Alur Penerbitan SK UPZ Masjid Oleh BAZNAS Kota Manado
14/03/2026 | Penulis: Humas
Humas
Berdasarkan Perbaznas No. 2 Tahun 2016, pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat masjid bertujuan agar pengelolaan zakat menjadi legal, terorganisir, dan sesuai dengan syariat serta undang-undang.
Berikut adalah alur prosedur penerbitan SK UPZ untuk Masjid oleh BAZNAS Kota Manado:
1. Tahap Persiapan & Musyawarah
Sebelum mengajukan ke BAZNAS, pengurus masjid (BKM) harus melakukan internalisasi:
- Rapat Pembentukan: Pengurus Masjid mengadakan rapat untuk menunjuk siapa saja yang akan menjadi petugas UPZ (minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara).
- Pendataan Petugas: Menyiapkan identitas (KTP) dan profil singkat calon pengurus UPZ Masjid.
2. Pengajuan Permohonan Tertulis
Pihak Masjid mengirimkan surat resmi kepada Ketua BAZNAS Kota Manado yang berisi:
- Surat Permohonan Pembentukan UPZ.
- Lampiran Berita Acara hasil rapat pembentukan.
- Daftar Nama Calon Pengurus UPZ Masjid.
- Fotokopi SK Kepengurusan Masjid (BKM) yang masih berlaku.
3. Verifikasi oleh BAZNAS Kota Manado
Setelah berkas diterima, tim BAZNAS Kota Manado akan melakukan:
- Verifikasi Dokumen: Memastikan kelengkapan administrasi.
- Validasi Lapangan (Opsional): Jika diperlukan, pihak BAZNAS akan mengunjungi masjid untuk memberikan pengarahan awal mengenai tugas dan fungsi UPZ.
4. Penerbitan SK (Surat Keputusan)
Jika dinyatakan memenuhi syarat:
- Ketua BAZNAS Kota Manado menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan UPZ.
- BAZNAS akan menerbitkan Nomor ID UPZ resmi untuk masjid tersebut.
5. Pembekalan & Penyerahan SK
- Pengurus UPZ yang telah ditetapkan biasanya akan diberikan pembekalan singkat (orientasi) mengenai tata cara pencatatan, pelaporan, dan penggunaan aplikasi (jika ada).
- Penyerahan SK resmi kepada pengurus UPZ Masjid.
Berita Lainnya
Khutbah Idul Fitri: Ketua BAZNAS Manado - Menanam Benih Damai diatas Sajadah Kemenangan - di Masjid Darussalam 1
BERITA22/03/2026 | Humas
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
BERITA19/03/2026 | Humas
RAKOR UPZ: BAZNAS Kota Manado Tertibkan UPZ Masjid Belum Berizin
BERITA07/03/2026 | Humas
Masjid Nurul Huda Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Singkil
BERITA07/03/2026 | Humas
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Wenang dan Wanea, Jamiatul Muslimin Sukses Jadi Tuan Rumah
BERITA05/03/2026 | Humas
Revolusi Digital! BAZNAS Manado Hadirkan Kalkulator Zakat Pintar: Hitung Kewajiban Kini Hanya Dalam Sekali Klik!
BERITA16/03/2026 | Humas
Kenapa kita Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan?
BERITA05/03/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
BERITA12/03/2026 | Humas
Rakor UPZ Masjid Se-Singkil: Wajib Tingkatkan Layanan dan Pengumpulan Zakat Harus Memiliki Izin Resmi.
BERITA09/03/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
BERITA14/03/2026 | Humas
Ada 9 Jenis Zakat Harta (Maal) Yang Harus diketahui Umat Islam
BERITA05/03/2026 | Humas
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat Mal Digital BAZNAS Kota Manado
BERITA17/03/2026 | Humas
BAZNAS Manado Resmi Serahkan SK UPZ Masjid Darussalam I
BERITA07/03/2026 | Humas
Rakor UPZ Se-Kecamatan Tuminting: Bahas UU Zakat - UPZ Masjid Wajib Punya Izin Resmi
BERITA07/03/2026 | Humas
Pamungkas! BAZNAS Manado Turun Langsung Pastikan Rakor UPZ Masjid Se-Mapanget Siap Total Layani Umat!
BERITA12/03/2026 | Humas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →