PANDUAN LENGKAP PEMBAYARAN FIDYAH RAMADAN 2026
25/02/2026 | Penulis: Humas
Foto: Tanfidziyah
Apa Itu Fidyah?
Humas BAZNAS Kota Manado menjelaskan bahwa fidyah adalah denda pengganti bagi umat Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur syar'i tertentu yang tidak memungkinkan mereka untuk menggantinya di kemudian hari.
Dalil dan Landasan Hukum
Kewajiban ini berlandaskan Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184. Secara konstitusi, pengelolaan fidyah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Berdasarkan ketentuan syariat dan regulasi BAZNAS, kriteria subjek yang wajib menunaikan fidyah meliputi:
- Lansia Tua Renta: Orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa secara fisik.
- Orang Sakit Menahun: Seseorang dengan penyakit yang kecil kemungkinannya untuk sembuh total.
- Ibu Hamil/Menyusui: Jika khawatir akan keselamatan buah hatinya.
Besaran Fidyah Kota Manado 2026
BAZNAS Kota Manado secara resmi menetapkan besaran fidyah tahun 2026 sebesar Rp30.000,- per hari per jiwa. Nilai ini merupakan hasil konversi makanan pokok menjadi nominal uang tunai yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran
Syarat utama fidyah adalah berupa makanan pokok atau uang yang setara. BAZNAS Kota Manado memfasilitasi pembayaran tersebut guna memudahkan pendistribusian kepada fakir miskin di wilayah Manado agar tepat sasaran.
Layanan BAZNAS Manado
Masyarakat dapat menyalurkan fidyah melalui kantor BAZNAS Kota Manado, UPZ Instansi atau UPZ Masjid atau layanan jemput zakat. Kami memastikan seluruh amanah dikelola secara transparan sesuai koridor syariah dan undang-undang yang berlaku.(*)
Berita Lainnya
Rakor UPZ Se-Kecamatan Tuminting: Bahas UU Zakat - UPZ Masjid Wajib Punya Izin Resmi
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
Pamungkas! BAZNAS Manado Turun Langsung Pastikan Rakor UPZ Masjid Se-Mapanget Siap Total Layani Umat!
Khutbah Idul Fitri: Ketua BAZNAS Manado - Menanam Benih Damai diatas Sajadah Kemenangan - di Masjid Darussalam 1
Terima Penghargaan dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Konsisten Pertahankan Predikat Nasional Dua Tahun Berturut-turut
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
RAKOR UPZ: BAZNAS Kota Manado Tertibkan UPZ Masjid Belum Berizin
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
Kenapa kita Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan?
Rakor UPZ Se-Mapanget di Masjid Rabbani GPI: Sepakati Pelatihan Amil Pasca Ramadan
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat Mal Digital BAZNAS Kota Manado
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
Masjid Nurul Huda Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Singkil
Alur Penerbitan SK UPZ Masjid Oleh BAZNAS Kota Manado
Rakor UPZ Masjid Se-Singkil: Wajib Tingkatkan Layanan dan Pengumpulan Zakat Harus Memiliki Izin Resmi.

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →