BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
14/03/2026 | Penulis: Humas
Foto: Zatah Ismah - Rakor BTM, UPZ Masjid Se-Kecamatan Mapanget, Jumat 13 Maret 2026
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado memberikan peringatan keras terkait aktivitas pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) oleh pihak-pihak tanpa izin resmi.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) UPZ Masjid se-Kecamatan Mapanget yang digelar di Masjid Rabbani GPI, Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pengurus masjid setempat.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi negara dalam pengelolaan dana umat. Hal ini krusial untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.
"Kami terus mensosialisasikan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berdasarkan Pasal 38, setiap orang dilarang mengumpulkan atau mendistribusikan zakat tanpa izin pejabat berwenang."
Taufiq menambahkan bahwa pelanggaran aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Pasal 41 mengatur sanksi pidana kurungan hingga satu tahun bagi siapa pun yang sengaja menjadi amil tanpa izin.
Partisipasi Masyarakat Melalui UPZ
Masyarakat tetap dapat berpartisipasi secara resmi dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ adalah satuan organisasi bentukan BAZNAS guna membantu pengumpulan zakat secara legal.
Berdasarkan Pasal 16, BAZNAS dapat membentuk UPZ pada berbagai entitas, antara lain:
- Instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Usaha Milik Daerah (BUMD) serta perusahaan swasta.
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Tingkat kecamatan, kelurahan, dan tempat lainnya seperti masjid atau majelis taklim.
Melalui UPZ, masyarakat membantu mengelola zakat dengan jaminan kepastian hukum. Hal ini memastikan dana ZIS bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.(*)
Berita Lainnya
Khutbah Idul Fitri: Ketua BAZNAS Manado - Menanam Benih Damai diatas Sajadah Kemenangan - di Masjid Darussalam 1
Kenapa kita Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan?
Terima Penghargaan dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Konsisten Pertahankan Predikat Nasional Dua Tahun Berturut-turut
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
Rakor UPZ Se-Mapanget di Masjid Rabbani GPI: Sepakati Pelatihan Amil Pasca Ramadan
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
Revolusi Digital! BAZNAS Manado Hadirkan Kalkulator Zakat Pintar: Hitung Kewajiban Kini Hanya Dalam Sekali Klik!
Masjid Nurul Huda Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Singkil
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat Mal Digital BAZNAS Kota Manado
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Wenang dan Wanea, Jamiatul Muslimin Sukses Jadi Tuan Rumah
Pamungkas! BAZNAS Manado Turun Langsung Pastikan Rakor UPZ Masjid Se-Mapanget Siap Total Layani Umat!
Rakor UPZ Masjid Se-Singkil: Wajib Tingkatkan Layanan dan Pengumpulan Zakat Harus Memiliki Izin Resmi.
BAZNAS Manado Resmi Serahkan SK UPZ Masjid Darussalam I

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →