Kenapa kita Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan?
05/03/2026 | Penulis: Humas
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Wenang/Wanea di Masjid Jamiatul Muslimin, Karombasan
Zakat fitrah bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan kewajiban syar'i yang memiliki dimensi sosial dan spiritual yang dalam.
Secara fikih, zakat ini disebut zakat al-nufoos (zakat jiwa) untuk mensucikan diri setelah sebulan berpuasa.
Berikut adalah alasan mengapa kita wajib mengeluarkannya berdasarkan dalil-dalil utama:
1. Perintah Allah dalam Al-Qur'an
Secara umum, kewajiban zakat termasuk dalam rukun Islam. Allah SWT berfirman:?
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (QS. Al-Baqarah: 43).
Para ulama menafsirkan bahwa zakat fitrah adalah bagian dari penyempurna ibadah puasa sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-A'la: 14: "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri".
2. Hadits Rasulullah SAW sebagai Dasar Hukum
Landasan operasional zakat fitrah merujuk pada hadits dari Ibnu Umar RA:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa." (HR. Bukhari & Muslim).
3. Tujuan dan Manfaat (Perspektif Fikih BAZNAS)
Berdasarkan panduan BAZNAS, zakat fitrah memiliki dua fungsi utama (berdasarkan HR. Abu Daud):
Tathir (Pembersih): Mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor selama Ramadan.
Tu'mah (Memberi Makan): Memberi makan bagi fakir miskin agar mereka dapat ikut merasakan kegembiraan di hari Idul Fitri. (*)
Berita Lainnya
Tertibkan Laporan Ramadhan, BAZNAS Manado - Sidak - Pengurus UPZ Masjid Se-Kecamatan Mapanget!
BAZNAS Manado: Rapat Bulanan UPZ Masjid Mulai Besok di Kecamatan Paal Dua.
Terima Penghargaan dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Konsisten Pertahankan Predikat Nasional Dua Tahun Berturut-turut
BAZNAS Manado Gaspol Benahi UPZ Masjid Se-Paal Dua Lewat Workshop dan Sosialisasi Zakat
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
Rakor UPZ Se-Mapanget di Masjid Rabbani GPI: Sepakati Pelatihan Amil Pasca Ramadan
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
Masyarakat Bisa Melapor Jika Menemukan Pelanggaran Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan DSKL
Gebrakan BAZNAS Manado: Kawal Ketat Laporan Ramadan, Lindungi UPZ Masjid dari Jeratan Pidana!
Revolusi Digital! BAZNAS Manado Hadirkan Kalkulator Zakat Pintar: Hitung Kewajiban Kini Hanya Dalam Sekali Klik!
Pamungkas! BAZNAS Manado Turun Langsung Pastikan Rakor UPZ Masjid Se-Mapanget Siap Total Layani Umat!
Kawal Akuntabilitas Dana Ramadan, BAZNAS Manado Sosialisasi Pelaporan ZIS-DSKL di Kecamatan Paal Dua
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat Mal Digital BAZNAS Kota Manado
LOWONGAN KERJA BAZNAS KOTA MANADO 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →