WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
SINDULANG, MANADO – Momentum perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Darussalam Satu Sindulang dipastikan berlangsung khidmat. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, secara resmi dikonfirmasi akan bertindak sebagai khotib utama tahun ini. Kehadiran sosok pemimpin lembaga amil zakat tersebut membawa antusiasme besar bagi seluruh jamaah di wilayah Sindulang. Wawasan luas beliau mengenai nilai-nilai sosial dan keagamaan diharapkan mampu memberikan pencerahan spiritual yang mendalam bagi masyarakat setempat. Tema besar yang diangkat adalah "Menanam Benih Damai di Atas Sajadah Kemenangan". Judul ini mencerminkan sebuah ajakan tulus untuk merawat kerukunan antarumat manusia serta menyebarkan kasih sayang sebagai wujud nyata kemenangan setelah menjalani ibadah puasa. Melalui pesan tersebut, khotib mengajak jamaah menjadikan momentum lebaran untuk memperkuat tali persaudaraan. Sajadah kemenangan bukan sekadar alas salat, melainkan simbol komitmen umat Islam dalam menanamkan nilai-nilai perdamaian yang kokoh di tengah kehidupan masyarakat. Ketua BTM Masjid Darussalam Satu, Usman Abas, menyampaikan rasa syukur atas kehadiran tokoh penting tersebut di wilayahnya. Beliau berharap khutbah ini memotivasi jamaah untuk terus menjaga harmoni dan meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama warga. "Kehadiran Bapak Taufiq T. Permata merupakan kehormatan besar bagi kami semua," ujar Usman Abas dengan penuh semangat. Beliau mendoakan agar pesan yang disampaikan nanti dapat mempererat persatuan umat dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Manado.(*)
19/03/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
MANADO – Menjaga kepercayaan umat adalah kunci utama dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Dalam sebuah penguatan kapasitas pengelolaan dana umat, ditekankan pentingnya menjaga mentalitas pengurus agar tidak terjebak dalam "penyakit" psikologis yang merusak pahala dan amanah. Penyakit Amil: Merasa Memiliki Hak Mutlak Sering kali muncul anggapan keliru di kalangan petugas lapangan atau amil bahwa mereka memiliki hak penuh untuk menentukan nasib harta zakat yang mereka terima. Padahal, secara syariat, amil hanyalah jembatan atau perantara (wasilah) antara pemberi (Muzakki) dan penerima (Mustahik). Penyakit utama yang harus dihindari adalah merasa memiliki hak lebih atau merasa paling berjasa atas terkumpulnya dana tersebut. Landasan Syariat: Hak yang Dibatasi Islam telah mengatur dengan sangat rinci melalui Al-Qur'an dan Hadis bahwa porsi amil adalah kompensasi atas waktu dan tenaga, bukan kepemilikan tanpa batas. 1. Dalil Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60). "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan pengelola-pengelola zakat (amil)..." Pelajaran: Kata Amilina Alaiha menunjukkan tugas profesional. Para ulama fiqh menekankan bahwa bagian amil tidak boleh melampaui batas kewajaran atau standar yang ditetapkan lembaga otoritas (maksimal 1/8 atau 12,5% dari total perolehan). 2. Hadis Peringatan Gratifikasi (HR. Bukhari & Muslim) Rasulullah SAW pernah menegur keras seorang petugas zakat bernama Ibnu Luthbiyyah yang menerima "hadiah" pribadi di luar tugasnya. Beliau bersabda: "Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapaknya atau ibunya, lalu ia melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?" Makna: Hadis ini menjadi pengingat bahwa segala fasilitas atau kelebihan yang diterima pengurus zakat karena jabatannya adalah milik umat, bukan milik pribadi. Etika Pengurus dalam Mengelola ZIS Untuk menghindari penyimpangan, pengurus zakat di Kota Manado diharapkan memegang teguh tiga prinsip utama: - Niat sebagai Pelayan: Menyadari bahwa posisi amil adalah pelayan bagi orang miskin dan mitra bagi orang kaya. - Transparansi Digital: Memanfaatkan sistem pencatatan digital untuk meminimalkan celah penyalahgunaan dana secara manual. - Bebas dari Kepentingan Pribadi: Tidak mendistribusikan zakat berdasarkan kedekatan personal, melainkan murni berdasarkan skala prioritas 8 asnaf. "Zakat bukan sekadar angka di atas kertas, tapi titipan langit yang harus sampai ke tangan yang berhak tanpa berkurang sepeser pun karena ego pengelolanya."
19/03/2026 | Humas
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
Bapak/Ibu Pengurus UPZ Masjid yang dirahmati Allah, Dalam rangka menjaga amanah umat dan memastikan akuntabilitas pengelolaan zakat selama bulan suci Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kota Manado menginstruksikan seluruh UPZ Masjid untuk menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan sesuai standar nasional. Berdasarkan Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2023, berikut adalah ketentuan pelaporan yang wajib diperhatikan: DATA YANG WAJIB DILAPORKAN: Zakat Fitrah & Zakat Maal: Harta yang wajib dikeluarkan oleh muslim/badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak. Infak & Sedekah: Harta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL): Mencakup harta fidyah, kafarat, kurban, hibah, hingga titipan amanah lainnya. Data Identitas: Laporan kinerja wajib memuat data lengkap Muzaki (pemberi) dan Mustahik (penerima). BATAS WAKTU PELAPORAN: Sesuai target efektivitas nasional, laporan lengkap wajib diserahkan ke Kantor BAZNAS Kota Manado paling lambat: Maksimal 30 Hari Kerja setelah Idul Fitri 1447 H. MENGAPA HARUS TEPAT WAKTU? *Laporan harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu. *Data Anda menjadi basis data utama penilaian capaian pengelolaan zakat di Kota Manado. *Pelaporan yang tertib menghindarkan UPZ dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis sesuai aturan yang berlaku. Pencatatan setiap transaksi pelaksanaan pengelolaan ZIS dan DSKL wajib dilakukan pada sistem informasi yang dikelola oleh BAZNAS. Mari kita sukseskan gerakan zakat yang transparan dan profesional di Kota Manado. Terima kasih atas dedikasi Bapak/Ibu sekalian. Jazakumullahu Khairan Katsiran. BAZNAS Kota Manado
18/03/2026 | Humas

Agenda Pimpinan

Kapolres Manado Terima Kunjungan BAZNAS, Bahas Kerjasama Program Pemberdayaan
Kapolres Manado Terima Kunjungan BAZNAS, Bahas Kerjasama Program Pemberdayaan
MANADO – Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, melakukan kunjungan resmi ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado dalam rangka koordinasi penguatan kelembagaan, Rabu (18/02/2026). Dalam kunjungan tersebut, Ketua BAZNAS didampingi Staf Pelaksana Zata Isma, serta perwakilan Seksi Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Manado, Anwar Pandjab dan Indra Bilondatu. Rombongan disambut langsung oleh Kapolres Manado, Kombes Pol Irham Halid, S.I.K. Taufiq Permata menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antarlembaga sekaligus mendiskusikan beberapa agenda strategis. Fokus utama pertemuan ini adalah rencana pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Polresta Manado. "Selain silaturahmi, kami berkoordinasi terkait pembentukan UPZ Polres untuk memfasilitasi personel dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara terorganisir. Kami juga menjajaki peluang kerjasama program pemberdayaan masyarakat yang bisa dikolaborasikan dengan agenda kepolisian," ujar Taufiq. Kapolres Kombes Pol Irham Halid menyambut baik inisiatif tersebut. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal terciptanya sinergi yang lebih erat antara BAZNAS, Kemenag, dan Polresta Manado dalam upaya mendukung kesejahteraan umat serta menjaga stabilitas sosial melalui program-program kemanusiaan.(*)

19-02-2026 | Humas

Ketua BAZNAS Ajak Semua Pihak Gali Potensi Zakat Kota Manado mencapai Rp. 160 Milyar
Ketua BAZNAS Ajak Semua Pihak Gali Potensi Zakat Kota Manado mencapai Rp. 160 Milyar
MANADO - BAZNAS Kota Manado bersinergi dengan KUA Tikala menggelar Rapat Koordinasi UPZ se-Kecamatan Tikala, Jumat (13/2). Ketua BAZNAS, Taufiq T. Permata, menekankan pentingnya koordinasi masjid untuk mengoptimalkan pelayanan ZIS, terutama menjelang bulan suci Ramadhan. Taufiq membeberkan realisasi zakat 2025 mencapai Rp312 juta, naik dari Rp262 juta pada 2024. Namun, capaian ini masih sangat jauh dibandingkan potensi zakat Kota Manado tahun 2026 yang dikaji boleh Pusat Kajian Strategis BAZNAS RI mencapai Rp160 miliar. Beliau menegaskan menggali potensi raksasa ini bukan hanya tugas BAZNAS, melainkan tanggung jawab kolektif. Dibutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, kementerian Agama, LAZ, TNI Polri, Perumda/BUMD, sektor swasta, UPZ masjid, hingga masyarakat pemberi zakat untuk mencapai target kesejahteraan tersebut. Saat ini, BAZNAS Kota Manado menghadapi tantangan besar meliputi minimnya biaya operasional dan sosialisasi, serta kurangnya tenaga SDM. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat dan kinerja UPZ yang belum optimal menjadi hambatan utama yang harus segera dibenahi. Taufiq mengajak semua elemen bergandengan tangan mengatasi kendala tersebut demi kepentingan umat. Jika kolaborasi berjalan solid, potensi zakat yang belum tergarap maksimal ini dipastikan akan membawa dampak besar bagi kemaslahatan warga muslim Manado.(*)

13-02-2026 | Humas

Wakil Ketua III BAZNAS Manado Perkuat Perencanaan UPZ
Wakil Ketua III BAZNAS Manado Perkuat Perencanaan UPZ
MANADO - Wakil Ketua III BAZNAS Kota Manado, Juliaty Nasaru, menyampaikan materi strategis pada Rapat Koordinasi UPZ se-Kecamatan Tikala di KUA Tikala, Jumat (13/2). Beliau fokus pada penguatan tata kelola zakat tingkat masjid. Juliaty menegaskan bahwa Wakil Ketua III bertanggung jawab memastikan setiap UPZ menyusun dokumen perencanaan matang. Hal ini krusial untuk menciptakan sistem pengelolaan dana umat yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi berlaku. Menurut Juliaty, dokumen perencanaan yang baik menjamin distribusi Zakat, Infak, dan Sedekah tepat sasaran. Melalui pemetaan matang, dana ZIS dapat tersalurkan secara efektif kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan di wilayah Tikala. Menutup arahannya, Wakil Ketua III berharap UPZ Masjid semakin tertib administrasi. Sinergi perencanaan ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi zakat demi meningkatkan kesejahteraan umat dan menekan angka kemiskinan di Kota Manado.

13-02-2026 | Humas

Berita Pendistribusian

Manado Hebat: BAZNAS Distribusikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa MTs N 1
Manado Hebat: BAZNAS Distribusikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa MTs N 1
Manado, 21 November 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pendidikan melalui penyaluran bantuan program "Manado Hebat" yang bersumber dari dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) umat. Pada hari Jumat (21/11), distribusi pertama dilakukan langsung di lingkungan pendidikan. Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, secara simbolis menyerahkan bantuan kepada Az-Zahrah Hamid, seorang siswi berprestasi dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N) 1 Manado. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan dan memotivasi Az-Zahrah untuk terus mengejar cita-citanya. Di tempat yang berbeda, BAZNAS Manado juga melaksanakan distribusi bantuan untuk kategori mahasiswa. Bertempat di Kantor BAZNAS Kota Manado, bantuan Manado Hebat diserahkan kepada Fahri Ade Susilo, seorang mahasiswa yang memerlukan dukungan finansial untuk menyelesaikan studi akademiknya. Taufiq T. Permata, SE, Ketua BAZNAS Kota Manado, menyampaikan bahwa penyaluran dana ZIS ini merupakan wujud nyata dari peran BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang terpercaya. "Alhamdulillah, pada hari ini kita dapat menyalurkan kembali amanah umat melalui program Manado Hebat, khususnya untuk sektor pendidikan. Kami ingin memastikan bahwa dana ZIS yang dihimpun dapat memberikan manfaat yang maksimal dan tepat sasaran. Bantuan kepada ananda Az-Zahrah di MTs N 1 Manado ini adalah komitmen kami untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memastikan tidak ada generasi yang terhambat pendidikannya hanya karena keterbatasan ekonomi," ujar Taufiq Permata. Beliau juga menambahkan bahwa program Manado Hebat akan terus digulirkan secara berkelanjutan untuk menjangkau lebih banyak mustahik (penerima zakat) di bidang, pendidikan, demi terwujudnya masyarakat Manado yang sejahtera dan berdaya.
24/11/2025 | Humas
Pendistribusian Manado Sejahterah
Pendistribusian Manado Sejahterah
Manado, 08 Agustus 2025 Badan amil zakat nasional kota manado menyalurkan bantuan program UMKM Manado Sejahterah kepada mustahik atas nama Rinny Aman Hiola kelurahan sindulang kec. tuminting yang berjamaah di masjid Al-Falah sindulang bantuan ini merupakan dana zakat, yang diperuntukan mendorong perekonomian musahik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
08/08/2025 | Humas

Artikel Terbaru

Zakat: Manifestasi Tauhid dan Puncak Kepasrahan Atas Rezeki
Zakat: Manifestasi Tauhid dan Puncak Kepasrahan Atas Rezeki
Dalam struktur Islam, zakat menempati posisi yang sangat fundamental. Ia bukan sekadar instrumen filantropi atau pembersihan harta rutin, melainkan sebuah proklamasi tauhid yang nyata. Melalui zakat, seorang hamba membuktikan bahwa hatinya tidak terbelenggu oleh kepemilikan duniawi, melainkan tunduk sepenuhnya pada ketetapan Allah SWT. 1. Mengakui Kepemilikan Mutlak Milik Allah Langkah awal dalam berzakat adalah kesadaran bahwa harta yang ada di tangan kita hanyalah titipan. Mengeluarkan sebagian kecil dari harta tersebut adalah bentuk kepasrahan (taslim) bahwa Allah-lah Sang Pemberi Rezeki (Ar-Razzaq). Allah SWT berfirman mengenai asal muasal harta manusia: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu...” (QS. An-Nur: 33) Ayat ini menegaskan bahwa harta tersebut pada hakikatnya adalah "Harta Allah". Ketika kita memberikan zakat, kita sebenarnya hanya mengembalikan hak yang telah ditetapkan-Nya untuk disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. 2. Penyucian Jiwa dari Sifat Kikir Ibadah zakat berfungsi sebagai "pembersih" sisa-sisa cinta dunia yang berlebihan. Kepasrahan muncul ketika seseorang tidak lagi takut akan kemiskinan saat berbagi, karena ia yakin akan janji keberkahan dari Allah. Hal ini termaktub dalam perintah Allah kepada Nabi Muhammad SAW: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) 3. Jaminan Keberkahan dan Pertumbuhan Secara matematis, zakat mengurangi jumlah saldo. Namun secara spiritual, zakat adalah investasi yang menumbuhkan rezeki. Kepasrahan dalam zakat melahirkan keyakinan bahwa Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda, baik secara kuantitas maupun kualitas (keberkahan). Allah SWT berjanji dalam Al-Qur'an: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)’. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba: 39) Zakat adalah jembatan yang menghubungkan kesalehan pribadi dengan keadilan sosial. Dengan berzakat, kita melepaskan ego kepemilikan dan menggantinya dengan kepasrahan total. Inilah pilar yang menjaga keseimbangan hidup—memastikan bahwa rezeki yang mengalir melalui tangan kita juga membawa manfaat dan keselamatan bagi orang lain.(*)
24/03/2026 | Humas
Sanksi Amil dalam Penyaluran Zakat
Sanksi Amil dalam Penyaluran Zakat
Penyaluran zakat kepada 8 asnaf (golongan yang berhak) bukan sekadar tugas teknis, melainkan amanah besar yang memiliki konsekuensi hukum dan spiritual. Jika seorang Amil atau lembaga pengelola zakat tidak menyalurkan zakat atau menyalurkannya tidak sesuai dengan ketentuan syariat, maka terdapat tiga lapis konsekuensi yang harus dihadapi: 1. Sanksi Secara Syariat Islam Dalam pandangan fikih, Amil adalah wakil dari mustahik. Jika Amil sengaja menahan atau salah dalam mendistribusikan zakat, maka: - Berdosa Besar: Karena menghalangi hak fakir miskin dan asnaf lainnya yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60). - Kewajiban Ganti Rugi (Dhamman): Amil secara pribadi atau lembaga wajib mengganti dana yang salah sasaran tersebut menggunakan harta sendiri untuk kemudian diserahkan kepada asnaf yang benar. - Gugurnya Sifat Amanah: Amil tersebut kehilangan kredibilitas dan tidak lagi dianggap sah secara syar'i untuk mengelola harta umat. 2. Menurut Hukum Negara (UU No. 23 Tahun 2011) Pemerintah Indonesia mengatur pengelolaan zakat secara ketat untuk melindungi hak-hak masyarakat. Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Setiap orang yang dengan sengaja bertindak sebagai Amil dan tidak menyalurkan zakat sesuai dengan syariat Islam dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain pidana penjara, pelanggar juga dapat dikenai denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 3. Ketentuan Peraturan BAZNAS dan Audit Syariah BAZNAS selaku koordinator pengelola zakat nasional menerapkan standar kepatuhan yang ketat bagi seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ): - Pencabutan Izin: Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terbukti menyalurkan dana tidak sesuai 8 asnaf akan mendapatkan peringatan keras hingga pencabutan izin operasional. - Predikat Tidak Patuh: Melalui Audit Syariah yang dilakukan oleh Kementerian Agama, lembaga yang melanggar akan dinyatakan "Tidak Patuh Syariah", yang merusak reputasi lembaga di mata publik. - Sanksi Disiplin: Bagi personil Amil, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik berat yang berujung pada pemberhentian tidak hormat. Menjadi Amil berarti memegang mandat ketuhanan dan mandat undang-undang. Transparansi dalam memastikan zakat sampai ke tangan yang tepat (8 asnaf) adalah kunci agar pengelolaan zakat tetap berkah dan terlindungi dari jeratan hukum duniawi maupun ukhrawi.
23/03/2026 | Humas
EMPAT TINGKATAN OPINI LAPORAN KEUANGAN LEMBAGA ZAKAT
EMPAT TINGKATAN OPINI LAPORAN KEUANGAN LEMBAGA ZAKAT
Memahami 4 Tingkatan Opini Audit Lembaga Zakat. Transparansi adalah fondasi utama bagi lembaga amil zakat. Hasil audit independen membuktikan sejauh mana amanah muzaki dikelola secara profesional sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. #Landasan Syariat: Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 282: "Wahai orang beriman, jika bermuamalah tidak tunai, tulislah." Rasulullah SAW juga bersabda: "Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila mengerjakan suatu pekerjaan, ia melakukannya secara profesional." #Mengenal 4 Opini Audit: 1. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP): Predikat tertinggi. Laporan bersih, sesuai standar, dan lembaga sangat layak dipercaya oleh publik serta pemerintah. 2. Wajar Dengan Pengecualian (WDP): Laporan dianggap wajar, namun ada catatan tertentu yang belum sesuai standar meski tidak merusak keseluruhan laporan keuangan. 3. Tidak Wajar (Adverse): Kondisi buruk karena banyak penyimpangan. Laporan ini menyesatkan dan tidak mencerminkan posisi keuangan lembaga yang sebenarnya. 4. Disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat): Auditor tidak bisa menilai karena data dibatasi atau bukti tidak cukup. Ini menandakan masalah serius pada internal. #Dampak Hukum & Agama: - Administratif: Opini buruk dapat memicu pembekuan izin operasional dan hilangnya kepercayaan muzaki serta mitra strategis instansi pemerintah. - Pidana: Opini "Tidak Wajar" atau "Disclaimer" menjadi pintu masuk penyelidikan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan harta umat. #Agama: Ketidakteraturan laporan adalah bentuk khianat. Pengelola memikul dosa besar karena membiarkan hak mustahik tidak terdistribusi dengan amanah dan benar. Mari terus dukung pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel! Barakallahu Fiikum.
20/03/2026 | Humas