Berita Terbaru
Berjalan Beriringan, KEMENAG dan BAZNAS Manado Satukan Langkah Rapikan Tata Kelola Zakat di Dua Kecamatan
MANADO – Sinergi mulia demi umat terus diperkokoh. BAZNAS Kota Manado sukses menggelar rapat bulanan dan sosialisasi serentak di Kecamatan Tikala dan Sario, Jum'at, 5 Juni 2026.
Langkah edukatif ini dihadiri langsung perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Manado, Anwar Pandjab selaku Seksi Zakat dan Wakaf. Kehadirannya memperkuat komitmen bersama dalam mengawal regulasi keagamaan.
Untuk wilayah Kecamatan Tikala, rapat dipusatkan di Masjid Uswatun Hasanah, Banjer. Jalannya sosialisasi dan pemaparan teknis dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata
Sementara itu, kegiatan di Kecamatan Sario bertempat di Masjid Miftahul Jannah, Titiwungen Utara. Rapat di lokasi kedua ini dipimpin oleh Wakil Ketua III BAZNAS Manado, Juliaty Nasaru.
Kedua pimpinan fokus menjelaskan teknis penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) UPZ. Selain itu, dilakukan penguatan tata kelola ZIS sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Gerakan penuh keberkahan ini dipastikan akan terus berlanjut. BAZNAS Kota Manado menjadwalkan seluruh kecamatan lainnya akan digilir sepanjang bulan Juni 2026 demi pemerataan kualitas pengelolaan dana umat.
BERITA06/06/2026 | Humas
Dua Kecamatan Diguncang Serentak! BAZNAS Manado Gelar Operasi Besar-besaran Penguatan Zakat
MANADO – Gebrakan masif mengguncang Kota Manado! BAZNAS Kota Manado resmi meluncurkan operasi besar-besaran untuk memperkuat literasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan zakat secara serentak di dua wilayah strategis.
Dibawah komando Ketua Taufiq T. Permata, SE., aksi kilat ini menyasar Kecamatan Tikala dan Sario. Langkah berani diambil demi merombak total sistem pengelolaan dana umat.
Dua masjid bersejarah dipilih menjadi pusat pergerakan, yakni Masjid Uswatun Hasanah di Banjer dan Masjid Miftahul Jannah di Titiwungen Utara. Keduanya siap mencetak sejarah baru.
Operasi yang digelar Jum'at, 5 Juni 2026 ini, langsung melibatkan Kepala KUA serta seluruh Penyuluh Agama Islam. Mereka bergerak bersama demi penguatan sistem ZIS-DSKL.
Dua agenda radikal siap disuntikkan, yaitu Workshop Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) UPZ Masjid serta Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat.
Melalui operasi serentak ini, BAZNAS Manado memastikan manajemen zakat kini jauh lebih profesional, amanah, transparan, dan tidak bisa lagi dikelola secara amatir!
BERITA04/06/2026 | Humas
BAZNAS Manado Kelola CSR Bank Mandiri, Serahkan Hewan Kurban ke Yayasan Peduli Kemanusiaan
MANADO — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado memfasilitasi penyaluran bantuan hewan kurban dari Bank Mandiri kepada Yayasan Peduli Kemanusiaan. Prosesi penyerahan bantuan ini berlangsung khidmat pada Selasa, 26 Mei 2026, bertempat di Jl. Ringroad, Lingkungan VII, Kelurahan Malendeng.
Dalam aksi sosial menyambut Hari Raya Idul Adha ini, Bank Mandiri menggelontorkan bantuan berupa puluhan ekor hewan kurban yang siap didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Rincian Bantuan Hewan Kurban
Total hewan kurban yang diserahkan dalam kerja sama ini meliputi:
- 10 Ekor Sapi
- 29 Ekor Kambing
Sinergi untuk Kemanusiaan
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Deasy Natalia Ballaso selaku Area Service Manager Bank Mandiri, dengan didampingi oleh Winston Nayoan. Hewan-hewan kurban ini diterima dengan baik oleh Sofia, yang bertindak sebagai Person in Charge (PIC) dari Yayasan Peduli Kemanusiaan.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, didampingi Wakil Ketua III, Juliaty Nasaru, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kepercayaan yang diberikan oleh pihak perbankan. Ia menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial korporasi terhadap sesama.
"Ini merupakan program kerja sama bersama Bank Mandiri, di mana BAZNAS Manado bertindak sebagai pengelola dana CSR (Corporate Social Responsibility) Bank Mandiri untuk penyediaan hewan kurban," ujar Taufiq.
Melalui sinergi ini, BAZNAS Manado berkomitmen memastikan penyediaan hewan kurban sesuai syariat Islam, sehingga Yayasan Peduli Kemanusiaan sebagai penerima sekaligus penyalur hewan kurban bagi umat Islam saat Idhul Adha 1447 Hijriah berjalan dengan lancar.(*)
BERITA28/05/2026 | Humas
Mengguncang Mapanget! Ketua BAZNAS Manado Siap Bongkar Rahasia Dahsyat di Balik Makna Berbagi dalam Islam!
MANADO — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, dijadwalkan menjadi khatib dalam ibadah shalat Jumat di Masjid Al-Hijrah, Kompleks Wale Nusantara, Mapanget, pada tanggal 22 Mei 2026 mendatang.
Dalam kesempatan khutbah tersebut, Taufiq akan mengupas tuntas materi penting mengenai makna berbagi dalam pandangan Islam. Tema ini sengaja diangkat guna meningkatkan kesadaran umat Muslim tentang pentingnya kepedulian sosial terhadap sesama manusia.
Pihak pengurus Masjid Al-Hijrah Mapanget mengajak seluruh kaum Muslimin di wilayah sekitar untuk menghadiri ibadah tersebut. Kegiatan ini diharapkan mampu mempererat silaturahmi sekaligus memotivasi jamaah dalam menunaikan zakat, infak, maupun sedekah.(*)
BERITA21/05/2026 | Humas
BAZNAS Manado Gaspol Benahi UPZ Masjid Se-Paal Dua Lewat Workshop dan Sosialisasi Zakat
BAZNAS Kota Manado kembali menggelar rapat bulanan UPZ Masjid se-Kecamatan Paal Dua sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat yang profesional dan transparan.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 08 Mei 2026, di Masjid At-Taqwa setelah pelaksanaan salat Ashar berjamaah.
Undangan ditujukan kepada Ketua BTM, Imam Masjid selaku penasehat UPZ, serta seluruh pengurus UPZ Masjid di wilayah Kecamatan Paal Dua.
Agenda utama rapat mencakup Workshop Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) UPZ Masjid dan sosialisasi Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Manado berharap pengelolaan ZIS-DSKL di tingkat masjid semakin akuntabel, terarah, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat resmi.
BERITA07/05/2026 | Humas
Tertibkan Laporan Ramadhan, BAZNAS Manado - Sidak - Pengurus UPZ Masjid Se-Kecamatan Mapanget!
MANADO — Pasca-berakhirnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado bergerak cepat melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah Kecamatan Mapanget. Pada Ahad, 19 April 2026, jajaran pimpinan BAZNAS "mengumpulkan" para pengurus UPZ di Masjid Al-Muhajirin, Paniki Dua, untuk memastikan tidak ada celah dalam akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Instruksi Keras: Kerja Jangan Kendor!
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE., memberikan penegasan keras kepada para Ketua BTM dan Imam Masjid agar ritme kerja pengumpulan zakat tetap terjaga. Beliau memastikan bahwa UPZ harus terus bergerak aktif mengelola Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) untuk kepentingan jamaah, sama seperti saat bulan Ramadhan berlangsung.
"UPZ Masjid harus terus bekerja seperti di bulan Ramadhan untuk pengumpulan dan pemberdayaan ZIS untuk jamaah masing-masing," tegas Taufiq di hadapan para peserta rapat.
Bimbingan dan Pengawasan Laporan
Wakil Ketua III, Juliaty Nasaru, turun langsung memimpin agenda bimbingan penyusunan laporan ZIS-DSKL Ramadhan 1447 H. Langkah ini diambil guna menjamin transparansi dan mencegah kesalahan administrasi yang bisa berakibat fatal bagi pengurus masjid.
Selain bimbingan laporan, poin-poin krusial yang ditekankan dalam pertemuan tersebut meliputi:
Sanksi Pidana: Sosialisasi mengenai adanya konsekuensi administrasi dan pidana bagi pengelola yang melanggar aturan sesuai UU Zakat No. 23 Tahun 2011.
Legalitas Rekening: Instruksi ketat mengenai SOP pembuatan rekening bank khusus atas nama UPZ Masjid guna menghindari pencampuran dana pribadi dan dana umat.
Mekanisme Pasca-Ramadhan: Penetapan standar operasional prosedur pengelolaan zakat setelah masa puncak Ramadhan berakhir.
Apresiasi Tuan Rumah
Acara yang berlangsung mulai pukul 13.00 WITA, dibawah koordinasi Ketua UPZ Adlan Ryian Habibie ini, diawali dengan sambutan dari Husain Arsyad selaku perwakilan tuan rumah Yayasan Al-Muhajirin. Beliau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BAZNAS Kota Manado dalam mendisiplinkan administrasi zakat di tingkat akar rumput.
BERITA20/04/2026 | Humas
Masyarakat Bisa Melapor Jika Menemukan Pelanggaran Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan DSKL
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat kini menjadi prioritas utama. Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, keterlibatan publik telah diatur secara khusus untuk menjamin bahwa dana yang terkumpul disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan syariat Islam serta regulasi negara.
Dasar Hukum Pengawasan Masyarakat
Dalam UU No. 23 Tahun 2011, hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan tertuang pada Pasal 35, yang berbunyi:
"Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan zakat."
Lebih lanjut, peran serta ini dapat diwujudkan dalam bentuk:
Memberikan saran dan pendapat kepada pejabat berwenang.
Menyampaikan informasi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan zakat.
Sanksi Bagi Pelanggar
Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak berizin atau adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana yang cukup berat.
Berdasarkan Pasal 38, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat dengan melakukan pemungutan, penyaluran, penyimpanan, dan/atau pengelola zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dipidana dengan kurungan atau denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Melaporkan Pelanggaran
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, seperti pemotongan dana yang tidak wajar, pengelolaan oleh lembaga ilegal, atau pendistribusian yang tidak transparan, dapat melakukan pengaduan melalui saluran resmi:
- Audit Syariah: Melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
- Layanan Aduan BAZNAS: Melalui kontak resmi BAZNAS di tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
- Aplikasi SP4N-LAPOR!: Sarana aspirasi dan pengaduan daring rakyat yang terhubung dengan pemerintah pusat.
"Zakat adalah amanah. Dengan adanya pengawasan aktif dari masyarakat, kita memastikan bahwa harta yang dikeluarkan oleh muzaki benar-benar menjadi berkah bagi mustahik dan mendorong kesejahteraan umat,"
BERITA14/04/2026 | Humas
BAZNAS Manado Tegaskan Saldo Ramadan Wajib Dikelola BTM Lewat UPZ: Satu Pintu Lebih Amanah!
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado secara resmi mengeluarkan instruksi terkait tata kelola keuangan pasca-Ramadan di lingkungan masjid. Seluruh saldo dana Infak dan Sedekah yang terhimpun selama bulan suci wajib tetap dikelola oleh Badan Takmir Masjid (BTM) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Langkah tegas ini diambil menyusul hasil evaluasi mendalam yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Manado dalam rapat bulanan yang digelar di dua wilayah strategis, yakni Kecamatan Paal Dua dan Kecamatan Tikala. Evaluasi tersebut menekankan pentingnya standarisasi pengelolaan keuangan agar sesuai dengan regulasi nasional.
UPZ Sebagai Jantung Pengelolaan Dana Jamaah
Dalam penjelasannya, BAZNAS menekankan bahwa UPZ bukanlah entitas terpisah, melainkan unit atau bagian kelengkapan dari struktur BTM itu sendiri. UPZ dibentuk khusus untuk mengemban tugas profesional dalam mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari para jamaah.
Dengan sistem "Satu Pintu" di bawah UPZ, dana yang masuk akan langsung dikategorikan ke dalam lima program utama pendayagunaan:
1. Dakwah: Menopang kegiatan syiar Islam.
2. Pendidikan: Membantu biaya pendidikan bagi yang membutuhkan.
3. Kesehatan: Layanan kesehatan bagi mustahik.
4. Kesejahteraan: Program pemberdayaan ekonomi umat.
5. Kemanusiaan: Aksi cepat tanggap untuk bantuan sosial dan bencana.
Mekanisme Operasional dan Pembangunan Masjid
Meskipun dana dikelola melalui sistem UPZ, kebutuhan internal masjid tetap menjadi prioritas. BAZNAS memberikan akses bagi BTM untuk menggunakan dana tersebut bagi keperluan operasional, biaya pembangunan, maupun renovasi fisik masjid.
Prosedurnya cukup dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada UPZ dengan mekanisme disposisi Ketua BTM. Pola ini memastikan bahwa setiap pengeluaran tetap tercatat secara administratif dalam standar akuntansi BAZNAS, namun kebutuhan pembangunan masjid tidak terhambat.
Landasan Hukum yang Kuat
Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas para pengurus masjid.
Regulasi Pendukung:
- Peraturan BAZNAS RI Nomor 2 Tahun 2016: Tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ, yang memandatkan UPZ sebagai perpanjangan tangan resmi dalam membantu tugas-tugas BAZNAS.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Yang mewajibkan pengelolaan dana umat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, dan akuntabilitas.
"Tujuannya sangat jelas, agar pengelolaan dana ZIS teratur dan sesuai standar pengelolaan keuangan BAZNAS. Ini adalah upaya kita bersama untuk melindungi para pengurus BTM agar bekerja dalam koridor hukum yang benar dan semakin dipercaya oleh jamaah (muzaki)," pungkas pihak BAZNAS Manado.
Melalui standarisasi ini, BAZNAS Kota Manado berharap potensi dana umat di masjid-masjid wilayah Paal Dua, Tikala, dan seluruh kecamatan lainnya dapat terdistribusi secara lebih merata dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Manado.
BERITA12/04/2026 | Humas
Gebrakan BAZNAS Manado: Kawal Ketat Laporan Ramadan, Lindungi UPZ Masjid dari Jeratan Pidana!
BAZNAS Kota Manado sukses menggelar rapat bulanan bagi pengurus UPZ Masjid se-Kecamatan Tikala pada Jumat, 10 April 2026 di Masjid At-Takmir. Pertemuan ini fokus pada penguatan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Agenda utama mencakup mekanisme pelaporan, pengelolaan ZIS pasca-Ramadan dan bimbingan laporan 1447 H. Peserta juga menerima materi prosedur pembuatan rekening bank resmi serta sosialisasi sanksi administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE: terus mengadakan sosialisasi dan Edukasi Tata Kelola ZIS-DSKL terutama laporan ramadan agar melindungi UPZ masjid dari sanksi administrasi dan Pidana sesuai undang-undang Zakat No. 23 Tahun 2011.
Kegiatan yang dihadiri Ketua BTM, Imam Masjid, dan pengurus UPZ serta KUA dan Penyuluh Agama ini berjalan sangat interaktif. Melalui literasi yang kuat, diharapkan pengelolaan zakat di wilayah Tikala semakin profesional dan transparan.
BERITA11/04/2026 | Humas
Kawal Akuntabilitas Dana Ramadan, BAZNAS Manado Sosialisasi Pelaporan ZIS-DSKL di Kecamatan Paal Dua
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado resmi memulai rangkaian Rapat Bulanan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid untuk periode April 2026. Mengawali rangkaian tersebut, BAZNAS menggelar pertemuan bersama pengurus UPZ se-Kecamatan Paal Dua yang bertempat di Masjid As-Sholihin, Kampung Merdeka, Rabu (08/04).
Perlu diketahui, rapat bulanan ini dijadwalkan akan dilaksanakan secara marathon di seluruh kecamatan yang ada di Kota Manado sepanjang bulan April. Pelaksanaan agenda di tiap wilayah dilakukan dengan berkoordinasi erat bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Manado, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Manado, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan.
Fokus Laporan Ramadan dan Legalitas UPZ
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan ini adalah koordinasi laporan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) selama bulan suci Ramadan 1447 H.
"Ini adalah agenda rutin sekaligus koordinasi penting agar seluruh UPZ Masjid memiliki keseragaman dalam pelaporan. Kami ingin memastikan dana yang dihimpun selama Ramadan tercatat dengan akuntabel," ujar Taufiq.
Peringatan Sanksi Pidana UU Zakat
Dalam kesempatan tersebut, Taufiq juga memberikan sosialisasi mengenai aspek hukum pengelolaan zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan zakat yang tidak sesuai prosedur memiliki konsekuensi sanksi administrasi hingga pidana.
Menanggapi hal itu, Kepala KUA Kecamatan Paal Dua, H. Imran Mantau, memberikan arahan tegas kepada perwakilan 28 masjid di wilayahnya. Beliau menekankan agar seluruh pengurus segera bertindak demi keamanan administrasi.
"Kami akan mengarahkan 28 masjid yang ada di Kecamatan Paal Dua untuk segera melaporkan pengelolaan dana ZIS-DSKL serta membuat atau memperbaharui SK UPZ Masjid. Hal ini krusial karena ada sanksi administrasi dan pidana sesuai UU Zakat bagi lembaga yang tidak memiliki legalitas resmi," tegas H. Imran.
Sinergi Teknis dan Penyuluhan
Wakil Ketua III BAZNAS Manado, Juliaty Nasaru, turut memaparkan tata cara dan sistematika pelaporan agar pengurus UPZ dapat menyusun laporan dengan mudah dan benar. Hadir pula para Penyuluh Agama Islam (PAI) yang ikut mendampingi proses edukasi kepada para pengurus masjid.
Melalui koordinasi lintas sektoral antara BAZNAS, Kemenag, MUI, dan KUA ini, diharapkan seluruh UPZ Masjid se-Kota Manado dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
BERITA09/04/2026 | Humas
BAZNAS Manado: Rapat Bulanan UPZ Masjid Mulai Besok di Kecamatan Paal Dua.
BAZNAS Kota Manado resmi mengundang seluruh Ketua BTM (Pimpinan Institusi/Masjid), Imam (Penasehat UPZ) dan pengurus UPZ Masjid se-Kecamatan Paal Dua dalam rapat bulanan periode April 2026. Pertemuan strategis ini bertujuan utama untuk memperkuat literasi zakat serta meningkatkan transparansi pengelolaan dana umat di kecamatan Paal Dua.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada besok Rabu, 8 April 2026, bertempat di Masjid As-Sholihin, Kampung Merdeka. Agenda dimulai tepat pukul 15.00 WITA, diawali dengan salat Ashar berjamaah oleh seluruh peserta dan BAZNAS.
Fokus utama rapat mencakup pengelolaan ZIS-DSKL pasca Ramadan 1447 H yang baru berlalu. Selain itu, BAZNAS Kota Manado akan memberikan bimbingan teknis intensif mengenai penyusunan laporan keuangan yang akuntabel sesuai standar pelaporan UPZ Masjid.
Para peserta juga akan menerima sosialisasi krusial terkait regulasi pembuatan rekening bank khusus atas nama UPZ. Langkah ini sangat penting guna memastikan dana sosial keagamaan dikelola secara profesional, mandiri, dan terpisah dari rekening pribadi.
BAZNAS Kota Manado dalam rapat ini akan mengingatkan urgensi kepatuhan terhadap Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011, guna menghindari sanksi administratif maupun pidana. Edukasi hukum ini diberikan secara preventif demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat di tingkat masjid.
Ketua BAZNAS Manado, Taufiq T. Permata, sangat mengharapkan kehadiran seluruh pimpinan masjid dalam agenda yang berkoordinasi dengan MUI dan Kementerian Agama ini. Sementara itu, jadwal dan informasi undangan untuk kecamatan lainnya akan berkoordinasi dengan KUA setempat.
BERITA07/04/2026 | Humas
LOWONGAN KERJA BAZNAS KOTA MANADO 2026
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado membuka kesempatan bagi Anda untuk berkhidmat sebagai Staf Pelaksana.
KUALIFIKASI UTAMA:
- Identitas: Muslim/Muslimah, Usia 21 s/d 45 Tahun.
- Pendidikan: Minimal D3/S1 (Semua Jurusan).
- Religiusitas: Mampu membaca Al-Qur'an dengan baik.
- Integritas: Berkelakuan baik, sehat jasmani & rohani, bebas narkoba, serta tidak pernah terlibat tindak pidana.
- Komitmen: Tidak sedang tercatat atau aktif di lembaga Zakat/Filantropi Islam lainnya.
- Mobilitas: Diutamakan memiliki kendaraan pribadi.
TATA CARA PENDAFTARAN:
> Kirimkan CV dan berkas pendukung dalam format PDF melalui email ke: [email protected]
BATAS AKHIR:
> 15 April 2026
INFORMASI LEBIH LANJUT:
> 0852-1514-2284 atau 0812-3453-6383
Mari bergabung dan berkhidmat untuk kemaslahatan umat! Silakan bantu sebarkan informasi kebaikan ini.
BERITA01/04/2026 | Humas
Khutbah Idul Fitri: Ketua BAZNAS Manado - Menanam Benih Damai diatas Sajadah Kemenangan - di Masjid Darussalam 1
MANADO – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Darussalam 1, Sindulang, saat ratusan jamaah melaksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H, Ahad (21/3/2026). Ibadah yang dimulai pukul 07.00 WITA ini berlangsung penuh syukur dan ketertiban.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, bertindak sebagai Khatib dengan judul khutbah "Menanam Benih Damai di Atas Sajadah Kemenangan". Ia menekankan bahwa Ramadan adalah madrasah untuk membentuk karakter yang damai.
Taufiq menjelaskan bahwa makna Islam sejati adalah masuk ke dalam keselamatan secara utuh (fi silmi kaffah). Pribadi yang lulus dari madrasah Ramadan harus mampu membawa ketenangan bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
"Pribadi islami adalah mereka yang damai dengan Allah, damai dengan diri sendiri, dan penebar kedamaian bagi sesama," tegasnya. Pesan ini mengajak jamaah untuk menjaga keharmonisan pasca menjalani ibadah puasa sebulan penuh.
Khutbah diakhiri dengan doa muhasabah yang menyentuh hati. Isak tangis haru jamaah pecah saat mensyukuri kemenangan melawan hawa nafsu dan lapar, menandai berakhirnya perjuangan spiritual di bulan suci Ramadan yang mulia.
Usai rangkaian ibadah, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama. Taufiq T. Permata tampak berbaur dengan pengurus BTM, Imam, unit pengumpul zakat (UPZ), Polsek setempat serta jamaah dalam suasana kekeluargaan yang sangat erat.(*)
BERITA22/03/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
MANADO – Menjaga kepercayaan umat adalah kunci utama dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Dalam sebuah penguatan kapasitas pengelolaan dana umat, ditekankan pentingnya menjaga mentalitas pengurus agar tidak terjebak dalam "penyakit" psikologis yang merusak pahala dan amanah.
Penyakit Amil: Merasa Memiliki Hak Mutlak
Sering kali muncul anggapan keliru di kalangan petugas lapangan atau amil bahwa mereka memiliki hak penuh untuk menentukan nasib harta zakat yang mereka terima. Padahal, secara syariat, amil hanyalah jembatan atau perantara (wasilah) antara pemberi (Muzakki) dan penerima (Mustahik).
Penyakit utama yang harus dihindari adalah merasa memiliki hak lebih atau merasa paling berjasa atas terkumpulnya dana tersebut.
Landasan Syariat: Hak yang Dibatasi
Islam telah mengatur dengan sangat rinci melalui Al-Qur'an dan Hadis bahwa porsi amil adalah kompensasi atas waktu dan tenaga, bukan kepemilikan tanpa batas.
1. Dalil Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60).
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan pengelola-pengelola zakat (amil)..."
Pelajaran: Kata Amilina Alaiha menunjukkan tugas profesional. Para ulama fiqh menekankan bahwa bagian amil tidak boleh melampaui batas kewajaran atau standar yang ditetapkan lembaga otoritas (maksimal 1/8 atau 12,5% dari total perolehan).
2. Hadis Peringatan Gratifikasi (HR. Bukhari & Muslim)
Rasulullah SAW pernah menegur keras seorang petugas zakat bernama Ibnu Luthbiyyah yang menerima "hadiah" pribadi di luar tugasnya. Beliau bersabda:
"Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapaknya atau ibunya, lalu ia melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?"
Makna: Hadis ini menjadi pengingat bahwa segala fasilitas atau kelebihan yang diterima pengurus zakat karena jabatannya adalah milik umat, bukan milik pribadi.
Etika Pengurus dalam Mengelola ZIS
Untuk menghindari penyimpangan, pengurus zakat di Kota Manado diharapkan memegang teguh tiga prinsip utama:
- Niat sebagai Pelayan: Menyadari bahwa posisi amil adalah pelayan bagi orang miskin dan mitra bagi orang kaya.
- Transparansi Digital: Memanfaatkan sistem pencatatan digital untuk meminimalkan celah penyalahgunaan dana secara manual.
- Bebas dari Kepentingan Pribadi: Tidak mendistribusikan zakat berdasarkan kedekatan personal, melainkan murni berdasarkan skala prioritas 8 asnaf.
"Zakat bukan sekadar angka di atas kertas, tapi titipan langit yang harus sampai ke tangan yang berhak tanpa berkurang sepeser pun karena ego pengelolanya."
BERITA19/03/2026 | Humas
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
SINDULANG, MANADO – Momentum perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Darussalam Satu Sindulang dipastikan berlangsung khidmat. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, secara resmi dikonfirmasi akan bertindak sebagai khotib utama tahun ini.
Kehadiran sosok pemimpin lembaga amil zakat tersebut membawa antusiasme besar bagi seluruh jamaah di wilayah Sindulang. Wawasan luas beliau mengenai nilai-nilai sosial dan keagamaan diharapkan mampu memberikan pencerahan spiritual yang mendalam bagi masyarakat setempat.
Tema besar yang diangkat adalah "Menanam Benih Damai di Atas Sajadah Kemenangan". Judul ini mencerminkan sebuah ajakan tulus untuk merawat kerukunan antarumat manusia serta menyebarkan kasih sayang sebagai wujud nyata kemenangan setelah menjalani ibadah puasa.
Melalui pesan tersebut, khotib mengajak jamaah menjadikan momentum lebaran untuk memperkuat tali persaudaraan. Sajadah kemenangan bukan sekadar alas salat, melainkan simbol komitmen umat Islam dalam menanamkan nilai-nilai perdamaian yang kokoh di tengah kehidupan masyarakat.
Ketua BTM Masjid Darussalam Satu, Usman Abas, menyampaikan rasa syukur atas kehadiran tokoh penting tersebut di wilayahnya. Beliau berharap khutbah ini memotivasi jamaah untuk terus menjaga harmoni dan meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama warga.
"Kehadiran Bapak Taufiq T. Permata merupakan kehormatan besar bagi kami semua," ujar Usman Abas dengan penuh semangat. Beliau mendoakan agar pesan yang disampaikan nanti dapat mempererat persatuan umat dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Manado.(*)
BERITA19/03/2026 | Humas
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
Bapak/Ibu Pengurus UPZ Masjid yang dirahmati Allah,
Dalam rangka menjaga amanah umat dan memastikan akuntabilitas pengelolaan zakat selama bulan suci Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kota Manado menginstruksikan seluruh UPZ Masjid untuk menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan sesuai standar nasional.
Berdasarkan Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2023, berikut adalah ketentuan pelaporan yang wajib diperhatikan:
DATA YANG WAJIB DILAPORKAN:
Zakat Fitrah & Zakat Maal: Harta yang wajib dikeluarkan oleh muslim/badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak.
Infak & Sedekah: Harta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL): Mencakup harta fidyah, kafarat, kurban, hibah, hingga titipan amanah lainnya.
Data Identitas: Laporan kinerja wajib memuat data lengkap Muzaki (pemberi) dan Mustahik (penerima).
BATAS WAKTU PELAPORAN:
Sesuai target efektivitas nasional, laporan lengkap wajib diserahkan ke Kantor BAZNAS Kota Manado paling lambat:
Maksimal 30 Hari Kerja setelah Idul Fitri 1447 H.
MENGAPA HARUS TEPAT WAKTU?
*Laporan harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.
*Data Anda menjadi basis data utama penilaian capaian pengelolaan zakat di Kota Manado.
*Pelaporan yang tertib menghindarkan UPZ dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis sesuai aturan yang berlaku.
Pencatatan setiap transaksi pelaksanaan pengelolaan ZIS dan DSKL wajib dilakukan pada sistem informasi yang dikelola oleh BAZNAS. Mari kita sukseskan gerakan zakat yang transparan dan profesional di Kota Manado.
Terima kasih atas dedikasi Bapak/Ibu sekalian.
Jazakumullahu Khairan Katsiran.
BAZNAS Kota Manado
BERITA18/03/2026 | Humas
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat Mal Digital BAZNAS Kota Manado
Kini, menghitung zakat mal tidak lagi rumit. Ikuti langkah-langkah sederhana di bawah ini untuk memastikan perhitungan harta Anda akurat sesuai dengan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026.
1. Akses Kantor Digital
Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda, lalu kunjungi situs resmi BAZNAS Kota Manado di:
www.kotamanado.baznas.go.id
2. Pilih Menu Kalkulator Zakat
Pada halaman utama portal Kantor Digital, cari dan klik ikon atau tombol bertuliskan "Kalkulator Zakat". Anda akan diarahkan ke halaman simulasi perhitungan yang tampilannya serupa dengan gambar di atas.
3. Pilih Jenis Zakat
Kalkulator ini menyediakan beberapa pilihan kategori zakat. Pastikan Anda memilih tab yang sesuai dengan harta yang akan dihitung:
- Zakat Penghasilan: Untuk gaji bulanan atau pendapatan rutin.
- Zakat Emas/Perak: Untuk simpanan logam mulia.
- Zakat Perdagangan: Untuk aset bisnis dan perusahaan.
4. Masukkan Data Pendapatan
Pada kolom yang tersedia, isi data keuangan Anda:
- Gaji per Bulan: Masukkan nominal pendapatan tetap bulanan Anda.
- Penghasilan Lain-lain: Masukkan pendapatan tambahan (bonus, tunjangan, atau hasil sampingan) jika ada.
Sistem akan secara otomatis menjumlahkan di kolom Jumlah Penghasilan per Bulan.
5. Pantau Batas Nisab
Lihat pada kolom Nisab per Bulan. Jika jumlah penghasilan Anda di atas Rp 7.640.144, maka Anda sudah termasuk wajib zakat (muzaki).
6. Proses Hitung dan Pembayaran
Klik tombol kuning "Hitung Zakat" untuk melihat nominal zakat yang harus dikeluarkan (2,5%).
Jika Anda ingin langsung menunaikan, klik tombol hijau "Bayar Zakat" untuk dialihkan ke metode pembayaran digital yang aman.
Tips untuk Petugas UPZ:
"Gunakan kalkulator ini saat melayani jamaah di masjid agar perhitungan transparan dan dapat langsung disaksikan oleh muzaki. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat kita."
BERITA17/03/2026 | Humas
Revolusi Digital! BAZNAS Manado Hadirkan Kalkulator Zakat Pintar: Hitung Kewajiban Kini Hanya Dalam Sekali Klik!
BAZNAS Kota Manado resmi meluncurkan kalkulator zakat digital guna memudahkan masyarakat menghitung kewajiban zakat mal secara presisi. Inovasi teknologi ini hadir sebagai solusi praktis bagi para muzaki dalam menunaikan kewajiban agama di era modern.
Masyarakat dapat mengakses fitur ini melalui portal resmi Kantor Digital di alamat www.kotamanado.baznas.go.id. Setelah masuk ke halaman utama, pengguna cukup memilih menu "Kalkulator Zakat" untuk memulai proses penghitungan zakat yang sangat cepat dan akurat.
Tampilan antarmuka kalkulator ini sangat ramah pengguna dengan kolom isian gaji per bulan serta penghasilan lainnya. Sistem akan otomatis menjumlahkan total pendapatan bulanan Anda untuk dibandingkan dengan nilai ambang batas minimal atau nisab.
Dalam aplikasi tersebut, nilai nisab telah disetel sebesar Rp 91.681.728 per tahun atau setara dengan Rp 7.640.144 per bulan. Angka ini menjadi acuan utama sistem untuk menentukan apakah harta Anda sudah wajib dikenakan zakat.
Sistem canggih ini dirancang multifungsi untuk menghitung berbagai jenis zakat, mulai dari zakat penghasilan, emas, hingga zakat perdagangan dan perusahaan. Fitur lengkap tersebut memastikan seluruh aspek harta kekayaan umat dapat terhitung sesuai dengan ketentuan syariat.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, menjelaskan bahwa alat ini membantu pemberi zakat menghitung kadar sesuai nisab. Beliau menekankan pentingnya akurasi dalam berzakat agar distribusi bantuan bagi mustahik di Manado menjadi lebih optimal.
Penetapan ini merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 tertanggal 21 Februari 2026. Standar nisab tersebut didasarkan pada nilai 85 gram emas.
Kalkulator digital ini sudah siap dioperasikan oleh para petugas, terutama bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di seluruh wilayah. Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pelayanan zakat di tingkat kelurahan hingga tingkat kecamatan.(*)
BERITA16/03/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado memberikan peringatan keras terkait aktivitas pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) oleh pihak-pihak tanpa izin resmi.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) UPZ Masjid se-Kecamatan Mapanget yang digelar di Masjid Rabbani GPI, Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pengurus masjid setempat.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi negara dalam pengelolaan dana umat. Hal ini krusial untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.
"Kami terus mensosialisasikan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berdasarkan Pasal 38, setiap orang dilarang mengumpulkan atau mendistribusikan zakat tanpa izin pejabat berwenang."
Taufiq menambahkan bahwa pelanggaran aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Pasal 41 mengatur sanksi pidana kurungan hingga satu tahun bagi siapa pun yang sengaja menjadi amil tanpa izin.
Partisipasi Masyarakat Melalui UPZ
Masyarakat tetap dapat berpartisipasi secara resmi dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ adalah satuan organisasi bentukan BAZNAS guna membantu pengumpulan zakat secara legal.
Berdasarkan Pasal 16, BAZNAS dapat membentuk UPZ pada berbagai entitas, antara lain:
- Instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Usaha Milik Daerah (BUMD) serta perusahaan swasta.
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Tingkat kecamatan, kelurahan, dan tempat lainnya seperti masjid atau majelis taklim.
Melalui UPZ, masyarakat membantu mengelola zakat dengan jaminan kepastian hukum. Hal ini memastikan dana ZIS bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.(*)
BERITA14/03/2026 | Humas
Alur Penerbitan SK UPZ Masjid Oleh BAZNAS Kota Manado
Berdasarkan Perbaznas No. 2 Tahun 2016, pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat masjid bertujuan agar pengelolaan zakat menjadi legal, terorganisir, dan sesuai dengan syariat serta undang-undang.
Berikut adalah alur prosedur penerbitan SK UPZ untuk Masjid oleh BAZNAS Kota Manado:
1. Tahap Persiapan & Musyawarah
Sebelum mengajukan ke BAZNAS, pengurus masjid (BKM) harus melakukan internalisasi:
Rapat Pembentukan: Pengurus Masjid mengadakan rapat untuk menunjuk siapa saja yang akan menjadi petugas UPZ (minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara).
Pendataan Petugas: Menyiapkan identitas (KTP) dan profil singkat calon pengurus UPZ Masjid.
2. Pengajuan Permohonan Tertulis
Pihak Masjid mengirimkan surat resmi kepada Ketua BAZNAS Kota Manado yang berisi:
Surat Permohonan Pembentukan UPZ.
Lampiran Berita Acara hasil rapat pembentukan.
Daftar Nama Calon Pengurus UPZ Masjid.
Fotokopi SK Kepengurusan Masjid (BKM) yang masih berlaku.
3. Verifikasi oleh BAZNAS Kota Manado
Setelah berkas diterima, tim BAZNAS Kota Manado akan melakukan:
Verifikasi Dokumen: Memastikan kelengkapan administrasi.
Validasi Lapangan (Opsional): Jika diperlukan, pihak BAZNAS akan mengunjungi masjid untuk memberikan pengarahan awal mengenai tugas dan fungsi UPZ.
4. Penerbitan SK (Surat Keputusan)
Jika dinyatakan memenuhi syarat:
Ketua BAZNAS Kota Manado menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan UPZ.
BAZNAS akan menerbitkan Nomor ID UPZ resmi untuk masjid tersebut.
5. Pembekalan & Penyerahan SK
Pengurus UPZ yang telah ditetapkan biasanya akan diberikan pembekalan singkat (orientasi) mengenai tata cara pencatatan, pelaporan, dan penggunaan aplikasi (jika ada).
Penyerahan SK resmi kepada pengurus UPZ Masjid.
BERITA14/03/2026 | Humas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →