Berita Terbaru
Khutbah Idul Fitri: Ketua BAZNAS Manado - Menanam Benih Damai diatas Sajadah Kemenangan - di Masjid Darussalam 1
MANADO – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Darussalam 1, Sindulang, saat ratusan jamaah melaksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H, Ahad (21/3/2026). Ibadah yang dimulai pukul 07.00 WITA ini berlangsung penuh syukur dan ketertiban.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, bertindak sebagai Khatib dengan judul khutbah "Menanam Benih Damai di Atas Sajadah Kemenangan". Ia menekankan bahwa Ramadan adalah madrasah untuk membentuk karakter yang damai.
Taufiq menjelaskan bahwa makna Islam sejati adalah masuk ke dalam keselamatan secara utuh (fi silmi kaffah). Pribadi yang lulus dari madrasah Ramadan harus mampu membawa ketenangan bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
"Pribadi islami adalah mereka yang damai dengan Allah, damai dengan diri sendiri, dan penebar kedamaian bagi sesama," tegasnya. Pesan ini mengajak jamaah untuk menjaga keharmonisan pasca menjalani ibadah puasa sebulan penuh.
Khutbah diakhiri dengan doa muhasabah yang menyentuh hati. Isak tangis haru jamaah pecah saat mensyukuri kemenangan melawan hawa nafsu dan lapar, menandai berakhirnya perjuangan spiritual di bulan suci Ramadan yang mulia.
Usai rangkaian ibadah, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama. Taufiq T. Permata tampak berbaur dengan pengurus BTM, Imam, unit pengumpul zakat (UPZ), Polsek setempat serta jamaah dalam suasana kekeluargaan yang sangat erat.(*)
BERITA22/03/2026 | Humas
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
SINDULANG, MANADO – Momentum perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Darussalam Satu Sindulang dipastikan berlangsung khidmat. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, secara resmi dikonfirmasi akan bertindak sebagai khotib utama tahun ini.
Kehadiran sosok pemimpin lembaga amil zakat tersebut membawa antusiasme besar bagi seluruh jamaah di wilayah Sindulang. Wawasan luas beliau mengenai nilai-nilai sosial dan keagamaan diharapkan mampu memberikan pencerahan spiritual yang mendalam bagi masyarakat setempat.
Tema besar yang diangkat adalah "Menanam Benih Damai di Atas Sajadah Kemenangan". Judul ini mencerminkan sebuah ajakan tulus untuk merawat kerukunan antarumat manusia serta menyebarkan kasih sayang sebagai wujud nyata kemenangan setelah menjalani ibadah puasa.
Melalui pesan tersebut, khotib mengajak jamaah menjadikan momentum lebaran untuk memperkuat tali persaudaraan. Sajadah kemenangan bukan sekadar alas salat, melainkan simbol komitmen umat Islam dalam menanamkan nilai-nilai perdamaian yang kokoh di tengah kehidupan masyarakat.
Ketua BTM Masjid Darussalam Satu, Usman Abas, menyampaikan rasa syukur atas kehadiran tokoh penting tersebut di wilayahnya. Beliau berharap khutbah ini memotivasi jamaah untuk terus menjaga harmoni dan meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama warga.
"Kehadiran Bapak Taufiq T. Permata merupakan kehormatan besar bagi kami semua," ujar Usman Abas dengan penuh semangat. Beliau mendoakan agar pesan yang disampaikan nanti dapat mempererat persatuan umat dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Manado.(*)
BERITA19/03/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
MANADO – Menjaga kepercayaan umat adalah kunci utama dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Dalam sebuah penguatan kapasitas pengelolaan dana umat, ditekankan pentingnya menjaga mentalitas pengurus agar tidak terjebak dalam "penyakit" psikologis yang merusak pahala dan amanah.
Penyakit Amil: Merasa Memiliki Hak Mutlak
Sering kali muncul anggapan keliru di kalangan petugas lapangan atau amil bahwa mereka memiliki hak penuh untuk menentukan nasib harta zakat yang mereka terima. Padahal, secara syariat, amil hanyalah jembatan atau perantara (wasilah) antara pemberi (Muzakki) dan penerima (Mustahik).
Penyakit utama yang harus dihindari adalah merasa memiliki hak lebih atau merasa paling berjasa atas terkumpulnya dana tersebut.
Landasan Syariat: Hak yang Dibatasi
Islam telah mengatur dengan sangat rinci melalui Al-Qur'an dan Hadis bahwa porsi amil adalah kompensasi atas waktu dan tenaga, bukan kepemilikan tanpa batas.
1. Dalil Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60).
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan pengelola-pengelola zakat (amil)..."
Pelajaran: Kata Amilina Alaiha menunjukkan tugas profesional. Para ulama fiqh menekankan bahwa bagian amil tidak boleh melampaui batas kewajaran atau standar yang ditetapkan lembaga otoritas (maksimal 1/8 atau 12,5% dari total perolehan).
2. Hadis Peringatan Gratifikasi (HR. Bukhari & Muslim)
Rasulullah SAW pernah menegur keras seorang petugas zakat bernama Ibnu Luthbiyyah yang menerima "hadiah" pribadi di luar tugasnya. Beliau bersabda:
"Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapaknya atau ibunya, lalu ia melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?"
Makna: Hadis ini menjadi pengingat bahwa segala fasilitas atau kelebihan yang diterima pengurus zakat karena jabatannya adalah milik umat, bukan milik pribadi.
Etika Pengurus dalam Mengelola ZIS
Untuk menghindari penyimpangan, pengurus zakat di Kota Manado diharapkan memegang teguh tiga prinsip utama:
- Niat sebagai Pelayan: Menyadari bahwa posisi amil adalah pelayan bagi orang miskin dan mitra bagi orang kaya.
- Transparansi Digital: Memanfaatkan sistem pencatatan digital untuk meminimalkan celah penyalahgunaan dana secara manual.
- Bebas dari Kepentingan Pribadi: Tidak mendistribusikan zakat berdasarkan kedekatan personal, melainkan murni berdasarkan skala prioritas 8 asnaf.
"Zakat bukan sekadar angka di atas kertas, tapi titipan langit yang harus sampai ke tangan yang berhak tanpa berkurang sepeser pun karena ego pengelolanya."
BERITA19/03/2026 | Humas
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
Bapak/Ibu Pengurus UPZ Masjid yang dirahmati Allah,
Dalam rangka menjaga amanah umat dan memastikan akuntabilitas pengelolaan zakat selama bulan suci Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kota Manado menginstruksikan seluruh UPZ Masjid untuk menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan sesuai standar nasional.
Berdasarkan Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2023, berikut adalah ketentuan pelaporan yang wajib diperhatikan:
DATA YANG WAJIB DILAPORKAN:
Zakat Fitrah & Zakat Maal: Harta yang wajib dikeluarkan oleh muslim/badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak.
Infak & Sedekah: Harta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL): Mencakup harta fidyah, kafarat, kurban, hibah, hingga titipan amanah lainnya.
Data Identitas: Laporan kinerja wajib memuat data lengkap Muzaki (pemberi) dan Mustahik (penerima).
BATAS WAKTU PELAPORAN:
Sesuai target efektivitas nasional, laporan lengkap wajib diserahkan ke Kantor BAZNAS Kota Manado paling lambat:
Maksimal 30 Hari Kerja setelah Idul Fitri 1447 H.
MENGAPA HARUS TEPAT WAKTU?
*Laporan harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.
*Data Anda menjadi basis data utama penilaian capaian pengelolaan zakat di Kota Manado.
*Pelaporan yang tertib menghindarkan UPZ dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis sesuai aturan yang berlaku.
Pencatatan setiap transaksi pelaksanaan pengelolaan ZIS dan DSKL wajib dilakukan pada sistem informasi yang dikelola oleh BAZNAS. Mari kita sukseskan gerakan zakat yang transparan dan profesional di Kota Manado.
Terima kasih atas dedikasi Bapak/Ibu sekalian.
Jazakumullahu Khairan Katsiran.
BAZNAS Kota Manado
BERITA18/03/2026 | Humas
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat Mal Digital BAZNAS Kota Manado
Kini, menghitung zakat mal tidak lagi rumit. Ikuti langkah-langkah sederhana di bawah ini untuk memastikan perhitungan harta Anda akurat sesuai dengan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026.
1. Akses Kantor Digital
Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda, lalu kunjungi situs resmi BAZNAS Kota Manado di:
www.kotamanado.baznas.go.id
2. Pilih Menu Kalkulator Zakat
Pada halaman utama portal Kantor Digital, cari dan klik ikon atau tombol bertuliskan "Kalkulator Zakat". Anda akan diarahkan ke halaman simulasi perhitungan yang tampilannya serupa dengan gambar di atas.
3. Pilih Jenis Zakat
Kalkulator ini menyediakan beberapa pilihan kategori zakat. Pastikan Anda memilih tab yang sesuai dengan harta yang akan dihitung:
- Zakat Penghasilan: Untuk gaji bulanan atau pendapatan rutin.
- Zakat Emas/Perak: Untuk simpanan logam mulia.
- Zakat Perdagangan: Untuk aset bisnis dan perusahaan.
4. Masukkan Data Pendapatan
Pada kolom yang tersedia, isi data keuangan Anda:
- Gaji per Bulan: Masukkan nominal pendapatan tetap bulanan Anda.
- Penghasilan Lain-lain: Masukkan pendapatan tambahan (bonus, tunjangan, atau hasil sampingan) jika ada.
Sistem akan secara otomatis menjumlahkan di kolom Jumlah Penghasilan per Bulan.
5. Pantau Batas Nisab
Lihat pada kolom Nisab per Bulan. Jika jumlah penghasilan Anda di atas Rp 7.640.144, maka Anda sudah termasuk wajib zakat (muzaki).
6. Proses Hitung dan Pembayaran
Klik tombol kuning "Hitung Zakat" untuk melihat nominal zakat yang harus dikeluarkan (2,5%).
Jika Anda ingin langsung menunaikan, klik tombol hijau "Bayar Zakat" untuk dialihkan ke metode pembayaran digital yang aman.
Tips untuk Petugas UPZ:
"Gunakan kalkulator ini saat melayani jamaah di masjid agar perhitungan transparan dan dapat langsung disaksikan oleh muzaki. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat kita."
BERITA17/03/2026 | Humas
Revolusi Digital! BAZNAS Manado Hadirkan Kalkulator Zakat Pintar: Hitung Kewajiban Kini Hanya Dalam Sekali Klik!
BAZNAS Kota Manado resmi meluncurkan kalkulator zakat digital guna memudahkan masyarakat menghitung kewajiban zakat mal secara presisi. Inovasi teknologi ini hadir sebagai solusi praktis bagi para muzaki dalam menunaikan kewajiban agama di era modern.
Masyarakat dapat mengakses fitur ini melalui portal resmi Kantor Digital di alamat www.kotamanado.baznas.go.id. Setelah masuk ke halaman utama, pengguna cukup memilih menu "Kalkulator Zakat" untuk memulai proses penghitungan zakat yang sangat cepat dan akurat.
Tampilan antarmuka kalkulator ini sangat ramah pengguna dengan kolom isian gaji per bulan serta penghasilan lainnya. Sistem akan otomatis menjumlahkan total pendapatan bulanan Anda untuk dibandingkan dengan nilai ambang batas minimal atau nisab.
Dalam aplikasi tersebut, nilai nisab telah disetel sebesar Rp 91.681.728 per tahun atau setara dengan Rp 7.640.144 per bulan. Angka ini menjadi acuan utama sistem untuk menentukan apakah harta Anda sudah wajib dikenakan zakat.
Sistem canggih ini dirancang multifungsi untuk menghitung berbagai jenis zakat, mulai dari zakat penghasilan, emas, hingga zakat perdagangan dan perusahaan. Fitur lengkap tersebut memastikan seluruh aspek harta kekayaan umat dapat terhitung sesuai dengan ketentuan syariat.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, menjelaskan bahwa alat ini membantu pemberi zakat menghitung kadar sesuai nisab. Beliau menekankan pentingnya akurasi dalam berzakat agar distribusi bantuan bagi mustahik di Manado menjadi lebih optimal.
Penetapan ini merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 tertanggal 21 Februari 2026. Standar nisab tersebut didasarkan pada nilai 85 gram emas.
Kalkulator digital ini sudah siap dioperasikan oleh para petugas, terutama bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di seluruh wilayah. Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pelayanan zakat di tingkat kelurahan hingga tingkat kecamatan.(*)
BERITA16/03/2026 | Humas
Alur Penerbitan SK UPZ Masjid Oleh BAZNAS Kota Manado
Berdasarkan Perbaznas No. 2 Tahun 2016, pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat masjid bertujuan agar pengelolaan zakat menjadi legal, terorganisir, dan sesuai dengan syariat serta undang-undang.
Berikut adalah alur prosedur penerbitan SK UPZ untuk Masjid oleh BAZNAS Kota Manado:
1. Tahap Persiapan & Musyawarah
Sebelum mengajukan ke BAZNAS, pengurus masjid (BKM) harus melakukan internalisasi:
Rapat Pembentukan: Pengurus Masjid mengadakan rapat untuk menunjuk siapa saja yang akan menjadi petugas UPZ (minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara).
Pendataan Petugas: Menyiapkan identitas (KTP) dan profil singkat calon pengurus UPZ Masjid.
2. Pengajuan Permohonan Tertulis
Pihak Masjid mengirimkan surat resmi kepada Ketua BAZNAS Kota Manado yang berisi:
Surat Permohonan Pembentukan UPZ.
Lampiran Berita Acara hasil rapat pembentukan.
Daftar Nama Calon Pengurus UPZ Masjid.
Fotokopi SK Kepengurusan Masjid (BKM) yang masih berlaku.
3. Verifikasi oleh BAZNAS Kota Manado
Setelah berkas diterima, tim BAZNAS Kota Manado akan melakukan:
Verifikasi Dokumen: Memastikan kelengkapan administrasi.
Validasi Lapangan (Opsional): Jika diperlukan, pihak BAZNAS akan mengunjungi masjid untuk memberikan pengarahan awal mengenai tugas dan fungsi UPZ.
4. Penerbitan SK (Surat Keputusan)
Jika dinyatakan memenuhi syarat:
Ketua BAZNAS Kota Manado menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan UPZ.
BAZNAS akan menerbitkan Nomor ID UPZ resmi untuk masjid tersebut.
5. Pembekalan & Penyerahan SK
Pengurus UPZ yang telah ditetapkan biasanya akan diberikan pembekalan singkat (orientasi) mengenai tata cara pencatatan, pelaporan, dan penggunaan aplikasi (jika ada).
Penyerahan SK resmi kepada pengurus UPZ Masjid.
BERITA14/03/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado memberikan peringatan keras terkait aktivitas pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) oleh pihak-pihak tanpa izin resmi.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) UPZ Masjid se-Kecamatan Mapanget yang digelar di Masjid Rabbani GPI, Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pengurus masjid setempat.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi negara dalam pengelolaan dana umat. Hal ini krusial untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.
"Kami terus mensosialisasikan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berdasarkan Pasal 38, setiap orang dilarang mengumpulkan atau mendistribusikan zakat tanpa izin pejabat berwenang."
Taufiq menambahkan bahwa pelanggaran aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Pasal 41 mengatur sanksi pidana kurungan hingga satu tahun bagi siapa pun yang sengaja menjadi amil tanpa izin.
Partisipasi Masyarakat Melalui UPZ
Masyarakat tetap dapat berpartisipasi secara resmi dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ adalah satuan organisasi bentukan BAZNAS guna membantu pengumpulan zakat secara legal.
Berdasarkan Pasal 16, BAZNAS dapat membentuk UPZ pada berbagai entitas, antara lain:
- Instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Usaha Milik Daerah (BUMD) serta perusahaan swasta.
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Tingkat kecamatan, kelurahan, dan tempat lainnya seperti masjid atau majelis taklim.
Melalui UPZ, masyarakat membantu mengelola zakat dengan jaminan kepastian hukum. Hal ini memastikan dana ZIS bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.(*)
BERITA14/03/2026 | Humas
Rakor UPZ Se-Mapanget di Masjid Rabbani GPI: Sepakati Pelatihan Amil Pasca Ramadan
BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kecamatan Mapanget. Kegiatan berlangsung di Masjid Rabbani, Kompleks Perumahan Griya Paniki Indah (GPI), Jumat sore, 13 Maret 2026.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, memimpin langsung rapat didampingi Wakil Ketua III, Juliaty Nasaru. Tim pelaksana, Zatah Ismah dan Ardiah Utami, turut hadir mengawal jalannya koordinasi tersebut.
Agenda Penguatan Struktur UPZ
Agenda utama mencakup edukasi bagi masjid yang belum memiliki izin resmi UPZ. Pengurus diminta segera mengusulkan nama ke BAZNAS Manado guna penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah.
Rapat juga membahas teknis pelaporan zakat Ramadan dan kewajiban pembuatan rekening UPZ. Hal ini bertujuan agar pengelolaan zakat di setiap masjid berjalan transparan, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Taufiq T. Permata menegaskan bahwa rakor ini sangat krusial untuk memperkuat struktur organisasi. Sinergi antara BAZNAS dan UPZ se-Kecamatan Mapanget menjadi kunci optimalisasi pengelolaan zakat di Kota Manado.
Kesepakatan Pelatihan Amil
Ketua Yayasan Masjid Rabbani, Wahyudi And. Kadir, menyambut baik kegiatan ini. Ia berharap rakor berkelanjutan dalam bentuk pelatihan teknis agar pengurus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai petugas ibadah zakat.
Seluruh perwakilan UPZ yang hadir menyepakati perlunya pelatihan khusus mulai bulan depan. Langkah ini diambil agar para amilin dapat bertugas sepanjang periode kepengurusan, tidak hanya terbatas pada bulan Ramadan saja.
Sebagai informasi, pertemuan di Kecamatan Mapanget ini merupakan agenda penutup dari rangkaian Rakor se-Kecamatan di Kota Manado. Fokus selanjutnya adalah implementasi hasil kesepakatan demi kesejahteraan umat melalui zakat.
BERITA13/03/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
MANADO – BAZNAS Kota Manado kembali mengukir prestasi nasional pada Ramadan 1447 H. Berdasarkan Piagam Penghargaan BAZNAS RI nomor B/0590/BMRK-BKPU/KD.02.14/2/2026, lembaga ini sukses mempertahankan predikat dalam pengelolaan zakat.
Hasil pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) 2025 menunjukkan BAZNAS Manado meraih skor 0,44. Nilai ini konsisten dengan capaian tahun 2024 yang tetap berada pada kategori Stable/Stabil.
Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE menegaskan ini adalah berkah Ramadan luar biasa. Beliau menyebut prestasi ini hasil kerja kolektif internal tim bersama berbagai pihak terkait dalam memajukan pengelolaan zakat.
Aspek dakwah, pelayanan sosialisasi, dan dampak zakat terhadap perubahan budaya produktif meraih skor maksimal 1,00. Ini menandakan program pendayagunaan zakat telah berjalan sangat efektif bagi masyarakat.
Indikator pelaporan meraih skor 0,80 dengan dukungan teknologi di angka 0,75. Transparansi tata kelola ini diperkuat dengan tingkat ketaatan hukum yang solid senilai 0,75.
Kemandirian lembaga menunjukkan performa baik dengan nilai 0,66, didukung koordinasi internal yang kuat sebesar 0,75. Sinergi ini memastikan distribusi pendayagunaan zakat berjalan cukup baik.
Piagam yang ditandatangani Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menjadi bukti formal pengakuan negara. BAZNAS Manado berkomitmen menjaga akuntabilitas demi kemaslahatan umat.
BERITA12/03/2026 | Humas
Terima Penghargaan dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Konsisten Pertahankan Predikat Nasional Dua Tahun Berturut-turut
MANADO – BAZNAS Kota Manado kembali mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional bertepatan dengan momentum Ramadan 1447 H. Melalui Piagam Penghargaan Nomor B/0590/BMRK-BKPU/KD.02.14/2/2026, BAZNAS RI secara resmi mengapresiasi kinerja lembaga dalam pengelolaan zakat.
Pencapaian ini mengonfirmasi konsistensi BAZNAS Kota Manado yang berhasil mempertahankan skor Indeks Zakat Nasional (IZN) di angka 0,44. Hasil tersebut menempatkan lembaga pada kategori Stable/Stabil, serupa dengan pencapaian yang diraih pada tahun sebelumnya.
Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE menekankan bahwa apresiasi ini merupakan berkah Ramadan yang luar biasa bagi seluruh tim. Ia menyatakan bahwa penghargaan tersebut adalah hasil kerja kolektif internal yang solid serta dukungan berbagai pihak dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat.
Berdasarkan laporan IZN 2025, BAZNAS Kota Manado menunjukkan performa impresif pada beberapa indikator kunci:
Dakwah dan Literasi: Meraih skor sempurna 1,00 untuk efektivitas dakwah serta pelayanan sosialisasi zakat kepada masyarakat.
Dampak Sosial: Mencatatkan skor maksimal 1,00 pada indikator perubahan budaya produktif dan keselarasan dengan Sustainable Development Goals (SDGs).
Tata Kelola Digital: Menunjukkan transparansi yang baik dengan skor pelaporan 0,80 dan pemanfaatan teknologi sebesar 0,75.
Kepatuhan dan Mandiri: Memiliki tingkat ketaatan hukum yang kuat senilai 0,75 serta indeks keberlanjutan lembaga di angka 0,66.
Piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, ini mempertegas posisi BAZNAS Kota Manado sebagai lembaga yang akuntabel.
Keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan distribusi zakat yang lebih berdampak bagi kemaslahatan umat.
BERITA12/03/2026 | Humas
Pamungkas! BAZNAS Manado Turun Langsung Pastikan Rakor UPZ Masjid Se-Mapanget Siap Total Layani Umat!
BAZNAS Kota Manado menggelar rakor terakhir bagi seluruh kecamatan di Kota Manado. Pertemuan ini mengundang Ketua BTM, Ketua UPZ, dan Penyuluh Agama se-Kecamatan Mapanget untuk sinkronisasi program kerja.
Koordinasi teknis dan penyebaran undangan ini dilakukan melalui kerjasama erat dengan Kantor Kementerian Agama Kota Manado, khususnya pihak KUA Kecamatan Mapanget demi kelancaran kegiatan bagi seluruh peserta undangan.
Kegiatan dilaksanakan pada Jum’at, 13 Maret 2026, pukul 15.00 WITA di Masjid Rabbani GPI, diawali shalat Ashar berjamaah. Agenda utama membahas legalitas, tata kelola UPZ, serta manajemen ZIS Ramadhan 1447 H.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE., menekankan pentingnya pertemuan ini. Pihaknya akan memantau kesiapan UPZ Masjid dalam proses pengumpulan dan penyaluran ZIS menjelang akhir bulan suci Ramadhan.
BAZNAS juga ingin memastikan kesiapan kerja seluruh UPZ Masjid tetap optimal dan berlanjut di luar bulan Ramadhan. Seluruh undangan diharapkan hadir tepat waktu demi kelancaran pelayanan umat di Kecamatan Mapanget.
BERITA12/03/2026 | Humas
Rakor UPZ Masjid Se-Singkil: Wajib Tingkatkan Layanan dan Pengumpulan Zakat Harus Memiliki Izin Resmi.
Rapat Koordinasi UPZ Masjid se-Kecamatan Singkil sukses digelar di Masjid Nurul Huda Ketang Baru, Ahad, 9 Maret 2026. Agenda strategis ini berjalan lancar di bawah koordinasi langsung Ketua BTM setempat, Helmi Permata.
Validasi Izin Resmi dan Legalitas UPZ
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, memimpin rapat dengan mengecek kehadiran seluruh UPZ. Beliau menegaskan agar masjid yang belum memiliki izin resmi segera menyurat ke BAZNAS guna mendapatkan SK UPZ.
Taufiq mengulas gamblang bahwa potensi Zakat Infak Sedekah di Kota Manado mencapai Rp162 miliar berdasarkan kajian PUSKAS BAZNAS RI. Angka fantastis ini merupakan tanggung jawab besar yang memerlukan pengelolaan sangat profesional dan transparan.
Sinergi dan Peran Garda Terdepan
Pemerintah daerah, Kemenag, MUI, ormas Islam, serta UPZ harus bersinergi maksimal demi kesejahteraan umat. Sebagai garda terdepan, UPZ memegang peranan vital dalam upaya pengentasan kemiskinan dan memenuhi hak para Mustahik sesuai syariat.
"Pengurus UPZ harus benar-benar melakukan tugas pengumpulan atau jemput bola jangan hanya menunggu. UPZ adalah pengumpul zakat bukan penunggu zakat," tegas Ketua BAZNAS Kota Manado di depan seluruh peserta rapat koordinasi.
Anwar Panjab dari Sie Zakat Wakaf Kemenag Manado mengingatkan bahwa potensi besar ini wajib dikelola secara kolektif. UPZ masjid harus aktif bekerja sepanjang tahun, bukan hanya saat Ramadan, serta wajib memiliki legalitas.
Komitmen Manajemen dan Rencana Lanjutan
Ridwan Amu, Ketua BTM Masjid Darul Arqom, menyatakan kesiapan menata manajemen zakat secara internal. Pihaknya berkomitmen memastikan kebutuhan Mustahik terpenuhi setiap waktu melalui pengelolaan yang sesuai dengan peraturan BAZNAS dan juga syariat.
Rakor serupa telah tuntas dilaksanakan di Tikala, Sario, Malalayang, Bunaken, Wenang, serta Wanea. Rangkaian koordinasi ini dijadwalkan berakhir di Masjid Rabbani GPI, Kecamatan Mapanget, pada Jumat pekan depan.
Seluruh hasil rapat koordinasi di tingkat kecamatan akan dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Agama. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Pemerintah Kota Manado sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas pengelolaan zakat di Kota Manado.
Turut hadir dalam kegiatan ini Indra Bilondatu, pihak Sie Zakat Wakaf, sejumlah Penyuluh Agama, serta Zata Ismah yang menjabat sebagai staf pelaksana BAZNAS Kota Manado guna mengawal teknis pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.(*)
BERITA09/03/2026 | Humas
Rakor UPZ Se-Kecamatan Tuminting: Bahas UU Zakat - UPZ Masjid Wajib Punya Izin Resmi
BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Tuminting pada Jumat (6/3). Kegiatan bertempat di Masjid Darussalam 1, Sindulang, di bawah koordinasi Ketua UPZ setempat, Ridwan Nento.
Ketua BAZNAS Manado, Taufiq T. Permata, SE, memimpin rapat terkait UU No. 23 Tahun 2011. Ia menekankan kepatuhan terhadap Perbaznas No. 2 Tahun 2016 mengenai tata cara resmi pembentukan UPZ di masjid.
Kepala KUA Tuminting, Zulkarnaen, menyatakan dukungan penuh atas inisiatif BAZNAS tersebut. Ia berharap pertemuan rutin bulanan dapat meningkatkan pemahaman serta profesionalisme pengurus UPZ masjid dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat secara legal.
Ketua UPZ Masjid Awwal Fathul Mubien, Ibrahim, menyambut baik koordinasi ini demi kualitas tata kelola. Pihaknya menyatakan kesediaan menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan rapat koordinasi BAZNAS pada pertemuan bulan depan.
Acara turut dihadiri Wakil Ketua III BAZNAS, Juliaty Nasaru, SP, beserta penyuluh agama dan staf. Kehadiran mereka memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah di seluruh wilayah Kecamatan Tuminting.(*)
BERITA07/03/2026 | Humas
RAKOR UPZ: BAZNAS Kota Manado Tertibkan UPZ Masjid Belum Berizin
BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kecamatan Tuminting pada Jumat (6/3). Kegiatan ini berlangsung di Masjid Darussalam 1, Sindulang, dengan koordinasi Ketua UPZ setempat, Ridwan Nento.
Ketua BAZNAS Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan pentingnya legalitas sesuai UU No. 23 Tahun 2011. "Kami akan menertibkan UPZ masjid yang belum berizin resmi agar pengelolaan zakat memiliki payung hukum kuat," tegasnya.
Taufiq menambahkan bahwa Perbaznas No. 2 Tahun 2016 menjadi acuan wajib. Penertiban ini bukan untuk membatasi, melainkan melindungi pengurus masjid dan menjamin transparansi penyaluran zakat kepada mustahik di wilayah Kota Manado.
Kepala KUA Tuminting, Zulkarnaen, mendukung penuh langkah penertiban administratif ini. Menurutnya, pertemuan rutin bulanan sangat efektif untuk membina pengurus masjid agar lebih paham tata kelola zakat yang profesional sesuai aturan negara.
Ketua UPZ Masjid Awwal Fathul Mubien, Ibrahim, menyambut positif upaya BAZNAS dalam pembenahan izin. Pihaknya menyatakan kesediaan menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan rapat koordinasi BAZNAS pada pertemuan bulan depan di masjid mereka.
Acara turut dihadiri Wakil Ketua III BAZNAS, Juliaty Nasaru, SP, beserta penyuluh agama. Kehadiran tim BAZNAS memperkuat sinergi dalam mengawal proses perizinan UPZ di seluruh wilayah Kecamatan Tuminting agar segera tuntas.(*)
BERITA07/03/2026 | Humas
BAZNAS Manado Resmi Serahkan SK UPZ Masjid Darussalam I
MANADO – Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, menyerahkan SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Darussalam I, Sindulang, pada Jumat, 6 Maret 2026. Prosesi ini menandai legalitas pengelolaan zakat di masjid tersebut.
Penyerahan SK sekaligus pelantikan pengurus dilakukan sesaat sebelum Taufiq memberikan ceramah salat Tarawih. Momentum ini disaksikan langsung oleh para jamaah yang hadir memenuhi ruang utama masjid dalam suasana khidmat bulan Ramadan.
Ridwan Nento, Ketua UPZ Darussalam I terpilih, menyatakan kesiapannya menjalankan amanah. Ia berkomitmen menjalin komunikasi intensif dengan BAZNAS Kota Manado demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat yang dihimpun setiap bulan.
Selain itu, Ridwan akan terus berkoordinasi dengan Badan Takmir Masjid (BTM) serta keimaman setempat. Sinergi ini bertujuan mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi jamaah yang membutuhkan.(*)
BERITA07/03/2026 | Humas
Masjid Nurul Huda Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Singkil
MANADO – Masjid Nurul Huda Ketang Baru secara resmi ditunjuk menjadi lokasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Singkil guna memperkuat tata kelola dana umat dibulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Agenda krusial ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 08 Maret 2026, yang diawali dengan kegiatan sholat ashar berjamaah sebagai bentuk penguatan spiritualitas sebelum membahas teknis manajemen Zakat, Infak, dan Sedekah di wilayah Singkil.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE., menegaskan bahwa sinkronisasi program kerja sangat penting agar pelayanan kepada mustahik berjalan optimal serta memiliki legalitas hukum yang kuat sesuai standar pengelolaan zakat nasional.
"Kami berharap koordinasi ini mampu menciptakan transparansi serta profesionalisme dalam pengelolaan ZIS, sehingga kehadiran BAZNAS dan UPZ Masjid benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Singkil secara luas dan merata," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KUA Singkil, H. Salim Hassan menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen mengawal seluruh pengurus masjid agar tertib administrasi demi menjaga kepercayaan jamaah dalam menitipkan kewajiban zakat mereka melalui lembaga resmi.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama Kota Manado guna memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selaras dengan regulasi pemerintah terkait urusan zakat dan wakaf di wilayah ibu kota provinsi.
BERITA07/03/2026 | Humas
Kenapa kita Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan?
Zakat fitrah bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan kewajiban syar'i yang memiliki dimensi sosial dan spiritual yang dalam.
Secara fikih, zakat ini disebut zakat al-nufoos (zakat jiwa) untuk mensucikan diri setelah sebulan berpuasa.
Berikut adalah alasan mengapa kita wajib mengeluarkannya berdasarkan dalil-dalil utama:
1. Perintah Allah dalam Al-Qur'an
Secara umum, kewajiban zakat termasuk dalam rukun Islam. Allah SWT berfirman:?
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (QS. Al-Baqarah: 43).
Para ulama menafsirkan bahwa zakat fitrah adalah bagian dari penyempurna ibadah puasa sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-A'la: 14: "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri".
2. Hadits Rasulullah SAW sebagai Dasar Hukum
Landasan operasional zakat fitrah merujuk pada hadits dari Ibnu Umar RA:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa." (HR. Bukhari & Muslim).
3. Tujuan dan Manfaat (Perspektif Fikih BAZNAS)
Berdasarkan panduan BAZNAS, zakat fitrah memiliki dua fungsi utama (berdasarkan HR. Abu Daud):
Tathir (Pembersih): Mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor selama Ramadan.
Tu'mah (Memberi Makan): Memberi makan bagi fakir miskin agar mereka dapat ikut merasakan kegembiraan di hari Idul Fitri. (*)
BERITA05/03/2026 | Humas
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Wenang dan Wanea, Jamiatul Muslimin Sukses Jadi Tuan Rumah
MANADO – BAZNAS Kota Manado menyelenggarakan Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bagi masjid se-Kecamatan Wenang dan Wanea di Masjid Jamiatul Muslimin Karombasan dengan sukses, Rabu, 4 Maret 2026, guna mengoptimalkan potensi zakat di Kota Manado.
Wakil Ketua III BAZNAS Manado, Juliaty Nasaru, SP., memimpin langsung jalannya rapat tersebut. Agenda utama meliputi legalisasi UPZ masjid, perbaikan tata kelola, serta strategi pengelolaan ZIS selama bulan suci Ramadan.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi kuat antara BAZNAS Kota Manado dengan Kementerian Agama setempat. Keterlibatan Kantor Urusan Agama (KUA) dari masing-masing kecamatan turut memperkuat koordinasi dan pengawasan distribusi zakat di lapangan.
Pekan ini, rangkaian Rakor akan berlanjut pada Jumat, 6 Maret 2026, di Masjid Darussalam I Sindulang, Tuminting. Pertemuan ini bertujuan memastikan seluruh pengurus UPZ siap melayani umat dengan standar pengelolaan profesional.
Rangkaian kegiatan pekanan ini akan ditutup pada Ahad, 8 Maret 2026, bertempat di Masjid Nurul Huda Ketang Baru, Singkil. Seluruh takmir masjid diharapkan hadir demi keseragaman pelaporan dan efektivitas penghimpunan dana umat.(*)
BERITA05/03/2026 | Humas
Ada 9 Jenis Zakat Harta (Maal) Yang Harus diketahui Umat Islam
Zakat maal merupakan kewajiban atas kepemilikan harta yang telah mencapai syarat tertentu untuk diberikan kepada yang berhak. Berikut adalah rincian landasan hukum, jenis, serta aturan nisabnya berdasarkan ketentuan di Indonesia.
1. Landasan Al-Qur'an dan Hadits
Dasar hukum zakat maal bersumber langsung dari wahyu ilahi dan tuntunan Nabi Muhammad SAW:
Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 267:
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu..."
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim:
Nabi SAW bersabda, "Bila engkau memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu tahun (haul), maka zakatnya adalah setengah dinar. Dan pada perak, setiap 200 dirham zakatnya adalah 5 dirham."
Berdasarkan Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, terdapat 9 kategori utama zakat mal.
Berikut adalah rincian jenis harta dan nisabnya:
1. Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya
Nisab emas adalah 85 gram dan perak adalah 595 gram. Kadar zakatnya sebesar 2,5%.
2. Uang dan Surat Berharga Lainnya
Nisabnya setara dengan harga 85 gram emas. Kadar zakatnya sebesar 2,5% dan telah mencapai haul (satu tahun).
3. Perniagaan
Dihitung dari modal yang diputar, ditambah keuntungan dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
4. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Nisabnya adalah 653 kg gabah atau 522 kg beras. Dikeluarkan setiap panen. Kadar zakatnya 10% (jika pengairan alami) atau 5% (jika menggunakan biaya pengairan).
5. Peternakan
Ternak: Nisab kambing/domba (40 ekor), sapi/kerbau (30 ekor).
6. Perikanan:
Nisabnya setara 85 gram emas. Kadar zakatnya 2,5%.
7. Pertambangan dan Perindustrian
- Pertambangan: Harta hasil tambang yang diambil dari perut bumi. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.
- Perindistrian: Hasil dari usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah atau jasa industri. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
8. Pendapatan dan Jasa (Zakat Penghasilan/Profesi)
Meliputi gaji, honorarium, upah, dan lain-lain. Nisabnya setara 85 gram emas, Kadar zakatnya sebesar 2,5%.
9 Rikaz (Barang Temuan)
Harta terpendam dari masa lampau. Tidak ada syarat haul, nisabnya setara 85 gram emas, namun kadar zakatnya yaitu 20%.. (*)
BERITA05/03/2026 | Humas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →