WhatsApp Icon

Memahami Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Regulasi Indonesia

14/02/2026  |  Penulis: BAZNAS Kota Manado

Bagikan:URL telah tercopy
Memahami Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Regulasi Indonesia

SUDAH TAHU BEDANYA ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH SECARA HUKUM?

Pengelolaan ZIS di Indonesia diatur secara ketat melalui regulasi resmi. Pemahaman aspek yuridis sangat penting bagi muzakki dan amil guna menjamin tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai syariat Islam.

I. Landasan Hukum Pengelolaan

Negara mengatur zakat melalui UU No. 23/2011, PP No. 14/2014, serta Inpres No. 3/2014. Selain itu, Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pengumpulan dan penyerahan dana umat.

II. Definisi Yuridis ZIS

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh Muslim atau badan usaha untuk mustahik sesuai syariat [1]. Sifatnya mengikat secara legalitas formal bagi mereka yang telah mencapai syarat nisab dan haul tertentu [2].

Infak didefinisikan sebagai harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat [3]. Pengeluarannya bersifat sukarela dan ditujukan untuk kemaslahatan umum tanpa batasan jumlah materi maupun waktu kepemilikan harta tersebut.

Sedekah memiliki cakupan lebih luas, yaitu pemberian harta atau non-harta di luar zakat [4]. Klausul "non-harta" memungkinkan segala bentuk kebaikan yang bernilai sosial dikategorikan sebagai sedekah dalam pelaporan aktivitas keagamaan resmi.

III. Perbandingan Karakteristik

Secara hukum, zakat bersifat wajib (compulsory), sedangkan infak dan sedekah sukarela (voluntary). Zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan (asnaf), sementara infak dan sedekah lebih fleksibel untuk kepentingan sosial serta kemanusiaan secara luas.

IV. Kesimpulan

Regulasi ZIS bertujuan mengubah kedermawanan menjadi kekuatan ekonomi umat yang terorganisir. Melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, pengelolaan dana dipastikan aman secara syar'i dan regulasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Footnote (Sumber Referensi):

[1] Pasal 1 angka 2, UU No. 23 Tahun 2011.

[2] Pasal 4, UU No. 23 Tahun 2011.

[3] Pasal 1 angka 3, UU No. 23 Tahun 2011.

[4] Pasal 1 angka 4, Perbaznas No. 2 Tahun 2016.

[5] PP No. 14 Tahun 2014.

[6] Inpres No. 3 Tahun 2014.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →