Ada 9 Jenis Zakat Harta (Maal) Yang Harus diketahui Umat Islam
05/03/2026 | Penulis: Humas
Foto: Kunjungan dan Santunan Zakat ke TPQ Nurul Huda, Ketang Baru
Zakat maal merupakan kewajiban atas kepemilikan harta yang telah mencapai syarat tertentu untuk diberikan kepada yang berhak. Berikut adalah rincian landasan hukum, jenis, serta aturan nisabnya berdasarkan ketentuan di Indonesia.
1. Landasan Al-Qur'an dan Hadits
Dasar hukum zakat maal bersumber langsung dari wahyu ilahi dan tuntunan Nabi Muhammad SAW:
Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 267:
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu..."
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim:
Nabi SAW bersabda, "Bila engkau memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu tahun (haul), maka zakatnya adalah setengah dinar. Dan pada perak, setiap 200 dirham zakatnya adalah 5 dirham."
Berdasarkan Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, terdapat 9 kategori utama zakat mal.
Berikut adalah rincian jenis harta dan nisabnya:
1. Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya
Nisab emas adalah 85 gram dan perak adalah 595 gram. Kadar zakatnya sebesar 2,5%.
2. Uang dan Surat Berharga Lainnya
Nisabnya setara dengan harga 85 gram emas. Kadar zakatnya sebesar 2,5% dan telah mencapai haul (satu tahun).
3. Perniagaan
Dihitung dari modal yang diputar, ditambah keuntungan dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
4. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Nisabnya adalah 653 kg gabah atau 522 kg beras. Dikeluarkan setiap panen. Kadar zakatnya 10% (jika pengairan alami) atau 5% (jika menggunakan biaya pengairan).
5. Peternakan
Ternak: Nisab kambing/domba (40 ekor), sapi/kerbau (30 ekor).
6. Perikanan:
Nisabnya setara 85 gram emas. Kadar zakatnya 2,5%.
7. Pertambangan dan Perindustrian
- Pertambangan: Harta hasil tambang yang diambil dari perut bumi. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.
- Perindistrian: Hasil dari usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah atau jasa industri. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
8. Pendapatan dan Jasa (Zakat Penghasilan/Profesi)
Meliputi gaji, honorarium, upah, dan lain-lain. Nisabnya setara 85 gram emas, Kadar zakatnya sebesar 2,5%.
9 Rikaz (Barang Temuan)
Harta terpendam dari masa lampau. Tidak ada syarat haul, nisabnya setara 85 gram emas, namun kadar zakatnya yaitu 20%.. (*)
Berita Lainnya
BAZNAS Manado: Rapat Bulanan UPZ Masjid Mulai Besok di Kecamatan Paal Dua.
Terima Penghargaan dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Konsisten Pertahankan Predikat Nasional Dua Tahun Berturut-turut
Gebrakan BAZNAS Manado: Kawal Ketat Laporan Ramadan, Lindungi UPZ Masjid dari Jeratan Pidana!
Pamungkas! BAZNAS Manado Turun Langsung Pastikan Rakor UPZ Masjid Se-Mapanget Siap Total Layani Umat!
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
Kawal Akuntabilitas Dana Ramadan, BAZNAS Manado Sosialisasi Pelaporan ZIS-DSKL di Kecamatan Paal Dua
Khutbah Idul Fitri: Ketua BAZNAS Manado - Menanam Benih Damai diatas Sajadah Kemenangan - di Masjid Darussalam 1
LOWONGAN KERJA BAZNAS KOTA MANADO 2026
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat Mal Digital BAZNAS Kota Manado
Revolusi Digital! BAZNAS Manado Hadirkan Kalkulator Zakat Pintar: Hitung Kewajiban Kini Hanya Dalam Sekali Klik!
Alur Penerbitan SK UPZ Masjid Oleh BAZNAS Kota Manado
BAZNAS Manado Gaspol Benahi UPZ Masjid Se-Paal Dua Lewat Workshop dan Sosialisasi Zakat
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →