WhatsApp Icon

Ada 9 Jenis Zakat Harta (Maal) Yang Harus diketahui Umat Islam

05/03/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Ada 9 Jenis Zakat Harta (Maal) Yang Harus diketahui Umat Islam

Foto: Kunjungan dan Santunan Zakat ke TPQ Nurul Huda, Ketang Baru

Zakat maal merupakan kewajiban atas kepemilikan harta yang telah mencapai syarat tertentu untuk diberikan kepada yang berhak. Berikut adalah rincian landasan hukum, jenis, serta aturan nisabnya berdasarkan ketentuan di Indonesia.

1. Landasan Al-Qur'an dan Hadits

Dasar hukum zakat maal bersumber langsung dari wahyu ilahi dan tuntunan Nabi Muhammad SAW:

Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 103:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."

Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 267:

"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu..."

Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim:

Nabi SAW bersabda, "Bila engkau memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu tahun (haul), maka zakatnya adalah setengah dinar. Dan pada perak, setiap 200 dirham zakatnya adalah 5 dirham."

Berdasarkan Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, terdapat 9 kategori utama zakat mal.

Berikut adalah rincian jenis harta dan nisabnya:

1. Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya

Nisab emas adalah 85 gram dan perak adalah 595 gram. Kadar zakatnya sebesar 2,5%.

2. Uang dan Surat Berharga Lainnya

Nisabnya setara dengan harga 85 gram emas. Kadar zakatnya sebesar 2,5% dan telah mencapai haul (satu tahun).

3. Perniagaan

Dihitung dari modal yang diputar, ditambah keuntungan dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%.

4. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan

Nisabnya adalah 653 kg gabah atau 522 kg beras. Dikeluarkan setiap panen. Kadar zakatnya 10% (jika pengairan alami) atau 5% (jika menggunakan biaya pengairan).

5Peternakan 

Ternak: Nisab kambing/domba (40 ekor), sapi/kerbau (30 ekor).

6. Perikanan:

Nisabnya setara 85 gram emas. Kadar zakatnya 2,5%.

7. Pertambangan dan Perindustrian

- Pertambangan: Harta hasil tambang yang diambil dari perut bumi. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.

- Perindistrian: Hasil dari usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah atau jasa industri. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%.

8. Pendapatan dan Jasa (Zakat Penghasilan/Profesi)

Meliputi gaji, honorarium, upah, dan lain-lain. Nisabnya setara 85 gram emas, Kadar zakatnya sebesar 2,5%.

9 Rikaz (Barang Temuan)

Harta terpendam dari masa lampau. Tidak ada syarat haul, nisabnya setara 85 gram emas, namun kadar zakatnya yaitu 20%.. (*) 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →