WhatsApp Icon

BAZNAS Manado Tegaskan Saldo Ramadan Wajib Dikelola BTM Lewat UPZ: Satu Pintu Lebih Amanah!

12/04/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Manado Tegaskan Saldo Ramadan Wajib Dikelola BTM Lewat UPZ: Satu Pintu Lebih Amanah!

Foto: Humas BAZNAS Kota Manado

MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado secara resmi mengeluarkan instruksi terkait tata kelola keuangan pasca-Ramadan di lingkungan masjid. Seluruh saldo dana Infak dan Sedekah yang terhimpun selama bulan suci wajib tetap dikelola oleh Badan Takmir Masjid (BTM) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Langkah tegas ini diambil menyusul hasil evaluasi mendalam yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Manado dalam rapat bulanan yang digelar di dua wilayah strategis, yakni Kecamatan Paal Dua dan Kecamatan Tikala. Evaluasi tersebut menekankan pentingnya standarisasi pengelolaan keuangan agar sesuai dengan regulasi nasional.

UPZ Sebagai Jantung Pengelolaan Dana Jamaah

Dalam penjelasannya, BAZNAS menekankan bahwa UPZ bukanlah entitas terpisah, melainkan unit atau bagian kelengkapan dari struktur BTM itu sendiri. UPZ dibentuk khusus untuk mengemban tugas profesional dalam mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari para jamaah.

Dengan sistem "Satu Pintu" di bawah UPZ, dana yang masuk akan langsung dikategorikan ke dalam lima program utama pendayagunaan:

1. Dakwah: Menopang kegiatan syiar Islam.

2. Pendidikan: Membantu biaya pendidikan bagi yang membutuhkan.

3. Kesehatan: Layanan kesehatan bagi mustahik.

4. Kesejahteraan: Program pemberdayaan ekonomi umat.

5. Kemanusiaan: Aksi cepat tanggap untuk bantuan sosial dan bencana.

Mekanisme Operasional dan Pembangunan Masjid

Meskipun dana dikelola melalui sistem UPZ, kebutuhan internal masjid tetap menjadi prioritas. BAZNAS memberikan akses bagi BTM untuk menggunakan dana tersebut bagi keperluan operasional, biaya pembangunan, maupun renovasi fisik masjid.

Prosedurnya cukup dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada UPZ dengan mekanisme disposisi Ketua BTM. Pola ini memastikan bahwa setiap pengeluaran tetap tercatat secara administratif dalam standar akuntansi BAZNAS, namun kebutuhan pembangunan masjid tidak terhambat.

Landasan Hukum yang Kuat

Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas para pengurus masjid.

Regulasi Pendukung:

- Peraturan BAZNAS RI Nomor 2 Tahun 2016: Tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ, yang memandatkan UPZ sebagai perpanjangan tangan resmi dalam membantu tugas-tugas BAZNAS.

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Yang mewajibkan pengelolaan dana umat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, dan akuntabilitas.

"Tujuannya sangat jelas, agar pengelolaan dana ZIS teratur dan sesuai standar pengelolaan keuangan BAZNAS. Ini adalah upaya kita bersama untuk melindungi para pengurus BTM agar bekerja dalam koridor hukum yang benar dan semakin dipercaya oleh jamaah (muzaki)," pungkas pihak BAZNAS Manado.

Melalui standarisasi ini, BAZNAS Kota Manado berharap potensi dana umat di masjid-masjid wilayah Paal Dua, Tikala, dan seluruh kecamatan lainnya dapat terdistribusi secara lebih merata dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Manado. 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →