Fidyah Sesuai Fiqih

Ketentuan Pembayaran Fidyah Melalui BAZNAS Kota Manado

04/04/2025 | Humas

Kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Syarat Wajib Membayar Fidyah:

1. Individu yang Tidak Mampu Berpuasa:

Lanjut usia yang menyebabkan kelemahan fisik.

Penyakit kronis atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan tidak diharapkan sembuh.

2. Wanita Hamil atau Menyusui:

Jika khawatir akan kesehatan diri atau bayinya, dan tidak berpuasa karena alasan tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban ini, fidyah harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

1. Perhitungan Pembayaran Fidyah dalam Bentuk Makanan Pokok

Menurut fiqh Islam, pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. Besaran fidyah yang ditetapkan adalah 1 mud (sekitar 0,75 liter) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.

Di Kota Manado, makanan pokok yang digunakan dalam pembayaran fidyah adalah beras, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 hari tidak berpuasa = 1 mud (± 750 gram beras) diberikan kepada 1 orang miskin

Jika meninggalkan 10 hari puasa, maka harus memberikan 10 mud (± 7,5 kg beras) kepada 10 orang miskin

Jika meninggalkan 30 hari puasa, maka harus memberikan 30 mud (± 22,5 kg beras) kepada 30 orang miskin

Pembayaran fidyah dalam bentuk beras dapat diserahkan melalui BAZNAS Kota Manado yang akan menyalurkannya kepada mereka yang berhak menerima.

2. Alternatif Pembayaran Fidyah dalam Bentuk Uang

Untuk mempermudah masyarakat, BAZNAS Kota Manado juga menerima pembayaran fidyah dalam bentuk uang dengan nilai yang telah disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah Kota Manado.

Besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 15.000 per hari per jiwa

Jika meninggalkan 10 hari puasa, fidyah yang harus dibayarkan = 10 x Rp 15.000 = Rp 150.000

Jika meninggalkan 30 hari puasa, fidyah yang harus dibayarkan = 30 x Rp 15.000 = Rp 450.000

Pembayaran fidyah dalam bentuk uang dapat dilakukan melalui kantor digital kantor BAZNAS Kota Manado, yang akan menyalurkannya dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sesuai dengan ketentuan syariah.

Cara Pembayaran Fidyah Melalui Website BAZNAS Kota Manado

Masyarakat yang ingin membayar fidyah dalam bentuk uang dapat melakukannya secara online melalui kantor digital BAZNAS Kota Manado:

https://kotamanado.baznas.go.id/bayarzakat

Dengan membayar fidyah melalui BAZNAS Kota Manado, masyarakat dapat memastikan bahwa fidyah yang mereka bayarkan akan tersalurkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariah.(*)

KOTA MANADO

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12