WhatsApp Icon

BAZNAS Kota Manado: Urgensi Legalitas UPZ Masjid, Menjamin Kepastian Hukum dan Membangun Kepercayaan Umat.

05/03/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kota Manado: Urgensi Legalitas UPZ Masjid, Menjamin Kepastian Hukum dan Membangun Kepercayaan Umat.

Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE, Serahkan SK UPZ Masjid Uswatun Hasanah, Banjer (3/3)

Dalam pengelolaan dana publik, khususnya zakat, infak, dan sedekah (ZIS), aspek legalitas bukan sekadar pelengkap administrasi.

Bagi sebuah masjid, memiliki status sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang diakui oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Landasan Hukum yang Kuat

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Infak dan Sedekah) setiap aktivitas pemungutan dan pengelolaan zakat (Infak Sedekah) harus memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

Pasal 38 secara tegas melarang pihak mana pun bertindak sebagai amil tanpa izin resmi. Lebih lanjut, Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 mengatur bahwa pengurus masjid dapat ditetapkan sebagai UPZ melalui Surat Keputusan (SK) resmi.

Tanpa legalitas ini, pengumpulan dana zakat infak dan Sedekah (ZIS) berisiko dianggap sebagai pungutan tidak resmi yang tidak memiliki payung hukum tetap di mata negara.

Menjawab Kebutuhan Muzakki Modern

Bagi para pembayar zakat (Muzakki), terutama dari kalangan profesional dan korporasi, kepastian lembaga adalah prioritas utama.

Terdapat tiga alasan mendasar mengapa Muzakki kini lebih memilih lembaga yang memiliki izin resmi:

Kepastian Syar’i:

Dengan adanya SK resmi, pengurus masjid sah menyandang status sebagai Amil Syar'i yang berhak mengelola asnaf sesuai kaidah fikih.

Transparansi Pelaporan:

UPZ berizin wajib memberikan laporan berkala kepada BAZNAS, yang menjamin bahwa dana umat tidak mengendap dan disalurkan tepat sasaran kepada delapan asnaf.

Manfaat Fiskal (Pengurang Pajak):

Berdasarkan Pasal 22 UU No. 23/2011, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi seperti UPZ dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) pada laporan SPT Tahunan. Ini adalah nilai tambah nyata bagi para Muzakki yang taat pajak.

Melegalkan UPZ Masjid adalah bentuk pemuliaan terhadap amanah umat. Dengan sistem yang terintegrasi secara nasional, masjid tidak hanya sekadar tempat ibadah, tetapi menjelma menjadi institusi pemberdayaan ekonomi umat yang kredibel.

Mari kita wujudkan tata kelola zakat yang bersih dan profesional. Karena zakat yang dikelola dengan benar, akan membawa keberkahan yang lebih luas bagi masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →