Legalitas UPZ Masjid: BAZNAS Kota Manado Gelar Asesmen 4 UPZ
27/02/2026 | Penulis: Humas
Foto: Ardiah Utami
MANADO – BAZNAS Kota Manado menggelar asesmen bagi calon pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari empat masjid di kantor BAZNAS Kota Manado. Agenda ini bertujuan memastikan tata kelola zakat yang profesional dan sesuai regulasi. Kamis, 26 Februari 2026
Empat Masjid Ikuti Seleksi
Masjid yang mengikuti asesmen adalah As-Sholihin Dendengan Luar, Uswatun Hasanah Banjer, Miftahul Jannah Titiwungen, dan Darussalam 1 Sindulang. Proses ini penting untuk memverifikasi kompetensi para calon amil di tingkat Masjid
Kesesuaian Regulasi Zakat
Asesmen bertujuan memastikan pengurus memenuhi syarat sesuai Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 Pasal 14. Aturan ini mewajibkan setiap pengelola zakat memiliki integritas, kompetensi, dan pemahaman fikih zakat yang mumpuni.
Penerbitan SK Resmi
Empat Masjid yang mengikuti assesment dinyatakan memenuhi kriteria, menerima Surat Keputusan (SK) resmi. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai bentuk legalitas formal operasional UPZ Masjid.
Pesan BAZNAS Kota Manado
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan agar pengurus segera bersosialisasi di lingkungan masing-masing. Pengurus harus aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang diakui negara.
Pentingnya Legalitas UPZ Masjid
Perlu diketahui, SK UPZ adalah dasar hukum bagi masjid dalam mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia.
Sanksi Pemungutan Ilegal
Lembaga atau institusi tanpa izin dilarang keras memungut ZIS dari masyarakat. Berdasarkan Pasal 38 dan 41 UU No. 23/2011, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.(*)
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
Ada 9 Jenis Zakat Harta (Maal) Yang Harus diketahui Umat Islam
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
Rakor UPZ Masjid Se-Singkil: Wajib Tingkatkan Layanan dan Pengumpulan Zakat Harus Memiliki Izin Resmi.
RAKOR UPZ: BAZNAS Kota Manado Tertibkan UPZ Masjid Belum Berizin
Rakor UPZ Se-Kecamatan Tuminting: Bahas UU Zakat - UPZ Masjid Wajib Punya Izin Resmi
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat Mal Digital BAZNAS Kota Manado
BAZNAS Manado Resmi Serahkan SK UPZ Masjid Darussalam I
Rakor UPZ Se-Mapanget di Masjid Rabbani GPI: Sepakati Pelatihan Amil Pasca Ramadan
Revolusi Digital! BAZNAS Manado Hadirkan Kalkulator Zakat Pintar: Hitung Kewajiban Kini Hanya Dalam Sekali Klik!
Khutbah Idul Fitri: Ketua BAZNAS Manado - Menanam Benih Damai diatas Sajadah Kemenangan - di Masjid Darussalam 1
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Wenang dan Wanea, Jamiatul Muslimin Sukses Jadi Tuan Rumah
Terima Penghargaan dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Konsisten Pertahankan Predikat Nasional Dua Tahun Berturut-turut

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →