WhatsApp Icon

Seri-2: Mengelola Lembaga Zakat Sesuai Syariat Islam (Bab II. Fikih Amil Zakat: Kriteria dan Hak)

20/06/2026  |  Penulis: BAZNAS Kota Manado

Bagikan:URL telah tercopy
Seri-2: Mengelola Lembaga Zakat Sesuai Syariat Islam (Bab II. Fikih Amil Zakat: Kriteria dan Hak)

Foto: Humas BAZNAS Kota Manado

Keberadaan lembaga zakat yang kredibel tidak dapat dipisahkan dari kualitas manusia yang menggerakkannya. Dalam istilah fikih klasik maupun hukum positif, para pengelola ini disebut sebagai Amil Zakat. Karena mengelola dana publik yang bersifat sakral (keagamaan), Islam menetapkan standarisasi yang ketat mengenai siapa yang layak menjadi Amil serta batasan mengenai apa saja yang menjadi hak mereka agar terhindar dari praktik penyalahgunaan wewenang.

1. Syarat dan Kriteria Amil Syar'i

Secara terminologi fikih, Amil adalah semua pihak yang terlibat dalam pencatatan, pengumpulan, penjagaan, pencatatan, hingga pendistribusian dana zakat (Al-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab). Mengingat besarnya tanggung jawab ini, para ulama lintas mazhab merumuskan kriteria ketat bagi seorang Amil, yang di era modern diintegrasikan ke dalam kompetensi profesional.

Kriteria Dasar (Syar'i)

Dalam fikih klasik (seperti dijelaskan oleh Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah), kriteria utama seorang Amil meliputi:

- Muslim: Karena zakat adalah ibadah mahdhah umat Islam, maka pengelolanya harus seorang muslim.

- Mukallaf (Baligh dan Berakal): Memiliki kapasitas hukum penuh untuk memikul tanggung jawab.

- Adil (Integritas Tinggi): Tidak fasik, jujur, serta menjunjung tinggi kebenaran. Sifat ini dalam manajemen modern diterjemahkan sebagai Siddiq dan Amanah.

- Memahami Fikih Zakat: Amil wajib menguasai hukum Islam terkait zakat agar tidak salah dalam menentukan objek zakat mupun kriteria mustahik.

Kriteria Kompetensi Modern

Di Indonesia, kriteria syar'i ini diperkuat secara legal formal melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 18, yang mensyaratkan bahwa pengangkatan Amil pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus memenuhi unsur kompetensi teknis, selain pemenuhan syarat syariat. Hal ini mencakup kemampuan manajerial (Fathonah) dan keterbukaan komunikasi (Tabligh) guna memastikan prinsip Good Governance.

2. Hak Amil dari Bagian Zakat

Sebagai kompensasi atas waktu, tenaga, dan pikiran yang dicurahkan, syariat Islam menetapkan bahwa Amil adalah salah satu dari delapan golongan (Asnaf) yang berhak menerima bagian dari dana zakat.

Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan para amil zakat..." (QS. At-Taubah [9]: 60).

Batasan Proporsi Kuota Amil

Meskipun Al-Qur'an menetapkan Amil sebagai penerima, para ulama memberikan batasan agar hak Amil tidak menggerus hak asnaf mendasar seperti fakir dan miskin:

Pandangan Fikih Klasik:Mayoritas ulama (Jumpur Ulama) menyatakan bahwa jika Amil diangkat oleh otoritas resmi (pemerintah/imam), maka ia digaji sesuai dengan beban kerjanya (Ujrah al-Mithl), bukan berdasarkan persentase mutlak dari hasil pengumpulan (Al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj). Namun, jika pembagian dilakukan per asnaf secara merata, bagian Amil tidak boleh melebihi 1/8 (12,5%) dari total perolehan zakat.

Regulasi dan Kontemporer: Di Indonesia, Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat menegaskan bahwa biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi hak Amil diambil dari bagian (asnaf) Amil. Batasan maksimal yang disepakati secara regulasi oleh Kementerian Agama dan BAZNAS adalah paling banyak 12,5% (seperdelapan) dari dana zakat yang terkumpul, demi menjaga asas kemanfaatan yang lebih besar bagi fakir miskin.

3. Kode Etik dan Larangan Bagi Amil

Untuk menjaga kesucian institusi zakat, Islam menerapkan sistem pengawasan moral yang sangat ketat bagi para petugasnya. Larangan utama bagi Amil adalah menerima segala bentuk hadiah, gratifikasi, atau kompensasi terselubung di luar hak resmi yang telah ditetapkan oleh lembaga atau pemerintah.

Larangan ini berakar dari hadits sahih mengenai sahabat Ibnu al-Lutbiyyah yang diutus oleh Rasulullah SAW untuk memungut zakat. Ketika kembali, ia berkata, "Ini untukmu (zakat), dan ini dihadiahkan kepadaku."

Mendengar hal itu, Rasulullah SAW langsung naik ke atas mimbar dan bersabda dengan tegas:

"Mengapa seorang petugas yang kami utus berkata, 'Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku?' Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, lalu ia lihat apakah ada yang memberi hadiah kepadanya atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatu darinya (secara tidak sah), melainkan ia akan memikulnya di lehernya pada hari kiamat..." (HR. Bukhari No. 1500 & Muslim No. 1832).

Tindakan mengambil keuntungan pribadi di luar hak Amil yang sah ini dikategorikan sebagai Ghulul (penggelapan/korupsi). Oleh karena itu, standardisasi operating procedure (SOP) di dalam Lembaga Amil Zakat modern wajib menutup rapat celah terjadinya transaksi langsung atau pemberian hadiah dari muzakki kepada personal petugas Amil di lapangan.... (*)

Bersambung ke Seri-3:

------

Daftar Pustaka & Rujukan

Al-Qur'an al-Karim (QS. At-Taubah: 60).

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Sahih al-Bukhari. (Hadits No. 1500 tentang kisah Ibnu al-Lutbiyyah dan larangan gratifikasi Amil).

Al-Mawardi, Ali bin Muhammad. Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. (Rujukan mengenai kriteria, otoritas, dan tata kelola petugas publik/Amil dalam tata negara Islam).

Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Dar al-Hadits. (Pembahasan komparatif fikih lintas mazhab mengenai definisi dan syarat keabsahan Amil).

Al-Syarbini, Al-Khatib. Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfazh al-Minhaj. (Rujukan fikih Syafii terkait batasan upah ideal bagi Amil).

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. (Ketentuan mengenai batasan maksimal hak Amil sebesar 12,5% serta kriteria peruntukannya di Indonesia).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (Regulasi hukum positif tata cara pengangkatan dan syarat kelembagaan Amil).

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →