Panduan Zakat Fitrah 2026: Berdasarkan Syariat, Regulasi, dan SK Kemenag
25/02/2026 | Penulis: Humas
Foto: Kemenag Manado
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado resmi merilis panduan lengkap penetapan Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan syar'i bagi umat Muslim di wilayah Kota Manado dalam menunaikan kewajiban tahunan.
Landasan Syariat dan Regulasi Negara
Penetapan Zakat Fitrah tahun ini dipastikan telah selaras dengan berbagai instrumen hukum dan dalil keagamaan. Secara syariat, kewajiban ini merujuk pada Dalil Shahih mengenai kewajiban zakat fitrah sebesar 1 Sha' makanan pokok.
Secara konstitusional, BAZNAS Kota Manado menegaskan bahwa perhitungan zakat ini telah mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
- Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengumpulan Zakat.
Merujuk pada SK Kementerian Agama Kota Manado
Khusus untuk wilayah Kota Manado, besaran nominal zakat ditetapkan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kantor Kementerian Agama Kota Manado yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag, Hj. Rogaya Udin, M.Pd.
Penetapan ini juga mempertimbangkan Surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Nomor: 500.22.17/D.18/Perindag/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 terkait fluktuasi harga bahan pokok di pasar lokal.
- Beras Premium (Dua Merpati, Bunaken Indah, dan sejenisnya): Rp 40.500 per jiwa (harga Rp 15.000/kg).
- Beras Medium (Serayu dan sejenisnya): Rp 36.500 per jiwa ( harga Rp 13.500/kg).
- Beras SPHP: Rp 33.750 per jiwa (harga Rp 12.500/kg).
Rincian Besaran Zakat Fitrah 2026
Berdasarkan ketentuan tersebut, kadar Zakat Fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar 1 Sho', yang jika dikonversikan setara dengan 2,7 Kilogram atau 3,5 Liter Beras.
Imbauan Transparansi
BAZNAS Kota Manado menyampaikan bahwa sinkronisasi antara peraturan menteri, Perbaznas, dan SK Kemenag setempat bertujuan agar pengelolaan zakat berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk segera menyetorkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid terdekat atau lembaga amil zakat resmi guna memudahkan pendistribusian kepada para mustahik sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.(*)
Berita Lainnya
Antusias! UPZ Masjid Se-Kecamatan Bunaken Darat dan Paal Dua, Perbaiki Tata Kelola ZIS
Jumat Ini, Ketua BAZNAS Kota Manado Sampaikan Khotbah Maulid Nabi di Masjid Asmaul Husna
Transparansi Zakat Terjamin: BAZNAS Kota Manado Sepenuhnya Terapkan Akuntansi PSAK 109 Berbasis SiMBA Digital
Dukung Visi Misi Pemerintah Kota - BAZNAS Manado Alokasikan 11,6% Dana Zakat untuk Pendidikan bagi kaum duafa
Malam Ini, Ketua BAZNAS Manado Bawakan Ceramah Maulid Nabi di Kampung Kodo
Jadi Sorotan! BAZNAS Manado Kumpulkan Pengurus UPZ Masjid! Dua Kecamatan
Ketua BAZNAS Kota Manado Sampaikan Ceramah Gebyar Maulid SAW di Kampung Kodo
Sukses Digelar, UPZ Masjid se-Kecamatan Tuminting Kini Fokus Standar Akuntabilitas Baru
BAZNAS Kota Manado Gelar Sosialisasi dan Penyerahan SK UPZ di Masjid Asmaul Husna
Perhatian! BAZNAS Kota Manado Mulai Aktifkan dan Transfer Bantuan Melalui Rekening UPZ Masjid
Besok! Rapat Koordinasi BAZNAS Manado dan UPZ di Dua Kecamatan
Ketua BTM Al-Amin Kumpul Jamaah Ikuti Sosialisasi Tata Kelola Zakat
BAZNAS Kota Manado Ikuti Pra-RAKORNAS BAZNAS 2026 Secara Virtual
Camat Imanuel Mandak Apresiasi Langkah Nyata BAZNAS Manado Sentuh Anak Yatim di Bunaken Kepulauan
Ikuti Knowledge Sharing BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Siap Dorong Digitalisasi dan Transparansi Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →