Panduan Zakat Fitrah 2026: Berdasarkan Syariat, Regulasi, dan SK Kemenag
25/02/2026 | Penulis: Humas
Foto: Kemenag Manado
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado resmi merilis panduan lengkap penetapan Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan syar'i bagi umat Muslim di wilayah Kota Manado dalam menunaikan kewajiban tahunan.
Landasan Syariat dan Regulasi Negara
Penetapan Zakat Fitrah tahun ini dipastikan telah selaras dengan berbagai instrumen hukum dan dalil keagamaan. Secara syariat, kewajiban ini merujuk pada Dalil Shahih mengenai kewajiban zakat fitrah sebesar 1 Sha' makanan pokok.
Secara konstitusional, BAZNAS Kota Manado menegaskan bahwa perhitungan zakat ini telah mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
- Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengumpulan Zakat.
Merujuk pada SK Kementerian Agama Kota Manado
Khusus untuk wilayah Kota Manado, besaran nominal zakat ditetapkan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kantor Kementerian Agama Kota Manado yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag, Hj. Rogaya Udin, M.Pd.
Penetapan ini juga mempertimbangkan Surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Nomor: 500.22.17/D.18/Perindag/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 terkait fluktuasi harga bahan pokok di pasar lokal.
- Beras Premium (Dua Merpati, Bunaken Indah, dan sejenisnya): Rp 40.500 per jiwa (harga Rp 15.000/kg).
- Beras Medium (Serayu dan sejenisnya): Rp 36.500 per jiwa ( harga Rp 13.500/kg).
- Beras SPHP: Rp 33.750 per jiwa (harga Rp 12.500/kg).
Rincian Besaran Zakat Fitrah 2026
Berdasarkan ketentuan tersebut, kadar Zakat Fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar 1 Sho', yang jika dikonversikan setara dengan 2,7 Kilogram atau 3,5 Liter Beras.
Imbauan Transparansi
BAZNAS Kota Manado menyampaikan bahwa sinkronisasi antara peraturan menteri, Perbaznas, dan SK Kemenag setempat bertujuan agar pengelolaan zakat berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk segera menyetorkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid terdekat atau lembaga amil zakat resmi guna memudahkan pendistribusian kepada para mustahik sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.(*)
Berita Lainnya
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
Kenapa kita Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan?
Rakor UPZ Se-Mapanget di Masjid Rabbani GPI: Sepakati Pelatihan Amil Pasca Ramadan
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
Ada 9 Jenis Zakat Harta (Maal) Yang Harus diketahui Umat Islam
RAKOR UPZ: BAZNAS Kota Manado Tertibkan UPZ Masjid Belum Berizin
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Wenang dan Wanea, Jamiatul Muslimin Sukses Jadi Tuan Rumah
Revolusi Digital! BAZNAS Manado Hadirkan Kalkulator Zakat Pintar: Hitung Kewajiban Kini Hanya Dalam Sekali Klik!
Rakor UPZ Se-Kecamatan Tuminting: Bahas UU Zakat - UPZ Masjid Wajib Punya Izin Resmi
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat Mal Digital BAZNAS Kota Manado
Pamungkas! BAZNAS Manado Turun Langsung Pastikan Rakor UPZ Masjid Se-Mapanget Siap Total Layani Umat!
BAZNAS Manado Resmi Serahkan SK UPZ Masjid Darussalam I
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →