Revolusi Digital! BAZNAS Manado Hadirkan Kalkulator Zakat Pintar: Hitung Kewajiban Kini Hanya Dalam Sekali Klik!
16/03/2026 | Penulis: Humas
Foto: Humas BAZNAS Kota Manado
BAZNAS Kota Manado resmi meluncurkan kalkulator zakat digital guna memudahkan masyarakat menghitung kewajiban zakat mal secara presisi. Inovasi teknologi ini hadir sebagai solusi praktis bagi para muzaki dalam menunaikan kewajiban agama di era modern.
Masyarakat dapat mengakses fitur ini melalui portal resmi Kantor Digital di alamat www.kotamanado.baznas.go.id. Setelah masuk ke halaman utama, pengguna cukup memilih menu "Kalkulator Zakat" untuk memulai proses penghitungan zakat yang sangat cepat dan akurat.
Tampilan antarmuka kalkulator ini sangat ramah pengguna dengan kolom isian gaji per bulan serta penghasilan lainnya. Sistem akan otomatis menjumlahkan total pendapatan bulanan Anda untuk dibandingkan dengan nilai ambang batas minimal atau nisab.
Dalam aplikasi tersebut, nilai nisab telah disetel sebesar Rp 91.681.728 per tahun atau setara dengan Rp 7.640.144 per bulan. Angka ini menjadi acuan utama sistem untuk menentukan apakah harta Anda sudah wajib dikenakan zakat.
Sistem canggih ini dirancang multifungsi untuk menghitung berbagai jenis zakat, mulai dari zakat penghasilan, emas, hingga zakat perdagangan dan perusahaan. Fitur lengkap tersebut memastikan seluruh aspek harta kekayaan umat dapat terhitung sesuai dengan ketentuan syariat.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, menjelaskan bahwa alat ini membantu pemberi zakat menghitung kadar sesuai nisab. Beliau menekankan pentingnya akurasi dalam berzakat agar distribusi bantuan bagi mustahik di Manado menjadi lebih optimal.
Penetapan ini merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 tertanggal 21 Februari 2026. Standar nisab tersebut didasarkan pada nilai 85 gram emas.
Kalkulator digital ini sudah siap dioperasikan oleh para petugas, terutama bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di seluruh wilayah. Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pelayanan zakat di tingkat kelurahan hingga tingkat kecamatan.(*)
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
BAZNAS Manado: Rapat Bulanan UPZ Masjid Mulai Besok di Kecamatan Paal Dua.
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
Rakor UPZ Se-Mapanget di Masjid Rabbani GPI: Sepakati Pelatihan Amil Pasca Ramadan
BAZNAS Manado Gaspol Benahi UPZ Masjid Se-Paal Dua Lewat Workshop dan Sosialisasi Zakat
Terima Penghargaan dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Konsisten Pertahankan Predikat Nasional Dua Tahun Berturut-turut
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
Tertibkan Laporan Ramadhan, BAZNAS Manado - Sidak - Pengurus UPZ Masjid Se-Kecamatan Mapanget!
Pamungkas! BAZNAS Manado Turun Langsung Pastikan Rakor UPZ Masjid Se-Mapanget Siap Total Layani Umat!
Alur Penerbitan SK UPZ Masjid Oleh BAZNAS Kota Manado
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
Masyarakat Bisa Melapor Jika Menemukan Pelanggaran Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan DSKL
Kawal Akuntabilitas Dana Ramadan, BAZNAS Manado Sosialisasi Pelaporan ZIS-DSKL di Kecamatan Paal Dua
Gebrakan BAZNAS Manado: Kawal Ketat Laporan Ramadan, Lindungi UPZ Masjid dari Jeratan Pidana!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →