BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
19/03/2026 | Penulis: Humas
Foto: Humas BAZNAS Kota Manado
MANADO – Menjaga kepercayaan umat adalah kunci utama dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Dalam sebuah penguatan kapasitas pengelolaan dana umat, ditekankan pentingnya menjaga mentalitas pengurus agar tidak terjebak dalam "penyakit" psikologis yang merusak pahala dan amanah.
Penyakit Amil: Merasa Memiliki Hak Mutlak
Sering kali muncul anggapan keliru di kalangan petugas lapangan atau amil bahwa mereka memiliki hak penuh untuk menentukan nasib harta zakat yang mereka terima. Padahal, secara syariat, amil hanyalah jembatan atau perantara (wasilah) antara pemberi (Muzakki) dan penerima (Mustahik).
Penyakit utama yang harus dihindari adalah merasa memiliki hak lebih atau merasa paling berjasa atas terkumpulnya dana tersebut.
Landasan Syariat: Hak yang Dibatasi
Islam telah mengatur dengan sangat rinci melalui Al-Qur'an dan Hadis bahwa porsi amil adalah kompensasi atas waktu dan tenaga, bukan kepemilikan tanpa batas.
1. Dalil Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60).
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan pengelola-pengelola zakat (amil)..."
Pelajaran: Kata Amilina Alaiha menunjukkan tugas profesional. Para ulama fiqh menekankan bahwa bagian amil tidak boleh melampaui batas kewajaran atau standar yang ditetapkan lembaga otoritas (maksimal 1/8 atau 12,5% dari total perolehan).
2. Hadis Peringatan Gratifikasi (HR. Bukhari & Muslim)
Rasulullah SAW pernah menegur keras seorang petugas zakat bernama Ibnu Luthbiyyah yang menerima "hadiah" pribadi di luar tugasnya. Beliau bersabda:
"Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapaknya atau ibunya, lalu ia melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?"
Makna: Hadis ini menjadi pengingat bahwa segala fasilitas atau kelebihan yang diterima pengurus zakat karena jabatannya adalah milik umat, bukan milik pribadi.
Etika Pengurus dalam Mengelola ZIS
Untuk menghindari penyimpangan, pengurus zakat di Kota Manado diharapkan memegang teguh tiga prinsip utama:
- Niat sebagai Pelayan: Menyadari bahwa posisi amil adalah pelayan bagi orang miskin dan mitra bagi orang kaya.
- Transparansi Digital: Memanfaatkan sistem pencatatan digital untuk meminimalkan celah penyalahgunaan dana secara manual.
- Bebas dari Kepentingan Pribadi: Tidak mendistribusikan zakat berdasarkan kedekatan personal, melainkan murni berdasarkan skala prioritas 8 asnaf.
"Zakat bukan sekadar angka di atas kertas, tapi titipan langit yang harus sampai ke tangan yang berhak tanpa berkurang sepeser pun karena ego pengelolanya."
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat Mal Digital BAZNAS Kota Manado
Ada 9 Jenis Zakat Harta (Maal) Yang Harus diketahui Umat Islam
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Wenang dan Wanea, Jamiatul Muslimin Sukses Jadi Tuan Rumah
Masjid Nurul Huda Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Singkil
Kenapa kita Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan?
Rakor UPZ Se-Mapanget di Masjid Rabbani GPI: Sepakati Pelatihan Amil Pasca Ramadan
Khutbah Idul Fitri: Ketua BAZNAS Manado - Menanam Benih Damai diatas Sajadah Kemenangan - di Masjid Darussalam 1
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
BAZNAS Manado Resmi Serahkan SK UPZ Masjid Darussalam I
RAKOR UPZ: BAZNAS Kota Manado Tertibkan UPZ Masjid Belum Berizin
Terima Penghargaan dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Konsisten Pertahankan Predikat Nasional Dua Tahun Berturut-turut
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
Revolusi Digital! BAZNAS Manado Hadirkan Kalkulator Zakat Pintar: Hitung Kewajiban Kini Hanya Dalam Sekali Klik!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →