Mengapa Hasil Korupsi Tidak Bisa Jadi Zakat, Infak, atau Sedekah?
02/10/2025 | Penulis: Taufiq T. Permata
Korupsi VS Zakat Infaq dan Sedekah
Dalam kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan: “Kalau ada orang korupsi lalu uangnya disedekahkan, apakah itu diterima sebagai amal?”
Jawabannya jelas: tidak bisa.
1. Allah Hanya Menerima yang Halal
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan Allah tidak menerima kecuali dari yang baik (halal).” (HR. Muslim)
Artinya, sedekah atau zakat baru bernilai ibadah bila diambil dari harta yang halal. Kalau asalnya dari hasil korupsi, sogok, atau curian, maka sama sekali tidak diterima.
2. Harta Korupsi Bukan Milik Pribadi
Syarat sah zakat adalah harta itu benar-benar milik seseorang. Sementara harta korupsi sejatinya milik negara atau masyarakat. Maka, orang yang korupsi tidak punya hak untuk “berzakat” atau “bersedekah” dengan uang itu. Kewajiban yang benar adalah mengembalikan kepada pemilik yang sah, bukan menyalurkannya atas nama kebaikan.
Allah SWT sudah mengingatkan:
“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
3. Amal dari Harta Haram Tidak Membawa Pahala
Orang mungkin mengira, “Daripada dipakai foya-foya, lebih baik saya sedekahkan.” Tapi dalam pandangan Islam, itu sama saja seperti menutupi kesalahan dengan kesalahan lain. Sedekah dari harta haram tidak membawa pahala, justru menambah dosa, karena hak orang lain masih tertahan.
4. Jalan yang Benar bagi Koruptor
Kalau ingin bertaubat, caranya jelas:
1. Berhenti dari perbuatan korupsi.
2. Mengembalikan harta yang dirampas.
3. Memohon ampunan Allah dengan sungguh-sungguh.
Setelah itu barulah ia bisa beribadah dengan harta halal yang benar-benar miliknya.
Penutup
Zakat, infak, dan sedekah adalah ibadah mulia, tapi hanya bernilai jika bersumber dari harta halal. Hasil korupsi tidak bisa dipakai untuk “mencuci dosa” karena Allah tidak menerima sesuatu yang kotor.
Harta halal mungkin sedikit, tapi penuh berkah. Sebaliknya, harta haram meski banyak, hanya membawa musibah.(*)
Artikel Lainnya
BAZNAS Kota Manado: Urgensi Legalitas UPZ Masjid, Menjamin Kepastian Hukum dan Membangun Kepercayaan Umat.
Investasi Jariyah di Hari Guru: Salurkan ZIS Anda ke BAZNAS Manado, Wujudkan - Manado Hebat -
Zakat Fitrah 2026: Sharia and BAZNAS Guidelines
Sanksi Amil dalam Penyaluran Zakat
EMPAT TINGKATAN OPINI LAPORAN KEUANGAN LEMBAGA ZAKAT
Modernisasi Pengelolaan Zakat UPZ Masjid di Kota Manado
Memahami Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Regulasi Indonesia
Zakat: Manifestasi Tauhid dan Puncak Kepasrahan Atas Rezeki
Merdeka untuk Menyejahterakan Umat
Mengubah Zakat Menjadi Gaya Hidup: Strategi Memikat Gen Z dan Milenial di Era Digital
NIAT ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL
Raih Penghargaan Nasional IZN dan KDZ: BAZNAS Kota Manado Membuktikan Kualitas Tata Kelola Zakat di Level Nasional
Simfoni Derita dan Kebangkitan: ZIS Sebagai Epistemologi Solidaritas
A Reflection on Heroes' Day: Continuing the Baton of Struggle with the Spirit of Zakat Justice
The Philosophy of Al-Yadu Al-Ulya: Transforming Mentality, Mental Health, and Ummah Sovereignty

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →