WhatsApp Icon

Masyarakat Bisa Melapor Jika Menemukan Pelanggaran Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan DSKL

14/04/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Masyarakat Bisa Melapor Jika Menemukan Pelanggaran Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan DSKL

Foto: Humas BAZNAS Kota Manado

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat kini menjadi prioritas utama. Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, keterlibatan publik telah diatur secara khusus untuk menjamin bahwa dana yang terkumpul disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan syariat Islam serta regulasi negara.

Dasar Hukum Pengawasan Masyarakat

Dalam UU No. 23 Tahun 2011, hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan tertuang pada Pasal 35, yang berbunyi:

"Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan zakat."

Lebih lanjut, peran serta ini dapat diwujudkan dalam bentuk:

Memberikan saran dan pendapat kepada pejabat berwenang.

Menyampaikan informasi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan zakat.

Sanksi Bagi Pelanggar

Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak berizin atau adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana yang cukup berat.

Berdasarkan Pasal 38, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat dengan melakukan pemungutan, penyaluran, penyimpanan, dan/atau pengelola zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dipidana dengan kurungan atau denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Melaporkan Pelanggaran

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, seperti pemotongan dana yang tidak wajar, pengelolaan oleh lembaga ilegal, atau pendistribusian yang tidak transparan, dapat melakukan pengaduan melalui saluran resmi:

- Audit Syariah: Melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

- Layanan Aduan BAZNAS: Melalui kontak resmi BAZNAS di tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.

- Aplikasi SP4N-LAPOR!: Sarana aspirasi dan pengaduan daring rakyat yang terhubung dengan pemerintah pusat.

"Zakat adalah amanah. Dengan adanya pengawasan aktif dari masyarakat, kita memastikan bahwa harta yang dikeluarkan oleh muzaki benar-benar menjadi berkah bagi mustahik dan mendorong kesejahteraan umat," 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →