WhatsApp Icon

Kawal Akuntabilitas Dana Ramadan, BAZNAS Manado Sosialisasi Pelaporan ZIS-DSKL di Kecamatan Paal Dua

09/04/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Kawal Akuntabilitas Dana Ramadan, BAZNAS Manado Sosialisasi Pelaporan ZIS-DSKL di Kecamatan Paal Dua

Foto: Humas BAZNAS Kota Manado

MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado resmi memulai rangkaian Rapat Bulanan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid untuk periode April 2026. Mengawali rangkaian tersebut, BAZNAS menggelar pertemuan bersama pengurus UPZ se-Kecamatan Paal Dua yang bertempat di Masjid As-Sholihin, Kampung Merdeka, Rabu (08/04).

Perlu diketahui, rapat bulanan ini dijadwalkan akan dilaksanakan secara marathon di seluruh kecamatan yang ada di Kota Manado sepanjang bulan April. Pelaksanaan agenda di tiap wilayah dilakukan dengan berkoordinasi erat bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Manado, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Manado, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan.

Fokus Laporan Ramadan dan Legalitas UPZ

Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan ini adalah koordinasi laporan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) selama bulan suci Ramadan 1447 H.

"Ini adalah agenda rutin sekaligus koordinasi penting agar seluruh UPZ Masjid memiliki keseragaman dalam pelaporan. Kami ingin memastikan dana yang dihimpun selama Ramadan tercatat dengan akuntabel," ujar Taufiq.

Peringatan Sanksi Pidana UU Zakat

Dalam kesempatan tersebut, Taufiq juga memberikan sosialisasi mengenai aspek hukum pengelolaan zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan zakat yang tidak sesuai prosedur memiliki konsekuensi sanksi administrasi hingga pidana.

Menanggapi hal itu, Kepala KUA Kecamatan Paal Dua, H. Imran Mantau, memberikan arahan tegas kepada perwakilan 28 masjid di wilayahnya. Beliau menekankan agar seluruh pengurus segera bertindak demi keamanan administrasi.

"Kami akan mengarahkan 28 masjid yang ada di Kecamatan Paal Dua untuk segera melaporkan pengelolaan dana ZIS-DSKL serta membuat atau memperbaharui SK UPZ Masjid. Hal ini krusial karena ada sanksi administrasi dan pidana sesuai UU Zakat bagi lembaga yang tidak memiliki legalitas resmi," tegas H. Imran.

Sinergi Teknis dan Penyuluhan

Wakil Ketua III BAZNAS Manado, Juliaty Nasaru, turut memaparkan tata cara dan sistematika pelaporan agar pengurus UPZ dapat menyusun laporan dengan mudah dan benar. Hadir pula para Penyuluh Agama Islam (PAI) yang ikut mendampingi proses edukasi kepada para pengurus masjid.

Melalui koordinasi lintas sektoral antara BAZNAS, Kemenag, MUI, dan KUA ini, diharapkan seluruh UPZ Masjid se-Kota Manado dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →