WhatsApp Icon
Khutbah Idul Fitri: Ketua BAZNAS Manado - Menanam Benih Damai diatas Sajadah Kemenangan - di Masjid Darussalam 1

MANADO – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Darussalam 1, Sindulang, saat ratusan jamaah melaksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H, Ahad (21/3/2026). Ibadah yang dimulai pukul 07.00 WITA ini berlangsung penuh syukur dan ketertiban.

Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, bertindak sebagai Khatib dengan judul khutbah "Menanam Benih Damai di Atas Sajadah Kemenangan". Ia menekankan bahwa Ramadan adalah madrasah untuk membentuk karakter yang damai.

Taufiq menjelaskan bahwa makna Islam sejati adalah masuk ke dalam keselamatan secara utuh (fi silmi kaffah). Pribadi yang lulus dari madrasah Ramadan harus mampu membawa ketenangan bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

"Pribadi islami adalah mereka yang damai dengan Allah, damai dengan diri sendiri, dan penebar kedamaian bagi sesama," tegasnya. Pesan ini mengajak jamaah untuk menjaga keharmonisan pasca menjalani ibadah puasa sebulan penuh.

Khutbah diakhiri dengan doa muhasabah yang menyentuh hati. Isak tangis haru jamaah pecah saat mensyukuri kemenangan melawan hawa nafsu dan lapar, menandai berakhirnya perjuangan spiritual di bulan suci Ramadan yang mulia.

Usai rangkaian ibadah, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama. Taufiq T. Permata tampak berbaur dengan pengurus BTM, Imam, unit pengumpul zakat (UPZ), Polsek setempat serta jamaah dalam suasana kekeluargaan yang sangat erat.(*) 

22/03/2026 | Kontributor: Humas
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang

SINDULANG, MANADO – Momentum perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Darussalam Satu Sindulang dipastikan berlangsung khidmat. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, secara resmi dikonfirmasi akan bertindak sebagai khotib utama tahun ini.

Kehadiran sosok pemimpin lembaga amil zakat tersebut membawa antusiasme besar bagi seluruh jamaah di wilayah Sindulang. Wawasan luas beliau mengenai nilai-nilai sosial dan keagamaan diharapkan mampu memberikan pencerahan spiritual yang mendalam bagi masyarakat setempat.

Tema besar yang diangkat adalah "Menanam Benih Damai di Atas Sajadah Kemenangan". Judul ini mencerminkan sebuah ajakan tulus untuk merawat kerukunan antarumat manusia serta menyebarkan kasih sayang sebagai wujud nyata kemenangan setelah menjalani ibadah puasa.

Melalui pesan tersebut, khotib mengajak jamaah menjadikan momentum lebaran untuk memperkuat tali persaudaraan. Sajadah kemenangan bukan sekadar alas salat, melainkan simbol komitmen umat Islam dalam menanamkan nilai-nilai perdamaian yang kokoh di tengah kehidupan masyarakat.

Ketua BTM Masjid Darussalam Satu, Usman Abas, menyampaikan rasa syukur atas kehadiran tokoh penting tersebut di wilayahnya. Beliau berharap khutbah ini memotivasi jamaah untuk terus menjaga harmoni dan meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama warga.

"Kehadiran Bapak Taufiq T. Permata merupakan kehormatan besar bagi kami semua," ujar Usman Abas dengan penuh semangat. Beliau mendoakan agar pesan yang disampaikan nanti dapat mempererat persatuan umat dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Manado.(*) 

19/03/2026 | Kontributor: Humas
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS

MANADO – Menjaga kepercayaan umat adalah kunci utama dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Dalam sebuah penguatan kapasitas pengelolaan dana umat, ditekankan pentingnya menjaga mentalitas pengurus agar tidak terjebak dalam "penyakit" psikologis yang merusak pahala dan amanah.

Penyakit Amil: Merasa Memiliki Hak Mutlak

Sering kali muncul anggapan keliru di kalangan petugas lapangan atau amil bahwa mereka memiliki hak penuh untuk menentukan nasib harta zakat yang mereka terima. Padahal, secara syariat, amil hanyalah jembatan atau perantara (wasilah) antara pemberi (Muzakki) dan penerima (Mustahik).

Penyakit utama yang harus dihindari adalah merasa memiliki hak lebih atau merasa paling berjasa atas terkumpulnya dana tersebut.

Landasan Syariat: Hak yang Dibatasi

Islam telah mengatur dengan sangat rinci melalui Al-Qur'an dan Hadis bahwa porsi amil adalah kompensasi atas waktu dan tenaga, bukan kepemilikan tanpa batas.

1. Dalil Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60).

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan pengelola-pengelola zakat (amil)..."

Pelajaran: Kata Amilina Alaiha menunjukkan tugas profesional. Para ulama fiqh menekankan bahwa bagian amil tidak boleh melampaui batas kewajaran atau standar yang ditetapkan lembaga otoritas (maksimal 1/8 atau 12,5% dari total perolehan).

2. Hadis Peringatan Gratifikasi (HR. Bukhari & Muslim)

Rasulullah SAW pernah menegur keras seorang petugas zakat bernama Ibnu Luthbiyyah yang menerima "hadiah" pribadi di luar tugasnya. Beliau bersabda:

"Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapaknya atau ibunya, lalu ia melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?"

Makna: Hadis ini menjadi pengingat bahwa segala fasilitas atau kelebihan yang diterima pengurus zakat karena jabatannya adalah milik umat, bukan milik pribadi.

Etika Pengurus dalam Mengelola ZIS

Untuk menghindari penyimpangan, pengurus zakat di Kota Manado diharapkan memegang teguh tiga prinsip utama:

- Niat sebagai Pelayan: Menyadari bahwa posisi amil adalah pelayan bagi orang miskin dan mitra bagi orang kaya.

- Transparansi Digital: Memanfaatkan sistem pencatatan digital untuk meminimalkan celah penyalahgunaan dana secara manual.

- Bebas dari Kepentingan Pribadi: Tidak mendistribusikan zakat berdasarkan kedekatan personal, melainkan murni berdasarkan skala prioritas 8 asnaf.

"Zakat bukan sekadar angka di atas kertas, tapi titipan langit yang harus sampai ke tangan yang berhak tanpa berkurang sepeser pun karena ego pengelolanya."

19/03/2026 | Kontributor: Humas
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO

Bapak/Ibu Pengurus UPZ Masjid yang dirahmati Allah,

Dalam rangka menjaga amanah umat dan memastikan akuntabilitas pengelolaan zakat selama bulan suci Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kota Manado menginstruksikan seluruh UPZ Masjid untuk menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan sesuai standar nasional.  

Berdasarkan Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2023, berikut adalah ketentuan pelaporan yang wajib diperhatikan:

DATA YANG WAJIB DILAPORKAN:

Zakat Fitrah & Zakat Maal: Harta yang wajib dikeluarkan oleh muslim/badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak.  

Infak & Sedekah: Harta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.  

Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL): Mencakup harta fidyah, kafarat, kurban, hibah, hingga titipan amanah lainnya.  

Data Identitas: Laporan kinerja wajib memuat data lengkap Muzaki (pemberi) dan Mustahik (penerima).  

BATAS WAKTU PELAPORAN:

Sesuai target efektivitas nasional, laporan lengkap wajib diserahkan ke Kantor BAZNAS Kota Manado paling lambat:

Maksimal 30 Hari Kerja setelah Idul Fitri 1447 H.

MENGAPA HARUS TEPAT WAKTU?

*Laporan harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.  

*Data Anda menjadi basis data utama penilaian capaian pengelolaan zakat di Kota Manado.  

*Pelaporan yang tertib menghindarkan UPZ dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis sesuai aturan yang berlaku.  

Pencatatan setiap transaksi pelaksanaan pengelolaan ZIS dan DSKL wajib dilakukan pada sistem informasi yang dikelola oleh BAZNAS. Mari kita sukseskan gerakan zakat yang transparan dan profesional di Kota Manado.  

Terima kasih atas dedikasi Bapak/Ibu sekalian.

Jazakumullahu Khairan Katsiran.

BAZNAS Kota Manado

18/03/2026 | Kontributor: Humas
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat Mal Digital BAZNAS Kota Manado

Kini, menghitung zakat mal tidak lagi rumit. Ikuti langkah-langkah sederhana di bawah ini untuk memastikan perhitungan harta Anda akurat sesuai dengan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026.

1. Akses Kantor Digital

Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda, lalu kunjungi situs resmi BAZNAS Kota Manado di:

www.kotamanado.baznas.go.id

2. Pilih Menu Kalkulator Zakat

Pada halaman utama portal Kantor Digital, cari dan klik ikon atau tombol bertuliskan "Kalkulator Zakat". Anda akan diarahkan ke halaman simulasi perhitungan yang tampilannya serupa dengan gambar di atas.

3. Pilih Jenis Zakat

Kalkulator ini menyediakan beberapa pilihan kategori zakat. Pastikan Anda memilih tab yang sesuai dengan harta yang akan dihitung:

- Zakat Penghasilan: Untuk gaji bulanan atau pendapatan rutin.

- Zakat Emas/Perak: Untuk simpanan logam mulia.

- Zakat Perdagangan: Untuk aset bisnis dan perusahaan.

4. Masukkan Data Pendapatan

Pada kolom yang tersedia, isi data keuangan Anda:

- Gaji per Bulan: Masukkan nominal pendapatan tetap bulanan Anda.

- Penghasilan Lain-lain: Masukkan pendapatan tambahan (bonus, tunjangan, atau hasil sampingan) jika ada.

Sistem akan secara otomatis menjumlahkan di kolom Jumlah Penghasilan per Bulan.

5. Pantau Batas Nisab

Lihat pada kolom Nisab per Bulan. Jika jumlah penghasilan Anda di atas Rp 7.640.144, maka Anda sudah termasuk wajib zakat (muzaki). 

6. Proses Hitung dan Pembayaran

Klik tombol kuning "Hitung Zakat" untuk melihat nominal zakat yang harus dikeluarkan (2,5%).

Jika Anda ingin langsung menunaikan, klik tombol hijau "Bayar Zakat" untuk dialihkan ke metode pembayaran digital yang aman.

Tips untuk Petugas UPZ:

"Gunakan kalkulator ini saat melayani jamaah di masjid agar perhitungan transparan dan dapat langsung disaksikan oleh muzaki. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat kita."

17/03/2026 | Kontributor: Humas

Berita Terbaru

Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Bunaken: BAZNAS Perjelas UU Zakat dan Tupoksi Masjid
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Bunaken: BAZNAS Perjelas UU Zakat dan Tupoksi Masjid
BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Bunaken di Masjid Irsyaadul Ibad, Bailang, Senin (2/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda penguatan tata kelola zakat. Turut hadir Anwar Panjab (Seksi Zakat Wakaf), Kisman Munte (KUA Bunaken), Nasruddin Usman (Forum BTM), serta Penyuluh Agama Islam. Jajaran staf pelaksana BAZNAS, Zata Ismah dan Ardiah Utami, juga mendampingi kegiatan ini. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, memimpin rakor dengan menekankan pentingnya legalitas masjid. Hal ini diperlukan agar penyelenggaraan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) berjalan sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku. Wakil Ketua III, Juliaty Nasaru, memaparkan mekanisme pengelolaan ZIS selama Ramadan. Beliau menggarisbawahi pentingnya pelaporan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas UPZ dalam mengumpulkan serta menyalurkan zakat sesuai syariat dan aturan BAZNAS. Dalam rangkaian acara tersebut, dilakukan pula penyerahan secara resmi SK UPZ kepada pengurus Masjid Irsyaadul Ibad. Hal ini menjadi langkah konkret dalam pemenuhan legalitas pengelolaan zakat di tingkat masjid. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Seluruh peserta kemudian melanjutkan agenda dengan buka puasa bersama untuk mempererat tali silaturahmi di antara pengurus BAZNAS dan BTM. Rakor UPZ sebelumnya telah sukses dilaksanakan di Kecamatan Tikala, Sario, dan Malalayang. Untuk wilayah lainnya, BAZNAS sedang melakukan koordinasi intensif dengan KUA setempat guna menetapkan jadwal pelaksanaan kegiatan serupa. Program unggulan Ramadan ini bertujuan agar BTM melalui UPZ mampu mengelola zakat secara profesional. Pengelolaan yang amanah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umat di wilayah jemaah masing-masing secara signifikan.(*)
BERITA02/03/2026 | Humas
UPZ Masjid 100% Mengelolah dan Menyalurkan Pengumpulan ZIS ke Jamaah Masing-masing.
UPZ Masjid 100% Mengelolah dan Menyalurkan Pengumpulan ZIS ke Jamaah Masing-masing.
MANADO – Ketua BAZNAS Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan 100% UPZ Masjid mengelola zakat secara mandiri. Seluruh ZIS disalurkan langsung kepada jemaah sesuai syariat di bawah supervisi BAZNAS, Kemenag, dan MUI. Landasan Hukum Pengelolaan Zakat Nasional Kebijakan ini selaras dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS memberikan mandat kepada UPZ untuk menghimpun dan menyalurkan zakat agar manfaatnya langsung dirasakan oleh mustahik di lingkungan masjid. Sinergi Lintas Sektoral di Ramadan 1447 H Menyambut Ramadan 1447 H, BAZNAS menggelar Rakor di seluruh kecamatan. Agenda ini memastikan setiap UPZ memiliki SK Resmi, bekerja sama dengan Kemenag Manado, KUA, serta para Penyuluh Agama di lapangan. Legalitas Amil Melalui SK Resmi BAZNAS Langkah ini memperkuat Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016. Dengan SK resmi, legalitas amil di masjid terjamin, sehingga masyarakat merasa aman dan percaya dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga yang sah. Implementasi Prinsip Tata Kelola 3A BAZNAS menekankan prinsip 3A: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Standar ini menjadi fondasi utama agar pengelolaan zakat di Kota Manado terhindar dari penyalahgunaan dan tetap sesuai dengan syariat Islam. Dalil Pensucian Harta Melalui Zakat Hal ini didasari Surah At-Taubah ayat 103 tentang perintah mengambil zakat untuk menyucikan harta. Melalui koordinasi kuat, diharapkan zakat yang terkumpul benar-benar membersihkan harta muzaki dan memberdayakan jemaah yang membutuhkan. Kewajiban Laporan Transparansi Pasca Ramadan Setelah Ramadan, seluruh UPZ wajib melaporkan aktivitas pengelolaan ZIS kepada BAZNAS Manado. Laporan ini merupakan bentuk transparansi publik dan pertanggungjawaban administratif sesuai standar pelaporan nasional yang ditetapkan oleh BAZNAS pusat. Integrasi Data dan Pengentasan Kemiskinan Kewajiban lapor memastikan data pendayagunaan zakat terintegrasi. Dengan laporan tertib, BAZNAS Manado dapat mengukur dampak ekonomi zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan jemaah di seluruh penjuru Kota Manado.(*)
BERITA28/02/2026 | Humas
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Paal Dua - Dana Zakat Tidak ada Kaitan Dengan MBG
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Paal Dua - Dana Zakat Tidak ada Kaitan Dengan MBG
MANADO – BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Paal Dua. Kegiatan berlangsung khidmat di Masjid Sabilul Muhtadin pada Kamis, 26 Februari 2026. Ketua BAZNAS Manado, Taufiq T. Permata, SE didampingi Wakil Ketua III, Juliaty Nasaru, SP, memimpin langsung pembahasan tiga poin krusial. Agenda utama meliputi legalitas UPZ, sistem pelaporan, hingga tata kelola zakat Ramadan 1447 H. Turut hadir perwakilan Seksi Zakat Wakaf Kemenag Manado, Indra Bilondatu, dan perwakilan KUA Paal Dua, Muhlis Musiran. Kehadiran mereka memperkuat sinergi antara regulator dan pelaksana dalam mengoptimalkan potensi zakat di wilayah tersebut. Ketua BTM Sabilul Muhtadin, Iswan Buka, selaku tuan rumah mengapresiasi langkah BAZNAS Manado. Ia mendukung penuh gerakan dakwah zakat yang terus disosialisasikan secara masif melalui peran strategis UPZ di setiap masjid. Dalam arahannya, Taufiq menegaskan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS dan UPZ sepenuhnya independen. Ia mengklarifikasi bahwa program zakat tidak memiliki keterkaitan dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Sebelum menyambangi Paal Dua, rakor serupa telah sukses dilaksanakan di Kecamatan Tikala, Sario, dan Malalayang. BAZNAS terus berkoordinasi dengan KUA setempat untuk menjadwalkan pertemuan di kecamatan lainnya secara bertahap. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk sinergi yang kuat. Kegiatan ditutup dengan buka puasa bersama para peserta rakor dan jamaah masjid dalam suasana yang penuh keakraban.(*)
BERITA27/02/2026 | Humas
Legalitas UPZ Masjid: BAZNAS Kota Manado Gelar Asesmen 4 UPZ
Legalitas UPZ Masjid: BAZNAS Kota Manado Gelar Asesmen 4 UPZ
MANADO – BAZNAS Kota Manado menggelar asesmen bagi calon pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari empat masjid di kantor BAZNAS Kota Manado. Agenda ini bertujuan memastikan tata kelola zakat yang profesional dan sesuai regulasi. Kamis, 26 Februari 2026 Empat Masjid Ikuti Seleksi Masjid yang mengikuti asesmen adalah As-Sholihin Dendengan Luar, Uswatun Hasanah Banjer, Miftahul Jannah Titiwungen, dan Darussalam 1 Sindulang. Proses ini penting untuk memverifikasi kompetensi para calon amil di tingkat Masjid Kesesuaian Regulasi Zakat Asesmen bertujuan memastikan pengurus memenuhi syarat sesuai Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 Pasal 14. Aturan ini mewajibkan setiap pengelola zakat memiliki integritas, kompetensi, dan pemahaman fikih zakat yang mumpuni. Penerbitan SK Resmi Empat Masjid yang mengikuti assesment dinyatakan memenuhi kriteria, menerima Surat Keputusan (SK) resmi. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai bentuk legalitas formal operasional UPZ Masjid. Pesan BAZNAS Kota Manado Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan agar pengurus segera bersosialisasi di lingkungan masing-masing. Pengurus harus aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang diakui negara. Pentingnya Legalitas UPZ Masjid Perlu diketahui, SK UPZ adalah dasar hukum bagi masjid dalam mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia. Sanksi Pemungutan Ilegal Lembaga atau institusi tanpa izin dilarang keras memungut ZIS dari masyarakat. Berdasarkan Pasal 38 dan 41 UU No. 23/2011, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.(*)
BERITA27/02/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado Gandeng BNI Modernisasi UPZ Masjid
BAZNAS Kota Manado Gandeng BNI Modernisasi UPZ Masjid
MANADO – Mengisi momentum Ramadan, Pimpinan BAZNAS Kota Manado bersilaturahmi ke Bank BNI Cabang Manado, Selasa (24/2). Pertemuan ini memperkuat sinergi layanan perbankan demi mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tengah kekhusyukan ibadah umat. Ketua BAZNAS Taufiq T. Permata dan tim berkoordinasi dengan Pimpinan BNI Muhammad Bilal guna memodernisasi layanan UPZ Masjid. Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat melalui fasilitas perbankan digital yang lebih praktis. Digitalisasi di bulan suci ini menjamin transparansi dan kecepatan distribusi dana zakat kepada mustahik. Dukungan infrastruktur BNI memastikan setiap transaksi terekam secara akuntabel, mendukung profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh masjid Kota Manado. Hadir dalam koordinasi ini Wakil Ketua Juliaty Nasaru serta staf pelaksana Zatah Ismah dan Ardiah Utami. BAZNAS berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi muzaki dan mustahik, memastikan keberkahan Ramadan dapat dirasakan secara luas melalui sistem perbankan yang modern.
BERITA25/02/2026 | Humas
Penunaian Fidyah Melalui UPZ Masjid dan Layanan Digital
Penunaian Fidyah Melalui UPZ Masjid dan Layanan Digital
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado secara resmi membuka layanan penunaian fidyah bagi umat Muslim yang berhalangan tetap menjalankan ibadah puasa sesuai syariat Islam demi menjaga ketahanan pangan fakir miskin di daerah. Sesuai dengan Peraturan BAZNAS RI Nomor 2 Tahun 2016, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah termasuk fidyah harus dilakukan secara terukur agar pendistribusiannya tepat sasaran kepada fakir miskin yang sangat membutuhkan bantuan pangan harian. Masyarakat kini dapat menunaikan kewajiban fidyah senilai Rp 30.000,- per jiwa per hari melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi, termasuk UPZ Masjid yang telah memiliki izin operasional di wilayah domisili masing-masing warga. Berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2014, amil memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai konversi uang atas makanan pokok, sehingga memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban mereka melalui sistem transfer perbankan yang transparan dan akuntabel. Selain melalui UPZ setempat, pembayaran dapat dilakukan lewat rekening BSI 7061.700.627 atau BNI 456.780.999.3. BAZNAS juga menyediakan platform daring melalui situs kotamanado.baznas.go.id guna memastikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Manado. Langkah ini sejalan dengan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pembukuan, di mana setiap dana yang masuk wajib dicatat secara sistematis guna menjamin kepercayaan publik serta mendukung prinsip pengelolaan dana umat. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai daftar UPZ resmi atau konfirmasi pembayaran, silakan hubungi layanan pelanggan di 0878 1606 0341 (Utami) atau 0887 5196 179 (Ismah) melalui pesan WhatsApp pada jam operasional. Sesuai amanat Peraturan BAZNAS Nomor 4 Tahun 2018, koordinasi melalui layanan pelanggan merupakan bentuk pelayanan prima untuk memastikan setiap muzaki dan mutasodik mendapatkan hak informasi yang jelas mengenai penyaluran dana yang telah mereka titipkan.(*)
BERITA25/02/2026 | Humas
PANDUAN LENGKAP PEMBAYARAN FIDYAH RAMADAN 2026
PANDUAN LENGKAP PEMBAYARAN FIDYAH RAMADAN 2026
Apa Itu Fidyah? Humas BAZNAS Kota Manado menjelaskan bahwa fidyah adalah denda pengganti bagi umat Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur syar'i tertentu yang tidak memungkinkan mereka untuk menggantinya di kemudian hari. Dalil dan Landasan Hukum Kewajiban ini berlandaskan Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184. Secara konstitusi, pengelolaan fidyah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016. "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184). Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Berdasarkan ketentuan syariat dan regulasi BAZNAS, kriteria subjek yang wajib menunaikan fidyah meliputi: Lansia Tua Renta: Orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa secara fisik. Orang Sakit Menahun: Seseorang dengan penyakit yang kecil kemungkinannya untuk sembuh total. Ibu Hamil/Menyusui: Jika khawatir akan keselamatan buah hatinya. Besaran Fidyah Kota Manado 2026 BAZNAS Kota Manado secara resmi menetapkan besaran fidyah tahun 2026 sebesar Rp30.000,- per hari per jiwa. Nilai ini merupakan hasil konversi makanan pokok menjadi nominal uang tunai yang berlaku. Syarat dan Ketentuan Pembayaran Syarat utama fidyah adalah berupa makanan pokok atau uang yang setara. BAZNAS Kota Manado memfasilitasi pembayaran tersebut guna memudahkan pendistribusian kepada fakir miskin di wilayah Manado agar tepat sasaran. Layanan BAZNAS Manado Masyarakat dapat menyalurkan fidyah melalui kantor BAZNAS Kota Manado, UPZ Instansi atau UPZ Masjid atau layanan jemput zakat. Kami memastikan seluruh amanah dikelola secara transparan sesuai koridor syariah dan undang-undang yang berlaku.(*)
BERITA25/02/2026 | Humas
Panduan Zakat Fitrah 2026: Berdasarkan Syariat, Regulasi, dan SK Kemenag
Panduan Zakat Fitrah 2026: Berdasarkan Syariat, Regulasi, dan SK Kemenag
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado resmi merilis panduan lengkap penetapan Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan syar'i bagi umat Muslim di wilayah Kota Manado dalam menunaikan kewajiban tahunan. Landasan Syariat dan Regulasi Negara Penetapan Zakat Fitrah tahun ini dipastikan telah selaras dengan berbagai instrumen hukum dan dalil keagamaan. Secara syariat, kewajiban ini merujuk pada Dalil Shahih mengenai kewajiban zakat fitrah sebesar 1 Sha' makanan pokok. Secara konstitusional, BAZNAS Kota Manado menegaskan bahwa perhitungan zakat ini telah mengacu pada: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengumpulan Zakat. Merujuk pada SK Kementerian Agama Kota Manado Khusus untuk wilayah Kota Manado, besaran nominal zakat ditetapkan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kantor Kementerian Agama Kota Manado yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag, Hj. Rogaya Udin, M.Pd. Penetapan ini juga mempertimbangkan Surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Nomor: 500.22.17/D.18/Perindag/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 terkait fluktuasi harga bahan pokok di pasar lokal. Beras Premium (Dua Merpati, Bunaken Indah, dan sejenisnya): Rp 40.500 per jiwa (harga Rp 15.000/kg). Beras Medium (Serayu dan sejenisnya): Rp 36.500 per jiwa ( harga Rp 13.500/kg). Beras SPHP: Rp 33.750 per jiwa (harga Rp 12.500/kg). Rincian Besaran Zakat Fitrah 2026 Berdasarkan ketentuan tersebut, kadar Zakat Fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar 1 Sho', yang jika dikonversikan setara dengan 2,7 Kilogram atau 3,5 Liter Beras. Imbauan Transparansi BAZNAS Kota Manado menyampaikan bahwa sinkronisasi antara peraturan menteri, Perbaznas, dan SK Kemenag setempat bertujuan agar pengelolaan zakat berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk segera menyetorkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid terdekat atau lembaga amil zakat resmi guna memudahkan pendistribusian kepada para mustahik sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.(*)
BERITA25/02/2026 | Humas
Masjid Al-Falah Malalayang Sukses Jadi Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid BAZNAS
Masjid Al-Falah Malalayang Sukses Jadi Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid BAZNAS
MANADO – Masjid Al-Falah Malalayang terpilih menjadi lokasi Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Sario dan Malalayang. Acara ini berlangsung khidmat pada Sabtu (21/02/2026) hingga waktu berbuka puasa. Ketua UPZ Masjid Al-Falah, Ahmad Dahlan, menyampaikan apresiasi mendalam atas kepercayaan BAZNAS Kota Manado. Beliau berterima kasih karena masjidnya dipilih sebagai pusat koordinasi teknis zakat bagi dua kecamatan besar. Acara ini dipimpin langsung Ketua BAZNAS Manado Taufiq Permata, didampingi Kasi Zakat Wakaf Kemenag Burhan Sajab. Turut hadir Kepala KUA Malalayang Husen Al-Bukhari dan Kepala KUA Sario Soekarno Lihawa. Agenda utama membahas legalitas UPZ, teknis pengelolaan zakat Ramadan, serta pembuatan rekening resmi. Masjid Al-Falah menjadi saksi sinergi antara Kemenag, KUA, dan para Ketua BTM dalam memantapkan program bimbingan. BAZNAS berharap setelah rakor ini, seluruh UPZ di Sario dan Malalayang semakin profesional. Sebelumnya, kegiatan serupa sukses digelar di Tikala dan akan menyusul di kecamatan lain di Kota Manado. Rakor diakhiri dengan buka puasa bersama dan sesi foto sebagai bentuk kebersamaan. Ahmad Dahlan berharap fasilitas Masjid Al-Falah dapat terus mendukung kegiatan umat dan program-program strategis BAZNAS ke depan.(*)
BERITA23/02/2026 | Humas
Rakor UPZ Masjid Se-Sario dan Malalayang: Sinergi BAZNAS, Kemenag Manado dan KUA Modernisasi Tata Kelola Zakat
Rakor UPZ Masjid Se-Sario dan Malalayang: Sinergi BAZNAS, Kemenag Manado dan KUA Modernisasi Tata Kelola Zakat
MANADO – BAZNAS Kota Manado menggelar Rakor Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Sario dan Malalayang di Masjid Al-Falah, Sabtu (21/02/2026). Pertemuan ini bertujuan memantapkan persiapan pengelolaan ZIS bulan suci Ramadan. Ketua BAZNAS Manado, Taufiq Permata, memimpin langsung agenda ini. Pembahasan fokus pada legalitas UPZ, teknis pengelolaan zakat Ramadan, pembuatan rekening resmi, serta rencana bimbingan bulanan bagi seluruh pengurus UPZ di wilayah tersebut. Taufiq menekankan pentingnya transparansi melalui laporan pengumpulan dan penyaluran zakat segera setelah Ramadan. Langkah ini krusial untuk memastikan seluruh dana umat tersalurkan dengan tepat sasaran dan tercatat secara administratif dengan baik. Hadir dalam acara ini Kasi Zakat Wakaf Kemenag Manado Burhan Sajab, Kepala KUA Malalayang Husen Al-Bukhari, Kepala KUA Sario Soekarno Lihawa dan para Ketua BTM. Kegiatan ini merupakan kolaborasi sinergis antarinstansi keagamaan. BAZNAS berharap setelah rakor ini, UPZ semakin profesional dan amanah dalam melayani muzaki. Sebelumnya, rakor serupa telah sukses dilaksanakan di Kecamatan Tikala, sementara kecamatan lain akan menyusul sesuai jadwal koordinasi KUA setempat. Acara yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan sesi foto bersama dan buka puasa. Kebersamaan ini menjadi simbol kesiapan petugas zakat dalam menyambut dan melayani masyarakat selama bulan Ramadan 1447 H.(*)
BERITA22/02/2026 | Humas
Guncang Masjid Al-Khairiyah, Orasi Spiritual Ketua BAZNAS Manado Bakar Semangat Zakat Personel Polresta di Awal Ramadan!
Guncang Masjid Al-Khairiyah, Orasi Spiritual Ketua BAZNAS Manado Bakar Semangat Zakat Personel Polresta di Awal Ramadan!
MANADO – Sosok progresif Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, tampil memukau saat memberikan Tausiyah Ramadan di hadapan personel Muslim Polresta Manado. Bertempat di Masjid Al-Khairiyah Kampung Texas, Kamis pagi jam 09.00 wita (19/2), kehadirannya membawa energi baru. Dalam orasinya yang menggetarkan, Taufiq menekankan bahwa Ramadan 1447 H merupakan momentum emas meraih kesempurnaan rukun Islam. Beliau menegaskan bahwa ibadah puasa tidak akan mencapai derajat paripurna tanpa diiringi kesadaran menunaikan zakat sebagai pembersih harta. Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, S.IK, yang hadir langsung, tampak menyimak serius pemaparan tentang prinsip pengelolaan zakat. Taufiq merinci bahwa pengelolaan dana umat wajib berpegang teguh pada prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Sebagai langkah nyata sinergi strategis, Polresta Manado membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Langkah ini bertujuan memudahkan personel kepolisian dalam berzakat serta memastikan pendistribusian dana sosial keagamaan tersebut lebih tepat sasaran bagi masyarakat Kota Manado. (*)
BERITA19/02/2026 | Humas
Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Manado Gelar Rakor UPZ Masjid se-Kecamatan Tikala
Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Manado Gelar Rakor UPZ Masjid se-Kecamatan Tikala
MANADO - BAZNAS Kota Manado sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi penguatan tata kelola zakat bersama Unit Pengumpul Zakat se-Kecamatan Tikala. Agenda yang berlangsung khidmat ini digelar di Kelurahan Banjer pada hari Jumat, 13 Februari 2026. Acara strategis ini mengusung tema penguatan tata kelola yang Aman Syar'i, Aman Regulasi, serta Aman NKRI. Penyelenggaraannya merupakan hasil kolaborasi solid antara pihak BAZNAS Kota Manado dengan Kantor Urusan Agama di wilayah Kecamatan Tikala, mengundang Ketua BTM dan Ketua UPZ Masjid. Materi utama mencakup teknis pelayanan ZIS Ramadhan, potensi zakat lokal, serta legalitas formal UPZ. Peserta juga ditekankan mengenai kewajiban menyusun perencanaan matang, pelaksanaan transparan, hingga pelaporan aktivitas pengelolaan infak dan sedekah secara rutin dan akurat. Ketua BAZNAS Kota Manado menegaskan bahwa Rakor ini sangat krusial untuk memastikan seluruh UPZ bekerja sesuai koridor hukum. Tujuannya adalah agar dana umat yang terkumpul dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, transparan, serta memberikan manfaat luas. Kepala KUA Tikala, Yamin Mokohama, menyambut baik sinergi ini sebagai tuan rumah pelaksana kegiatan. Beliau menyatakan kesiapan penuh untuk terus mengawal optimalisasi potensi zakat di wilayahnya guna mendukung kesejahteraan umat selama bulan suci Ramadhan. Rakor ini merupakan langkah awal yang akan digelar secara bertahap di seluruh kecamatan se-Kota Manado. Bekerja sama dengan KUA setempat, kegiatan edukasi ini dijadwalkan terus berlangsung guna mengoptimalkan momentum bulan suci Ramadhan tahun ini.
BERITA14/02/2026 | Humas
BAZNAS Manado : Kepala KUA Tikala, Bulan Ramadhan UPZ Masjid Terdepan Dalam Layanan ZIS
BAZNAS Manado : Kepala KUA Tikala, Bulan Ramadhan UPZ Masjid Terdepan Dalam Layanan ZIS
MANADO – BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kecamatan Tikala. Agenda ini berlangsung di Kantor KUA Tikala, Kelurahan Bajer, pada Jumat, 13 Februari 2026. Kepala KUA Tikala, Yamin Mokohama, menegaskan bahwa menjelang Ramadhan, UPZ Masjid harus menjadi garda terdepan. Mereka memiliki peran krusial dalam memberikan layanan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah secara optimal. Yamin berharap hasil rakor segera diimplementasikan. Ia mengimbau UPZ yang masa kepengurusannya telah berakhir untuk segera mengajukan SK baru kepada BAZNAS Kota Manado demi legalitas pengelolaan dana umat di masjid masing-masing. Selain itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi terjadwal dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pengurus. Hal ini bertujuan agar Badan Takmir Masjid (BTM) dapat memaksimalkan peran UPZ selama bulan suci Ramadhan mendatang. Acara yang dimulai pukul 08.30 WITA ini dihadiri oleh para Ketua UPZ dan Ketua BTM se-Kecamatan Tikala. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola zakat di tingkat kecamatan. Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala KUA Tikala. Sinergi dan fasilitasi yang diberikan sangat membantu BAZNAS dalam menjalankan program penguatan tata kelola UPZ Masjid Se-Kecamatan Tikala.(*)
BERITA13/02/2026 | Humas
BAZNAS Manado Gandeng KUA Tikala Laksanakan Rakor UPZ Masjid Besok
BAZNAS Manado Gandeng KUA Tikala Laksanakan Rakor UPZ Masjid Besok
MANADO - BAZNAS Kota Manado akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) UPZ Masjid se-Kecamatan Tikala besok, Jumat, 13 Februari 2026. Agenda ini bertujuan memperkuat tata kelola zakat menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, menegaskan pentingnya sinkronisasi program. Beliau berharap koordinasi teknis ini dapat mengoptimalkan pelayanan umat dan pengelolaan zakat di seluruh masjid wilayah Tikala secara transparan. Kepala KUA Tikala, Yamin Mokohama, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Beliau berkomitmen memfasilitasi sinergi antara BAZNAS dan pengurus UPZ demi meningkatkan profesionalisme pengelolaan zakat dan kemaslahatan masyarakat di Kecamatan Tikala. Acara tersebut akan dilaksanakan pukul 08.30 WITA berlokasi di Kantor KUA Kecamatan Tikala. Seluruh Ketua BTM dan UPZ diharapkan hadir tepat waktu guna membahas teknis pengelolaan zakat selama Ramadhan. Rakor UPZ di kecamatan lainnya akan dilaksanakan segera secara bertahap. BAZNAS Kota Manado sedang berkoordinasi intensif dengan KUA setempat untuk menentukan jadwal serta tempat pelaksanaan kegiatan di wilayah masing-masing berikutnya.(*)
BERITA12/02/2026 | Humas
BAZNAS Manado Petakan Potensi Zakat Rp160 Miliar Melalui Coaching Clinic
BAZNAS Manado Petakan Potensi Zakat Rp160 Miliar Melalui Coaching Clinic
MANADO – BAZNAS Kota Manado menggelar Coaching Clinic Strategi Perencanaan secara daring hari ini (9/2). Bersama narasumber Ahmad Hambali dan Reza dari BAZNAS RI, acara ini bertujuan mempertajam akurasi pengumpulan zakat di wilayah Manado. Ahmad Hambali mengungkapkan potensi zakat Kota Manado tahun 2026 mencapai Rp160 Miliar. Ia membedah berbagai kanal strategis agar proses pengumpulan dapat dioptimalkan melalui pendekatan perencanaan yang lebih matang, sistematis, dan terukur bagi organisasi. Ketua BAZNAS Manado memaparkan kesiapan lembaga sekaligus kendala lapangan, seperti belum optimalnya serapan zakat ASN, swasta, dan masjid. Tantangan lainnya mencakup keterbatasan anggaran operasional serta perlunya peningkatan kapasitas SDM untuk mencapai target besar. Kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua III Juliaty Nasaru serta staf pelaksana Zata Ismah dan Ardiah Utami, ini menjadi momentum perbaikan tata kelola. Sinergi pusat dan daerah diharapkan mampu mengubah hambatan menjadi peluang demi kesejahteraan umat di Kota Manado.(*)
BERITA09/02/2026 | Humas
Manfaatkan Live Facebook, BAZNAS Manado Galang Donasi untuk Siau Lewat Digital
Manfaatkan Live Facebook, BAZNAS Manado Galang Donasi untuk Siau Lewat Digital
MANADO — BAZNAS Kota Manado meluncurkan program perdana tahun 2026 bertajuk "BAZNAS Kota Manado Menyapa". Kegiatan ini disiarkan langsung melalui media sosial Facebook untuk menjangkau masyarakat luas secara interaktif dan transparan (Jumat, 9 Januari 2026) Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, memandu langsung sesi live dari Kantor BAZNAS. Lokasinya berada di Kompleks Masjid Raya Ahmad Yani, Kelurahan Lawangirung, yang dimulai tepat pukul 15.30 WITA. Program ini bertujuan mempererat silaturahmi dengan muzakki serta mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan zakat. Selain itu, live ini menjadi sarana cepat dalam menyampaikan informasi terkait aksi kemanusiaan di wilayah Kota Manado Fokus utama siaran kali ini adalah "Pray For Siau". Taufiq menjelaskan kondisi terkini pascabanjir bandang di Kabupaten Sitaro yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, ratusan warga mengungsi, serta puluhan rumah mengalami kerusakan. Pemerintah setempat telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 18 Januari 2026. Data terbaru mencatat 17 orang meninggal dunia dan ribuan warga terdampak sangat membutuhkan bantuan logistik dan medis secepatnya. BAZNAS Kota Manado secara resmi membuka layanan donasi bagi warga terdampak. Masyarakat dapat menyalurkan bantuan berupa bahan pokok secara langsung ke kantor atau menyumbangkan uang tunai melalui rekening resmi yang disiapkan. Bagi donatur yang ingin membantu via transfer, tersedia rekening Bank SulutGo (01102110130340) atau Bank Syariah Indonesia (7061700627). Pastikan menyertakan bukti konfirmasi agar bantuan dapat segera disalurkan ke lokasi bencana di Siau.
BERITA09/01/2026 | Humas
Wujud Kepedulian Disabilitas, BAZNAS Manado Santuni 17 Anggota Tunanetra ITMI
Wujud Kepedulian Disabilitas, BAZNAS Manado Santuni 17 Anggota Tunanetra ITMI
MANADO – BAZNAS Kota Manado menyalurkan bantuan sembako dan uang tunai kepada 17 penyandang disabilitas netra di Sekretariat ITMI, Kelurahan Paal Empat, Senin (29/12/2025). Program ini merupakan komitmen nyata dalam memuliakan kelompok disabilitas muslim. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, memimpin langsung penyaluran bersama Wakil Ketua III Juliaty Nasaru SP, staff Ismah/Ardiah Utami dan Ketua Lingkungan serta Lurah Paal Empat, Rudy Kodoaty, juga hadir memberikan dukungan serta menyerahkan bantuan secara simbolis. Hadir pula Ketua IPARI Manado Asnah Noho dan Ketua IPARI Sulut Hasbiah Baginda. Mereka menegaskan peran IPARI sebagai pembina utama ITMI dalam memberikan bimbingan keagamaan dan pemberdayaan bagi para penyandang disabilitas netra. Taufiq T. Permata menegaskan pentingnya aksesibilitas zakat. "Zakat harus menjangkau seluruh lapisan, terutama kelompok disabilitas. Kami berharap bantuan ini mampu memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan semangat baru bagi anggota ITMI," ungkapnya. Ketua ITMI Manado menyambut hangat kehadiran rombongan BAZNAS. "Kami berterima kasih atas bantuan sembako dan tunai ini. Perhatian BAZNAS sangat menyentuh hati 17 anggota kami yang berjuang di tengah keterbatasan fisik." Program kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas muslim di Manado. BAZNAS dan ITMI sepakat memperkuat sinergi melalui pendampingan spiritual dan bantuan sosial demi meningkatkan kesejahteraan umat.(*) -- "Mari terus dukung program kami dengan menunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah melalui BAZNAS Kota Manado."
BERITA30/12/2025 | Humas
BAZNAS Manado Sosialisasi Zakat Digital di Pasar Tematik Tongkaina
BAZNAS Manado Sosialisasi Zakat Digital di Pasar Tematik Tongkaina
MANADO – Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, membawakan materi "Pendampingan Zakat Digital Untuk Generasi Muda". Kegiatan ini berlangsung dalam rangkaian Pesantren Kilat Modern di lokasi wisata Pasar Tematik, Tongkaina, Bunaken, Jumat (26/12/2025). Dalam paparannya, Taufiq mengajak generasi muda melek teknologi dalam berzakat. Langkah ini penting agar pemuda mampu memanfaatkan inovasi digital untuk mempercepat distribusi dan transparansi pengelolaan zakat, infak, serta sedekah di era modern. Ketua Panitia, Aulia Revolusi, menilai materi tersebut sangat krusial bagi peserta. Mengingat pesatnya perkembangan aplikasi ibadah, pemahaman digital membantu pemuda mengakses layanan zakat secara lebih cepat, aman, dan praktis melalui perangkat mereka. Pembina Kegiatan, Fachrudin Lauma, turut mengapresiasi peran BAZNAS dalam literasi digital ini. Ia memuji konsistensi BAZNAS dalam mendampingi masyarakat menggunakan platform digital demi kemudahan umat dalam menunaikan kewajiban zakat dan infak. Guna mendukung kemudahan tersebut, BAZNAS Kota Manado telah mengoperasikan layanan digital khusus. Masyarakat dan generasi muda kini dapat mengakses seluruh informasi serta layanan zakat melalui situs resmi di http://kotamanado.baznas.go.id.
BERITA27/12/2025 | Humas
Kemenag Manado: Percayakan Donasi Bencana Lewat BAZNAS
Kemenag Manado: Percayakan Donasi Bencana Lewat BAZNAS
MANADO – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Manado, Hj. Rugaya Udin, M.Pd, menyerahkan donasi kemanusiaan kepada Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE. Penyerahan berlangsung khidmat di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag pada Senin, 22 Desember 2025. Hj. Rugaya Udin menjelaskan bahwa donasi via BAZNAS Kota Manado berasal dari sumbangan sukarela para Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Agama se-Kota Manado sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepercayaan tersebut. Ia mendoakan agar donasi ini membawa keberkahan bagi para pemberi serta menjauhkan masyarakat Kota Manado dari berbagai mara bahaya dan bencana di masa depan. Kegiatan ini mengusung tema apresiasi Kemenag terhadap kolaborasi BAZNAS Manado dengan berbagai UPZ instansi, organisasi, dan masjid. Sinergi ini bertujuan memperkuat penggalangan dana kemanusiaan untuk meringankan beban korban bencana di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar. Sebagai bentuk transparansi, seluruh hasil donasi akan segera diregistrasi ke dalam Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA). Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaporan ke BAZNAS RI berjalan akuntabel dan masyarakat dapat memantau penerimaan dana secara terbuka. Turut hadir mendampingi dalam pertemuan tersebut, staf pelaksana BAZNAS Kota Manado, Zata Ismah dan Ardiah Utami. Pertemuan ini mempertegas komitmen kedua lembaga dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan profesionalisme pengelolaan dana umat di Kota Manado.
BERITA24/12/2025 | Humas
BAZNAS Kota Manado Lapor dan Serahkan Donasi Tahap I untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Sumatera
BAZNAS Kota Manado Lapor dan Serahkan Donasi Tahap I untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Sumatera
MANADO – BAZNAS Kota Manado resmi menyerahkan hasil penggalangan donasi tahap I untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Penyerahan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 19 Desember 2025, kepada BAZNAS RI. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, menyampaikan bahwa penggalangan ini merespons imbauan pusat terkait bencana Hidrometeorologi. BAZNAS Kota Manado segera menindaklanjuti dengan menyurati UPZ instansi, organisasi, dan masjid-masjid di seluruh wilayah Kota Manado. Deputi Pengumpulan BAZNAS RI, Arifin Purwakananta, menerima langsung bantuan tersebut dan memberikan sambutan hangat. Beliau mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak di Manado yang telah memercayakan penyaluran donasi melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi. Acara ini turut dihadiri Direktur Pengumpulan Perorangan, Fitriansyah, serta Direktur Pengumpulan Kabupaten/Kota, Adhi Pradana. Jalannya pertemuan dipandu oleh Sintia selaku moderator. Kehadiran para pimpinan pusat ini menegaskan transparansi dalam pengelolaan dana kemanusiaan. Total donasi tahap I yang diserahkan berjumlah Rp 14.568.000. Perolehan ini mencakup donasi dari KOHATI dan HMI Cabang Manado sebesar Rp 5.474.500 yang digalang di Lapangan Sparta Tikala, Jalan Roda, serta beberapa masjid. Kontribusi lainnya berasal dari pengunjung dan pasien RSUP Kandou bersama BTM Masjid Asy-Syifa sebesar Rp 1.972.500. Selain itu, Masjid Nurul Jariyah Tikala Baru menyumbang Rp 1.487.000, dan Jamaah Masjid Baitul Makmur Tuminting sebesar Rp 5.634.000. Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan HMI, KOHATI Cabang Manado, dan UPZ Baitul Makmur via Zoom. Dari internal BAZNAS Manado, hadir Wakil Ketua III Juliaty Nasaru, SP, serta staf pelaksana Zata Ismah dan Ardiah Utami. Ketua BAZNAS Manado menegaskan bahwa aksi kemanusiaan ini masih berlanjut ke tahap berikutnya. Saat ini beberapa instansi dan organisasi masih dalam proses pengumpulan dana. Oleh karena itu, penyaluran tahap II akan segera dilakukan dalam waktu dekat.(*)
BERITA22/12/2025 | Humas
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →