Berita Terkini
Transparansi Zakat Terjamin: BAZNAS Kota Manado Sepenuhnya Terapkan Akuntansi PSAK 109 Berbasis SiMBA Digital
BAZNAS Kota Manado terus berkomitmen menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Penerapan standar akuntansi PSAK 109 telah diwujudkan secara nyata melalui sistem operasional digital terpadu menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS.
Penggunaan aplikasi SiMBA memastikan seluruh alur transaksi kas masuk dan kas keluar terverifikasi sesuai prinsip syariah. Setiap penerimaan dana zakat langsung terkelola secara akurat, sistematis, serta memenuhi kaidah akuntansi baku yang ditetapkan lembaga otoritas.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, menegaskan pentingnya konsistensi dalam mengawal sistem digital ini. "Penerapan PSAK 109 melalui SiMBA bukan sekadar pemenuhan regulasi keuangan, melainkan komitmen moral kami untuk menjaga amanah muzaki secara akuntabel," ungkapnya.
Melalui otomatisasi SiMBA, pengalokasian porsi amil sebesar maksimal 12,5 persen tercatat secara presisi sejak awal transaksi. Sistem ini secara mandiri memisahkan pos dana zakat, infak, sedekah, serta dana non-halal demi menjaga kemurnian pengelolaan.
Taufiq T. Permata menambahkan bahwa sistem ini memberikan kepastian hukum dan keterbukaan publik yang utuh. "Dengan SiMBA, setiap rupiah dana umat terkelola secara akurat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan standar akuntansi keuangan zakat nasional," jelas Taufiq.
Sistem digital ini juga memudahkan penyusunan laporan keuangan komprehensif, mulai dari Laporan Posisi Keuangan hingga Perubahan Dana. Penginputan data yang tertib membantu BAZNAS Kota Manado menyajikan informasi publik yang valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah inovasi berbasis SiMBA menjadi bukti komitmen BAZNAS Kota Manado dalam memberikan kepastian hukum dan syariah bagi masyarakat. Dukungan sistem mutakhir ini memperkuat optimisme lembaga dalam mewujudkan tata kelola zakat yang profesional dan terpercaya.(*)
31/08/2026 | Humas
Jumat Ini, Ketua BAZNAS Kota Manado Sampaikan Khotbah Maulid Nabi di Masjid Asmaul Husna
MANADO – Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, dijadwalkan menyampaikan khotbah Jumat di Masjid Asmaul Husna, Bumi Nyiur, Wanea, Jumat (28/8/2026).
Khotbah tersebut mengangkat tema “Maulid Nabi dan Spirit Berbagi: Menjadikan Rasulullah SAW Teladan Kepedulian Sesama.” Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.45 WITA.
Tema tersebut dipilih bertepatan dengan momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Pesannya akan menekankan pentingnya menjadikan Rasulullah SAW sebagai teladan dalam membangun kepedulian sosial.
Melalui khotbah tersebut, jamaah akan diajak memahami bahwa keteladanan Rasulullah SAW tidak hanya berkaitan dengan ibadah, tetapi juga kepedulian terhadap kaum dhuafa, anak yatim, dan masyarakat sekitar.
Semangat berbagi menjadi salah satu pesan utama yang akan disampaikan. Zakat, infak, dan sedekah merupakan bentuk kepedulian yang dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat solidaritas sosial.
Taufiq juga akan mengaitkan tema tersebut dengan Surah Al-Ahzab ayat 21, yang menegaskan Rasulullah SAW sebagai teladan terbaik bagi umat Islam.
Momentum Maulid Nabi diharapkan menjadi kesempatan untuk memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya berbagi serta menghadirkan manfaat nyata bagi sesama.
BAZNAS Kota Manado mengajak jamaah Masjid Asmaul Husna dan masyarakat sekitar untuk mengikuti khotbah Jumat tersebut sekaligus menjadikan momentum Maulid Nabi sebagai penguat semangat kepedulian sosial(*)
28/08/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado Terapkan DTSEN: Penyaluran Zakat Makin Tepat Sasaran hingga Tingkat UPZ
MANADO — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado siap menerapkan secara penuh penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam tata kelola Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) di wilayah Kota Manado.
Langkah ini menginduk pada kebijakan nasional yang resmi diluncurkan oleh BAZNAS RI, Kementerian Agama, dan Bappenas pada 6 Agustus 2026 di Jakarta
Penyaluran Tepat Sasaran dan Mencegah Bantuan Ganda
Melalui integrasi data berbasis DTSEN, penyaluran bantuan kepada penerima manfaat (mustahik) di Kota Manado dapat dilakukan secara lebih akurat dan terintegrasi. Sistem ini secara efektif menekan risiko adanya data ganda maupun bantuan yang tumpang tindih (overlapping) di lapangan.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam menyelaraskan seluruh program pendistribusian dengan standar nasional tersebut.
"Penggunaan DTSEN ini adalah momentum besar bagi tata kelola zakat di Kota Manado. Dengan data yang terpadu dan akurat, kami memastikan setiap rupiah zakat dari para muzaki disalurkan tepat kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Tidak ada lagi kekhawatiran soal bantuan ganda atau tidak tepat sasaran," ujar Taufiq T. Permata.
"Target kami bukan sekadar memberi bantuan konsumtif, tetapi bagaimana mengentaskan kemiskinan. Melalui pendataan yang presisi ini, kita bisa mendampingi para mustahik di Manado agar secara bertahap naik kelas menjadi munfik hingga muzaki," tambahnya.
Seluruh UPZ Wajib Mengikuti Standar DTSEN
Penerapan standar DTSEN ini tidak hanya berlaku di kantor pusat BAZNAS Kota Manado, tetapi juga diwajibkan bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di wilayah Kota Manado—mulai dari UPZ dinas/instansi pemerintah, UPZ Kecamatan dan UPZ Kelurahan hingga UPZ Masjid.
Seluruh UPZ yang beroperasi di bawah naungan BAZNAS Kota Manado diarahkan untuk melakukan verifikasi pendataan calon mustahik dengan merujuk pada acuan DTSEN. Hal ini memastikan bahwa kerja pengumpulan dan pendistribusian zakat di tingkat akar rumput tetap berada dalam satu koridor yang terintegrasi, transparan, akuntabel, dan terpercaya.(*)
24/08/2026 | Humas
Agenda Pimpinan

Kapolres Manado Terima Kunjungan BAZNAS, Bahas Kerjasama Program Pemberdayaan
MANADO – Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, melakukan kunjungan resmi ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado dalam rangka koordinasi penguatan kelembagaan, Rabu (18/02/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Ketua BAZNAS didampingi Staf Pelaksana Zata Isma, serta perwakilan Seksi Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Manado, Anwar Pandjab dan Indra Bilondatu. Rombongan disambut langsung oleh Kapolres Manado, Kombes Pol Irham Halid, S.I.K.
Taufiq Permata menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antarlembaga sekaligus mendiskusikan beberapa agenda strategis. Fokus utama pertemuan ini adalah rencana pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Polresta Manado.
"Selain silaturahmi, kami berkoordinasi terkait pembentukan UPZ Polres untuk memfasilitasi personel dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara terorganisir. Kami juga menjajaki peluang kerjasama program pemberdayaan masyarakat yang bisa dikolaborasikan dengan agenda kepolisian," ujar Taufiq.
Kapolres Kombes Pol Irham Halid menyambut baik inisiatif tersebut. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal terciptanya sinergi yang lebih erat antara BAZNAS, Kemenag, dan Polresta Manado dalam upaya mendukung kesejahteraan umat serta menjaga stabilitas sosial melalui program-program kemanusiaan.(*)
19-02-2026 | Humas

Ketua BAZNAS Ajak Semua Pihak Gali Potensi Zakat Kota Manado mencapai Rp. 160 Milyar
MANADO - BAZNAS Kota Manado bersinergi dengan KUA Tikala menggelar Rapat Koordinasi UPZ se-Kecamatan Tikala, Jumat (13/2). Ketua BAZNAS, Taufiq T. Permata, menekankan pentingnya koordinasi masjid untuk mengoptimalkan pelayanan ZIS, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Taufiq membeberkan realisasi zakat 2025 mencapai Rp312 juta, naik dari Rp262 juta pada 2024. Namun, capaian ini masih sangat jauh dibandingkan potensi zakat Kota Manado tahun 2026 yang dikaji boleh Pusat Kajian Strategis BAZNAS RI mencapai Rp160 miliar.
Beliau menegaskan menggali potensi raksasa ini bukan hanya tugas BAZNAS, melainkan tanggung jawab kolektif. Dibutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, kementerian Agama, LAZ, TNI Polri, Perumda/BUMD, sektor swasta, UPZ masjid, hingga masyarakat pemberi zakat untuk mencapai target kesejahteraan tersebut.
Saat ini, BAZNAS Kota Manado menghadapi tantangan besar meliputi minimnya biaya operasional dan sosialisasi, serta kurangnya tenaga SDM. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat dan kinerja UPZ yang belum optimal menjadi hambatan utama yang harus segera dibenahi.
Taufiq mengajak semua elemen bergandengan tangan mengatasi kendala tersebut demi kepentingan umat. Jika kolaborasi berjalan solid, potensi zakat yang belum tergarap maksimal ini dipastikan akan membawa dampak besar bagi kemaslahatan warga muslim Manado.(*)
13-02-2026 | Humas

Wakil Ketua III BAZNAS Manado Perkuat Perencanaan UPZ
MANADO - Wakil Ketua III BAZNAS Kota Manado, Juliaty Nasaru, menyampaikan materi strategis pada Rapat Koordinasi UPZ se-Kecamatan Tikala di KUA Tikala, Jumat (13/2). Beliau fokus pada penguatan tata kelola zakat tingkat masjid.
Juliaty menegaskan bahwa Wakil Ketua III bertanggung jawab memastikan setiap UPZ menyusun dokumen perencanaan matang. Hal ini krusial untuk menciptakan sistem pengelolaan dana umat yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi berlaku.
Menurut Juliaty, dokumen perencanaan yang baik menjamin distribusi Zakat, Infak, dan Sedekah tepat sasaran. Melalui pemetaan matang, dana ZIS dapat tersalurkan secara efektif kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan di wilayah Tikala.
Menutup arahannya, Wakil Ketua III berharap UPZ Masjid semakin tertib administrasi. Sinergi perencanaan ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi zakat demi meningkatkan kesejahteraan umat dan menekan angka kemiskinan di Kota Manado.
13-02-2026 | Humas
Berita Pendistribusian

INFAK TITIPAN Dari MUNFIK - Masjid At-Takwa Singkil Dua Terima Bantuan Pembangunan
MANADO – Program Manado Taqwa BAZNAS Kota Manado menyalurkan bantuan pembangunan kepada Masjid At-Taqwa Singkil Dua, Selasa (23/6/2026). Dana ini diserahkan untuk mendukung sarana ibadah umat.
Penyerahan berlangsung di Masjid At-Taqwa, Kelurahan Singkil Dua, Kecamatan Singkil. Bantuan diserahkan langsung oleh Sahril Nusi selaku Staff Pelaksana Bagian Distribusi BAZNAS Kota Manado.
Pihak pengurus masjid menerima langsung stimulan tersebut. Penyerahan ini diwakili oleh Ibu Salma Panigoro yang menjabat sebagai Ketua Badan Takmir Masjid (BTM) At-Taqwa Singkil Dua.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, memberikan pernyataan terkait penyaluran ini. Beliau menegaskan bahwa bantuan tersebut bersumber dari kluster dana Infak Terikat donatur.
"Dana ini amanah khusus yang dititipkan donatur (Infak Terikat) untuk pembangunan masjid," ujar Taufiq. "Sesuai syariat dan regulasi, BAZNAS Kota Manado wajib menyalurkannya"
Beliau berharap bantuan tersebut dapat mempercepat proses renovasi. Sinergi filantropi terikat ini diharapkan mampu mengoptimalkan kenyamanan ibadah bagi seluruh warga muslim di wilayah Singkil Dua.
23/06/2026 | Humas

Imam Masjid Amirul Bahri Apresiasi Penyaluran Bantuan BAZNAS Kota Manado
MANADO - Apresiasi tinggi datang dari Imam Masjid Amirul Bahri, Kompleks Markas TNI AL, Kecamatan Paal 2. Beliau menyampaikan terima kasih langsung kepada BAZNAS Kota Manado pada Jumat, 19 Juni 2026.
Ucapan syukur tersebut disampaikan usai BAZNAS Kota Manado menyalurkan bantuan di Masjid Amirul Bahri. Program Manado Hebat (Cerdas) ini diberikan kepada salah satu jamaah mustahik. "Bantuan ini sangat meringankan beban jamaah kami," ujar Imam Alwin - Imam Masjid Amirul Bahri usai penyerahan bantuan yang berlangsung di dalam kompleks militer tersebut.
Menurut beliau, aksi nyata ini menjadi bukti bahwa zakat yang dikelola BAZNAS Manado tepat sasaran. Program tersebut terbukti membawa berkah dan manfaat besar bagi penerima.(*)
22/06/2026 | Humas

BAZNAS Kota Manado : TPQ Darus Saada Tuminting Terima Bantuan Papan Nama
MANADO - BAZNAS Kota Manado menyerahkan bantuan berupa papan nama untuk TPQ Darus Sa'ada, Tuminting, 12 Juni 2026, Bantuan diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE, bersama staff pelaksana Sahril Nusi dan Zatah Ismah.
20/06/2026 | Humas
Artikel Terbaru
INFAK TERIKAT? Ini Aturan Syariat dan Regulasinya
Dalam ekosistem filantropi Islam, kita mungkin sudah sangat akrab dengan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Namun, di lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat satu instrumen penghimpunan yang memiliki perlakuan tata kelola dan pencatatan yang sangat khusus, yaitu Infak Terikat.
Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin memicu pertanyaan: Bukankah infak itu sifatnya sukarela dan bebas? Mengapa ada istilah "terikat"?
Secara sederhana, infak terikat adalah dana yang diserahkan oleh donatur (munfik) dengan syarat, peruntukan, atau program spesifik yang ditentukan sendiri oleh si pemberi. Syarat inilah yang kemudian bersifat mengikat bagi lembaga pengelola (amil).
Lantas, bagaimana sebenarnya kedudukan instrumen ini jika ditinjau dari kacamata hukum Islam dan regulasi formal BAZNAS? Berikut adalah ulasan berbasis data dan fakta legalnya.
1. Tinjauan Syariat Islam: Kedudukan Syarat dari Donatur
Dalam ranah fikih kontemporer, infak terikat dikenal dengan istilah Infak Muqayyadah (terikat), yang membedakannya dengan Infak Mutlaqah (bebas/tidak terikat).
Ada tiga prinsip syariat utama yang memayungi praktik ini:
Kaidah Syarth al-Waqif/al-Mutabarri': Di dalam hukum pengelolaan dana kebajikan, terdapat kaidah fikih yang sangat kuat: "Syarat yang diajukan oleh pemberi dana kedudukannya seperti teks (nash) dari syariat." Artinya, selama syarat peruntukan yang diminta oleh donatur itu halal dan tidak melanggar syariat, maka amil wajib mematuhinya.
Fleksibilitas Nilai Infak: Berbeda dengan zakat yang alokasi distribusinya telah dikunci rapat oleh Al-Qur'an untuk 8 golongan (asnaf), infak memiliki ruang pemanfaatan yang sangat luas. Oleh karena itu, syariat memberikan hak penuh kepada donatur untuk mengarahkan ke mana uangnya ingin disalurkan.
Hukum Akad Wakalah: Ketika BAZNAS menerima infak terikat, akad yang terjadi adalah Wakalah (pendelegasian wewenang). BAZNAS bertindak sebagai wakil atau agen dari donatur untuk menyalurkan dana tersebut. Secara syar'i, amil dilarang keras mengalihkan dana ini ke program lain tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik dana asli.
2. Regulasi Formal BAZNAS: Pemisahan Kode Akun dan Hak Amil
Untuk menjamin prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI), BAZNAS menerapkan aturan akuntansi dan manajemen yang sangat rigid terhadap dana Infak Terikat. Sistem ini mengacu pada standar PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah.
Penerapan Sistem Informasi Terintegrasi (SiMBA)
Berdasarkan aturan baku pengelolaan keuangan di BAZNAS, dana terikat tidak boleh bercampur dengan dana umum. Pemisahan dilakukan sejak uang pertama kali masuk ke sistem:
Kode Akun Penerimaan (4201): Digunakan khusus untuk mencatat masuknya dana Infak/Sedekah Terikat.
Kode Akun Penyaluran (5202): Digunakan khusus untuk mencatat realisasi pengeluaran program Infak/Sedekah Terikat.
Aturan Ketat Mengenai Hak Amil (Dana Operasional)
Ini adalah batasan krusial yang diatur dalam regulasi internal BAZNAS:
Pada infak tidak terikat (reguler), BAZNAS dapat mengalokasikan persentase tertentu untuk biaya operasional amil guna menjamin keberlangsungan lembaga.
Namun, untuk Infak Terikat, dana harus disalurkan hampir sepenuhnya (atau mendekati 100%) langsung ke objek program yang dituju. Amil tidak diperkenankan mengambil potongan operasional umum secara sepihak, kecuali jika komponen manajemen program tersebut sudah disepakati bersama sejak awal di dalam Lembar Kerja Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU).
Contoh Riil Infak Terikat dalam Program BAZNAS
Bagaimana bentuk nyata dari infak terikat ini di lapangan? Ketika Anda menyetor dana ke BAZNAS dan memilih opsi program spesifik, maka dana Anda otomatis masuk ke dalam kluster ini. Beberapa contohnya antara lain:
Infak Kemanusiaan & Bencana Internasional: Contohnya adalah pengumpulan dana khusus untuk bantuan logistik dan medis ke Palestina, atau bantuan darurat korban gempa bumi di wilayah tertentu.
Program Beasiswa (Pendidikan): Donatur menyetorkan dana dengan syarat uang tersebut wajib digunakan untuk membiayai sekolah anak-anak yatim atau santri tahfiz tertentu.
Dana Kemitraan / CSR Perusahaan: Perusahaan swasta atau BUMN yang menyalurkan dana sosialnya lewat BAZNAS dengan kontrak perjanjian bahwa dana tersebut wajib dieksekusi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional pabrik mereka.
Kesimpulan
Infak terikat bukan sekadar tren pengumpulan dana, melainkan sebuah instrumen filantropi yang memiliki legitimasi kuat. Secara syariat, ia adalah amanah yang wajib ditunaikan persis sesuai kehendak donatur. Secara regulasi, ia dikawal oleh sistem akuntansi yang transparan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dititipkan benar-benar sampai ke tujuan yang diikrarkan.
23/06/2026 | Humas
Seri-1: Mengelola Lembaga Zakat Sesuai Syariat Islam: (BAB I. Fondasi Teologis dan Hukum Zakat)
Zakat bukanlah sekadar instrumen filantropi biasa atau tindakan karitatif sukarela. Dalam struktur Islam, zakat menempati posisi yang sangat unik: ia adalah ibadah maliyyah ijtimaiyyah—sebuah ritual vertikal kepada Allah SWT yang pembuktikannya wajib bermanifestasi secara horizontal dalam keadilan sosial-ekonomi umat. Ketika sebuah institusi memutuskan untuk mengelola dana zakat, mereka tidak sedang menjalankan korporasi bisnis, melainkan sedang memikul amanah teologis yang memiliki konsekuensi hukum yang ketat di dunia dan akhirat.
1. Filosofi Teologis: Antara Pembersihan Jiwa dan Keadilan Sosial
Secara etimologi, kata zakat (zakah) berakar dari kata zaka yang berarti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji (Al-Asfahani, Al-Mufradat fi Gharib al-Qur'an). Makna linguistik ini mencerminkan filosofi teologis yang mendalam. Zakat berfungsi ganda: menyucikan jiwa pembayarnya (muzakki) dari penyakit kikir dan cinta dunia yang berlebihan, sekaligus menumbuhkan serta memberdayakan ekonomi penerimanya (mustahik).
Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah [9]: 103).
Dalam pandangan teologis Islam, harta yang dimiliki oleh manusia tidak bersifat mutlak. Di dalam harta tersebut, terdapat hak orang lain yang dititipkan oleh Allah. Konsep kepemilikan ini dijelaskan oleh Prof. Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh az-Zakah, di mana zakat berfungsi sebagai jembatan untuk mengikis jurang pemisah (the gap) antara kelompok kaya dan miskin agar harta tidak hanya berputar di lingkaran orang-orang kaya saja (sesuai prinsip QS. Al-Hasyr [59]: 7).
2. Urgensi Eksistensi Amil: Mengapa Harus Melalui Lembaga?
Salah satu kekeliruan yang sering terjadi di masyarakat adalah anggapan bahwa zakat lebih baik diserahkan langsung dari muzakki ke mustahik. Secara teologis dan historis, Islam justru sangat menekankan pentingnya keberadaan Amil (institusi/pengelola zakat) sebagai perantara resmi.
Perintah memungut zakat dalam QS. At-Taubah ayat 103 menggunakan kata perintah "Khudz" (Ambillah!). Kata perintah ini ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW selaku kepala pemerintahan, yang kemudian didelegasikan kepada para sahabat sebagai petugas pengumpul zakat (Amil atau Su'at).
Dalam catatan sejarah Islam, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq bahkan mengambil tindakan tegas (memerangi) kelompok yang menolak membayar zakat kepada negara setelah wafatnya Rasulullah, meskipun mereka tidak menolak shalat (Hadits Riwayat Bukhari & Muslim). Hal ini membuktikan bahwa zakat adalah otoritas publik yang harus dikelola secara terlembaga, bukan sekadar kesadaran privat.
Secara manajemen modern, pengelolaan melalui lembaga (Organisasi Pengelola Zakat/OPZ) memiliki beberapa urgensi syar'i:
Menjaga Izzah Mustahik: Penerima manfaat tidak perlu merasa rendah diri karena meminta-minta langsung kepada si kaya.
Efektivitas Distribusi: Menghindari penumpukan bantuan pada satu mustahik tertentu dan memastikan penyaluran yang lebih merata serta produktif.
Optimalisasi Potensi harta: Lembaga mampu memetakan potensi zakat modern yang sering kali tidak terjangkau oleh pembagian konvensional.
3. Landasan Hukum Positif dan Harmonisasi Regulasi
Di Indonesia, fondasi teologis zakat ini telah diintegrasikan ke dalam hukum positif negara. Konstitusi memberikan ruang agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan secara teratur dan berkekuatan hukum melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Berdasarkan UU ini, pengelolaan zakat berasaskan:
Syariat Islam
Amanah
Kemananfaatan
Keadilan
Kepastian hukum
Akuntabilitas
Integrasi
Negara membagi pengelola zakat menjadi dua lini utama: BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang dibentuk oleh pemerintah, dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dikukuhkan oleh masyarakat dengan syarat-syarat yang ketat. Harmonisasi ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjadi panduan Shariah Compliance (Kepatuhan Syariah) agar operasional lembaga tidak keluar dari koridor hukum Islam.
Bersambung ke Seri-2:
----
Daftar Pustaka & Rujukan
Al-Asfahani, Raghib. Al-Mufradat fi Gharib al-Qur'an. (Rujukan makna teologis dan linguistik kata zakat).
Al-Qardhawi, Yusuf. (1973). Fiqh az-Zakah. Beirut: Dar al-Irsyad. (Kitab babon kontemporer yang membahas filosofi hukum, ekonomi, dan fikih zakat secara menyeluruh).
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari, Kitab al-Zakat. (Rujukan hadits tentang penegakan hukum zakat pada masa Khulafaur Rasyidin).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (Legalitas hukum positif pengelolaan zakat di Indonesia).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Zakat (termasuk Fatwa tentang Zakat Penghasilan, Pendayagunaan Zakat Produktif, dan Batasan Asnaf).
20/06/2026 | BAZNAS Kota Manado
Seri-2: Mengelola Lembaga Zakat Sesuai Syariat Islam (Bab II. Fikih Amil Zakat: Kriteria dan Hak)
Keberadaan lembaga zakat yang kredibel tidak dapat dipisahkan dari kualitas manusia yang menggerakkannya. Dalam istilah fikih klasik maupun hukum positif, para pengelola ini disebut sebagai Amil Zakat. Karena mengelola dana publik yang bersifat sakral (keagamaan), Islam menetapkan standarisasi yang ketat mengenai siapa yang layak menjadi Amil serta batasan mengenai apa saja yang menjadi hak mereka agar terhindar dari praktik penyalahgunaan wewenang.
1. Syarat dan Kriteria Amil Syar'i
Secara terminologi fikih, Amil adalah semua pihak yang terlibat dalam pencatatan, pengumpulan, penjagaan, pencatatan, hingga pendistribusian dana zakat (Al-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab). Mengingat besarnya tanggung jawab ini, para ulama lintas mazhab merumuskan kriteria ketat bagi seorang Amil, yang di era modern diintegrasikan ke dalam kompetensi profesional.
Kriteria Dasar (Syar'i)
Dalam fikih klasik (seperti dijelaskan oleh Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah), kriteria utama seorang Amil meliputi:
- Muslim: Karena zakat adalah ibadah mahdhah umat Islam, maka pengelolanya harus seorang muslim.
- Mukallaf (Baligh dan Berakal): Memiliki kapasitas hukum penuh untuk memikul tanggung jawab.
- Adil (Integritas Tinggi): Tidak fasik, jujur, serta menjunjung tinggi kebenaran. Sifat ini dalam manajemen modern diterjemahkan sebagai Siddiq dan Amanah.
- Memahami Fikih Zakat: Amil wajib menguasai hukum Islam terkait zakat agar tidak salah dalam menentukan objek zakat mupun kriteria mustahik.
Kriteria Kompetensi Modern
Di Indonesia, kriteria syar'i ini diperkuat secara legal formal melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 18, yang mensyaratkan bahwa pengangkatan Amil pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus memenuhi unsur kompetensi teknis, selain pemenuhan syarat syariat. Hal ini mencakup kemampuan manajerial (Fathonah) dan keterbukaan komunikasi (Tabligh) guna memastikan prinsip Good Governance.
2. Hak Amil dari Bagian Zakat
Sebagai kompensasi atas waktu, tenaga, dan pikiran yang dicurahkan, syariat Islam menetapkan bahwa Amil adalah salah satu dari delapan golongan (Asnaf) yang berhak menerima bagian dari dana zakat.
Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan para amil zakat..." (QS. At-Taubah [9]: 60).
Batasan Proporsi Kuota Amil
Meskipun Al-Qur'an menetapkan Amil sebagai penerima, para ulama memberikan batasan agar hak Amil tidak menggerus hak asnaf mendasar seperti fakir dan miskin:
Pandangan Fikih Klasik:Mayoritas ulama (Jumpur Ulama) menyatakan bahwa jika Amil diangkat oleh otoritas resmi (pemerintah/imam), maka ia digaji sesuai dengan beban kerjanya (Ujrah al-Mithl), bukan berdasarkan persentase mutlak dari hasil pengumpulan (Al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj). Namun, jika pembagian dilakukan per asnaf secara merata, bagian Amil tidak boleh melebihi 1/8 (12,5%) dari total perolehan zakat.
Regulasi dan Kontemporer: Di Indonesia, Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat menegaskan bahwa biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi hak Amil diambil dari bagian (asnaf) Amil. Batasan maksimal yang disepakati secara regulasi oleh Kementerian Agama dan BAZNAS adalah paling banyak 12,5% (seperdelapan) dari dana zakat yang terkumpul, demi menjaga asas kemanfaatan yang lebih besar bagi fakir miskin.
3. Kode Etik dan Larangan Bagi Amil
Untuk menjaga kesucian institusi zakat, Islam menerapkan sistem pengawasan moral yang sangat ketat bagi para petugasnya. Larangan utama bagi Amil adalah menerima segala bentuk hadiah, gratifikasi, atau kompensasi terselubung di luar hak resmi yang telah ditetapkan oleh lembaga atau pemerintah.
Larangan ini berakar dari hadits sahih mengenai sahabat Ibnu al-Lutbiyyah yang diutus oleh Rasulullah SAW untuk memungut zakat. Ketika kembali, ia berkata, "Ini untukmu (zakat), dan ini dihadiahkan kepadaku."
Mendengar hal itu, Rasulullah SAW langsung naik ke atas mimbar dan bersabda dengan tegas:
"Mengapa seorang petugas yang kami utus berkata, 'Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku?' Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, lalu ia lihat apakah ada yang memberi hadiah kepadanya atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatu darinya (secara tidak sah), melainkan ia akan memikulnya di lehernya pada hari kiamat..." (HR. Bukhari No. 1500 & Muslim No. 1832).
Tindakan mengambil keuntungan pribadi di luar hak Amil yang sah ini dikategorikan sebagai Ghulul (penggelapan/korupsi). Oleh karena itu, standardisasi operating procedure (SOP) di dalam Lembaga Amil Zakat modern wajib menutup rapat celah terjadinya transaksi langsung atau pemberian hadiah dari muzakki kepada personal petugas Amil di lapangan.... (*)
Bersambung ke Seri-3:
------
Daftar Pustaka & Rujukan
Al-Qur'an al-Karim (QS. At-Taubah: 60).
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Sahih al-Bukhari. (Hadits No. 1500 tentang kisah Ibnu al-Lutbiyyah dan larangan gratifikasi Amil).
Al-Mawardi, Ali bin Muhammad. Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. (Rujukan mengenai kriteria, otoritas, dan tata kelola petugas publik/Amil dalam tata negara Islam).
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Dar al-Hadits. (Pembahasan komparatif fikih lintas mazhab mengenai definisi dan syarat keabsahan Amil).
Al-Syarbini, Al-Khatib. Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfazh al-Minhaj. (Rujukan fikih Syafii terkait batasan upah ideal bagi Amil).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. (Ketentuan mengenai batasan maksimal hak Amil sebesar 12,5% serta kriteria peruntukannya di Indonesia).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (Regulasi hukum positif tata cara pengangkatan dan syarat kelembagaan Amil).
20/06/2026 | BAZNAS Kota Manado










