BAZNAS Kota Manado: Urgensi Legalitas UPZ Masjid, Menjamin Kepastian Hukum dan Membangun Kepercayaan Umat.
05/03/2026 | Penulis: Humas
Ketua BAZNAS Kota Manado Taufiq T. Permata, SE, Serahkan SK UPZ Masjid Uswatun Hasanah, Banjer (3/3)
Dalam pengelolaan dana publik, khususnya zakat, infak, dan sedekah (ZIS), aspek legalitas bukan sekadar pelengkap administrasi.
Bagi sebuah masjid, memiliki status sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang diakui oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Landasan Hukum yang Kuat
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Infak dan Sedekah) setiap aktivitas pemungutan dan pengelolaan zakat (Infak Sedekah) harus memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
Pasal 38 secara tegas melarang pihak mana pun bertindak sebagai amil tanpa izin resmi. Lebih lanjut, Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 mengatur bahwa pengurus masjid dapat ditetapkan sebagai UPZ melalui Surat Keputusan (SK) resmi.
Tanpa legalitas ini, pengumpulan dana zakat infak dan Sedekah (ZIS) berisiko dianggap sebagai pungutan tidak resmi yang tidak memiliki payung hukum tetap di mata negara.
Menjawab Kebutuhan Muzakki Modern
Bagi para pembayar zakat (Muzakki), terutama dari kalangan profesional dan korporasi, kepastian lembaga adalah prioritas utama.
Terdapat tiga alasan mendasar mengapa Muzakki kini lebih memilih lembaga yang memiliki izin resmi:
Kepastian Syar’i:
Dengan adanya SK resmi, pengurus masjid sah menyandang status sebagai Amil Syar'i yang berhak mengelola asnaf sesuai kaidah fikih.
Transparansi Pelaporan:
UPZ berizin wajib memberikan laporan berkala kepada BAZNAS, yang menjamin bahwa dana umat tidak mengendap dan disalurkan tepat sasaran kepada delapan asnaf.
Manfaat Fiskal (Pengurang Pajak):
Berdasarkan Pasal 22 UU No. 23/2011, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi seperti UPZ dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) pada laporan SPT Tahunan. Ini adalah nilai tambah nyata bagi para Muzakki yang taat pajak.
Melegalkan UPZ Masjid adalah bentuk pemuliaan terhadap amanah umat. Dengan sistem yang terintegrasi secara nasional, masjid tidak hanya sekadar tempat ibadah, tetapi menjelma menjadi institusi pemberdayaan ekonomi umat yang kredibel.
Mari kita wujudkan tata kelola zakat yang bersih dan profesional. Karena zakat yang dikelola dengan benar, akan membawa keberkahan yang lebih luas bagi masyarakat.
Artikel Lainnya
A Reflection on Heroes' Day: Continuing the Baton of Struggle with the Spirit of Zakat Justice
Arsitek Keadilan di Rimba Tropis: Zakat, Manado, dan Jembatan Kemakmuran
Zakat: Manifestasi Tauhid dan Puncak Kepasrahan Atas Rezeki
The Philosophy of Al-Yadu Al-Ulya: Transforming Mentality, Mental Health, and Ummah Sovereignty
Merdeka untuk Menyejahterakan Umat
Zakat Fitrah 2026: Sharia and BAZNAS Guidelines
Simfoni Derita dan Kebangkitan: ZIS Sebagai Epistemologi Solidaritas
Investasi Jariyah di Hari Guru: Salurkan ZIS Anda ke BAZNAS Manado, Wujudkan - Manado Hebat -
EMPAT TINGKATAN OPINI LAPORAN KEUANGAN LEMBAGA ZAKAT
Mengapa Hasil Korupsi Tidak Bisa Jadi Zakat, Infak, atau Sedekah?
Mengubah Zakat Menjadi Gaya Hidup: Strategi Memikat Gen Z dan Milenial di Era Digital
NIAT ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL
Raih Penghargaan Nasional IZN dan KDZ: BAZNAS Kota Manado Membuktikan Kualitas Tata Kelola Zakat di Level Nasional
Memahami Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Regulasi Indonesia
Menguak Tabir: Mengapa Orang yang Mampu Belum Tersentuh Kesadaran Berzakat, Infak dan Sedekah?

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →