Alur Penerbitan SK UPZ Masjid Oleh BAZNAS Kota Manado
14/03/2026 | Penulis: Humas
Humas
Berdasarkan Perbaznas No. 2 Tahun 2016, pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat masjid bertujuan agar pengelolaan zakat menjadi legal, terorganisir, dan sesuai dengan syariat serta undang-undang.
Berikut adalah alur prosedur penerbitan SK UPZ untuk Masjid oleh BAZNAS Kota Manado:
1. Tahap Persiapan & Musyawarah
Sebelum mengajukan ke BAZNAS, pengurus masjid (BKM) harus melakukan internalisasi:
- Rapat Pembentukan: Pengurus Masjid mengadakan rapat untuk menunjuk siapa saja yang akan menjadi petugas UPZ (minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara).
- Pendataan Petugas: Menyiapkan identitas (KTP) dan profil singkat calon pengurus UPZ Masjid.
2. Pengajuan Permohonan Tertulis
Pihak Masjid mengirimkan surat resmi kepada Ketua BAZNAS Kota Manado yang berisi:
- Surat Permohonan Pembentukan UPZ.
- Lampiran Berita Acara hasil rapat pembentukan.
- Daftar Nama Calon Pengurus UPZ Masjid.
- Fotokopi SK Kepengurusan Masjid (BKM) yang masih berlaku.
3. Verifikasi oleh BAZNAS Kota Manado
Setelah berkas diterima, tim BAZNAS Kota Manado akan melakukan:
- Verifikasi Dokumen: Memastikan kelengkapan administrasi.
- Validasi Lapangan (Opsional): Jika diperlukan, pihak BAZNAS akan mengunjungi masjid untuk memberikan pengarahan awal mengenai tugas dan fungsi UPZ.
4. Penerbitan SK (Surat Keputusan)
Jika dinyatakan memenuhi syarat:
- Ketua BAZNAS Kota Manado menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan UPZ.
- BAZNAS akan menerbitkan Nomor ID UPZ resmi untuk masjid tersebut.
5. Pembekalan & Penyerahan SK
- Pengurus UPZ yang telah ditetapkan biasanya akan diberikan pembekalan singkat (orientasi) mengenai tata cara pencatatan, pelaporan, dan penggunaan aplikasi (jika ada).
- Penyerahan SK resmi kepada pengurus UPZ Masjid.
Berita Lainnya
BAZNAS Manado Gaspol Benahi UPZ Masjid Se-Paal Dua Lewat Workshop dan Sosialisasi Zakat
BERITA07/05/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
BERITA12/03/2026 | Humas
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
BERITA18/03/2026 | Humas
Khutbah Idul Fitri: Ketua BAZNAS Manado - Menanam Benih Damai diatas Sajadah Kemenangan - di Masjid Darussalam 1
BERITA22/03/2026 | Humas
Rakor UPZ Se-Mapanget di Masjid Rabbani GPI: Sepakati Pelatihan Amil Pasca Ramadan
BERITA13/03/2026 | Humas
Tertibkan Laporan Ramadhan, BAZNAS Manado - Sidak - Pengurus UPZ Masjid Se-Kecamatan Mapanget!
BERITA20/04/2026 | Humas
Masyarakat Bisa Melapor Jika Menemukan Pelanggaran Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan DSKL
BERITA14/04/2026 | Humas
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat Mal Digital BAZNAS Kota Manado
BERITA17/03/2026 | Humas
Terima Penghargaan dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Konsisten Pertahankan Predikat Nasional Dua Tahun Berturut-turut
BERITA12/03/2026 | Humas
BAZNAS Manado: Rapat Bulanan UPZ Masjid Mulai Besok di Kecamatan Paal Dua.
BERITA07/04/2026 | Humas
LOWONGAN KERJA BAZNAS KOTA MANADO 2026
BERITA01/04/2026 | Humas
BAZNAS Manado Tegaskan Saldo Ramadan Wajib Dikelola BTM Lewat UPZ: Satu Pintu Lebih Amanah!
BERITA12/04/2026 | Humas
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
BERITA19/03/2026 | Humas
Pamungkas! BAZNAS Manado Turun Langsung Pastikan Rakor UPZ Masjid Se-Mapanget Siap Total Layani Umat!
BERITA12/03/2026 | Humas
Kawal Akuntabilitas Dana Ramadan, BAZNAS Manado Sosialisasi Pelaporan ZIS-DSKL di Kecamatan Paal Dua
BERITA09/04/2026 | Humas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →