BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
19/03/2026 | Penulis: Humas
Foto: Humas BAZNAS Kota Manado
MANADO – Menjaga kepercayaan umat adalah kunci utama dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Dalam sebuah penguatan kapasitas pengelolaan dana umat, ditekankan pentingnya menjaga mentalitas pengurus agar tidak terjebak dalam "penyakit" psikologis yang merusak pahala dan amanah.
Penyakit Amil: Merasa Memiliki Hak Mutlak
Sering kali muncul anggapan keliru di kalangan petugas lapangan atau amil bahwa mereka memiliki hak penuh untuk menentukan nasib harta zakat yang mereka terima. Padahal, secara syariat, amil hanyalah jembatan atau perantara (wasilah) antara pemberi (Muzakki) dan penerima (Mustahik).
Penyakit utama yang harus dihindari adalah merasa memiliki hak lebih atau merasa paling berjasa atas terkumpulnya dana tersebut.
Landasan Syariat: Hak yang Dibatasi
Islam telah mengatur dengan sangat rinci melalui Al-Qur'an dan Hadis bahwa porsi amil adalah kompensasi atas waktu dan tenaga, bukan kepemilikan tanpa batas.
1. Dalil Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60).
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan pengelola-pengelola zakat (amil)..."
Pelajaran: Kata Amilina Alaiha menunjukkan tugas profesional. Para ulama fiqh menekankan bahwa bagian amil tidak boleh melampaui batas kewajaran atau standar yang ditetapkan lembaga otoritas (maksimal 1/8 atau 12,5% dari total perolehan).
2. Hadis Peringatan Gratifikasi (HR. Bukhari & Muslim)
Rasulullah SAW pernah menegur keras seorang petugas zakat bernama Ibnu Luthbiyyah yang menerima "hadiah" pribadi di luar tugasnya. Beliau bersabda:
"Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapaknya atau ibunya, lalu ia melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?"
Makna: Hadis ini menjadi pengingat bahwa segala fasilitas atau kelebihan yang diterima pengurus zakat karena jabatannya adalah milik umat, bukan milik pribadi.
Etika Pengurus dalam Mengelola ZIS
Untuk menghindari penyimpangan, pengurus zakat di Kota Manado diharapkan memegang teguh tiga prinsip utama:
- Niat sebagai Pelayan: Menyadari bahwa posisi amil adalah pelayan bagi orang miskin dan mitra bagi orang kaya.
- Transparansi Digital: Memanfaatkan sistem pencatatan digital untuk meminimalkan celah penyalahgunaan dana secara manual.
- Bebas dari Kepentingan Pribadi: Tidak mendistribusikan zakat berdasarkan kedekatan personal, melainkan murni berdasarkan skala prioritas 8 asnaf.
"Zakat bukan sekadar angka di atas kertas, tapi titipan langit yang harus sampai ke tangan yang berhak tanpa berkurang sepeser pun karena ego pengelolanya."
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Manado Sosialisasikan Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026 untuk Mahasiswa S1
BAZNAS Kota Manado Ikuti Pra-RAKORNAS BAZNAS 2026 Secara Virtual
Jumat Ini, Ketua BAZNAS Kota Manado Sampaikan Khotbah Maulid Nabi di Masjid Asmaul Husna
Besok! Rapat Koordinasi BAZNAS Manado dan UPZ di Dua Kecamatan
Perhatian! BAZNAS Kota Manado Mulai Aktifkan dan Transfer Bantuan Melalui Rekening UPZ Masjid
BAZNAS Kota Manado Terapkan DTSEN: Penyaluran Zakat Makin Tepat Sasaran hingga Tingkat UPZ
BAZNAS Kota Manado Perkuat Kepastian Hukum Pengelolaan Zakat Melalui Pembentukan UPZ
Ketua BAZNAS Kota Manado Sampaikan Ceramah Gebyar Maulid SAW di Kampung Kodo
Sukses Digelar, UPZ Masjid se-Kecamatan Tuminting Kini Fokus Standar Akuntabilitas Baru
Ketua BTM Al-Amin Kumpul Jamaah Ikuti Sosialisasi Tata Kelola Zakat
Camat Imanuel Mandak Apresiasi Langkah Nyata BAZNAS Manado Sentuh Anak Yatim di Bunaken Kepulauan
Malam Ini, Ketua BAZNAS Manado Bawakan Ceramah Maulid Nabi di Kampung Kodo
Antusias! UPZ Masjid Se-Kecamatan Bunaken Darat dan Paal Dua, Perbaiki Tata Kelola ZIS
Sinergi BAZNAS Kota Manado Hadiri Santunan Idul Yatama Kemenag
Ikuti Knowledge Sharing BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Siap Dorong Digitalisasi dan Transparansi Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →