WhatsApp Icon
BAZNAS Kota Manado Sosialisasikan Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026 untuk Mahasiswa S1

MANADO — Humas BAZNAS Kota Manado — BAZNAS Kota Manado menyosialisasikan pembukaan Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026 bagi mahasiswa S1 sebagai bagian dari upaya memperluas akses informasi pendidikan.

Program Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026 ditujukan bagi mahasiswa S1 mulai semester 5 dari berbagai bidang keilmuan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan program.

Beasiswa tersebut diharapkan dapat membantu mahasiswa melanjutkan pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik, kepemimpinan, dan kontribusi sosial bagi masyarakat.

Sahril R. Nusi, Staff BAZNAS Kota Manado Bagian Distribusi, menyampaikan bahwa informasi mengenai program beasiswa perlu disebarluaskan agar mahasiswa yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan kesempatan.

“Kami berharap mahasiswa di Kota Manado dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, terutama mereka yang memenuhi persyaratan dan membutuhkan dukungan untuk melanjutkan pendidikan,” ujar Sahril.

Menurutnya, mahasiswa perlu mempersiapkan dokumen pendaftaran dengan teliti serta mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan melalui kanal resmi Beasiswa Cendekia BAZNAS.

Sahril juga mengimbau calon peserta untuk membaca panduan secara menyeluruh sebelum melakukan pendaftaran, sehingga dokumen yang disampaikan sesuai dengan ketentuan program.

Sementara itu, Taufiq T. Permata, Ketua BAZNAS Kota Manado, menilai program beasiswa merupakan bentuk kepedulian zakat terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusia.

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Melalui Beasiswa Cendekia BAZNAS, kita berharap lahir generasi muda yang berilmu, berkarakter, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Taufiq.

Ia menambahkan, mahasiswa penerima beasiswa diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga memiliki kepedulian sosial serta semangat memberikan kontribusi bagi lingkungan sekitarnya.

“Generasi muda adalah bagian penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Karena itu, dukungan terhadap pendidikan harus terus diperkuat melalui kolaborasi dan kepedulian bersama,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi program, calon peserta merupakan mahasiswa S1/D4 semester 5 program reguler yang berasal dari perguruan tinggi mitra BAZNAS.

Persyaratan umum lainnya mencakup IPK minimal 3,00, tidak sedang menerima beasiswa lain yang sejenis, serta melengkapi dokumen pendaftaran sesuai ketentuan.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi beasiswa.baznas.go.id. Calon peserta disarankan memastikan seluruh persyaratan sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.

Informasi FAQ Program tersedia melalui bazn.as/FAQBCBDN26, sedangkan Panduan dan Format Dokumen dapat diakses melalui bazn.as/PanduanBCBDN2026.

BAZNAS Kota Manado mengajak mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut dan mengikuti proses pendaftaran berdasarkan informasi resmi program.

Program ini diharapkan menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam memperkuat akses pendidikan serta mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

Humas BAZNAS Kota Manado

Zakat Penolong Sesama di Dunia, Penyelamat Kita di Akhirat.

10/09/2026 | Kontributor: Humas
Transparansi Zakat Terjamin: BAZNAS Kota Manado Sepenuhnya Terapkan Akuntansi PSAK 109 Berbasis SiMBA Digital

BAZNAS Kota Manado terus berkomitmen menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Penerapan standar akuntansi PSAK 109 telah diwujudkan secara nyata melalui sistem operasional digital terpadu menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS.

Penggunaan aplikasi SiMBA memastikan seluruh alur transaksi kas masuk dan kas keluar terverifikasi sesuai prinsip syariah. Setiap penerimaan dana zakat langsung terkelola secara akurat, sistematis, serta memenuhi kaidah akuntansi baku yang ditetapkan lembaga otoritas.

Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, menegaskan pentingnya konsistensi dalam mengawal sistem digital ini. "Penerapan PSAK 109 melalui SiMBA bukan sekadar pemenuhan regulasi keuangan, melainkan komitmen moral kami untuk menjaga amanah muzaki secara akuntabel," ungkapnya.

Melalui otomatisasi SiMBA, pengalokasian porsi amil sebesar maksimal 12,5 persen tercatat secara presisi sejak awal transaksi. Sistem ini secara mandiri memisahkan pos dana zakat, infak, sedekah, serta dana non-halal demi menjaga kemurnian pengelolaan.

Taufiq T. Permata menambahkan bahwa sistem ini memberikan kepastian hukum dan keterbukaan publik yang utuh. "Dengan SiMBA, setiap rupiah dana umat terkelola secara akurat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan standar akuntansi keuangan zakat nasional," jelas Taufiq.

Sistem digital ini juga memudahkan penyusunan laporan keuangan komprehensif, mulai dari Laporan Posisi Keuangan hingga Perubahan Dana. Penginputan data yang tertib membantu BAZNAS Kota Manado menyajikan informasi publik yang valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah inovasi berbasis SiMBA menjadi bukti komitmen BAZNAS Kota Manado dalam memberikan kepastian hukum dan syariah bagi masyarakat. Dukungan sistem mutakhir ini memperkuat optimisme lembaga dalam mewujudkan tata kelola zakat yang profesional dan terpercaya.(*) 

31/08/2026 | Kontributor: Humas
Jumat Ini, Ketua BAZNAS Kota Manado Sampaikan Khotbah Maulid Nabi di Masjid Asmaul Husna

MANADO – Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, dijadwalkan menyampaikan khotbah Jumat di Masjid Asmaul Husna, Bumi Nyiur, Wanea, Jumat (28/8/2026).

Khotbah tersebut mengangkat tema “Maulid Nabi dan Spirit Berbagi: Menjadikan Rasulullah SAW Teladan Kepedulian Sesama.” Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.45 WITA.

Tema tersebut dipilih bertepatan dengan momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Pesannya akan menekankan pentingnya menjadikan Rasulullah SAW sebagai teladan dalam membangun kepedulian sosial.

Melalui khotbah tersebut, jamaah akan diajak memahami bahwa keteladanan Rasulullah SAW tidak hanya berkaitan dengan ibadah, tetapi juga kepedulian terhadap kaum dhuafa, anak yatim, dan masyarakat sekitar.

Semangat berbagi menjadi salah satu pesan utama yang akan disampaikan. Zakat, infak, dan sedekah merupakan bentuk kepedulian yang dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat solidaritas sosial.

Taufiq juga akan mengaitkan tema tersebut dengan Surah Al-Ahzab ayat 21, yang menegaskan Rasulullah SAW sebagai teladan terbaik bagi umat Islam.

Momentum Maulid Nabi diharapkan menjadi kesempatan untuk memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya berbagi serta menghadirkan manfaat nyata bagi sesama.

BAZNAS Kota Manado mengajak jamaah Masjid Asmaul Husna dan masyarakat sekitar untuk mengikuti khotbah Jumat tersebut sekaligus menjadikan momentum Maulid Nabi sebagai penguat semangat kepedulian sosial(*) 

28/08/2026 | Kontributor: Humas
BAZNAS Kota Manado Terapkan DTSEN: Penyaluran Zakat Makin Tepat Sasaran hingga Tingkat UPZ

MANADO — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado siap menerapkan secara penuh penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam tata kelola Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) di wilayah Kota Manado.

Langkah ini menginduk pada kebijakan nasional yang resmi diluncurkan oleh BAZNAS RI, Kementerian Agama, dan Bappenas pada 6 Agustus 2026 di Jakarta

Penyaluran Tepat Sasaran dan Mencegah Bantuan Ganda

Melalui integrasi data berbasis DTSEN, penyaluran bantuan kepada penerima manfaat (mustahik) di Kota Manado dapat dilakukan secara lebih akurat dan terintegrasi. Sistem ini secara efektif menekan risiko adanya data ganda maupun bantuan yang tumpang tindih (overlapping) di lapangan.

Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam menyelaraskan seluruh program pendistribusian dengan standar nasional tersebut.

"Penggunaan DTSEN ini adalah momentum besar bagi tata kelola zakat di Kota Manado. Dengan data yang terpadu dan akurat, kami memastikan setiap rupiah zakat dari para muzaki disalurkan tepat kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Tidak ada lagi kekhawatiran soal bantuan ganda atau tidak tepat sasaran," ujar Taufiq T. Permata.

"Target kami bukan sekadar memberi bantuan konsumtif, tetapi bagaimana mengentaskan kemiskinan. Melalui pendataan yang presisi ini, kita bisa mendampingi para mustahik di Manado agar secara bertahap naik kelas menjadi munfik hingga muzaki," tambahnya.

Seluruh UPZ Wajib Mengikuti Standar DTSEN

Penerapan standar DTSEN ini tidak hanya berlaku di kantor pusat BAZNAS Kota Manado, tetapi juga diwajibkan bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di wilayah Kota Manado—mulai dari UPZ dinas/instansi pemerintah, UPZ Kecamatan dan UPZ Kelurahan hingga UPZ Masjid. 

Seluruh UPZ yang beroperasi di bawah naungan BAZNAS Kota Manado diarahkan untuk melakukan verifikasi pendataan calon mustahik dengan merujuk pada acuan DTSEN. Hal ini memastikan bahwa kerja pengumpulan dan pendistribusian zakat di tingkat akar rumput tetap berada dalam satu koridor yang terintegrasi, transparan, akuntabel, dan terpercaya.(*) 

24/08/2026 | Kontributor: Humas
BAZNAS Kota Manado Gelar Sosialisasi dan Penyerahan SK UPZ di Masjid Asmaul Husna

Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, didampingi Staf Pelaksana Sahril Nusi, menyerahkan SK UPZ sekaligus memberikan sosialisasi di Masjid Asmaul Husna, Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh elemen organisasi Masjid Asmaul Husna. Para peserta terdiri dari BTM, Imam, Majelis Taklim Ibu-Ibu, Pemuda dan Remaja Masjid, serta warga jamaah setempat yang hadir antusias.

Pelaksanaan sosialisasi dan penyerahan SK ini merupakan prosedur wajib bagi legalisasi UPZ. Langkah ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 serta Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016.

Sebagai perpanjangan tangan BAZNAS Kota Manado, UPZ bertugas menghimpun serta mengelola dana zakat, infak, dan sedekah. Penyaluran dana dilakukan dari para muzakki kepada mustahik di wilayah kerja masing-masing.

Kehadiran UPZ resmi Masjid Asmaul Husna diharapkan mempermudah pelayanan pembayar zakat, infak dan sedekah. Keberadaannya juga diyakini mampu memberikan dampak positif nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan jamaah sekitar sesuai tuntunan syariat.

22/08/2026 | Kontributor: Humas

Berita Terbaru

Rakor UPZ Se-Mapanget di Masjid Rabbani GPI: Sepakati Pelatihan Amil Pasca Ramadan
Rakor UPZ Se-Mapanget di Masjid Rabbani GPI: Sepakati Pelatihan Amil Pasca Ramadan
BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kecamatan Mapanget. Kegiatan berlangsung di Masjid Rabbani, Kompleks Perumahan Griya Paniki Indah (GPI), Jumat sore, 13 Maret 2026. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, memimpin langsung rapat didampingi Wakil Ketua III, Juliaty Nasaru. Tim pelaksana, Zatah Ismah dan Ardiah Utami, turut hadir mengawal jalannya koordinasi tersebut. Agenda Penguatan Struktur UPZ Agenda utama mencakup edukasi bagi masjid yang belum memiliki izin resmi UPZ. Pengurus diminta segera mengusulkan nama ke BAZNAS Manado guna penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah. Rapat juga membahas teknis pelaporan zakat Ramadan dan kewajiban pembuatan rekening UPZ. Hal ini bertujuan agar pengelolaan zakat di setiap masjid berjalan transparan, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku. Taufiq T. Permata menegaskan bahwa rakor ini sangat krusial untuk memperkuat struktur organisasi. Sinergi antara BAZNAS dan UPZ se-Kecamatan Mapanget menjadi kunci optimalisasi pengelolaan zakat di Kota Manado. Kesepakatan Pelatihan Amil Ketua Yayasan Masjid Rabbani, Wahyudi And. Kadir, menyambut baik kegiatan ini. Ia berharap rakor berkelanjutan dalam bentuk pelatihan teknis agar pengurus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai petugas ibadah zakat. Seluruh perwakilan UPZ yang hadir menyepakati perlunya pelatihan khusus mulai bulan depan. Langkah ini diambil agar para amilin dapat bertugas sepanjang periode kepengurusan, tidak hanya terbatas pada bulan Ramadan saja. Sebagai informasi, pertemuan di Kecamatan Mapanget ini merupakan agenda penutup dari rangkaian Rakor se-Kecamatan di Kota Manado. Fokus selanjutnya adalah implementasi hasil kesepakatan demi kesejahteraan umat melalui zakat.
BERITA13/03/2026 | Humas
Pamungkas! BAZNAS Manado Turun Langsung Pastikan Rakor UPZ Masjid Se-Mapanget Siap Total Layani Umat!
Pamungkas! BAZNAS Manado Turun Langsung Pastikan Rakor UPZ Masjid Se-Mapanget Siap Total Layani Umat!
BAZNAS Kota Manado menggelar rakor terakhir bagi seluruh kecamatan di Kota Manado. Pertemuan ini mengundang Ketua BTM, Ketua UPZ, dan Penyuluh Agama se-Kecamatan Mapanget untuk sinkronisasi program kerja. Koordinasi teknis dan penyebaran undangan ini dilakukan melalui kerjasama erat dengan Kantor Kementerian Agama Kota Manado, khususnya pihak KUA Kecamatan Mapanget demi kelancaran kegiatan bagi seluruh peserta undangan. Kegiatan dilaksanakan pada Jum’at, 13 Maret 2026, pukul 15.00 WITA di Masjid Rabbani GPI, diawali shalat Ashar berjamaah. Agenda utama membahas legalitas, tata kelola UPZ, serta manajemen ZIS Ramadhan 1447 H. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE., menekankan pentingnya pertemuan ini. Pihaknya akan memantau kesiapan UPZ Masjid dalam proses pengumpulan dan penyaluran ZIS menjelang akhir bulan suci Ramadhan. BAZNAS juga ingin memastikan kesiapan kerja seluruh UPZ Masjid tetap optimal dan berlanjut di luar bulan Ramadhan. Seluruh undangan diharapkan hadir tepat waktu demi kelancaran pelayanan umat di Kecamatan Mapanget.
BERITA12/03/2026 | Humas
Terima Penghargaan dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Konsisten Pertahankan Predikat Nasional Dua Tahun Berturut-turut
Terima Penghargaan dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Konsisten Pertahankan Predikat Nasional Dua Tahun Berturut-turut
MANADO – BAZNAS Kota Manado kembali mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional bertepatan dengan momentum Ramadan 1447 H. Melalui Piagam Penghargaan Nomor B/0590/BMRK-BKPU/KD.02.14/2/2026, BAZNAS RI secara resmi mengapresiasi kinerja lembaga dalam pengelolaan zakat. Pencapaian ini mengonfirmasi konsistensi BAZNAS Kota Manado yang berhasil mempertahankan skor Indeks Zakat Nasional (IZN) di angka 0,44. Hasil tersebut menempatkan lembaga pada kategori Stable/Stabil, serupa dengan pencapaian yang diraih pada tahun sebelumnya. Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE menekankan bahwa apresiasi ini merupakan berkah Ramadan yang luar biasa bagi seluruh tim. Ia menyatakan bahwa penghargaan tersebut adalah hasil kerja kolektif internal yang solid serta dukungan berbagai pihak dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat. Berdasarkan laporan IZN 2025, BAZNAS Kota Manado menunjukkan performa impresif pada beberapa indikator kunci: Dakwah dan Literasi: Meraih skor sempurna 1,00 untuk efektivitas dakwah serta pelayanan sosialisasi zakat kepada masyarakat. Dampak Sosial: Mencatatkan skor maksimal 1,00 pada indikator perubahan budaya produktif dan keselarasan dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Tata Kelola Digital: Menunjukkan transparansi yang baik dengan skor pelaporan 0,80 dan pemanfaatan teknologi sebesar 0,75. Kepatuhan dan Mandiri: Memiliki tingkat ketaatan hukum yang kuat senilai 0,75 serta indeks keberlanjutan lembaga di angka 0,66. Piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, ini mempertegas posisi BAZNAS Kota Manado sebagai lembaga yang akuntabel. Keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan distribusi zakat yang lebih berdampak bagi kemaslahatan umat.
BERITA12/03/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
MANADO – BAZNAS Kota Manado kembali mengukir prestasi nasional pada Ramadan 1447 H. Berdasarkan Piagam Penghargaan BAZNAS RI nomor B/0590/BMRK-BKPU/KD.02.14/2/2026, lembaga ini sukses mempertahankan predikat dalam pengelolaan zakat. Hasil pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) 2025 menunjukkan BAZNAS Manado meraih skor 0,44. Nilai ini konsisten dengan capaian tahun 2024 yang tetap berada pada kategori Stable/Stabil. Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE menegaskan ini adalah berkah Ramadan luar biasa. Beliau menyebut prestasi ini hasil kerja kolektif internal tim bersama berbagai pihak terkait dalam memajukan pengelolaan zakat. Aspek dakwah, pelayanan sosialisasi, dan dampak zakat terhadap perubahan budaya produktif meraih skor maksimal 1,00. Ini menandakan program pendayagunaan zakat telah berjalan sangat efektif bagi masyarakat. Indikator pelaporan meraih skor 0,80 dengan dukungan teknologi di angka 0,75. Transparansi tata kelola ini diperkuat dengan tingkat ketaatan hukum yang solid senilai 0,75. Kemandirian lembaga menunjukkan performa baik dengan nilai 0,66, didukung koordinasi internal yang kuat sebesar 0,75. Sinergi ini memastikan distribusi pendayagunaan zakat berjalan cukup baik. Piagam yang ditandatangani Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menjadi bukti formal pengakuan negara. BAZNAS Manado berkomitmen menjaga akuntabilitas demi kemaslahatan umat.
BERITA12/03/2026 | Humas
Rakor UPZ Masjid Se-Singkil: Wajib Tingkatkan Layanan dan Pengumpulan Zakat Harus Memiliki Izin Resmi.
Rakor UPZ Masjid Se-Singkil: Wajib Tingkatkan Layanan dan Pengumpulan Zakat Harus Memiliki Izin Resmi.
Rapat Koordinasi UPZ Masjid se-Kecamatan Singkil sukses digelar di Masjid Nurul Huda Ketang Baru, Ahad, 9 Maret 2026. Agenda strategis ini berjalan lancar di bawah koordinasi langsung Ketua BTM setempat, Helmi Permata. Validasi Izin Resmi dan Legalitas UPZ Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, memimpin rapat dengan mengecek kehadiran seluruh UPZ. Beliau menegaskan agar masjid yang belum memiliki izin resmi segera menyurat ke BAZNAS guna mendapatkan SK UPZ. Taufiq mengulas gamblang bahwa potensi Zakat Infak Sedekah di Kota Manado mencapai Rp162 miliar berdasarkan kajian PUSKAS BAZNAS RI. Angka fantastis ini merupakan tanggung jawab besar yang memerlukan pengelolaan sangat profesional dan transparan. Sinergi dan Peran Garda Terdepan Pemerintah daerah, Kemenag, MUI, ormas Islam, serta UPZ harus bersinergi maksimal demi kesejahteraan umat. Sebagai garda terdepan, UPZ memegang peranan vital dalam upaya pengentasan kemiskinan dan memenuhi hak para Mustahik sesuai syariat. "Pengurus UPZ harus benar-benar melakukan tugas pengumpulan atau jemput bola jangan hanya menunggu. UPZ adalah pengumpul zakat bukan penunggu zakat," tegas Ketua BAZNAS Kota Manado di depan seluruh peserta rapat koordinasi. Anwar Panjab dari Sie Zakat Wakaf Kemenag Manado mengingatkan bahwa potensi besar ini wajib dikelola secara kolektif. UPZ masjid harus aktif bekerja sepanjang tahun, bukan hanya saat Ramadan, serta wajib memiliki legalitas. Komitmen Manajemen dan Rencana Lanjutan Ridwan Amu, Ketua BTM Masjid Darul Arqom, menyatakan kesiapan menata manajemen zakat secara internal. Pihaknya berkomitmen memastikan kebutuhan Mustahik terpenuhi setiap waktu melalui pengelolaan yang sesuai dengan peraturan BAZNAS dan juga syariat. Rakor serupa telah tuntas dilaksanakan di Tikala, Sario, Malalayang, Bunaken, Wenang, serta Wanea. Rangkaian koordinasi ini dijadwalkan berakhir di Masjid Rabbani GPI, Kecamatan Mapanget, pada Jumat pekan depan. Seluruh hasil rapat koordinasi di tingkat kecamatan akan dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Agama. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Pemerintah Kota Manado sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas pengelolaan zakat di Kota Manado. Turut hadir dalam kegiatan ini Indra Bilondatu, pihak Sie Zakat Wakaf, sejumlah Penyuluh Agama, serta Zata Ismah yang menjabat sebagai staf pelaksana BAZNAS Kota Manado guna mengawal teknis pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.(*)
BERITA09/03/2026 | Humas
Rakor UPZ Se-Kecamatan Tuminting: Bahas UU Zakat - UPZ Masjid Wajib Punya Izin Resmi
Rakor UPZ Se-Kecamatan Tuminting: Bahas UU Zakat - UPZ Masjid Wajib Punya Izin Resmi
BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Tuminting pada Jumat (6/3). Kegiatan bertempat di Masjid Darussalam 1, Sindulang, di bawah koordinasi Ketua UPZ setempat, Ridwan Nento. Ketua BAZNAS Manado, Taufiq T. Permata, SE, memimpin rapat terkait UU No. 23 Tahun 2011. Ia menekankan kepatuhan terhadap Perbaznas No. 2 Tahun 2016 mengenai tata cara resmi pembentukan UPZ di masjid. Kepala KUA Tuminting, Zulkarnaen, menyatakan dukungan penuh atas inisiatif BAZNAS tersebut. Ia berharap pertemuan rutin bulanan dapat meningkatkan pemahaman serta profesionalisme pengurus UPZ masjid dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat secara legal. Ketua UPZ Masjid Awwal Fathul Mubien, Ibrahim, menyambut baik koordinasi ini demi kualitas tata kelola. Pihaknya menyatakan kesediaan menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan rapat koordinasi BAZNAS pada pertemuan bulan depan. Acara turut dihadiri Wakil Ketua III BAZNAS, Juliaty Nasaru, SP, beserta penyuluh agama dan staf. Kehadiran mereka memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah di seluruh wilayah Kecamatan Tuminting.(*)
BERITA07/03/2026 | Humas
RAKOR UPZ: BAZNAS Kota Manado Tertibkan UPZ Masjid Belum Berizin
RAKOR UPZ: BAZNAS Kota Manado Tertibkan UPZ Masjid Belum Berizin
BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kecamatan Tuminting pada Jumat (6/3). Kegiatan ini berlangsung di Masjid Darussalam 1, Sindulang, dengan koordinasi Ketua UPZ setempat, Ridwan Nento. Ketua BAZNAS Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan pentingnya legalitas sesuai UU No. 23 Tahun 2011. "Kami akan menertibkan UPZ masjid yang belum berizin resmi agar pengelolaan zakat memiliki payung hukum kuat," tegasnya. Taufiq menambahkan bahwa Perbaznas No. 2 Tahun 2016 menjadi acuan wajib. Penertiban ini bukan untuk membatasi, melainkan melindungi pengurus masjid dan menjamin transparansi penyaluran zakat kepada mustahik di wilayah Kota Manado. Kepala KUA Tuminting, Zulkarnaen, mendukung penuh langkah penertiban administratif ini. Menurutnya, pertemuan rutin bulanan sangat efektif untuk membina pengurus masjid agar lebih paham tata kelola zakat yang profesional sesuai aturan negara. Ketua UPZ Masjid Awwal Fathul Mubien, Ibrahim, menyambut positif upaya BAZNAS dalam pembenahan izin. Pihaknya menyatakan kesediaan menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan rapat koordinasi BAZNAS pada pertemuan bulan depan di masjid mereka. Acara turut dihadiri Wakil Ketua III BAZNAS, Juliaty Nasaru, SP, beserta penyuluh agama. Kehadiran tim BAZNAS memperkuat sinergi dalam mengawal proses perizinan UPZ di seluruh wilayah Kecamatan Tuminting agar segera tuntas.(*)
BERITA07/03/2026 | Humas
BAZNAS Manado Resmi Serahkan SK UPZ Masjid Darussalam I
BAZNAS Manado Resmi Serahkan SK UPZ Masjid Darussalam I
MANADO – Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, menyerahkan SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Darussalam I, Sindulang, pada Jumat, 6 Maret 2026. Prosesi ini menandai legalitas pengelolaan zakat di masjid tersebut. Penyerahan SK sekaligus pelantikan pengurus dilakukan sesaat sebelum Taufiq memberikan ceramah salat Tarawih. Momentum ini disaksikan langsung oleh para jamaah yang hadir memenuhi ruang utama masjid dalam suasana khidmat bulan Ramadan. Ridwan Nento, Ketua UPZ Darussalam I terpilih, menyatakan kesiapannya menjalankan amanah. Ia berkomitmen menjalin komunikasi intensif dengan BAZNAS Kota Manado demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat yang dihimpun setiap bulan. Selain itu, Ridwan akan terus berkoordinasi dengan Badan Takmir Masjid (BTM) serta keimaman setempat. Sinergi ini bertujuan mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi jamaah yang membutuhkan.(*)
BERITA07/03/2026 | Humas
Masjid Nurul Huda Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Singkil
Masjid Nurul Huda Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Singkil
MANADO – Masjid Nurul Huda Ketang Baru secara resmi ditunjuk menjadi lokasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Singkil guna memperkuat tata kelola dana umat dibulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Agenda krusial ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 08 Maret 2026, yang diawali dengan kegiatan sholat ashar berjamaah sebagai bentuk penguatan spiritualitas sebelum membahas teknis manajemen Zakat, Infak, dan Sedekah di wilayah Singkil. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE., menegaskan bahwa sinkronisasi program kerja sangat penting agar pelayanan kepada mustahik berjalan optimal serta memiliki legalitas hukum yang kuat sesuai standar pengelolaan zakat nasional. "Kami berharap koordinasi ini mampu menciptakan transparansi serta profesionalisme dalam pengelolaan ZIS, sehingga kehadiran BAZNAS dan UPZ Masjid benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Singkil secara luas dan merata," ungkapnya. Sementara itu, Kepala KUA Singkil, H. Salim Hassan menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen mengawal seluruh pengurus masjid agar tertib administrasi demi menjaga kepercayaan jamaah dalam menitipkan kewajiban zakat mereka melalui lembaga resmi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama Kota Manado guna memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selaras dengan regulasi pemerintah terkait urusan zakat dan wakaf di wilayah ibu kota provinsi.
BERITA07/03/2026 | Humas
Kenapa kita Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan?
Kenapa kita Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan?
Zakat fitrah bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan kewajiban syar'i yang memiliki dimensi sosial dan spiritual yang dalam. Secara fikih, zakat ini disebut zakat al-nufoos (zakat jiwa) untuk mensucikan diri setelah sebulan berpuasa. Berikut adalah alasan mengapa kita wajib mengeluarkannya berdasarkan dalil-dalil utama: 1. Perintah Allah dalam Al-Qur'an Secara umum, kewajiban zakat termasuk dalam rukun Islam. Allah SWT berfirman:? "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (QS. Al-Baqarah: 43). Para ulama menafsirkan bahwa zakat fitrah adalah bagian dari penyempurna ibadah puasa sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-A'la: 14: "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri". 2. Hadits Rasulullah SAW sebagai Dasar Hukum Landasan operasional zakat fitrah merujuk pada hadits dari Ibnu Umar RA: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa." (HR. Bukhari & Muslim). 3. Tujuan dan Manfaat (Perspektif Fikih BAZNAS) Berdasarkan panduan BAZNAS, zakat fitrah memiliki dua fungsi utama (berdasarkan HR. Abu Daud): Tathir (Pembersih): Mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor selama Ramadan. Tu'mah (Memberi Makan): Memberi makan bagi fakir miskin agar mereka dapat ikut merasakan kegembiraan di hari Idul Fitri. (*)
BERITA05/03/2026 | Humas
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Wenang dan Wanea, Jamiatul Muslimin Sukses Jadi Tuan Rumah
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Wenang dan Wanea, Jamiatul Muslimin Sukses Jadi Tuan Rumah
MANADO – BAZNAS Kota Manado menyelenggarakan Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bagi masjid se-Kecamatan Wenang dan Wanea di Masjid Jamiatul Muslimin Karombasan dengan sukses, Rabu, 4 Maret 2026, guna mengoptimalkan potensi zakat di Kota Manado. Wakil Ketua III BAZNAS Manado, Juliaty Nasaru, SP., memimpin langsung jalannya rapat tersebut. Agenda utama meliputi legalisasi UPZ masjid, perbaikan tata kelola, serta strategi pengelolaan ZIS selama bulan suci Ramadan. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi kuat antara BAZNAS Kota Manado dengan Kementerian Agama setempat. Keterlibatan Kantor Urusan Agama (KUA) dari masing-masing kecamatan turut memperkuat koordinasi dan pengawasan distribusi zakat di lapangan. Pekan ini, rangkaian Rakor akan berlanjut pada Jumat, 6 Maret 2026, di Masjid Darussalam I Sindulang, Tuminting. Pertemuan ini bertujuan memastikan seluruh pengurus UPZ siap melayani umat dengan standar pengelolaan profesional. Rangkaian kegiatan pekanan ini akan ditutup pada Ahad, 8 Maret 2026, bertempat di Masjid Nurul Huda Ketang Baru, Singkil. Seluruh takmir masjid diharapkan hadir demi keseragaman pelaporan dan efektivitas penghimpunan dana umat.(*)
BERITA05/03/2026 | Humas
Ada 9 Jenis Zakat Harta (Maal) Yang Harus diketahui Umat Islam
Ada 9 Jenis Zakat Harta (Maal) Yang Harus diketahui Umat Islam
Zakat maal merupakan kewajiban atas kepemilikan harta yang telah mencapai syarat tertentu untuk diberikan kepada yang berhak. Berikut adalah rincian landasan hukum, jenis, serta aturan nisabnya berdasarkan ketentuan di Indonesia. 1. Landasan Al-Qur'an dan Hadits Dasar hukum zakat maal bersumber langsung dari wahyu ilahi dan tuntunan Nabi Muhammad SAW: Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 267: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu..." Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim: Nabi SAW bersabda, "Bila engkau memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu tahun (haul), maka zakatnya adalah setengah dinar. Dan pada perak, setiap 200 dirham zakatnya adalah 5 dirham." Berdasarkan Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, terdapat 9 kategori utama zakat mal. Berikut adalah rincian jenis harta dan nisabnya: 1. Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya Nisab emas adalah 85 gram dan perak adalah 595 gram. Kadar zakatnya sebesar 2,5%. 2. Uang dan Surat Berharga Lainnya Nisabnya setara dengan harga 85 gram emas. Kadar zakatnya sebesar 2,5% dan telah mencapai haul (satu tahun). 3. Perniagaan Dihitung dari modal yang diputar, ditambah keuntungan dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%. 4. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Nisabnya adalah 653 kg gabah atau 522 kg beras. Dikeluarkan setiap panen. Kadar zakatnya 10% (jika pengairan alami) atau 5% (jika menggunakan biaya pengairan). 5. Peternakan Ternak: Nisab kambing/domba (40 ekor), sapi/kerbau (30 ekor). 6. Perikanan: Nisabnya setara 85 gram emas. Kadar zakatnya 2,5%. 7. Pertambangan dan Perindustrian - Pertambangan: Harta hasil tambang yang diambil dari perut bumi. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%. - Perindistrian: Hasil dari usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah atau jasa industri. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%. 8. Pendapatan dan Jasa (Zakat Penghasilan/Profesi) Meliputi gaji, honorarium, upah, dan lain-lain. Nisabnya setara 85 gram emas, Kadar zakatnya sebesar 2,5%. 9 Rikaz (Barang Temuan) Harta terpendam dari masa lampau. Tidak ada syarat haul, nisabnya setara 85 gram emas, namun kadar zakatnya yaitu 20%.. (*)
BERITA05/03/2026 | Humas
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Bunaken: BAZNAS Perjelas UU Zakat dan Tupoksi Masjid
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Bunaken: BAZNAS Perjelas UU Zakat dan Tupoksi Masjid
BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Bunaken di Masjid Irsyaadul Ibad, Bailang, Senin (2/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda penguatan tata kelola zakat. Turut hadir Anwar Panjab (Seksi Zakat Wakaf), Kisman Munte (KUA Bunaken), Nasruddin Usman (Forum BTM), serta Penyuluh Agama Islam. Jajaran staf pelaksana BAZNAS, Zata Ismah dan Ardiah Utami, juga mendampingi kegiatan ini. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, memimpin rakor dengan menekankan pentingnya legalitas masjid. Hal ini diperlukan agar penyelenggaraan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) berjalan sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku. Wakil Ketua III, Juliaty Nasaru, memaparkan mekanisme pengelolaan ZIS selama Ramadan. Beliau menggarisbawahi pentingnya pelaporan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas UPZ dalam mengumpulkan serta menyalurkan zakat sesuai syariat dan aturan BAZNAS. Dalam rangkaian acara tersebut, dilakukan pula penyerahan secara resmi SK UPZ kepada pengurus Masjid Irsyaadul Ibad. Hal ini menjadi langkah konkret dalam pemenuhan legalitas pengelolaan zakat di tingkat masjid. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Seluruh peserta kemudian melanjutkan agenda dengan buka puasa bersama untuk mempererat tali silaturahmi di antara pengurus BAZNAS dan BTM. Rakor UPZ sebelumnya telah sukses dilaksanakan di Kecamatan Tikala, Sario, dan Malalayang. Untuk wilayah lainnya, BAZNAS sedang melakukan koordinasi intensif dengan KUA setempat guna menetapkan jadwal pelaksanaan kegiatan serupa. Program unggulan Ramadan ini bertujuan agar BTM melalui UPZ mampu mengelola zakat secara profesional. Pengelolaan yang amanah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umat di wilayah jemaah masing-masing secara signifikan.(*)
BERITA02/03/2026 | Humas
UPZ Masjid 100% Mengelolah dan Menyalurkan Pengumpulan ZIS ke Jamaah Masing-masing.
UPZ Masjid 100% Mengelolah dan Menyalurkan Pengumpulan ZIS ke Jamaah Masing-masing.
MANADO – Ketua BAZNAS Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan 100% UPZ Masjid mengelola zakat secara mandiri. Seluruh ZIS disalurkan langsung kepada jemaah sesuai syariat di bawah supervisi BAZNAS, Kemenag, dan MUI. Landasan Hukum Pengelolaan Zakat Nasional Kebijakan ini selaras dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS memberikan mandat kepada UPZ untuk menghimpun dan menyalurkan zakat agar manfaatnya langsung dirasakan oleh mustahik di lingkungan masjid. Sinergi Lintas Sektoral di Ramadan 1447 H Menyambut Ramadan 1447 H, BAZNAS menggelar Rakor di seluruh kecamatan. Agenda ini memastikan setiap UPZ memiliki SK Resmi, bekerja sama dengan Kemenag Manado, KUA, serta para Penyuluh Agama di lapangan. Legalitas Amil Melalui SK Resmi BAZNAS Langkah ini memperkuat Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016. Dengan SK resmi, legalitas amil di masjid terjamin, sehingga masyarakat merasa aman dan percaya dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga yang sah. Implementasi Prinsip Tata Kelola 3A BAZNAS menekankan prinsip 3A: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Standar ini menjadi fondasi utama agar pengelolaan zakat di Kota Manado terhindar dari penyalahgunaan dan tetap sesuai dengan syariat Islam. Dalil Pensucian Harta Melalui Zakat Hal ini didasari Surah At-Taubah ayat 103 tentang perintah mengambil zakat untuk menyucikan harta. Melalui koordinasi kuat, diharapkan zakat yang terkumpul benar-benar membersihkan harta muzaki dan memberdayakan jemaah yang membutuhkan. Kewajiban Laporan Transparansi Pasca Ramadan Setelah Ramadan, seluruh UPZ wajib melaporkan aktivitas pengelolaan ZIS kepada BAZNAS Manado. Laporan ini merupakan bentuk transparansi publik dan pertanggungjawaban administratif sesuai standar pelaporan nasional yang ditetapkan oleh BAZNAS pusat. Integrasi Data dan Pengentasan Kemiskinan Kewajiban lapor memastikan data pendayagunaan zakat terintegrasi. Dengan laporan tertib, BAZNAS Manado dapat mengukur dampak ekonomi zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan jemaah di seluruh penjuru Kota Manado.(*)
BERITA28/02/2026 | Humas
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Paal Dua - Dana Zakat Tidak ada Kaitan Dengan MBG
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Paal Dua - Dana Zakat Tidak ada Kaitan Dengan MBG
MANADO – BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Paal Dua. Kegiatan berlangsung khidmat di Masjid Sabilul Muhtadin pada Kamis, 26 Februari 2026. Ketua BAZNAS Manado, Taufiq T. Permata, SE didampingi Wakil Ketua III, Juliaty Nasaru, SP, memimpin langsung pembahasan tiga poin krusial. Agenda utama meliputi legalitas UPZ, sistem pelaporan, hingga tata kelola zakat Ramadan 1447 H. Turut hadir perwakilan Seksi Zakat Wakaf Kemenag Manado, Indra Bilondatu, dan perwakilan KUA Paal Dua, Muhlis Musiran. Kehadiran mereka memperkuat sinergi antara regulator dan pelaksana dalam mengoptimalkan potensi zakat di wilayah tersebut. Ketua BTM Sabilul Muhtadin, Iswan Buka, selaku tuan rumah mengapresiasi langkah BAZNAS Manado. Ia mendukung penuh gerakan dakwah zakat yang terus disosialisasikan secara masif melalui peran strategis UPZ di setiap masjid. Dalam arahannya, Taufiq menegaskan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS dan UPZ sepenuhnya independen. Ia mengklarifikasi bahwa program zakat tidak memiliki keterkaitan dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Sebelum menyambangi Paal Dua, rakor serupa telah sukses dilaksanakan di Kecamatan Tikala, Sario, dan Malalayang. BAZNAS terus berkoordinasi dengan KUA setempat untuk menjadwalkan pertemuan di kecamatan lainnya secara bertahap. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk sinergi yang kuat. Kegiatan ditutup dengan buka puasa bersama para peserta rakor dan jamaah masjid dalam suasana yang penuh keakraban.(*)
BERITA27/02/2026 | Humas
Legalitas UPZ Masjid: BAZNAS Kota Manado Gelar Asesmen 4 UPZ
Legalitas UPZ Masjid: BAZNAS Kota Manado Gelar Asesmen 4 UPZ
MANADO – BAZNAS Kota Manado menggelar asesmen bagi calon pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari empat masjid di kantor BAZNAS Kota Manado. Agenda ini bertujuan memastikan tata kelola zakat yang profesional dan sesuai regulasi. Kamis, 26 Februari 2026 Empat Masjid Ikuti Seleksi Masjid yang mengikuti asesmen adalah As-Sholihin Dendengan Luar, Uswatun Hasanah Banjer, Miftahul Jannah Titiwungen, dan Darussalam 1 Sindulang. Proses ini penting untuk memverifikasi kompetensi para calon amil di tingkat Masjid Kesesuaian Regulasi Zakat Asesmen bertujuan memastikan pengurus memenuhi syarat sesuai Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 Pasal 14. Aturan ini mewajibkan setiap pengelola zakat memiliki integritas, kompetensi, dan pemahaman fikih zakat yang mumpuni. Penerbitan SK Resmi Empat Masjid yang mengikuti assesment dinyatakan memenuhi kriteria, menerima Surat Keputusan (SK) resmi. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai bentuk legalitas formal operasional UPZ Masjid. Pesan BAZNAS Kota Manado Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan agar pengurus segera bersosialisasi di lingkungan masing-masing. Pengurus harus aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang diakui negara. Pentingnya Legalitas UPZ Masjid Perlu diketahui, SK UPZ adalah dasar hukum bagi masjid dalam mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia. Sanksi Pemungutan Ilegal Lembaga atau institusi tanpa izin dilarang keras memungut ZIS dari masyarakat. Berdasarkan Pasal 38 dan 41 UU No. 23/2011, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.(*)
BERITA27/02/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado Gandeng BNI Modernisasi UPZ Masjid
BAZNAS Kota Manado Gandeng BNI Modernisasi UPZ Masjid
MANADO – Mengisi momentum Ramadan, Pimpinan BAZNAS Kota Manado bersilaturahmi ke Bank BNI Cabang Manado, Selasa (24/2). Pertemuan ini memperkuat sinergi layanan perbankan demi mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tengah kekhusyukan ibadah umat. Ketua BAZNAS Taufiq T. Permata dan tim berkoordinasi dengan Pimpinan BNI Muhammad Bilal guna memodernisasi layanan UPZ Masjid. Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat melalui fasilitas perbankan digital yang lebih praktis. Digitalisasi di bulan suci ini menjamin transparansi dan kecepatan distribusi dana zakat kepada mustahik. Dukungan infrastruktur BNI memastikan setiap transaksi terekam secara akuntabel, mendukung profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh masjid Kota Manado. Hadir dalam koordinasi ini Wakil Ketua Juliaty Nasaru serta staf pelaksana Zatah Ismah dan Ardiah Utami. BAZNAS berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi muzaki dan mustahik, memastikan keberkahan Ramadan dapat dirasakan secara luas melalui sistem perbankan yang modern.
BERITA25/02/2026 | Humas
Penunaian Fidyah Melalui UPZ Masjid dan Layanan Digital
Penunaian Fidyah Melalui UPZ Masjid dan Layanan Digital
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado secara resmi membuka layanan penunaian fidyah bagi umat Muslim yang berhalangan tetap menjalankan ibadah puasa sesuai syariat Islam demi menjaga ketahanan pangan fakir miskin di daerah. Sesuai dengan Peraturan BAZNAS RI Nomor 2 Tahun 2016, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah termasuk fidyah harus dilakukan secara terukur agar pendistribusiannya tepat sasaran kepada fakir miskin yang sangat membutuhkan bantuan pangan harian. Masyarakat kini dapat menunaikan kewajiban fidyah senilai Rp 30.000,- per jiwa per hari melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi, termasuk UPZ Masjid yang telah memiliki izin operasional di wilayah domisili masing-masing warga. Berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2014, amil memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai konversi uang atas makanan pokok, sehingga memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban mereka melalui sistem transfer perbankan yang transparan dan akuntabel. Selain melalui UPZ setempat, pembayaran dapat dilakukan lewat rekening BSI 7061.700.627 atau BNI 456.780.999.3. BAZNAS juga menyediakan platform daring melalui situs kotamanado.baznas.go.id guna memastikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Manado. Langkah ini sejalan dengan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pembukuan, di mana setiap dana yang masuk wajib dicatat secara sistematis guna menjamin kepercayaan publik serta mendukung prinsip pengelolaan dana umat. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai daftar UPZ resmi atau konfirmasi pembayaran, silakan hubungi layanan pelanggan di 0878 1606 0341 (Utami) atau 0887 5196 179 (Ismah) melalui pesan WhatsApp pada jam operasional. Sesuai amanat Peraturan BAZNAS Nomor 4 Tahun 2018, koordinasi melalui layanan pelanggan merupakan bentuk pelayanan prima untuk memastikan setiap muzaki dan mutasodik mendapatkan hak informasi yang jelas mengenai penyaluran dana yang telah mereka titipkan.(*)
BERITA25/02/2026 | Humas
PANDUAN LENGKAP PEMBAYARAN FIDYAH RAMADAN 2026
PANDUAN LENGKAP PEMBAYARAN FIDYAH RAMADAN 2026
Apa Itu Fidyah? Humas BAZNAS Kota Manado menjelaskan bahwa fidyah adalah denda pengganti bagi umat Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur syar'i tertentu yang tidak memungkinkan mereka untuk menggantinya di kemudian hari. Dalil dan Landasan Hukum Kewajiban ini berlandaskan Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184. Secara konstitusi, pengelolaan fidyah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016. "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184). Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Berdasarkan ketentuan syariat dan regulasi BAZNAS, kriteria subjek yang wajib menunaikan fidyah meliputi: Lansia Tua Renta: Orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa secara fisik. Orang Sakit Menahun: Seseorang dengan penyakit yang kecil kemungkinannya untuk sembuh total. Ibu Hamil/Menyusui: Jika khawatir akan keselamatan buah hatinya. Besaran Fidyah Kota Manado 2026 BAZNAS Kota Manado secara resmi menetapkan besaran fidyah tahun 2026 sebesar Rp30.000,- per hari per jiwa. Nilai ini merupakan hasil konversi makanan pokok menjadi nominal uang tunai yang berlaku. Syarat dan Ketentuan Pembayaran Syarat utama fidyah adalah berupa makanan pokok atau uang yang setara. BAZNAS Kota Manado memfasilitasi pembayaran tersebut guna memudahkan pendistribusian kepada fakir miskin di wilayah Manado agar tepat sasaran. Layanan BAZNAS Manado Masyarakat dapat menyalurkan fidyah melalui kantor BAZNAS Kota Manado, UPZ Instansi atau UPZ Masjid atau layanan jemput zakat. Kami memastikan seluruh amanah dikelola secara transparan sesuai koridor syariah dan undang-undang yang berlaku.(*)
BERITA25/02/2026 | Humas
Panduan Zakat Fitrah 2026: Berdasarkan Syariat, Regulasi, dan SK Kemenag
Panduan Zakat Fitrah 2026: Berdasarkan Syariat, Regulasi, dan SK Kemenag
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado resmi merilis panduan lengkap penetapan Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan syar'i bagi umat Muslim di wilayah Kota Manado dalam menunaikan kewajiban tahunan. Landasan Syariat dan Regulasi Negara Penetapan Zakat Fitrah tahun ini dipastikan telah selaras dengan berbagai instrumen hukum dan dalil keagamaan. Secara syariat, kewajiban ini merujuk pada Dalil Shahih mengenai kewajiban zakat fitrah sebesar 1 Sha' makanan pokok. Secara konstitusional, BAZNAS Kota Manado menegaskan bahwa perhitungan zakat ini telah mengacu pada: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengumpulan Zakat. Merujuk pada SK Kementerian Agama Kota Manado Khusus untuk wilayah Kota Manado, besaran nominal zakat ditetapkan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kantor Kementerian Agama Kota Manado yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag, Hj. Rogaya Udin, M.Pd. Penetapan ini juga mempertimbangkan Surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Nomor: 500.22.17/D.18/Perindag/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 terkait fluktuasi harga bahan pokok di pasar lokal. Beras Premium (Dua Merpati, Bunaken Indah, dan sejenisnya): Rp 40.500 per jiwa (harga Rp 15.000/kg). Beras Medium (Serayu dan sejenisnya): Rp 36.500 per jiwa ( harga Rp 13.500/kg). Beras SPHP: Rp 33.750 per jiwa (harga Rp 12.500/kg). Rincian Besaran Zakat Fitrah 2026 Berdasarkan ketentuan tersebut, kadar Zakat Fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar 1 Sho', yang jika dikonversikan setara dengan 2,7 Kilogram atau 3,5 Liter Beras. Imbauan Transparansi BAZNAS Kota Manado menyampaikan bahwa sinkronisasi antara peraturan menteri, Perbaznas, dan SK Kemenag setempat bertujuan agar pengelolaan zakat berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk segera menyetorkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid terdekat atau lembaga amil zakat resmi guna memudahkan pendistribusian kepada para mustahik sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.(*)
BERITA25/02/2026 | Humas
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →