UPZ Masjid 100% Mengelolah dan Menyalurkan Pengumpulan ZIS ke Jamaah Masing-masing.
28/02/2026 | Penulis: Humas
Foto : Anis Hamzah
MANADO – Ketua BAZNAS Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan 100% UPZ Masjid mengelola zakat secara mandiri. Seluruh ZIS disalurkan langsung kepada jemaah sesuai syariat di bawah supervisi BAZNAS, Kemenag, dan MUI.
Landasan Hukum Pengelolaan Zakat Nasional
Kebijakan ini selaras dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS memberikan mandat kepada UPZ untuk menghimpun dan menyalurkan zakat agar manfaatnya langsung dirasakan oleh mustahik di lingkungan masjid.
Sinergi Lintas Sektoral di Ramadan 1447 H
Menyambut Ramadan 1447 H, BAZNAS menggelar Rakor di seluruh kecamatan. Agenda ini memastikan setiap UPZ memiliki SK Resmi, bekerja sama dengan Kemenag Manado, KUA, serta para Penyuluh Agama di lapangan.
Legalitas Amil Melalui SK Resmi BAZNAS
Langkah ini memperkuat Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016. Dengan SK resmi, legalitas amil di masjid terjamin, sehingga masyarakat merasa aman dan percaya dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga yang sah.
Implementasi Prinsip Tata Kelola 3A
BAZNAS menekankan prinsip 3A: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Standar ini menjadi fondasi utama agar pengelolaan zakat di Kota Manado terhindar dari penyalahgunaan dan tetap sesuai dengan syariat Islam.
Dalil Pensucian Harta Melalui Zakat
Hal ini didasari Surah At-Taubah ayat 103 tentang perintah mengambil zakat untuk menyucikan harta. Melalui koordinasi kuat, diharapkan zakat yang terkumpul benar-benar membersihkan harta muzaki dan memberdayakan jemaah yang membutuhkan.
Kewajiban Laporan Transparansi Pasca Ramadan
Setelah Ramadan, seluruh UPZ wajib melaporkan aktivitas pengelolaan ZIS kepada BAZNAS Manado. Laporan ini merupakan bentuk transparansi publik dan pertanggungjawaban administratif sesuai standar pelaporan nasional yang ditetapkan oleh BAZNAS pusat.
Integrasi Data dan Pengentasan Kemiskinan
Kewajiban lapor memastikan data pendayagunaan zakat terintegrasi. Dengan laporan tertib, BAZNAS Manado dapat mengukur dampak ekonomi zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan jemaah di seluruh penjuru Kota Manado.(*)
Berita Lainnya
RAKOR UPZ: BAZNAS Kota Manado Tertibkan UPZ Masjid Belum Berizin
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
Revolusi Digital! BAZNAS Manado Hadirkan Kalkulator Zakat Pintar: Hitung Kewajiban Kini Hanya Dalam Sekali Klik!
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
Terima Penghargaan dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Konsisten Pertahankan Predikat Nasional Dua Tahun Berturut-turut
Khutbah Idul Fitri: Ketua BAZNAS Manado - Menanam Benih Damai diatas Sajadah Kemenangan - di Masjid Darussalam 1
BAZNAS Manado Resmi Serahkan SK UPZ Masjid Darussalam I
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
Rakor UPZ Se-Mapanget di Masjid Rabbani GPI: Sepakati Pelatihan Amil Pasca Ramadan
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Wenang dan Wanea, Jamiatul Muslimin Sukses Jadi Tuan Rumah
Masjid Nurul Huda Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Singkil
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
Ada 9 Jenis Zakat Harta (Maal) Yang Harus diketahui Umat Islam
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat Mal Digital BAZNAS Kota Manado

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →