Berita Terbaru
BAZNAS Manado Gaspol Benahi UPZ Masjid Se-Paal Dua Lewat Workshop dan Sosialisasi Zakat
BAZNAS Kota Manado kembali menggelar rapat bulanan UPZ Masjid se-Kecamatan Paal Dua sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat yang profesional dan transparan.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 08 Mei 2026, di Masjid At-Taqwa setelah pelaksanaan salat Ashar berjamaah.
Undangan ditujukan kepada Ketua BTM, Imam Masjid selaku penasehat UPZ, serta seluruh pengurus UPZ Masjid di wilayah Kecamatan Paal Dua.
Agenda utama rapat mencakup Workshop Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) UPZ Masjid dan sosialisasi Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Manado berharap pengelolaan ZIS-DSKL di tingkat masjid semakin akuntabel, terarah, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat resmi.
BERITA07/05/2026 | Humas
Tertibkan Laporan Ramadhan, BAZNAS Manado - Sidak - Pengurus UPZ Masjid Se-Kecamatan Mapanget!
MANADO — Pasca-berakhirnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado bergerak cepat melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah Kecamatan Mapanget. Pada Ahad, 19 April 2026, jajaran pimpinan BAZNAS "mengumpulkan" para pengurus UPZ di Masjid Al-Muhajirin, Paniki Dua, untuk memastikan tidak ada celah dalam akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Instruksi Keras: Kerja Jangan Kendor!
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE., memberikan penegasan keras kepada para Ketua BTM dan Imam Masjid agar ritme kerja pengumpulan zakat tetap terjaga. Beliau memastikan bahwa UPZ harus terus bergerak aktif mengelola Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) untuk kepentingan jamaah, sama seperti saat bulan Ramadhan berlangsung.
"UPZ Masjid harus terus bekerja seperti di bulan Ramadhan untuk pengumpulan dan pemberdayaan ZIS untuk jamaah masing-masing," tegas Taufiq di hadapan para peserta rapat.
Bimbingan dan Pengawasan Laporan
Wakil Ketua III, Juliaty Nasaru, turun langsung memimpin agenda bimbingan penyusunan laporan ZIS-DSKL Ramadhan 1447 H. Langkah ini diambil guna menjamin transparansi dan mencegah kesalahan administrasi yang bisa berakibat fatal bagi pengurus masjid.
Selain bimbingan laporan, poin-poin krusial yang ditekankan dalam pertemuan tersebut meliputi:
Sanksi Pidana: Sosialisasi mengenai adanya konsekuensi administrasi dan pidana bagi pengelola yang melanggar aturan sesuai UU Zakat No. 23 Tahun 2011.
Legalitas Rekening: Instruksi ketat mengenai SOP pembuatan rekening bank khusus atas nama UPZ Masjid guna menghindari pencampuran dana pribadi dan dana umat.
Mekanisme Pasca-Ramadhan: Penetapan standar operasional prosedur pengelolaan zakat setelah masa puncak Ramadhan berakhir.
Apresiasi Tuan Rumah
Acara yang berlangsung mulai pukul 13.00 WITA, dibawah koordinasi Ketua UPZ Adlan Ryian Habibie ini, diawali dengan sambutan dari Husain Arsyad selaku perwakilan tuan rumah Yayasan Al-Muhajirin. Beliau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BAZNAS Kota Manado dalam mendisiplinkan administrasi zakat di tingkat akar rumput.
BERITA20/04/2026 | Humas
Masyarakat Bisa Melapor Jika Menemukan Pelanggaran Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan DSKL
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat kini menjadi prioritas utama. Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, keterlibatan publik telah diatur secara khusus untuk menjamin bahwa dana yang terkumpul disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan syariat Islam serta regulasi negara.
Dasar Hukum Pengawasan Masyarakat
Dalam UU No. 23 Tahun 2011, hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan tertuang pada Pasal 35, yang berbunyi:
"Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan zakat."
Lebih lanjut, peran serta ini dapat diwujudkan dalam bentuk:
Memberikan saran dan pendapat kepada pejabat berwenang.
Menyampaikan informasi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan zakat.
Sanksi Bagi Pelanggar
Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak berizin atau adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana yang cukup berat.
Berdasarkan Pasal 38, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat dengan melakukan pemungutan, penyaluran, penyimpanan, dan/atau pengelola zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dipidana dengan kurungan atau denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Melaporkan Pelanggaran
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, seperti pemotongan dana yang tidak wajar, pengelolaan oleh lembaga ilegal, atau pendistribusian yang tidak transparan, dapat melakukan pengaduan melalui saluran resmi:
- Audit Syariah: Melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
- Layanan Aduan BAZNAS: Melalui kontak resmi BAZNAS di tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
- Aplikasi SP4N-LAPOR!: Sarana aspirasi dan pengaduan daring rakyat yang terhubung dengan pemerintah pusat.
"Zakat adalah amanah. Dengan adanya pengawasan aktif dari masyarakat, kita memastikan bahwa harta yang dikeluarkan oleh muzaki benar-benar menjadi berkah bagi mustahik dan mendorong kesejahteraan umat,"
BERITA14/04/2026 | Humas
BAZNAS Manado Tegaskan Saldo Ramadan Wajib Dikelola BTM Lewat UPZ: Satu Pintu Lebih Amanah!
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado secara resmi mengeluarkan instruksi terkait tata kelola keuangan pasca-Ramadan di lingkungan masjid. Seluruh saldo dana Infak dan Sedekah yang terhimpun selama bulan suci wajib tetap dikelola oleh Badan Takmir Masjid (BTM) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Langkah tegas ini diambil menyusul hasil evaluasi mendalam yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Manado dalam rapat bulanan yang digelar di dua wilayah strategis, yakni Kecamatan Paal Dua dan Kecamatan Tikala. Evaluasi tersebut menekankan pentingnya standarisasi pengelolaan keuangan agar sesuai dengan regulasi nasional.
UPZ Sebagai Jantung Pengelolaan Dana Jamaah
Dalam penjelasannya, BAZNAS menekankan bahwa UPZ bukanlah entitas terpisah, melainkan unit atau bagian kelengkapan dari struktur BTM itu sendiri. UPZ dibentuk khusus untuk mengemban tugas profesional dalam mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari para jamaah.
Dengan sistem "Satu Pintu" di bawah UPZ, dana yang masuk akan langsung dikategorikan ke dalam lima program utama pendayagunaan:
1. Dakwah: Menopang kegiatan syiar Islam.
2. Pendidikan: Membantu biaya pendidikan bagi yang membutuhkan.
3. Kesehatan: Layanan kesehatan bagi mustahik.
4. Kesejahteraan: Program pemberdayaan ekonomi umat.
5. Kemanusiaan: Aksi cepat tanggap untuk bantuan sosial dan bencana.
Mekanisme Operasional dan Pembangunan Masjid
Meskipun dana dikelola melalui sistem UPZ, kebutuhan internal masjid tetap menjadi prioritas. BAZNAS memberikan akses bagi BTM untuk menggunakan dana tersebut bagi keperluan operasional, biaya pembangunan, maupun renovasi fisik masjid.
Prosedurnya cukup dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada UPZ dengan mekanisme disposisi Ketua BTM. Pola ini memastikan bahwa setiap pengeluaran tetap tercatat secara administratif dalam standar akuntansi BAZNAS, namun kebutuhan pembangunan masjid tidak terhambat.
Landasan Hukum yang Kuat
Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas para pengurus masjid.
Regulasi Pendukung:
- Peraturan BAZNAS RI Nomor 2 Tahun 2016: Tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ, yang memandatkan UPZ sebagai perpanjangan tangan resmi dalam membantu tugas-tugas BAZNAS.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Yang mewajibkan pengelolaan dana umat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, dan akuntabilitas.
"Tujuannya sangat jelas, agar pengelolaan dana ZIS teratur dan sesuai standar pengelolaan keuangan BAZNAS. Ini adalah upaya kita bersama untuk melindungi para pengurus BTM agar bekerja dalam koridor hukum yang benar dan semakin dipercaya oleh jamaah (muzaki)," pungkas pihak BAZNAS Manado.
Melalui standarisasi ini, BAZNAS Kota Manado berharap potensi dana umat di masjid-masjid wilayah Paal Dua, Tikala, dan seluruh kecamatan lainnya dapat terdistribusi secara lebih merata dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Manado.
BERITA12/04/2026 | Humas
Gebrakan BAZNAS Manado: Kawal Ketat Laporan Ramadan, Lindungi UPZ Masjid dari Jeratan Pidana!
BAZNAS Kota Manado sukses menggelar rapat bulanan bagi pengurus UPZ Masjid se-Kecamatan Tikala pada Jumat, 10 April 2026 di Masjid At-Takmir. Pertemuan ini fokus pada penguatan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Agenda utama mencakup mekanisme pelaporan, pengelolaan ZIS pasca-Ramadan dan bimbingan laporan 1447 H. Peserta juga menerima materi prosedur pembuatan rekening bank resmi serta sosialisasi sanksi administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE: terus mengadakan sosialisasi dan Edukasi Tata Kelola ZIS-DSKL terutama laporan ramadan agar melindungi UPZ masjid dari sanksi administrasi dan Pidana sesuai undang-undang Zakat No. 23 Tahun 2011.
Kegiatan yang dihadiri Ketua BTM, Imam Masjid, dan pengurus UPZ serta KUA dan Penyuluh Agama ini berjalan sangat interaktif. Melalui literasi yang kuat, diharapkan pengelolaan zakat di wilayah Tikala semakin profesional dan transparan.
BERITA11/04/2026 | Humas
Kawal Akuntabilitas Dana Ramadan, BAZNAS Manado Sosialisasi Pelaporan ZIS-DSKL di Kecamatan Paal Dua
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado resmi memulai rangkaian Rapat Bulanan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid untuk periode April 2026. Mengawali rangkaian tersebut, BAZNAS menggelar pertemuan bersama pengurus UPZ se-Kecamatan Paal Dua yang bertempat di Masjid As-Sholihin, Kampung Merdeka, Rabu (08/04).
Perlu diketahui, rapat bulanan ini dijadwalkan akan dilaksanakan secara marathon di seluruh kecamatan yang ada di Kota Manado sepanjang bulan April. Pelaksanaan agenda di tiap wilayah dilakukan dengan berkoordinasi erat bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Manado, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Manado, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan.
Fokus Laporan Ramadan dan Legalitas UPZ
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan ini adalah koordinasi laporan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) selama bulan suci Ramadan 1447 H.
"Ini adalah agenda rutin sekaligus koordinasi penting agar seluruh UPZ Masjid memiliki keseragaman dalam pelaporan. Kami ingin memastikan dana yang dihimpun selama Ramadan tercatat dengan akuntabel," ujar Taufiq.
Peringatan Sanksi Pidana UU Zakat
Dalam kesempatan tersebut, Taufiq juga memberikan sosialisasi mengenai aspek hukum pengelolaan zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan zakat yang tidak sesuai prosedur memiliki konsekuensi sanksi administrasi hingga pidana.
Menanggapi hal itu, Kepala KUA Kecamatan Paal Dua, H. Imran Mantau, memberikan arahan tegas kepada perwakilan 28 masjid di wilayahnya. Beliau menekankan agar seluruh pengurus segera bertindak demi keamanan administrasi.
"Kami akan mengarahkan 28 masjid yang ada di Kecamatan Paal Dua untuk segera melaporkan pengelolaan dana ZIS-DSKL serta membuat atau memperbaharui SK UPZ Masjid. Hal ini krusial karena ada sanksi administrasi dan pidana sesuai UU Zakat bagi lembaga yang tidak memiliki legalitas resmi," tegas H. Imran.
Sinergi Teknis dan Penyuluhan
Wakil Ketua III BAZNAS Manado, Juliaty Nasaru, turut memaparkan tata cara dan sistematika pelaporan agar pengurus UPZ dapat menyusun laporan dengan mudah dan benar. Hadir pula para Penyuluh Agama Islam (PAI) yang ikut mendampingi proses edukasi kepada para pengurus masjid.
Melalui koordinasi lintas sektoral antara BAZNAS, Kemenag, MUI, dan KUA ini, diharapkan seluruh UPZ Masjid se-Kota Manado dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
BERITA09/04/2026 | Humas
BAZNAS Manado: Rapat Bulanan UPZ Masjid Mulai Besok di Kecamatan Paal Dua.
BAZNAS Kota Manado resmi mengundang seluruh Ketua BTM (Pimpinan Institusi/Masjid), Imam (Penasehat UPZ) dan pengurus UPZ Masjid se-Kecamatan Paal Dua dalam rapat bulanan periode April 2026. Pertemuan strategis ini bertujuan utama untuk memperkuat literasi zakat serta meningkatkan transparansi pengelolaan dana umat di kecamatan Paal Dua.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada besok Rabu, 8 April 2026, bertempat di Masjid As-Sholihin, Kampung Merdeka. Agenda dimulai tepat pukul 15.00 WITA, diawali dengan salat Ashar berjamaah oleh seluruh peserta dan BAZNAS.
Fokus utama rapat mencakup pengelolaan ZIS-DSKL pasca Ramadan 1447 H yang baru berlalu. Selain itu, BAZNAS Kota Manado akan memberikan bimbingan teknis intensif mengenai penyusunan laporan keuangan yang akuntabel sesuai standar pelaporan UPZ Masjid.
Para peserta juga akan menerima sosialisasi krusial terkait regulasi pembuatan rekening bank khusus atas nama UPZ. Langkah ini sangat penting guna memastikan dana sosial keagamaan dikelola secara profesional, mandiri, dan terpisah dari rekening pribadi.
BAZNAS Kota Manado dalam rapat ini akan mengingatkan urgensi kepatuhan terhadap Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011, guna menghindari sanksi administratif maupun pidana. Edukasi hukum ini diberikan secara preventif demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat di tingkat masjid.
Ketua BAZNAS Manado, Taufiq T. Permata, sangat mengharapkan kehadiran seluruh pimpinan masjid dalam agenda yang berkoordinasi dengan MUI dan Kementerian Agama ini. Sementara itu, jadwal dan informasi undangan untuk kecamatan lainnya akan berkoordinasi dengan KUA setempat.
BERITA07/04/2026 | Humas
LOWONGAN KERJA BAZNAS KOTA MANADO 2026
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado membuka kesempatan bagi Anda untuk berkhidmat sebagai Staf Pelaksana.
KUALIFIKASI UTAMA:
- Identitas: Muslim/Muslimah, Usia 21 s/d 45 Tahun.
- Pendidikan: Minimal D3/S1 (Semua Jurusan).
- Religiusitas: Mampu membaca Al-Qur'an dengan baik.
- Integritas: Berkelakuan baik, sehat jasmani & rohani, bebas narkoba, serta tidak pernah terlibat tindak pidana.
- Komitmen: Tidak sedang tercatat atau aktif di lembaga Zakat/Filantropi Islam lainnya.
- Mobilitas: Diutamakan memiliki kendaraan pribadi.
TATA CARA PENDAFTARAN:
> Kirimkan CV dan berkas pendukung dalam format PDF melalui email ke: [email protected]
BATAS AKHIR:
> 15 April 2026
INFORMASI LEBIH LANJUT:
> 0852-1514-2284 atau 0812-3453-6383
Mari bergabung dan berkhidmat untuk kemaslahatan umat! Silakan bantu sebarkan informasi kebaikan ini.
BERITA01/04/2026 | Humas
Khutbah Idul Fitri: Ketua BAZNAS Manado - Menanam Benih Damai diatas Sajadah Kemenangan - di Masjid Darussalam 1
MANADO – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Darussalam 1, Sindulang, saat ratusan jamaah melaksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H, Ahad (21/3/2026). Ibadah yang dimulai pukul 07.00 WITA ini berlangsung penuh syukur dan ketertiban.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, bertindak sebagai Khatib dengan judul khutbah "Menanam Benih Damai di Atas Sajadah Kemenangan". Ia menekankan bahwa Ramadan adalah madrasah untuk membentuk karakter yang damai.
Taufiq menjelaskan bahwa makna Islam sejati adalah masuk ke dalam keselamatan secara utuh (fi silmi kaffah). Pribadi yang lulus dari madrasah Ramadan harus mampu membawa ketenangan bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
"Pribadi islami adalah mereka yang damai dengan Allah, damai dengan diri sendiri, dan penebar kedamaian bagi sesama," tegasnya. Pesan ini mengajak jamaah untuk menjaga keharmonisan pasca menjalani ibadah puasa sebulan penuh.
Khutbah diakhiri dengan doa muhasabah yang menyentuh hati. Isak tangis haru jamaah pecah saat mensyukuri kemenangan melawan hawa nafsu dan lapar, menandai berakhirnya perjuangan spiritual di bulan suci Ramadan yang mulia.
Usai rangkaian ibadah, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama. Taufiq T. Permata tampak berbaur dengan pengurus BTM, Imam, unit pengumpul zakat (UPZ), Polsek setempat serta jamaah dalam suasana kekeluargaan yang sangat erat.(*)
BERITA22/03/2026 | Humas
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
SINDULANG, MANADO – Momentum perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Darussalam Satu Sindulang dipastikan berlangsung khidmat. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, secara resmi dikonfirmasi akan bertindak sebagai khotib utama tahun ini.
Kehadiran sosok pemimpin lembaga amil zakat tersebut membawa antusiasme besar bagi seluruh jamaah di wilayah Sindulang. Wawasan luas beliau mengenai nilai-nilai sosial dan keagamaan diharapkan mampu memberikan pencerahan spiritual yang mendalam bagi masyarakat setempat.
Tema besar yang diangkat adalah "Menanam Benih Damai di Atas Sajadah Kemenangan". Judul ini mencerminkan sebuah ajakan tulus untuk merawat kerukunan antarumat manusia serta menyebarkan kasih sayang sebagai wujud nyata kemenangan setelah menjalani ibadah puasa.
Melalui pesan tersebut, khotib mengajak jamaah menjadikan momentum lebaran untuk memperkuat tali persaudaraan. Sajadah kemenangan bukan sekadar alas salat, melainkan simbol komitmen umat Islam dalam menanamkan nilai-nilai perdamaian yang kokoh di tengah kehidupan masyarakat.
Ketua BTM Masjid Darussalam Satu, Usman Abas, menyampaikan rasa syukur atas kehadiran tokoh penting tersebut di wilayahnya. Beliau berharap khutbah ini memotivasi jamaah untuk terus menjaga harmoni dan meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama warga.
"Kehadiran Bapak Taufiq T. Permata merupakan kehormatan besar bagi kami semua," ujar Usman Abas dengan penuh semangat. Beliau mendoakan agar pesan yang disampaikan nanti dapat mempererat persatuan umat dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Manado.(*)
BERITA19/03/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
MANADO – Menjaga kepercayaan umat adalah kunci utama dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Dalam sebuah penguatan kapasitas pengelolaan dana umat, ditekankan pentingnya menjaga mentalitas pengurus agar tidak terjebak dalam "penyakit" psikologis yang merusak pahala dan amanah.
Penyakit Amil: Merasa Memiliki Hak Mutlak
Sering kali muncul anggapan keliru di kalangan petugas lapangan atau amil bahwa mereka memiliki hak penuh untuk menentukan nasib harta zakat yang mereka terima. Padahal, secara syariat, amil hanyalah jembatan atau perantara (wasilah) antara pemberi (Muzakki) dan penerima (Mustahik).
Penyakit utama yang harus dihindari adalah merasa memiliki hak lebih atau merasa paling berjasa atas terkumpulnya dana tersebut.
Landasan Syariat: Hak yang Dibatasi
Islam telah mengatur dengan sangat rinci melalui Al-Qur'an dan Hadis bahwa porsi amil adalah kompensasi atas waktu dan tenaga, bukan kepemilikan tanpa batas.
1. Dalil Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60).
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan pengelola-pengelola zakat (amil)..."
Pelajaran: Kata Amilina Alaiha menunjukkan tugas profesional. Para ulama fiqh menekankan bahwa bagian amil tidak boleh melampaui batas kewajaran atau standar yang ditetapkan lembaga otoritas (maksimal 1/8 atau 12,5% dari total perolehan).
2. Hadis Peringatan Gratifikasi (HR. Bukhari & Muslim)
Rasulullah SAW pernah menegur keras seorang petugas zakat bernama Ibnu Luthbiyyah yang menerima "hadiah" pribadi di luar tugasnya. Beliau bersabda:
"Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapaknya atau ibunya, lalu ia melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?"
Makna: Hadis ini menjadi pengingat bahwa segala fasilitas atau kelebihan yang diterima pengurus zakat karena jabatannya adalah milik umat, bukan milik pribadi.
Etika Pengurus dalam Mengelola ZIS
Untuk menghindari penyimpangan, pengurus zakat di Kota Manado diharapkan memegang teguh tiga prinsip utama:
- Niat sebagai Pelayan: Menyadari bahwa posisi amil adalah pelayan bagi orang miskin dan mitra bagi orang kaya.
- Transparansi Digital: Memanfaatkan sistem pencatatan digital untuk meminimalkan celah penyalahgunaan dana secara manual.
- Bebas dari Kepentingan Pribadi: Tidak mendistribusikan zakat berdasarkan kedekatan personal, melainkan murni berdasarkan skala prioritas 8 asnaf.
"Zakat bukan sekadar angka di atas kertas, tapi titipan langit yang harus sampai ke tangan yang berhak tanpa berkurang sepeser pun karena ego pengelolanya."
BERITA19/03/2026 | Humas
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
Bapak/Ibu Pengurus UPZ Masjid yang dirahmati Allah,
Dalam rangka menjaga amanah umat dan memastikan akuntabilitas pengelolaan zakat selama bulan suci Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kota Manado menginstruksikan seluruh UPZ Masjid untuk menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan sesuai standar nasional.
Berdasarkan Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2023, berikut adalah ketentuan pelaporan yang wajib diperhatikan:
DATA YANG WAJIB DILAPORKAN:
Zakat Fitrah & Zakat Maal: Harta yang wajib dikeluarkan oleh muslim/badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak.
Infak & Sedekah: Harta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL): Mencakup harta fidyah, kafarat, kurban, hibah, hingga titipan amanah lainnya.
Data Identitas: Laporan kinerja wajib memuat data lengkap Muzaki (pemberi) dan Mustahik (penerima).
BATAS WAKTU PELAPORAN:
Sesuai target efektivitas nasional, laporan lengkap wajib diserahkan ke Kantor BAZNAS Kota Manado paling lambat:
Maksimal 30 Hari Kerja setelah Idul Fitri 1447 H.
MENGAPA HARUS TEPAT WAKTU?
*Laporan harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.
*Data Anda menjadi basis data utama penilaian capaian pengelolaan zakat di Kota Manado.
*Pelaporan yang tertib menghindarkan UPZ dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis sesuai aturan yang berlaku.
Pencatatan setiap transaksi pelaksanaan pengelolaan ZIS dan DSKL wajib dilakukan pada sistem informasi yang dikelola oleh BAZNAS. Mari kita sukseskan gerakan zakat yang transparan dan profesional di Kota Manado.
Terima kasih atas dedikasi Bapak/Ibu sekalian.
Jazakumullahu Khairan Katsiran.
BAZNAS Kota Manado
BERITA18/03/2026 | Humas
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat Mal Digital BAZNAS Kota Manado
Kini, menghitung zakat mal tidak lagi rumit. Ikuti langkah-langkah sederhana di bawah ini untuk memastikan perhitungan harta Anda akurat sesuai dengan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026.
1. Akses Kantor Digital
Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda, lalu kunjungi situs resmi BAZNAS Kota Manado di:
www.kotamanado.baznas.go.id
2. Pilih Menu Kalkulator Zakat
Pada halaman utama portal Kantor Digital, cari dan klik ikon atau tombol bertuliskan "Kalkulator Zakat". Anda akan diarahkan ke halaman simulasi perhitungan yang tampilannya serupa dengan gambar di atas.
3. Pilih Jenis Zakat
Kalkulator ini menyediakan beberapa pilihan kategori zakat. Pastikan Anda memilih tab yang sesuai dengan harta yang akan dihitung:
- Zakat Penghasilan: Untuk gaji bulanan atau pendapatan rutin.
- Zakat Emas/Perak: Untuk simpanan logam mulia.
- Zakat Perdagangan: Untuk aset bisnis dan perusahaan.
4. Masukkan Data Pendapatan
Pada kolom yang tersedia, isi data keuangan Anda:
- Gaji per Bulan: Masukkan nominal pendapatan tetap bulanan Anda.
- Penghasilan Lain-lain: Masukkan pendapatan tambahan (bonus, tunjangan, atau hasil sampingan) jika ada.
Sistem akan secara otomatis menjumlahkan di kolom Jumlah Penghasilan per Bulan.
5. Pantau Batas Nisab
Lihat pada kolom Nisab per Bulan. Jika jumlah penghasilan Anda di atas Rp 7.640.144, maka Anda sudah termasuk wajib zakat (muzaki).
6. Proses Hitung dan Pembayaran
Klik tombol kuning "Hitung Zakat" untuk melihat nominal zakat yang harus dikeluarkan (2,5%).
Jika Anda ingin langsung menunaikan, klik tombol hijau "Bayar Zakat" untuk dialihkan ke metode pembayaran digital yang aman.
Tips untuk Petugas UPZ:
"Gunakan kalkulator ini saat melayani jamaah di masjid agar perhitungan transparan dan dapat langsung disaksikan oleh muzaki. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat kita."
BERITA17/03/2026 | Humas
Revolusi Digital! BAZNAS Manado Hadirkan Kalkulator Zakat Pintar: Hitung Kewajiban Kini Hanya Dalam Sekali Klik!
BAZNAS Kota Manado resmi meluncurkan kalkulator zakat digital guna memudahkan masyarakat menghitung kewajiban zakat mal secara presisi. Inovasi teknologi ini hadir sebagai solusi praktis bagi para muzaki dalam menunaikan kewajiban agama di era modern.
Masyarakat dapat mengakses fitur ini melalui portal resmi Kantor Digital di alamat www.kotamanado.baznas.go.id. Setelah masuk ke halaman utama, pengguna cukup memilih menu "Kalkulator Zakat" untuk memulai proses penghitungan zakat yang sangat cepat dan akurat.
Tampilan antarmuka kalkulator ini sangat ramah pengguna dengan kolom isian gaji per bulan serta penghasilan lainnya. Sistem akan otomatis menjumlahkan total pendapatan bulanan Anda untuk dibandingkan dengan nilai ambang batas minimal atau nisab.
Dalam aplikasi tersebut, nilai nisab telah disetel sebesar Rp 91.681.728 per tahun atau setara dengan Rp 7.640.144 per bulan. Angka ini menjadi acuan utama sistem untuk menentukan apakah harta Anda sudah wajib dikenakan zakat.
Sistem canggih ini dirancang multifungsi untuk menghitung berbagai jenis zakat, mulai dari zakat penghasilan, emas, hingga zakat perdagangan dan perusahaan. Fitur lengkap tersebut memastikan seluruh aspek harta kekayaan umat dapat terhitung sesuai dengan ketentuan syariat.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, menjelaskan bahwa alat ini membantu pemberi zakat menghitung kadar sesuai nisab. Beliau menekankan pentingnya akurasi dalam berzakat agar distribusi bantuan bagi mustahik di Manado menjadi lebih optimal.
Penetapan ini merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 tertanggal 21 Februari 2026. Standar nisab tersebut didasarkan pada nilai 85 gram emas.
Kalkulator digital ini sudah siap dioperasikan oleh para petugas, terutama bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di seluruh wilayah. Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pelayanan zakat di tingkat kelurahan hingga tingkat kecamatan.(*)
BERITA16/03/2026 | Humas
Alur Penerbitan SK UPZ Masjid Oleh BAZNAS Kota Manado
Berdasarkan Perbaznas No. 2 Tahun 2016, pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat masjid bertujuan agar pengelolaan zakat menjadi legal, terorganisir, dan sesuai dengan syariat serta undang-undang.
Berikut adalah alur prosedur penerbitan SK UPZ untuk Masjid oleh BAZNAS Kota Manado:
1. Tahap Persiapan & Musyawarah
Sebelum mengajukan ke BAZNAS, pengurus masjid (BKM) harus melakukan internalisasi:
Rapat Pembentukan: Pengurus Masjid mengadakan rapat untuk menunjuk siapa saja yang akan menjadi petugas UPZ (minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara).
Pendataan Petugas: Menyiapkan identitas (KTP) dan profil singkat calon pengurus UPZ Masjid.
2. Pengajuan Permohonan Tertulis
Pihak Masjid mengirimkan surat resmi kepada Ketua BAZNAS Kota Manado yang berisi:
Surat Permohonan Pembentukan UPZ.
Lampiran Berita Acara hasil rapat pembentukan.
Daftar Nama Calon Pengurus UPZ Masjid.
Fotokopi SK Kepengurusan Masjid (BKM) yang masih berlaku.
3. Verifikasi oleh BAZNAS Kota Manado
Setelah berkas diterima, tim BAZNAS Kota Manado akan melakukan:
Verifikasi Dokumen: Memastikan kelengkapan administrasi.
Validasi Lapangan (Opsional): Jika diperlukan, pihak BAZNAS akan mengunjungi masjid untuk memberikan pengarahan awal mengenai tugas dan fungsi UPZ.
4. Penerbitan SK (Surat Keputusan)
Jika dinyatakan memenuhi syarat:
Ketua BAZNAS Kota Manado menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan UPZ.
BAZNAS akan menerbitkan Nomor ID UPZ resmi untuk masjid tersebut.
5. Pembekalan & Penyerahan SK
Pengurus UPZ yang telah ditetapkan biasanya akan diberikan pembekalan singkat (orientasi) mengenai tata cara pencatatan, pelaporan, dan penggunaan aplikasi (jika ada).
Penyerahan SK resmi kepada pengurus UPZ Masjid.
BERITA14/03/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado memberikan peringatan keras terkait aktivitas pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) oleh pihak-pihak tanpa izin resmi.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) UPZ Masjid se-Kecamatan Mapanget yang digelar di Masjid Rabbani GPI, Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pengurus masjid setempat.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi negara dalam pengelolaan dana umat. Hal ini krusial untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.
"Kami terus mensosialisasikan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berdasarkan Pasal 38, setiap orang dilarang mengumpulkan atau mendistribusikan zakat tanpa izin pejabat berwenang."
Taufiq menambahkan bahwa pelanggaran aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Pasal 41 mengatur sanksi pidana kurungan hingga satu tahun bagi siapa pun yang sengaja menjadi amil tanpa izin.
Partisipasi Masyarakat Melalui UPZ
Masyarakat tetap dapat berpartisipasi secara resmi dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ adalah satuan organisasi bentukan BAZNAS guna membantu pengumpulan zakat secara legal.
Berdasarkan Pasal 16, BAZNAS dapat membentuk UPZ pada berbagai entitas, antara lain:
- Instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Usaha Milik Daerah (BUMD) serta perusahaan swasta.
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Tingkat kecamatan, kelurahan, dan tempat lainnya seperti masjid atau majelis taklim.
Melalui UPZ, masyarakat membantu mengelola zakat dengan jaminan kepastian hukum. Hal ini memastikan dana ZIS bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.(*)
BERITA14/03/2026 | Humas
Rakor UPZ Se-Mapanget di Masjid Rabbani GPI: Sepakati Pelatihan Amil Pasca Ramadan
BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kecamatan Mapanget. Kegiatan berlangsung di Masjid Rabbani, Kompleks Perumahan Griya Paniki Indah (GPI), Jumat sore, 13 Maret 2026.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, memimpin langsung rapat didampingi Wakil Ketua III, Juliaty Nasaru. Tim pelaksana, Zatah Ismah dan Ardiah Utami, turut hadir mengawal jalannya koordinasi tersebut.
Agenda Penguatan Struktur UPZ
Agenda utama mencakup edukasi bagi masjid yang belum memiliki izin resmi UPZ. Pengurus diminta segera mengusulkan nama ke BAZNAS Manado guna penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah.
Rapat juga membahas teknis pelaporan zakat Ramadan dan kewajiban pembuatan rekening UPZ. Hal ini bertujuan agar pengelolaan zakat di setiap masjid berjalan transparan, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Taufiq T. Permata menegaskan bahwa rakor ini sangat krusial untuk memperkuat struktur organisasi. Sinergi antara BAZNAS dan UPZ se-Kecamatan Mapanget menjadi kunci optimalisasi pengelolaan zakat di Kota Manado.
Kesepakatan Pelatihan Amil
Ketua Yayasan Masjid Rabbani, Wahyudi And. Kadir, menyambut baik kegiatan ini. Ia berharap rakor berkelanjutan dalam bentuk pelatihan teknis agar pengurus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai petugas ibadah zakat.
Seluruh perwakilan UPZ yang hadir menyepakati perlunya pelatihan khusus mulai bulan depan. Langkah ini diambil agar para amilin dapat bertugas sepanjang periode kepengurusan, tidak hanya terbatas pada bulan Ramadan saja.
Sebagai informasi, pertemuan di Kecamatan Mapanget ini merupakan agenda penutup dari rangkaian Rakor se-Kecamatan di Kota Manado. Fokus selanjutnya adalah implementasi hasil kesepakatan demi kesejahteraan umat melalui zakat.
BERITA13/03/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
MANADO – BAZNAS Kota Manado kembali mengukir prestasi nasional pada Ramadan 1447 H. Berdasarkan Piagam Penghargaan BAZNAS RI nomor B/0590/BMRK-BKPU/KD.02.14/2/2026, lembaga ini sukses mempertahankan predikat dalam pengelolaan zakat.
Hasil pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) 2025 menunjukkan BAZNAS Manado meraih skor 0,44. Nilai ini konsisten dengan capaian tahun 2024 yang tetap berada pada kategori Stable/Stabil.
Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE menegaskan ini adalah berkah Ramadan luar biasa. Beliau menyebut prestasi ini hasil kerja kolektif internal tim bersama berbagai pihak terkait dalam memajukan pengelolaan zakat.
Aspek dakwah, pelayanan sosialisasi, dan dampak zakat terhadap perubahan budaya produktif meraih skor maksimal 1,00. Ini menandakan program pendayagunaan zakat telah berjalan sangat efektif bagi masyarakat.
Indikator pelaporan meraih skor 0,80 dengan dukungan teknologi di angka 0,75. Transparansi tata kelola ini diperkuat dengan tingkat ketaatan hukum yang solid senilai 0,75.
Kemandirian lembaga menunjukkan performa baik dengan nilai 0,66, didukung koordinasi internal yang kuat sebesar 0,75. Sinergi ini memastikan distribusi pendayagunaan zakat berjalan cukup baik.
Piagam yang ditandatangani Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menjadi bukti formal pengakuan negara. BAZNAS Manado berkomitmen menjaga akuntabilitas demi kemaslahatan umat.
BERITA12/03/2026 | Humas
Terima Penghargaan dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Konsisten Pertahankan Predikat Nasional Dua Tahun Berturut-turut
MANADO – BAZNAS Kota Manado kembali mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional bertepatan dengan momentum Ramadan 1447 H. Melalui Piagam Penghargaan Nomor B/0590/BMRK-BKPU/KD.02.14/2/2026, BAZNAS RI secara resmi mengapresiasi kinerja lembaga dalam pengelolaan zakat.
Pencapaian ini mengonfirmasi konsistensi BAZNAS Kota Manado yang berhasil mempertahankan skor Indeks Zakat Nasional (IZN) di angka 0,44. Hasil tersebut menempatkan lembaga pada kategori Stable/Stabil, serupa dengan pencapaian yang diraih pada tahun sebelumnya.
Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE menekankan bahwa apresiasi ini merupakan berkah Ramadan yang luar biasa bagi seluruh tim. Ia menyatakan bahwa penghargaan tersebut adalah hasil kerja kolektif internal yang solid serta dukungan berbagai pihak dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat.
Berdasarkan laporan IZN 2025, BAZNAS Kota Manado menunjukkan performa impresif pada beberapa indikator kunci:
Dakwah dan Literasi: Meraih skor sempurna 1,00 untuk efektivitas dakwah serta pelayanan sosialisasi zakat kepada masyarakat.
Dampak Sosial: Mencatatkan skor maksimal 1,00 pada indikator perubahan budaya produktif dan keselarasan dengan Sustainable Development Goals (SDGs).
Tata Kelola Digital: Menunjukkan transparansi yang baik dengan skor pelaporan 0,80 dan pemanfaatan teknologi sebesar 0,75.
Kepatuhan dan Mandiri: Memiliki tingkat ketaatan hukum yang kuat senilai 0,75 serta indeks keberlanjutan lembaga di angka 0,66.
Piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, ini mempertegas posisi BAZNAS Kota Manado sebagai lembaga yang akuntabel.
Keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan distribusi zakat yang lebih berdampak bagi kemaslahatan umat.
BERITA12/03/2026 | Humas
Pamungkas! BAZNAS Manado Turun Langsung Pastikan Rakor UPZ Masjid Se-Mapanget Siap Total Layani Umat!
BAZNAS Kota Manado menggelar rakor terakhir bagi seluruh kecamatan di Kota Manado. Pertemuan ini mengundang Ketua BTM, Ketua UPZ, dan Penyuluh Agama se-Kecamatan Mapanget untuk sinkronisasi program kerja.
Koordinasi teknis dan penyebaran undangan ini dilakukan melalui kerjasama erat dengan Kantor Kementerian Agama Kota Manado, khususnya pihak KUA Kecamatan Mapanget demi kelancaran kegiatan bagi seluruh peserta undangan.
Kegiatan dilaksanakan pada Jum’at, 13 Maret 2026, pukul 15.00 WITA di Masjid Rabbani GPI, diawali shalat Ashar berjamaah. Agenda utama membahas legalitas, tata kelola UPZ, serta manajemen ZIS Ramadhan 1447 H.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE., menekankan pentingnya pertemuan ini. Pihaknya akan memantau kesiapan UPZ Masjid dalam proses pengumpulan dan penyaluran ZIS menjelang akhir bulan suci Ramadhan.
BAZNAS juga ingin memastikan kesiapan kerja seluruh UPZ Masjid tetap optimal dan berlanjut di luar bulan Ramadhan. Seluruh undangan diharapkan hadir tepat waktu demi kelancaran pelayanan umat di Kecamatan Mapanget.
BERITA12/03/2026 | Humas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →