PANDUAN LENGKAP PEMBAYARAN FIDYAH RAMADAN 2026
25/02/2026 | Penulis: Humas
Foto: Tanfidziyah
Apa Itu Fidyah?
Humas BAZNAS Kota Manado menjelaskan bahwa fidyah adalah denda pengganti bagi umat Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur syar'i tertentu yang tidak memungkinkan mereka untuk menggantinya di kemudian hari.
Dalil dan Landasan Hukum
Kewajiban ini berlandaskan Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184. Secara konstitusi, pengelolaan fidyah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Berdasarkan ketentuan syariat dan regulasi BAZNAS, kriteria subjek yang wajib menunaikan fidyah meliputi:
- Lansia Tua Renta: Orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa secara fisik.
- Orang Sakit Menahun: Seseorang dengan penyakit yang kecil kemungkinannya untuk sembuh total.
- Ibu Hamil/Menyusui: Jika khawatir akan keselamatan buah hatinya.
Besaran Fidyah Kota Manado 2026
BAZNAS Kota Manado secara resmi menetapkan besaran fidyah tahun 2026 sebesar Rp30.000,- per hari per jiwa. Nilai ini merupakan hasil konversi makanan pokok menjadi nominal uang tunai yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran
Syarat utama fidyah adalah berupa makanan pokok atau uang yang setara. BAZNAS Kota Manado memfasilitasi pembayaran tersebut guna memudahkan pendistribusian kepada fakir miskin di wilayah Manado agar tepat sasaran.
Layanan BAZNAS Manado
Masyarakat dapat menyalurkan fidyah melalui kantor BAZNAS Kota Manado, UPZ Instansi atau UPZ Masjid atau layanan jemput zakat. Kami memastikan seluruh amanah dikelola secara transparan sesuai koridor syariah dan undang-undang yang berlaku.(*)
Berita Lainnya
Sukses Digelar, UPZ Masjid se-Kecamatan Tuminting Kini Fokus Standar Akuntabilitas Baru
Camat Imanuel Mandak Apresiasi Langkah Nyata BAZNAS Manado Sentuh Anak Yatim di Bunaken Kepulauan
Dukung Visi Misi Pemerintah Kota - BAZNAS Manado Alokasikan 11,6% Dana Zakat untuk Pendidikan bagi kaum duafa
BAZNAS Kota Manado Perkuat Kepastian Hukum Pengelolaan Zakat Melalui Pembentukan UPZ
Jadi Sorotan! BAZNAS Manado Kumpulkan Pengurus UPZ Masjid! Dua Kecamatan
Ketua BAZNAS Kota Manado Sampaikan Ceramah Gebyar Maulid SAW di Kampung Kodo
BAZNAS Kota Manado Gelar Sosialisasi dan Penyerahan SK UPZ di Masjid Asmaul Husna
Ikuti Knowledge Sharing BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Siap Dorong Digitalisasi dan Transparansi Zakat
Perhatian! BAZNAS Kota Manado Mulai Aktifkan dan Transfer Bantuan Melalui Rekening UPZ Masjid
Sinergi BAZNAS Kota Manado Hadiri Santunan Idul Yatama Kemenag
Antusias! UPZ Masjid Se-Kecamatan Bunaken Darat dan Paal Dua, Perbaiki Tata Kelola ZIS
BAZNAS Kota Manado Ikuti Pra-RAKORNAS BAZNAS 2026 Secara Virtual
Ketua BTM Al-Amin Kumpul Jamaah Ikuti Sosialisasi Tata Kelola Zakat
Besok! Rapat Koordinasi BAZNAS Manado dan UPZ di Dua Kecamatan
BAZNAS Kota Manado Terapkan DTSEN: Penyaluran Zakat Makin Tepat Sasaran hingga Tingkat UPZ

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →