WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

Tertibkan Laporan Ramadhan, BAZNAS Manado - Sidak - Pengurus UPZ Masjid Se-Kecamatan Mapanget!
Tertibkan Laporan Ramadhan, BAZNAS Manado - Sidak - Pengurus UPZ Masjid Se-Kecamatan Mapanget!
MANADO — Pasca-berakhirnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado bergerak cepat melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah Kecamatan Mapanget. Pada Ahad, 19 April 2026, jajaran pimpinan BAZNAS "mengumpulkan" para pengurus UPZ di Masjid Al-Muhajirin, Paniki Dua, untuk memastikan tidak ada celah dalam akuntabilitas pengelolaan dana umat. Instruksi Keras: Kerja Jangan Kendor! Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE., memberikan penegasan keras kepada para Ketua BTM dan Imam Masjid agar ritme kerja pengumpulan zakat tetap terjaga. Beliau memastikan bahwa UPZ harus terus bergerak aktif mengelola Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) untuk kepentingan jamaah, sama seperti saat bulan Ramadhan berlangsung. "UPZ Masjid harus terus bekerja seperti di bulan Ramadhan untuk pengumpulan dan pemberdayaan ZIS untuk jamaah masing-masing," tegas Taufiq di hadapan para peserta rapat. Bimbingan dan Pengawasan Laporan Wakil Ketua III, Juliaty Nasaru, turun langsung memimpin agenda bimbingan penyusunan laporan ZIS-DSKL Ramadhan 1447 H. Langkah ini diambil guna menjamin transparansi dan mencegah kesalahan administrasi yang bisa berakibat fatal bagi pengurus masjid. Selain bimbingan laporan, poin-poin krusial yang ditekankan dalam pertemuan tersebut meliputi: Sanksi Pidana: Sosialisasi mengenai adanya konsekuensi administrasi dan pidana bagi pengelola yang melanggar aturan sesuai UU Zakat No. 23 Tahun 2011. Legalitas Rekening: Instruksi ketat mengenai SOP pembuatan rekening bank khusus atas nama UPZ Masjid guna menghindari pencampuran dana pribadi dan dana umat. Mekanisme Pasca-Ramadhan: Penetapan standar operasional prosedur pengelolaan zakat setelah masa puncak Ramadhan berakhir. Apresiasi Tuan Rumah Acara yang berlangsung mulai pukul 13.00 WITA, dibawah koordinasi Ketua UPZ Adlan Ryian Habibie ini, diawali dengan sambutan dari Husain Arsyad selaku perwakilan tuan rumah Yayasan Al-Muhajirin. Beliau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BAZNAS Kota Manado dalam mendisiplinkan administrasi zakat di tingkat akar rumput.
20/04/2026 | Humas
Masyarakat Bisa Melapor Jika Menemukan Pelanggaran Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan DSKL
Masyarakat Bisa Melapor Jika Menemukan Pelanggaran Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan DSKL
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat kini menjadi prioritas utama. Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, keterlibatan publik telah diatur secara khusus untuk menjamin bahwa dana yang terkumpul disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan syariat Islam serta regulasi negara. Dasar Hukum Pengawasan Masyarakat Dalam UU No. 23 Tahun 2011, hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan tertuang pada Pasal 35, yang berbunyi: "Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan zakat." Lebih lanjut, peran serta ini dapat diwujudkan dalam bentuk: Memberikan saran dan pendapat kepada pejabat berwenang. Menyampaikan informasi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan zakat. Sanksi Bagi Pelanggar Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak berizin atau adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana yang cukup berat. Berdasarkan Pasal 38, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat dengan melakukan pemungutan, penyaluran, penyimpanan, dan/atau pengelola zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dipidana dengan kurungan atau denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Cara Melaporkan Pelanggaran Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, seperti pemotongan dana yang tidak wajar, pengelolaan oleh lembaga ilegal, atau pendistribusian yang tidak transparan, dapat melakukan pengaduan melalui saluran resmi: - Audit Syariah: Melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. - Layanan Aduan BAZNAS: Melalui kontak resmi BAZNAS di tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. - Aplikasi SP4N-LAPOR!: Sarana aspirasi dan pengaduan daring rakyat yang terhubung dengan pemerintah pusat. "Zakat adalah amanah. Dengan adanya pengawasan aktif dari masyarakat, kita memastikan bahwa harta yang dikeluarkan oleh muzaki benar-benar menjadi berkah bagi mustahik dan mendorong kesejahteraan umat,"
14/04/2026 | Humas
BAZNAS Manado Tegaskan Saldo Ramadan Wajib Dikelola BTM Lewat UPZ: Satu Pintu Lebih Amanah!
BAZNAS Manado Tegaskan Saldo Ramadan Wajib Dikelola BTM Lewat UPZ: Satu Pintu Lebih Amanah!
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado secara resmi mengeluarkan instruksi terkait tata kelola keuangan pasca-Ramadan di lingkungan masjid. Seluruh saldo dana Infak dan Sedekah yang terhimpun selama bulan suci wajib tetap dikelola oleh Badan Takmir Masjid (BTM) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Langkah tegas ini diambil menyusul hasil evaluasi mendalam yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Manado dalam rapat bulanan yang digelar di dua wilayah strategis, yakni Kecamatan Paal Dua dan Kecamatan Tikala. Evaluasi tersebut menekankan pentingnya standarisasi pengelolaan keuangan agar sesuai dengan regulasi nasional. UPZ Sebagai Jantung Pengelolaan Dana Jamaah Dalam penjelasannya, BAZNAS menekankan bahwa UPZ bukanlah entitas terpisah, melainkan unit atau bagian kelengkapan dari struktur BTM itu sendiri. UPZ dibentuk khusus untuk mengemban tugas profesional dalam mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari para jamaah. Dengan sistem "Satu Pintu" di bawah UPZ, dana yang masuk akan langsung dikategorikan ke dalam lima program utama pendayagunaan: 1. Dakwah: Menopang kegiatan syiar Islam. 2. Pendidikan: Membantu biaya pendidikan bagi yang membutuhkan. 3. Kesehatan: Layanan kesehatan bagi mustahik. 4. Kesejahteraan: Program pemberdayaan ekonomi umat. 5. Kemanusiaan: Aksi cepat tanggap untuk bantuan sosial dan bencana. Mekanisme Operasional dan Pembangunan Masjid Meskipun dana dikelola melalui sistem UPZ, kebutuhan internal masjid tetap menjadi prioritas. BAZNAS memberikan akses bagi BTM untuk menggunakan dana tersebut bagi keperluan operasional, biaya pembangunan, maupun renovasi fisik masjid. Prosedurnya cukup dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada UPZ dengan mekanisme disposisi Ketua BTM. Pola ini memastikan bahwa setiap pengeluaran tetap tercatat secara administratif dalam standar akuntansi BAZNAS, namun kebutuhan pembangunan masjid tidak terhambat. Landasan Hukum yang Kuat Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas para pengurus masjid. Regulasi Pendukung: - Peraturan BAZNAS RI Nomor 2 Tahun 2016: Tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ, yang memandatkan UPZ sebagai perpanjangan tangan resmi dalam membantu tugas-tugas BAZNAS. - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Yang mewajibkan pengelolaan dana umat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, dan akuntabilitas. "Tujuannya sangat jelas, agar pengelolaan dana ZIS teratur dan sesuai standar pengelolaan keuangan BAZNAS. Ini adalah upaya kita bersama untuk melindungi para pengurus BTM agar bekerja dalam koridor hukum yang benar dan semakin dipercaya oleh jamaah (muzaki)," pungkas pihak BAZNAS Manado. Melalui standarisasi ini, BAZNAS Kota Manado berharap potensi dana umat di masjid-masjid wilayah Paal Dua, Tikala, dan seluruh kecamatan lainnya dapat terdistribusi secara lebih merata dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Manado.
12/04/2026 | Humas

Agenda Pimpinan

Kapolres Manado Terima Kunjungan BAZNAS, Bahas Kerjasama Program Pemberdayaan
Kapolres Manado Terima Kunjungan BAZNAS, Bahas Kerjasama Program Pemberdayaan
MANADO – Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, melakukan kunjungan resmi ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado dalam rangka koordinasi penguatan kelembagaan, Rabu (18/02/2026). Dalam kunjungan tersebut, Ketua BAZNAS didampingi Staf Pelaksana Zata Isma, serta perwakilan Seksi Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Manado, Anwar Pandjab dan Indra Bilondatu. Rombongan disambut langsung oleh Kapolres Manado, Kombes Pol Irham Halid, S.I.K. Taufiq Permata menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antarlembaga sekaligus mendiskusikan beberapa agenda strategis. Fokus utama pertemuan ini adalah rencana pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Polresta Manado. "Selain silaturahmi, kami berkoordinasi terkait pembentukan UPZ Polres untuk memfasilitasi personel dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara terorganisir. Kami juga menjajaki peluang kerjasama program pemberdayaan masyarakat yang bisa dikolaborasikan dengan agenda kepolisian," ujar Taufiq. Kapolres Kombes Pol Irham Halid menyambut baik inisiatif tersebut. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal terciptanya sinergi yang lebih erat antara BAZNAS, Kemenag, dan Polresta Manado dalam upaya mendukung kesejahteraan umat serta menjaga stabilitas sosial melalui program-program kemanusiaan.(*)

19-02-2026 | Humas

Ketua BAZNAS Ajak Semua Pihak Gali Potensi Zakat Kota Manado mencapai Rp. 160 Milyar
Ketua BAZNAS Ajak Semua Pihak Gali Potensi Zakat Kota Manado mencapai Rp. 160 Milyar
MANADO - BAZNAS Kota Manado bersinergi dengan KUA Tikala menggelar Rapat Koordinasi UPZ se-Kecamatan Tikala, Jumat (13/2). Ketua BAZNAS, Taufiq T. Permata, menekankan pentingnya koordinasi masjid untuk mengoptimalkan pelayanan ZIS, terutama menjelang bulan suci Ramadhan. Taufiq membeberkan realisasi zakat 2025 mencapai Rp312 juta, naik dari Rp262 juta pada 2024. Namun, capaian ini masih sangat jauh dibandingkan potensi zakat Kota Manado tahun 2026 yang dikaji boleh Pusat Kajian Strategis BAZNAS RI mencapai Rp160 miliar. Beliau menegaskan menggali potensi raksasa ini bukan hanya tugas BAZNAS, melainkan tanggung jawab kolektif. Dibutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, kementerian Agama, LAZ, TNI Polri, Perumda/BUMD, sektor swasta, UPZ masjid, hingga masyarakat pemberi zakat untuk mencapai target kesejahteraan tersebut. Saat ini, BAZNAS Kota Manado menghadapi tantangan besar meliputi minimnya biaya operasional dan sosialisasi, serta kurangnya tenaga SDM. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat dan kinerja UPZ yang belum optimal menjadi hambatan utama yang harus segera dibenahi. Taufiq mengajak semua elemen bergandengan tangan mengatasi kendala tersebut demi kepentingan umat. Jika kolaborasi berjalan solid, potensi zakat yang belum tergarap maksimal ini dipastikan akan membawa dampak besar bagi kemaslahatan warga muslim Manado.(*)

13-02-2026 | Humas

Wakil Ketua III BAZNAS Manado Perkuat Perencanaan UPZ
Wakil Ketua III BAZNAS Manado Perkuat Perencanaan UPZ
MANADO - Wakil Ketua III BAZNAS Kota Manado, Juliaty Nasaru, menyampaikan materi strategis pada Rapat Koordinasi UPZ se-Kecamatan Tikala di KUA Tikala, Jumat (13/2). Beliau fokus pada penguatan tata kelola zakat tingkat masjid. Juliaty menegaskan bahwa Wakil Ketua III bertanggung jawab memastikan setiap UPZ menyusun dokumen perencanaan matang. Hal ini krusial untuk menciptakan sistem pengelolaan dana umat yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi berlaku. Menurut Juliaty, dokumen perencanaan yang baik menjamin distribusi Zakat, Infak, dan Sedekah tepat sasaran. Melalui pemetaan matang, dana ZIS dapat tersalurkan secara efektif kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan di wilayah Tikala. Menutup arahannya, Wakil Ketua III berharap UPZ Masjid semakin tertib administrasi. Sinergi perencanaan ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi zakat demi meningkatkan kesejahteraan umat dan menekan angka kemiskinan di Kota Manado.

13-02-2026 | Humas

Berita Pendistribusian

Manado Hebat: BAZNAS Distribusikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa MTs N 1
Manado Hebat: BAZNAS Distribusikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa MTs N 1
Manado, 21 November 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pendidikan melalui penyaluran bantuan program "Manado Hebat" yang bersumber dari dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) umat. Pada hari Jumat (21/11), distribusi pertama dilakukan langsung di lingkungan pendidikan. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, secara simbolis menyerahkan bantuan kepada Az-Zahrah Hamid, seorang siswi berprestasi dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N) 1 Manado. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan dan memotivasi Az-Zahrah untuk terus mengejar cita-citanya. Di tempat yang berbeda, BAZNAS Manado juga melaksanakan distribusi bantuan untuk kategori mahasiswa. Bertempat di Kantor BAZNAS Kota Manado, bantuan Manado Hebat diserahkan kepada Fahri Ade Susilo, seorang mahasiswa yang memerlukan dukungan finansial untuk menyelesaikan studi akademiknya. Taufiq T. Permata, SE, Ketua BAZNAS Kota Manado, menyampaikan bahwa penyaluran dana ZIS ini merupakan wujud nyata dari peran BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang terpercaya. "Alhamdulillah, pada hari ini kita dapat menyalurkan kembali amanah umat melalui program Manado Hebat, khususnya untuk sektor pendidikan. Kami ingin memastikan bahwa dana ZIS yang dihimpun dapat memberikan manfaat yang maksimal dan tepat sasaran. Bantuan kepada ananda Az-Zahrah di MTs N 1 Manado ini adalah komitmen kami untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memastikan tidak ada generasi yang terhambat pendidikannya hanya karena keterbatasan ekonomi," ujar Taufiq Permata. Beliau juga menambahkan bahwa program Manado Hebat akan terus digulirkan secara berkelanjutan untuk menjangkau lebih banyak mustahik (penerima zakat) di bidang, pendidikan, demi terwujudnya masyarakat Manado yang sejahtera dan berdaya.
24/11/2025 | Humas
Pendistribusian Manado Sejahterah
Pendistribusian Manado Sejahterah
Manado, 08 Agustus 2025 Badan amil zakat nasional kota manado menyalurkan bantuan program UMKM Manado Sejahterah kepada mustahik atas nama Rinny Aman Hiola kelurahan sindulang kec. tuminting yang berjamaah di masjid Al-Falah sindulang bantuan ini merupakan dana zakat, yang diperuntukan mendorong perekonomian musahik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
08/08/2025 | Humas

Artikel Terbaru

The Philosophy of Al-Yadu Al-Ulya: Transforming Mentality, Mental Health, and Ummah Sovereignty
The Philosophy of Al-Yadu Al-Ulya: Transforming Mentality, Mental Health, and Ummah Sovereignty
The Philosophy of Al-Yadu Al-Ulya: Transforming Mentality, Mental Health, and Ummah Sovereignty In the landscape of Islamic civilization, the nobility of a human being is not measured by how much wealth they accumulate, but by how much benefit they overflow to others. One of the most powerful foundations of social ethics is the prophetic dictum: “Al-yadu al-'ulya khayrun min al-yadi al-sufla”—The hand that is above is better than the hand that is below (Narrated by Bukhari & Muslim). This brief sentence is not merely a moral suggestion; it is a declaration of spiritual independence from the shackles of dependency. Filosofi Al-Yadu Al-Ulya: Transformasi Mentalitas, Kesehatan Jiwa, dan Kedaulatan Umat Dalam bentang sejarah peradaban Islam, kemuliaan seorang insan tidak diukur dari seberapa banyak harta yang ia tumpuk, melainkan seberapa besar manfaat yang ia alirkan. Salah satu fundamen etika sosial yang paling kuat adalah diktum profetik yang berbunyi: “Al-yadu al-'ulya khayrun min al-yadi al-sufla”—Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah (HR. Bukhari & Muslim). Kalimat singkat ini bukan sekadar anjuran moral, melainkan sebuah deklarasi kemerdekaan jiwa dari belenggu ketergantungan. Historical Background and Roots The command to possess the "hand above" mentality was born from the social reality during the time of Prophet Muhammad SAW, where he sought to transform the societal structure from a beggar's mentality into a productive community. History records a time when an Ansar companion came to the Prophet asking for help. Instead of giving money for free, the Prophet asked what he had at home. The companion replied he only had a piece of cloth and a cup. The Prophet then auctioned those items, bought an axe, and commanded the companion to gather firewood. He stated that seeking wood and selling it is far more noble than begging, which leaves a stain on one's face on the Day of Judgment. This was the initial milestone in reconstructing the mentality of independence in Islam. Latar Belakang dan Akar Sejarah Perintah untuk memiliki mentalitas "tangan di atas" lahir dari realitas sosial di masa Rasulullah SAW, di mana beliau ingin mengubah struktur masyarakat dari mentalitas peminta-minta menjadi masyarakat produktif. Sejarah mencatat saat seorang sahabat Ansar datang meminta bantuan kepada Nabi. Bukannya memberi uang secara cuma-cuma, Rasulullah justru bertanya apa yang ia miliki di rumah. Sahabat itu menjawab hanya memiliki kain alas duduk dan sebuah cangkir. Rasulullah kemudian melelang barang tersebut, membelikan sebuah kapak, dan memerintahkan sahabat tersebut mencari kayu bakar. Beliau bersabda bahwa mencari kayu dan menjualnya jauh lebih mulia daripada meminta-minta yang akan meninggalkan noda di wajah pada hari kiamat. Inilah tonggak awal rekonstruksi mentalitas kemandirian dalam Islam. The Quranic Foundation: Justice and Distribution of Goodness The spirit of the hand above is deeply rooted in heavenly messages. Allah SWT says in Surah Al-Baqarah verse 261 about the parable of those who spend their wealth being like a grain of corn that sprouts seven ears, and in every ear, there are a hundred grains. This verse emphasizes that giving does not diminish; rather, it grows. Furthermore, Allah emphasizes the importance of the sovereignty of the hand above so that wealth does not merely circulate among the rich: “...so that it may not circulate only among the rich among you.” (QS. Al-Hashr: 7). This verse is the philosophical basis for why zakat, infaq, and sadaqah are transformative mechanisms to turn the mustahik (recipient) into a muzakki (giver). Fondasi Al-Qur’an: Keadilan dan Distribusi Kebaikan Semangat tangan di atas berakar kuat pada pesan-pesan langit. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 261 tentang perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, dan pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Ayat ini menekankan bahwa memberi tidak akan mengurangi, melainkan menumbuhkan. Lebih jauh lagi, Allah menegaskan pentingnya kedaulatan tangan di atas agar harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja: “...supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hashr: 7). Ayat ini adalah landasan filosofis mengapa zakat, infak, dan sedekah menjadi mekanisme transformatif untuk mengubah mustahik (penerima) menjadi muzakki (pemberi). Psychological Perspective: Beyond the Ego toward Transcendence Intellectually, the value of Al-Yadu Al-Ulya aligns with the peak of the human hierarchy of needs. The renowned psychologist, Abraham Maslow, in his theoretical development, placed "Self-Transcendence" as the highest stage. A Muslim who practices the "hand above" is undergoing a process of transcendence; they are releasing the ego's attachment to material things for a greater Divine purpose. This creates solid mental stability. A soul that gives is a free soul, as it is no longer dictated by a scarcity mindset, but rather guided by an abundance mindset. Conversely, a "hand below" mentality often traps individuals in a state of learned helplessness, which stifles creativity and the will to strive. Tinjauan Psikologi: Melampaui Ego menuju Transendensi Secara intelektual, nilai Al-Yadu Al-Ulya selaras dengan puncak hierarki kebutuhan manusia. Pakar psikologi ternama, Abraham Maslow, dalam perkembangan teorinya menempatkan "Transendensi Diri" sebagai tahap tertinggi. Seorang Muslim yang tangan di atas sedang melakukan proses transendensi; ia melepaskan keterikatan ego terhadap materi demi tujuan Ilahi yang lebih besar. Hal ini menciptakan stabilitas mental yang kokoh. Jiwa yang memberi adalah jiwa yang merdeka, karena ia tidak lagi didikte oleh ketakutan akan kekurangan (scarcity mindset), melainkan dipandu oleh kesadaran akan keberlimpahan (abundance mindset). Sebaliknya, mentalitas tangan di bawah seringkali menjebak individu dalam kondisi learned helplessness atau ketidakberdayaan yang dipelajari, yang mematikan kreativitas dan daya juang. Neuroscience of "Helper's High": Impact on the Physical Body Modern science, through fMRI research, confirms that "hand above" behavior provides real biological impacts on the body. When someone gives, the brain activates the reward system that releases dopamine and serotonin—hormones responsible for feelings of happiness and calm. This phenomenon is known as Helper's High. Additionally, the oxytocin hormone released during charity can significantly lower stress levels and strengthen the immune system. In other words, the hand that is above not only saves others economically but also saves oneself biologically. Neurosains "Helper's High": Dampak pada Jasad Sains modern melalui riset fMRI mengonfirmasi bahwa perilaku tangan di atas memberikan dampak biologis nyata pada jasad. Saat seseorang memberi, otak mengaktifkan sistem penghargaan yang melepaskan dopamin dan serotonin—hormon yang bertanggung jawab atas perasaan bahagia dan tenang. Fenomena ini dikenal sebagai Helper's High. Selain itu, hormon oksitosin yang dilepaskan saat berderma mampu menurunkan tingkat stres dan memperkuat sistem imun tubuh. Dengan kata lain, tangan yang di atas bukan hanya menyelamatkan orang lain secara ekonomi, tapi juga menyelamatkan diri sendiri secara biologis. Productive Zakat: An Effort to Dignify the Ummah BAZNAS understands that implementing the hadith of Al-Yadu Al-Ulya in the modern era requires a systematic strategy. Through the Productive Zakat program, assistance no longer stops at temporary consumption but focuses on the empowerment of both body and soul. By providing working capital, skills, and spiritual mentoring, we are collectively erasing the "stain" of dependency from the face of the Ummah. Every rupiah channeled wisely is an effort to lift the hands that have been below so they can gradually rise above. Not just to give wealth, but to provide dignity. Zakat Produktif: Ikhtiar Memuliakan Wajah Umat BAZNAS memahami bahwa mengimplementasikan hadits Al-Yadu Al-Ulya di era modern memerlukan strategi yang sistematis. Melalui program Zakat Produktif, bantuan tidak lagi berhenti pada konsumsi sesaat, melainkan pada pemberdayaan jasad dan jiwa. Dengan memberikan modal kerja, keterampilan, dan pendampingan spiritual, kita sedang bersama-sama menghapus "noda" ketergantungan pada wajah umat. Setiap rupiah yang disalurkan dengan bijak adalah upaya untuk mengangkat tangan-tangan yang selama ini berada di bawah agar bisa perlahan naik ke atas. Bukan hanya untuk memberi harta, tapi untuk memberi martabat. Toward Collective Resilience The reconstruction of the "hand above" mentality is a civilizational movement. A Muslim whose hand is above—whether in wealth, knowledge, or energy—is the key to the return of the Ummah's glory. We are independent not to be arrogant, but so that these hands are strong enough to embrace and lift the burdens of our fellow brothers and sisters. Let us make giving a lifestyle and independence an identity, to achieve the pleasure of Allah and the nobility of humanity. Menuju Resiliensi Kolektif Rekonstruksi mentalitas tangan di atas adalah sebuah gerakan peradaban. Seorang Muslim yang tangannya di atas—baik dalam harta, ilmu, maupun tenaga—adalah kunci bagi kembalinya kejayaan umat. Kita mandiri bukan untuk menjadi sombong, melainkan agar tangan ini cukup kuat untuk merangkul dan mengangkat beban saudara-saudara kita yang lain. Mari jadikan memberi sebagai gaya hidup, dan kemandirian sebagai identitas, demi meraih rida Allah dan kemuliaan kemanusiaan.
27/03/2026 | BAZNAS Kota Manado
Zakat: Manifestasi Tauhid dan Puncak Kepasrahan Atas Rezeki
Zakat: Manifestasi Tauhid dan Puncak Kepasrahan Atas Rezeki
Dalam struktur Islam, zakat menempati posisi yang sangat fundamental. Ia bukan sekadar instrumen filantropi atau pembersihan harta rutin, melainkan sebuah proklamasi tauhid yang nyata. Melalui zakat, seorang hamba membuktikan bahwa hatinya tidak terbelenggu oleh kepemilikan duniawi, melainkan tunduk sepenuhnya pada ketetapan Allah SWT. 1. Mengakui Kepemilikan Mutlak Milik Allah Langkah awal dalam berzakat adalah kesadaran bahwa harta yang ada di tangan kita hanyalah titipan. Mengeluarkan sebagian kecil dari harta tersebut adalah bentuk kepasrahan (taslim) bahwa Allah-lah Sang Pemberi Rezeki (Ar-Razzaq). Allah SWT berfirman mengenai asal muasal harta manusia: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu...” (QS. An-Nur: 33) Ayat ini menegaskan bahwa harta tersebut pada hakikatnya adalah "Harta Allah". Ketika kita memberikan zakat, kita sebenarnya hanya mengembalikan hak yang telah ditetapkan-Nya untuk disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. 2. Penyucian Jiwa dari Sifat Kikir Ibadah zakat berfungsi sebagai "pembersih" sisa-sisa cinta dunia yang berlebihan. Kepasrahan muncul ketika seseorang tidak lagi takut akan kemiskinan saat berbagi, karena ia yakin akan janji keberkahan dari Allah. Hal ini termaktub dalam perintah Allah kepada Nabi Muhammad SAW: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) 3. Jaminan Keberkahan dan Pertumbuhan Secara matematis, zakat mengurangi jumlah saldo. Namun secara spiritual, zakat adalah investasi yang menumbuhkan rezeki. Kepasrahan dalam zakat melahirkan keyakinan bahwa Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda, baik secara kuantitas maupun kualitas (keberkahan). Allah SWT berjanji dalam Al-Qur'an: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)’. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba: 39) Zakat adalah jembatan yang menghubungkan kesalehan pribadi dengan keadilan sosial. Dengan berzakat, kita melepaskan ego kepemilikan dan menggantinya dengan kepasrahan total. Inilah pilar yang menjaga keseimbangan hidup—memastikan bahwa rezeki yang mengalir melalui tangan kita juga membawa manfaat dan keselamatan bagi orang lain.(*)
24/03/2026 | Humas
Sanksi Amil dalam Penyaluran Zakat
Sanksi Amil dalam Penyaluran Zakat
Penyaluran zakat kepada 8 asnaf (golongan yang berhak) bukan sekadar tugas teknis, melainkan amanah besar yang memiliki konsekuensi hukum dan spiritual. Jika seorang Amil atau lembaga pengelola zakat tidak menyalurkan zakat atau menyalurkannya tidak sesuai dengan ketentuan syariat, maka terdapat tiga lapis konsekuensi yang harus dihadapi: 1. Sanksi Secara Syariat Islam Dalam pandangan fikih, Amil adalah wakil dari mustahik. Jika Amil sengaja menahan atau salah dalam mendistribusikan zakat, maka: - Berdosa Besar: Karena menghalangi hak fakir miskin dan asnaf lainnya yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60). - Kewajiban Ganti Rugi (Dhamman): Amil secara pribadi atau lembaga wajib mengganti dana yang salah sasaran tersebut menggunakan harta sendiri untuk kemudian diserahkan kepada asnaf yang benar. - Gugurnya Sifat Amanah: Amil tersebut kehilangan kredibilitas dan tidak lagi dianggap sah secara syar'i untuk mengelola harta umat. 2. Menurut Hukum Negara (UU No. 23 Tahun 2011) Pemerintah Indonesia mengatur pengelolaan zakat secara ketat untuk melindungi hak-hak masyarakat. Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Setiap orang yang dengan sengaja bertindak sebagai Amil dan tidak menyalurkan zakat sesuai dengan syariat Islam dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain pidana penjara, pelanggar juga dapat dikenai denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 3. Ketentuan Peraturan BAZNAS dan Audit Syariah BAZNAS selaku koordinator pengelola zakat nasional menerapkan standar kepatuhan yang ketat bagi seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ): - Pencabutan Izin: Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terbukti menyalurkan dana tidak sesuai 8 asnaf akan mendapatkan peringatan keras hingga pencabutan izin operasional. - Predikat Tidak Patuh: Melalui Audit Syariah yang dilakukan oleh Kementerian Agama, lembaga yang melanggar akan dinyatakan "Tidak Patuh Syariah", yang merusak reputasi lembaga di mata publik. - Sanksi Disiplin: Bagi personil Amil, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik berat yang berujung pada pemberhentian tidak hormat. Menjadi Amil berarti memegang mandat ketuhanan dan mandat undang-undang. Transparansi dalam memastikan zakat sampai ke tangan yang tepat (8 asnaf) adalah kunci agar pengelolaan zakat tetap berkah dan terlindungi dari jeratan hukum duniawi maupun ukhrawi.
23/03/2026 | Humas