Zakat Fitrah 2026: Sharia and BAZNAS Guidelines
12/03/2026 | Penulis: Humas
Foto: Humas
Zakat Fitrah is a mandatory obligation for every Muslim to purify their soul after Ramadan. It ensures that the less fortunate can also celebrate the joy of Eid al-Fitr through shared food.
Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk mensucikan jiwa setelah Ramadan. Hal ini memastikan masyarakat kurang mampu juga dapat merayakan kegembiraan Idulfitri melalui pembagian makanan.
The primary requirement is being a Muslim who possesses enough food for the night of Eid. Every family member, including newborns and the elderly, must fulfill this religious duty before the prayer.
Syarat utamanya adalah seorang Muslim yang memiliki kecukupan pangan pada malam Lebaran. Setiap anggota keluarga, termasuk bayi dan lansia, wajib menunaikan tugas agama ini sebelum pelaksanaan salat Id.
According to BAZNAS regulations, the standard amount is 2.5 kilograms or 3.5 liters of rice per person. This measurement follows the prophetic tradition of one sha' of the local staple food.
Berdasarkan peraturan BAZNAS, standar besarannya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Ukuran ini mengikuti tradisi kenabian yaitu satu sha' dari makanan pokok lokal yang dikonsumsi.
For convenience, BAZNAS allows payment in cash equivalent to the local price of rice. For 2026, the national benchmark is set at IDR 50,000, though regional prices may vary slightly.
Untuk kemudahan, BAZNAS mengizinkan pembayaran tunai yang setara dengan harga beras lokal. Untuk tahun 2026, patokan nasional ditetapkan sebesar Rp50.000, meskipun harga di tiap daerah mungkin sedikit berbeda.
The best time to pay is after Subuh prayer but before the Eid prayer begins. However, you may pay anytime during Ramadan to help authorities distribute the grain to those in need.
Waktu terbaik untuk membayar adalah setelah salat Subuh namun sebelum salat Id dimulai. Meskipun demikian, Anda boleh membayar kapan saja selama Ramadan untuk membantu petugas mendistribusikan beras kepada yang membutuhkan.
Artikel Lainnya
The Philosophy of Al-Yadu Al-Ulya: Transforming Mentality, Mental Health, and Ummah Sovereignty
Arsitek Keadilan di Rimba Tropis: Zakat, Manado, dan Jembatan Kemakmuran
Menguak Tabir: Mengapa Orang yang Mampu Belum Tersentuh Kesadaran Berzakat, Infak dan Sedekah?
Sanksi Amil dalam Penyaluran Zakat
Modernisasi Pengelolaan Zakat UPZ Masjid di Kota Manado
Simfoni Derita dan Kebangkitan: ZIS Sebagai Epistemologi Solidaritas
EMPAT TINGKATAN OPINI LAPORAN KEUANGAN LEMBAGA ZAKAT
Mengapa Hasil Korupsi Tidak Bisa Jadi Zakat, Infak, atau Sedekah?
NIAT ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL
A Reflection on Heroes' Day: Continuing the Baton of Struggle with the Spirit of Zakat Justice
Investasi Jariyah di Hari Guru: Salurkan ZIS Anda ke BAZNAS Manado, Wujudkan - Manado Hebat -
Raih Penghargaan Nasional IZN dan KDZ: BAZNAS Kota Manado Membuktikan Kualitas Tata Kelola Zakat di Level Nasional
Merdeka untuk Menyejahterakan Umat
Zakat: Manifestasi Tauhid dan Puncak Kepasrahan Atas Rezeki
Mengubah Zakat Menjadi Gaya Hidup: Strategi Memikat Gen Z dan Milenial di Era Digital

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →