam
Zakat maal merupakan kewajiban atas kepemilikan harta yang telah mencapai syarat tertentu untuk diberikan kepada yang berhak. Berikut adalah rincian landasan hukum, jenis, serta aturan nisabnya berdasarkan ketentuan di Indonesia. 1. Landasan Al-Qur'an dan Hadits Dasar hukum zakat maal bersumber langsung dari wahyu ilahi dan tuntunan Nabi Muhammad SAW: Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 267: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu..." Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim: Nabi SAW bersabda, "Bila engkau memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu tahun (haul), maka zakatnya adalah setengah dinar. Dan pada perak, setiap 200 dirham zakatnya adalah 5 dirham." Berdasarkan Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, terdapat 9 kategori utama zakat mal. Berikut adalah rincian jenis harta dan nisabnya: 1. Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya Nisab emas adalah 85 gram dan perak adalah 595 gram. Kadar zakatnya sebesar 2,5%. 2. Uang dan Surat Berharga Lainnya Nisabnya setara dengan harga 85 gram emas. Kadar zakatnya sebesar 2,5% dan telah mencapai haul (satu tahun). 3. Perniagaan Dihitung dari modal yang diputar, ditambah keuntungan dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%. 4. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Nisabnya adalah 653 kg gabah atau 522 kg beras. Dikeluarkan setiap panen. Kadar zakatnya 10% (jika pengairan alami) atau 5% (jika menggunakan biaya pengairan). 5. Peternakan Ternak: Nisab kambing/domba (40 ekor), sapi/kerbau (30 ekor). 6. Perikanan: Nisabnya setara 85 gram emas. Kadar zakatnya 2,5%. 7. Pertambangan dan Perindustrian - Pertambangan: Harta hasil tambang yang diambil dari perut bumi. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%. - Perindistrian: Hasil dari usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah atau jasa industri. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%. 8. Pendapatan dan Jasa (Zakat Penghasilan/Profesi) Meliputi gaji, honorarium, upah, dan lain-lain. Nisabnya setara 85 gram emas, Kadar zakatnya sebesar 2,5%. 9 Rikaz (Barang Temuan) Harta terpendam dari masa lampau. Tidak ada syarat haul, nisabnya setara 85 gram emas, namun kadar zakatnya yaitu 20%.. (*)
BERITA05/03/2026 | Humas
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Bunaken: BAZNAS Perjelas UU Zakat dan Tupoksi Masjid
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Bunaken: BAZNAS Perjelas UU Zakat dan Tupoksi Masjid
BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Bunaken di Masjid Irsyaadul Ibad, Bailang, Senin (2/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda penguatan tata kelola zakat. Turut hadir Anwar Panjab (Seksi Zakat Wakaf), Kisman Munte (KUA Bunaken), Nasruddin Usman (Forum BTM), serta Penyuluh Agama Islam. Jajaran staf pelaksana BAZNAS, Zata Ismah dan Ardiah Utami, juga mendampingi kegiatan ini. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, memimpin rakor dengan menekankan pentingnya legalitas masjid. Hal ini diperlukan agar penyelenggaraan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) berjalan sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku. Wakil Ketua III, Juliaty Nasaru, memaparkan mekanisme pengelolaan ZIS selama Ramadan. Beliau menggarisbawahi pentingnya pelaporan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas UPZ dalam mengumpulkan serta menyalurkan zakat sesuai syariat dan aturan BAZNAS. Dalam rangkaian acara tersebut, dilakukan pula penyerahan secara resmi SK UPZ kepada pengurus Masjid Irsyaadul Ibad. Hal ini menjadi langkah konkret dalam pemenuhan legalitas pengelolaan zakat di tingkat masjid. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Seluruh peserta kemudian melanjutkan agenda dengan buka puasa bersama untuk mempererat tali silaturahmi di antara pengurus BAZNAS dan BTM. Rakor UPZ sebelumnya telah sukses dilaksanakan di Kecamatan Tikala, Sario, dan Malalayang. Untuk wilayah lainnya, BAZNAS sedang melakukan koordinasi intensif dengan KUA setempat guna menetapkan jadwal pelaksanaan kegiatan serupa. Program unggulan Ramadan ini bertujuan agar BTM melalui UPZ mampu mengelola zakat secara profesional. Pengelolaan yang amanah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umat di wilayah jemaah masing-masing secara signifikan.(*)
BERITA02/03/2026 | Humas
UPZ Masjid 100% Mengelolah dan Menyalurkan Pengumpulan ZIS ke Jamaah Masing-masing.
UPZ Masjid 100% Mengelolah dan Menyalurkan Pengumpulan ZIS ke Jamaah Masing-masing.
MANADO – Ketua BAZNAS Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan 100% UPZ Masjid mengelola zakat secara mandiri. Seluruh ZIS disalurkan langsung kepada jemaah sesuai syariat di bawah supervisi BAZNAS, Kemenag, dan MUI. Landasan Hukum Pengelolaan Zakat Nasional Kebijakan ini selaras dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS memberikan mandat kepada UPZ untuk menghimpun dan menyalurkan zakat agar manfaatnya langsung dirasakan oleh mustahik di lingkungan masjid. Sinergi Lintas Sektoral di Ramadan 1447 H Menyambut Ramadan 1447 H, BAZNAS menggelar Rakor di seluruh kecamatan. Agenda ini memastikan setiap UPZ memiliki SK Resmi, bekerja sama dengan Kemenag Manado, KUA, serta para Penyuluh Agama di lapangan. Legalitas Amil Melalui SK Resmi BAZNAS Langkah ini memperkuat Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016. Dengan SK resmi, legalitas amil di masjid terjamin, sehingga masyarakat merasa aman dan percaya dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga yang sah. Implementasi Prinsip Tata Kelola 3A BAZNAS menekankan prinsip 3A: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Standar ini menjadi fondasi utama agar pengelolaan zakat di Kota Manado terhindar dari penyalahgunaan dan tetap sesuai dengan syariat Islam. Dalil Pensucian Harta Melalui Zakat Hal ini didasari Surah At-Taubah ayat 103 tentang perintah mengambil zakat untuk menyucikan harta. Melalui koordinasi kuat, diharapkan zakat yang terkumpul benar-benar membersihkan harta muzaki dan memberdayakan jemaah yang membutuhkan. Kewajiban Laporan Transparansi Pasca Ramadan Setelah Ramadan, seluruh UPZ wajib melaporkan aktivitas pengelolaan ZIS kepada BAZNAS Manado. Laporan ini merupakan bentuk transparansi publik dan pertanggungjawaban administratif sesuai standar pelaporan nasional yang ditetapkan oleh BAZNAS pusat. Integrasi Data dan Pengentasan Kemiskinan Kewajiban lapor memastikan data pendayagunaan zakat terintegrasi. Dengan laporan tertib, BAZNAS Manado dapat mengukur dampak ekonomi zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan jemaah di seluruh penjuru Kota Manado.(*)
BERITA28/02/2026 | Humas
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Paal Dua - Dana Zakat Tidak ada Kaitan Dengan MBG
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Paal Dua - Dana Zakat Tidak ada Kaitan Dengan MBG
MANADO – BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Paal Dua. Kegiatan berlangsung khidmat di Masjid Sabilul Muhtadin pada Kamis, 26 Februari 2026. Ketua BAZNAS Manado, Taufiq T. Permata, SE didampingi Wakil Ketua III, Juliaty Nasaru, SP, memimpin langsung pembahasan tiga poin krusial. Agenda utama meliputi legalitas UPZ, sistem pelaporan, hingga tata kelola zakat Ramadan 1447 H. Turut hadir perwakilan Seksi Zakat Wakaf Kemenag Manado, Indra Bilondatu, dan perwakilan KUA Paal Dua, Muhlis Musiran. Kehadiran mereka memperkuat sinergi antara regulator dan pelaksana dalam mengoptimalkan potensi zakat di wilayah tersebut. Ketua BTM Sabilul Muhtadin, Iswan Buka, selaku tuan rumah mengapresiasi langkah BAZNAS Manado. Ia mendukung penuh gerakan dakwah zakat yang terus disosialisasikan secara masif melalui peran strategis UPZ di setiap masjid. Dalam arahannya, Taufiq menegaskan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS dan UPZ sepenuhnya independen. Ia mengklarifikasi bahwa program zakat tidak memiliki keterkaitan dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Sebelum menyambangi Paal Dua, rakor serupa telah sukses dilaksanakan di Kecamatan Tikala, Sario, dan Malalayang. BAZNAS terus berkoordinasi dengan KUA setempat untuk menjadwalkan pertemuan di kecamatan lainnya secara bertahap. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk sinergi yang kuat. Kegiatan ditutup dengan buka puasa bersama para peserta rakor dan jamaah masjid dalam suasana yang penuh keakraban.(*)
BERITA27/02/2026 | Humas
Legalitas UPZ Masjid: BAZNAS Kota Manado Gelar Asesmen 4 UPZ
Legalitas UPZ Masjid: BAZNAS Kota Manado Gelar Asesmen 4 UPZ
MANADO – BAZNAS Kota Manado menggelar asesmen bagi calon pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari empat masjid di kantor BAZNAS Kota Manado. Agenda ini bertujuan memastikan tata kelola zakat yang profesional dan sesuai regulasi. Kamis, 26 Februari 2026 Empat Masjid Ikuti Seleksi Masjid yang mengikuti asesmen adalah As-Sholihin Dendengan Luar, Uswatun Hasanah Banjer, Miftahul Jannah Titiwungen, dan Darussalam 1 Sindulang. Proses ini penting untuk memverifikasi kompetensi para calon amil di tingkat Masjid Kesesuaian Regulasi Zakat Asesmen bertujuan memastikan pengurus memenuhi syarat sesuai Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 Pasal 14. Aturan ini mewajibkan setiap pengelola zakat memiliki integritas, kompetensi, dan pemahaman fikih zakat yang mumpuni. Penerbitan SK Resmi Empat Masjid yang mengikuti assesment dinyatakan memenuhi kriteria, menerima Surat Keputusan (SK) resmi. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai bentuk legalitas formal operasional UPZ Masjid. Pesan BAZNAS Kota Manado Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan agar pengurus segera bersosialisasi di lingkungan masing-masing. Pengurus harus aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang diakui negara. Pentingnya Legalitas UPZ Masjid Perlu diketahui, SK UPZ adalah dasar hukum bagi masjid dalam mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia. Sanksi Pemungutan Ilegal Lembaga atau institusi tanpa izin dilarang keras memungut ZIS dari masyarakat. Berdasarkan Pasal 38 dan 41 UU No. 23/2011, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.(*)
BERITA27/02/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado Gandeng BNI Modernisasi UPZ Masjid
BAZNAS Kota Manado Gandeng BNI Modernisasi UPZ Masjid
MANADO – Mengisi momentum Ramadan, Pimpinan BAZNAS Kota Manado bersilaturahmi ke Bank BNI Cabang Manado, Selasa (24/2). Pertemuan ini memperkuat sinergi layanan perbankan demi mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tengah kekhusyukan ibadah umat. Ketua BAZNAS Taufiq T. Permata dan tim berkoordinasi dengan Pimpinan BNI Muhammad Bilal guna memodernisasi layanan UPZ Masjid. Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat melalui fasilitas perbankan digital yang lebih praktis. Digitalisasi di bulan suci ini menjamin transparansi dan kecepatan distribusi dana zakat kepada mustahik. Dukungan infrastruktur BNI memastikan setiap transaksi terekam secara akuntabel, mendukung profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh masjid Kota Manado. Hadir dalam koordinasi ini Wakil Ketua Juliaty Nasaru serta staf pelaksana Zatah Ismah dan Ardiah Utami. BAZNAS berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi muzaki dan mustahik, memastikan keberkahan Ramadan dapat dirasakan secara luas melalui sistem perbankan yang modern.
BERITA25/02/2026 | Humas
Penunaian Fidyah Melalui UPZ Masjid dan Layanan Digital
Penunaian Fidyah Melalui UPZ Masjid dan Layanan Digital
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado secara resmi membuka layanan penunaian fidyah bagi umat Muslim yang berhalangan tetap menjalankan ibadah puasa sesuai syariat Islam demi menjaga ketahanan pangan fakir miskin di daerah. Sesuai dengan Peraturan BAZNAS RI Nomor 2 Tahun 2016, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah termasuk fidyah harus dilakukan secara terukur agar pendistribusiannya tepat sasaran kepada fakir miskin yang sangat membutuhkan bantuan pangan harian. Masyarakat kini dapat menunaikan kewajiban fidyah senilai Rp 30.000,- per jiwa per hari melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi, termasuk UPZ Masjid yang telah memiliki izin operasional di wilayah domisili masing-masing warga. Berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2014, amil memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai konversi uang atas makanan pokok, sehingga memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban mereka melalui sistem transfer perbankan yang transparan dan akuntabel. Selain melalui UPZ setempat, pembayaran dapat dilakukan lewat rekening BSI 7061.700.627 atau BNI 456.780.999.3. BAZNAS juga menyediakan platform daring melalui situs kotamanado.baznas.go.id guna memastikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Manado. Langkah ini sejalan dengan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pembukuan, di mana setiap dana yang masuk wajib dicatat secara sistematis guna menjamin kepercayaan publik serta mendukung prinsip pengelolaan dana umat. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai daftar UPZ resmi atau konfirmasi pembayaran, silakan hubungi layanan pelanggan di 0878 1606 0341 (Utami) atau 0887 5196 179 (Ismah) melalui pesan WhatsApp pada jam operasional. Sesuai amanat Peraturan BAZNAS Nomor 4 Tahun 2018, koordinasi melalui layanan pelanggan merupakan bentuk pelayanan prima untuk memastikan setiap muzaki dan mutasodik mendapatkan hak informasi yang jelas mengenai penyaluran dana yang telah mereka titipkan.(*)
BERITA25/02/2026 | Humas
PANDUAN LENGKAP PEMBAYARAN FIDYAH RAMADAN 2026
PANDUAN LENGKAP PEMBAYARAN FIDYAH RAMADAN 2026
Apa Itu Fidyah? Humas BAZNAS Kota Manado menjelaskan bahwa fidyah adalah denda pengganti bagi umat Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur syar'i tertentu yang tidak memungkinkan mereka untuk menggantinya di kemudian hari. Dalil dan Landasan Hukum Kewajiban ini berlandaskan Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184. Secara konstitusi, pengelolaan fidyah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016. "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184). Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Berdasarkan ketentuan syariat dan regulasi BAZNAS, kriteria subjek yang wajib menunaikan fidyah meliputi: Lansia Tua Renta: Orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa secara fisik. Orang Sakit Menahun: Seseorang dengan penyakit yang kecil kemungkinannya untuk sembuh total. Ibu Hamil/Menyusui: Jika khawatir akan keselamatan buah hatinya. Besaran Fidyah Kota Manado 2026 BAZNAS Kota Manado secara resmi menetapkan besaran fidyah tahun 2026 sebesar Rp30.000,- per hari per jiwa. Nilai ini merupakan hasil konversi makanan pokok menjadi nominal uang tunai yang berlaku. Syarat dan Ketentuan Pembayaran Syarat utama fidyah adalah berupa makanan pokok atau uang yang setara. BAZNAS Kota Manado memfasilitasi pembayaran tersebut guna memudahkan pendistribusian kepada fakir miskin di wilayah Manado agar tepat sasaran. Layanan BAZNAS Manado Masyarakat dapat menyalurkan fidyah melalui kantor BAZNAS Kota Manado, UPZ Instansi atau UPZ Masjid atau layanan jemput zakat. Kami memastikan seluruh amanah dikelola secara transparan sesuai koridor syariah dan undang-undang yang berlaku.(*)
BERITA25/02/2026 | Humas
Panduan Zakat Fitrah 2026: Berdasarkan Syariat, Regulasi, dan SK Kemenag
Panduan Zakat Fitrah 2026: Berdasarkan Syariat, Regulasi, dan SK Kemenag
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado resmi merilis panduan lengkap penetapan Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan syar'i bagi umat Muslim di wilayah Kota Manado dalam menunaikan kewajiban tahunan. Landasan Syariat dan Regulasi Negara Penetapan Zakat Fitrah tahun ini dipastikan telah selaras dengan berbagai instrumen hukum dan dalil keagamaan. Secara syariat, kewajiban ini merujuk pada Dalil Shahih mengenai kewajiban zakat fitrah sebesar 1 Sha' makanan pokok. Secara konstitusional, BAZNAS Kota Manado menegaskan bahwa perhitungan zakat ini telah mengacu pada: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengumpulan Zakat. Merujuk pada SK Kementerian Agama Kota Manado Khusus untuk wilayah Kota Manado, besaran nominal zakat ditetapkan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kantor Kementerian Agama Kota Manado yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag, Hj. Rogaya Udin, M.Pd. Penetapan ini juga mempertimbangkan Surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Nomor: 500.22.17/D.18/Perindag/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 terkait fluktuasi harga bahan pokok di pasar lokal. Beras Premium (Dua Merpati, Bunaken Indah, dan sejenisnya): Rp 40.500 per jiwa (harga Rp 15.000/kg). Beras Medium (Serayu dan sejenisnya): Rp 36.500 per jiwa ( harga Rp 13.500/kg). Beras SPHP: Rp 33.750 per jiwa (harga Rp 12.500/kg). Rincian Besaran Zakat Fitrah 2026 Berdasarkan ketentuan tersebut, kadar Zakat Fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar 1 Sho', yang jika dikonversikan setara dengan 2,7 Kilogram atau 3,5 Liter Beras. Imbauan Transparansi BAZNAS Kota Manado menyampaikan bahwa sinkronisasi antara peraturan menteri, Perbaznas, dan SK Kemenag setempat bertujuan agar pengelolaan zakat berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk segera menyetorkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid terdekat atau lembaga amil zakat resmi guna memudahkan pendistribusian kepada para mustahik sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.(*)
BERITA25/02/2026 | Humas
Masjid Al-Falah Malalayang Sukses Jadi Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid BAZNAS
Masjid Al-Falah Malalayang Sukses Jadi Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid BAZNAS
MANADO – Masjid Al-Falah Malalayang terpilih menjadi lokasi Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Sario dan Malalayang. Acara ini berlangsung khidmat pada Sabtu (21/02/2026) hingga waktu berbuka puasa. Ketua UPZ Masjid Al-Falah, Ahmad Dahlan, menyampaikan apresiasi mendalam atas kepercayaan BAZNAS Kota Manado. Beliau berterima kasih karena masjidnya dipilih sebagai pusat koordinasi teknis zakat bagi dua kecamatan besar. Acara ini dipimpin langsung Ketua BAZNAS Manado Taufiq Permata, didampingi Kasi Zakat Wakaf Kemenag Burhan Sajab. Turut hadir Kepala KUA Malalayang Husen Al-Bukhari dan Kepala KUA Sario Soekarno Lihawa. Agenda utama membahas legalitas UPZ, teknis pengelolaan zakat Ramadan, serta pembuatan rekening resmi. Masjid Al-Falah menjadi saksi sinergi antara Kemenag, KUA, dan para Ketua BTM dalam memantapkan program bimbingan. BAZNAS berharap setelah rakor ini, seluruh UPZ di Sario dan Malalayang semakin profesional. Sebelumnya, kegiatan serupa sukses digelar di Tikala dan akan menyusul di kecamatan lain di Kota Manado. Rakor diakhiri dengan buka puasa bersama dan sesi foto sebagai bentuk kebersamaan. Ahmad Dahlan berharap fasilitas Masjid Al-Falah dapat terus mendukung kegiatan umat dan program-program strategis BAZNAS ke depan.(*)
BERITA23/02/2026 | Humas
Rakor UPZ Masjid Se-Sario dan Malalayang: Sinergi BAZNAS, Kemenag Manado dan KUA Modernisasi Tata Kelola Zakat
Rakor UPZ Masjid Se-Sario dan Malalayang: Sinergi BAZNAS, Kemenag Manado dan KUA Modernisasi Tata Kelola Zakat
MANADO – BAZNAS Kota Manado menggelar Rakor Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Sario dan Malalayang di Masjid Al-Falah, Sabtu (21/02/2026). Pertemuan ini bertujuan memantapkan persiapan pengelolaan ZIS bulan suci Ramadan. Ketua BAZNAS Manado, Taufiq Permata, memimpin langsung agenda ini. Pembahasan fokus pada legalitas UPZ, teknis pengelolaan zakat Ramadan, pembuatan rekening resmi, serta rencana bimbingan bulanan bagi seluruh pengurus UPZ di wilayah tersebut. Taufiq menekankan pentingnya transparansi melalui laporan pengumpulan dan penyaluran zakat segera setelah Ramadan. Langkah ini krusial untuk memastikan seluruh dana umat tersalurkan dengan tepat sasaran dan tercatat secara administratif dengan baik. Hadir dalam acara ini Kasi Zakat Wakaf Kemenag Manado Burhan Sajab, Kepala KUA Malalayang Husen Al-Bukhari, Kepala KUA Sario Soekarno Lihawa dan para Ketua BTM. Kegiatan ini merupakan kolaborasi sinergis antarinstansi keagamaan. BAZNAS berharap setelah rakor ini, UPZ semakin profesional dan amanah dalam melayani muzaki. Sebelumnya, rakor serupa telah sukses dilaksanakan di Kecamatan Tikala, sementara kecamatan lain akan menyusul sesuai jadwal koordinasi KUA setempat. Acara yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan sesi foto bersama dan buka puasa. Kebersamaan ini menjadi simbol kesiapan petugas zakat dalam menyambut dan melayani masyarakat selama bulan Ramadan 1447 H.(*)
BERITA22/02/2026 | Humas
Guncang Masjid Al-Khairiyah, Orasi Spiritual Ketua BAZNAS Manado Bakar Semangat Zakat Personel Polresta di Awal Ramadan!
Guncang Masjid Al-Khairiyah, Orasi Spiritual Ketua BAZNAS Manado Bakar Semangat Zakat Personel Polresta di Awal Ramadan!
MANADO – Sosok progresif Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, tampil memukau saat memberikan Tausiyah Ramadan di hadapan personel Muslim Polresta Manado. Bertempat di Masjid Al-Khairiyah Kampung Texas, Kamis pagi jam 09.00 wita (19/2), kehadirannya membawa energi baru. Dalam orasinya yang menggetarkan, Taufiq menekankan bahwa Ramadan 1447 H merupakan momentum emas meraih kesempurnaan rukun Islam. Beliau menegaskan bahwa ibadah puasa tidak akan mencapai derajat paripurna tanpa diiringi kesadaran menunaikan zakat sebagai pembersih harta. Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, S.IK, yang hadir langsung, tampak menyimak serius pemaparan tentang prinsip pengelolaan zakat. Taufiq merinci bahwa pengelolaan dana umat wajib berpegang teguh pada prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Sebagai langkah nyata sinergi strategis, Polresta Manado membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Langkah ini bertujuan memudahkan personel kepolisian dalam berzakat serta memastikan pendistribusian dana sosial keagamaan tersebut lebih tepat sasaran bagi masyarakat Kota Manado. (*)
BERITA19/02/2026 | Humas
Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Manado Gelar Rakor UPZ Masjid se-Kecamatan Tikala
Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Manado Gelar Rakor UPZ Masjid se-Kecamatan Tikala
MANADO - BAZNAS Kota Manado sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi penguatan tata kelola zakat bersama Unit Pengumpul Zakat se-Kecamatan Tikala. Agenda yang berlangsung khidmat ini digelar di Kelurahan Banjer pada hari Jumat, 13 Februari 2026. Acara strategis ini mengusung tema penguatan tata kelola yang Aman Syar'i, Aman Regulasi, serta Aman NKRI. Penyelenggaraannya merupakan hasil kolaborasi solid antara pihak BAZNAS Kota Manado dengan Kantor Urusan Agama di wilayah Kecamatan Tikala, mengundang Ketua BTM dan Ketua UPZ Masjid. Materi utama mencakup teknis pelayanan ZIS Ramadhan, potensi zakat lokal, serta legalitas formal UPZ. Peserta juga ditekankan mengenai kewajiban menyusun perencanaan matang, pelaksanaan transparan, hingga pelaporan aktivitas pengelolaan infak dan sedekah secara rutin dan akurat. Ketua BAZNAS Kota Manado menegaskan bahwa Rakor ini sangat krusial untuk memastikan seluruh UPZ bekerja sesuai koridor hukum. Tujuannya adalah agar dana umat yang terkumpul dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, transparan, serta memberikan manfaat luas. Kepala KUA Tikala, Yamin Mokohama, menyambut baik sinergi ini sebagai tuan rumah pelaksana kegiatan. Beliau menyatakan kesiapan penuh untuk terus mengawal optimalisasi potensi zakat di wilayahnya guna mendukung kesejahteraan umat selama bulan suci Ramadhan. Rakor ini merupakan langkah awal yang akan digelar secara bertahap di seluruh kecamatan se-Kota Manado. Bekerja sama dengan KUA setempat, kegiatan edukasi ini dijadwalkan terus berlangsung guna mengoptimalkan momentum bulan suci Ramadhan tahun ini.
BERITA14/02/2026 | Humas
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →