BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
14/03/2026 | Penulis: Humas
Foto: Zatah Ismah - Rakor BTM, UPZ Masjid Se-Kecamatan Mapanget, Jumat 13 Maret 2026
MANADO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado memberikan peringatan keras terkait aktivitas pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) oleh pihak-pihak tanpa izin resmi.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) UPZ Masjid se-Kecamatan Mapanget yang digelar di Masjid Rabbani GPI, Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pengurus masjid setempat.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi negara dalam pengelolaan dana umat. Hal ini krusial untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.
"Kami terus mensosialisasikan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berdasarkan Pasal 38, setiap orang dilarang mengumpulkan atau mendistribusikan zakat tanpa izin pejabat berwenang."
Taufiq menambahkan bahwa pelanggaran aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Pasal 41 mengatur sanksi pidana kurungan hingga satu tahun bagi siapa pun yang sengaja menjadi amil tanpa izin.
Partisipasi Masyarakat Melalui UPZ
Masyarakat tetap dapat berpartisipasi secara resmi dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ adalah satuan organisasi bentukan BAZNAS guna membantu pengumpulan zakat secara legal.
Berdasarkan Pasal 16, BAZNAS dapat membentuk UPZ pada berbagai entitas, antara lain:
- Instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Usaha Milik Daerah (BUMD) serta perusahaan swasta.
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Tingkat kecamatan, kelurahan, dan tempat lainnya seperti masjid atau majelis taklim.
Melalui UPZ, masyarakat membantu mengelola zakat dengan jaminan kepastian hukum. Hal ini memastikan dana ZIS bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.(*)
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Manado Gelar Sosialisasi dan Penyerahan SK UPZ di Masjid Asmaul Husna
BAZNAS Kota Manado Ikuti Pra-RAKORNAS BAZNAS 2026 Secara Virtual
Jadi Sorotan! BAZNAS Manado Kumpulkan Pengurus UPZ Masjid! Dua Kecamatan
Ketua BAZNAS Kota Manado Sampaikan Ceramah Gebyar Maulid SAW di Kampung Kodo
Besok! Rapat Koordinasi BAZNAS Manado dan UPZ di Dua Kecamatan
Ikuti Knowledge Sharing BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Siap Dorong Digitalisasi dan Transparansi Zakat
Ketua BAZNAS Manado Turun Lapangan, Mantapkan Tata Kelola Zakat Masjid Se-Singkil
Sinergi BAZNAS Kota Manado Hadiri Santunan Idul Yatama Kemenag
BAZNAS Kota Manado Sosialisasikan Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026 untuk Mahasiswa S1
Camat Imanuel Mandak Apresiasi Langkah Nyata BAZNAS Manado Sentuh Anak Yatim di Bunaken Kepulauan
Perhatian! BAZNAS Kota Manado Mulai Aktifkan dan Transfer Bantuan Melalui Rekening UPZ Masjid
Sukses Digelar, UPZ Masjid se-Kecamatan Tuminting Kini Fokus Standar Akuntabilitas Baru
Jumat Ini, Ketua BAZNAS Kota Manado Sampaikan Khotbah Maulid Nabi di Masjid Asmaul Husna
Dukung Visi Misi Pemerintah Kota - BAZNAS Manado Alokasikan 11,6% Dana Zakat untuk Pendidikan bagi kaum duafa
BAZNAS Kota Manado Terapkan DTSEN: Penyaluran Zakat Makin Tepat Sasaran hingga Tingkat UPZ

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →