Penunaian Fidyah Melalui UPZ Masjid dan Layanan Digital
25/02/2026 | Penulis: Humas
Foto: Ardiah Utami
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado secara resmi membuka layanan penunaian fidyah bagi umat Muslim yang berhalangan tetap menjalankan ibadah puasa sesuai syariat Islam demi menjaga ketahanan pangan fakir miskin di daerah.
Sesuai dengan Peraturan BAZNAS RI Nomor 2 Tahun 2016, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah termasuk fidyah harus dilakukan secara terukur agar pendistribusiannya tepat sasaran kepada fakir miskin yang sangat membutuhkan bantuan pangan harian.
Masyarakat kini dapat menunaikan kewajiban fidyah senilai Rp 30.000,- per jiwa per hari melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi, termasuk UPZ Masjid yang telah memiliki izin operasional di wilayah domisili masing-masing warga.
Berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2014, amil memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai konversi uang atas makanan pokok, sehingga memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban mereka melalui sistem transfer perbankan yang transparan dan akuntabel.
Selain melalui UPZ setempat, pembayaran dapat dilakukan lewat rekening BSI 7061.700.627 atau BNI 456.780.999.3. BAZNAS juga menyediakan platform daring melalui situs kotamanado.baznas.go.id guna memastikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Manado.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pembukuan, di mana setiap dana yang masuk wajib dicatat secara sistematis guna menjamin kepercayaan publik serta mendukung prinsip pengelolaan dana umat.
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai daftar UPZ resmi atau konfirmasi pembayaran, silakan hubungi layanan pelanggan di 0878 1606 0341 (Utami) atau 0887 5196 179 (Ismah) melalui pesan WhatsApp pada jam operasional.
Sesuai amanat Peraturan BAZNAS Nomor 4 Tahun 2018, koordinasi melalui layanan pelanggan merupakan bentuk pelayanan prima untuk memastikan setiap muzaki dan mutasodik mendapatkan hak informasi yang jelas mengenai penyaluran dana yang telah mereka titipkan.(*)
Berita Lainnya
Rakor UPZ Masjid Se-Singkil: Wajib Tingkatkan Layanan dan Pengumpulan Zakat Harus Memiliki Izin Resmi.
Rakor UPZ Se-Mapanget di Masjid Rabbani GPI: Sepakati Pelatihan Amil Pasca Ramadan
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Wenang dan Wanea, Jamiatul Muslimin Sukses Jadi Tuan Rumah
RAKOR UPZ: BAZNAS Kota Manado Tertibkan UPZ Masjid Belum Berizin
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
Alur Penerbitan SK UPZ Masjid Oleh BAZNAS Kota Manado
Kenapa kita Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan?
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat Mal Digital BAZNAS Kota Manado
Ada 9 Jenis Zakat Harta (Maal) Yang Harus diketahui Umat Islam
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
Pamungkas! BAZNAS Manado Turun Langsung Pastikan Rakor UPZ Masjid Se-Mapanget Siap Total Layani Umat!
Masjid Nurul Huda Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Singkil

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →