WhatsApp Icon

Panduan Zakat Fitrah 2026: Berdasarkan Syariat, Regulasi, dan SK Kemenag

25/02/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Panduan Zakat Fitrah 2026: Berdasarkan Syariat, Regulasi, dan SK Kemenag

Foto: Kemenag Manado

MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado resmi merilis panduan lengkap penetapan Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan syar'i bagi umat Muslim di wilayah Kota Manado dalam menunaikan kewajiban tahunan.

Landasan Syariat dan Regulasi Negara

Penetapan Zakat Fitrah tahun ini dipastikan telah selaras dengan berbagai instrumen hukum dan dalil keagamaan. Secara syariat, kewajiban ini merujuk pada Dalil Shahih mengenai kewajiban zakat fitrah sebesar 1 Sha' makanan pokok.

Secara konstitusional, BAZNAS Kota Manado menegaskan bahwa perhitungan zakat ini telah mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  • Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
  • Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengumpulan Zakat.

Merujuk pada SK Kementerian Agama Kota Manado

Khusus untuk wilayah Kota Manado, besaran nominal zakat ditetapkan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kantor Kementerian Agama Kota Manado yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag, Hj. Rogaya Udin, M.Pd.

Penetapan ini juga mempertimbangkan Surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Nomor: 500.22.17/D.18/Perindag/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 terkait fluktuasi harga bahan pokok di pasar lokal.

  • Beras Premium (Dua Merpati, Bunaken Indah, dan sejenisnya): Rp 40.500 per jiwa (harga Rp 15.000/kg).
  • Beras Medium (Serayu dan sejenisnya): Rp 36.500 per jiwa ( harga Rp 13.500/kg).
  • Beras SPHP: Rp 33.750 per jiwa (harga Rp 12.500/kg).

 

Rincian Besaran Zakat Fitrah 2026

Berdasarkan ketentuan tersebut, kadar Zakat Fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar 1 Sho', yang jika dikonversikan setara dengan 2,7 Kilogram atau 3,5 Liter Beras.

Imbauan Transparansi

BAZNAS Kota Manado menyampaikan bahwa sinkronisasi antara peraturan menteri, Perbaznas, dan SK Kemenag setempat bertujuan agar pengelolaan zakat berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk segera menyetorkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid terdekat atau lembaga amil zakat resmi guna memudahkan pendistribusian kepada para mustahik sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.(*) 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →