WhatsApp Icon
Seri-3: Mengelola Lembaga Zakat Sesuai Syariat Islam (Bab III : Strategi Fundraising (Penghimpunan) Yang Syar-i dan Kreatif)

Penghimpunan dana (fundraising) merupakan pilar vital dalam keberlangsungan dan efektivitas sebuah organisasi pengelola zakat. Tanpa strategi yang terencana dan dilaksanakan dengan baik, potensi zakat yang ada di masyarakat tidak akan terorganisir dan tersalurkan secara optimal kepada mereka yang berhak (mustahik). Namun, dalam upaya menghimpun dana, sebuah lembaga zakat harus selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah Islam (syar'i) sembari terus berinovasi dan berpikir kreatif.

1. Fondasi Syar'i dalam Fundraising Zakat

Landasan utama dari segala aktivitas, termasuk fundraising zakat, adalah ketakwaan kepada Allah SWT dan kepatuhan terhadap hukum-hukum-Nya. Beberapa prinsip syar'i yang fundamental dalam fundraising zakat antara lain:

Ketulusan Niat: Segala upaya penghimpunan harus didasari oleh niat yang tulus semata-mata karena Allah SWT, bukan untuk popularitas atau kepentingan pribadi.

Kejujuran dan Transparansi: Informasi yang disampaikan kepada donatur harus akurat, jelas, dan tidak menyesatkan. Transparansi dalam penggunaan dana juga menjadi kunci kepercayaan donatur.

Menghindari Riba dan Gharar: Segala bentuk promosi, hadiah, atau insentif yang berkaitan dengan fundraising harus bebas dari riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan).

Menghormati Martabat Muzakki: Muzakki (pemberi zakat) harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat, tanpa adanya unsur paksaan atau intimidasi.

Penempatan Dana yang Tepat: Dana zakat harus dikelola dan ditempatkan pada instrumen keuangan yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah.

2. Strategi Fundraising yang Kreatif

Di era modern ini, di mana persaingan antar lembaga amil zakat semakin ketat, kreativitas dan inovasi menjadi sangat penting. Berikut adalah beberapa strategi fundraising yang kreatif dan dapat diterapkan:

  • Pemanfaatan Teknologi:
    • Platform Digital: Menggunakan situs web, aplikasi mobile, dan platform crowdfunding untuk memudahkan donatur dalam menunaikan zakat.
    • Media Sosial: Memanfaatkan media sosial (Instagram, Facebook, TikTok) untuk edukasi, sosialisasi program, dan interaksi dengan donatur.
    • Email Marketing: Mengirimkan newsletter secara rutin untuk memberikan informasi terkini tentang program dan capaian lembaga.
  • Kolaborasi dan Kemitraan:
    • Perusahaan: Menjalin kerja sama dengan perusahaan untuk program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berkaitan dengan zakat.
    • Komunitas: Berkolaborasi dengan komunitas-komunitas muslim, organisasi profesi, dan lembaga pendidikan untuk memperluas jangkauan.
    • Influencer: Melibatkan influencer atau tokoh agama untuk mempromosikan zakat dan program lembaga.
  • ?Program dan Event yang Menarik:
    • Kampanye Spesifik: Membuat kampanye fundraising dengan tema tertentu (misalnya, zakat untuk pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan ekonomi).
    • Event Amal: Menyelenggarakan konser amal, seminar, atau workshop yang sebagian hasilnya didonasikan untuk zakat.
    • Zakat Tour: Mengajak donatur untuk mengunjungi lokasi proyek pendayagunaan zakat agar dapat melihat langsung dampaknya.
  • ?Inovasi Produk Zakat:
    • Zakat Profesi: Mengedukasi dan memfasilitasi muzakki untuk menunaikan zakat profesi (zakat penghasilan).
    • Zakat Perusahaan: Membantu perusahaan dalam menghitung dan menyalurkan zakat perusahaan.
    • Zakat Saham/Investasi: Mengembangkan mekanisme penghimpunan zakat dari instrumen investasi seperti saham dan reksa dana.

3. Studi Kasus: Implementasi Fundraising Kreatif

Sebagai contoh, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) telah sukses mengimplementasikan berbagai strategi fundraising yang kreatif, seperti:

  • Platform Zakat Digital: BAZNAS memiliki situs web dan aplikasi mobile yang memudahkan muzakki untuk membayar zakat kapan saja dan di mana saja.
  • Kampanye Media Sosial: BAZNAS aktif di media sosial dengan kampanye-kampanye yang menyentuh hati dan inspiratif, seperti kampanye "Zakat untuk Palestina".
  • Kolaborasi dengan Fintech: BAZNAS bekerja sama dengan perusahaan fintech (seperti GoPay, Ovo) untuk memudahkan pembayaran zakat melalui platform tersebut.

4. Tantangan dalam Fundraising Zakat

Meskipun potensi zakat di Indonesia sangat besar, masih terdapat beberapa tantangan dalam fundraising zakat, antara lain:

Kurangnya Kesadaran Muzakki: Masih banyak muslim yang belum sepenuhnya memahami kewajiban zakat dan cara menghitungnya.

Kurangnya Kepercayaan Terhadap Lembaga: Beberapa muzakki masih ragu dengan akuntabilitas dan transparansi lembaga pengelola zakat.

Persaingan Antar Lembaga: Banyaknya lembaga amil zakat yang ada membuat persaingan dalam fundraising semakin ketat.

Regulasi yang Kurang Mendukung: Beberapa regulasi pemerintah masih belum sepenuhnya mendukung pengembangan zakat di Indonesia.

5. Kesimpulan dan Rekomendasi

Fundraising zakat bukan hanya tentang menghimpun dana, tetapi juga tentang edukasi, sosialisasi, dan pemberdayaan umat. Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip syar'i dan terus berinovasi secara kreatif, lembaga amil zakat dapat mengoptimalkan potensi zakat untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat.

Rekomendasi:

  • Meningkatkan Edukasi dan Sosialisasi: Lembaga zakat harus terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang kewajiban zakat, cara menghitungnya, dan dampaknya.
  • Memperkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas: Lembaga zakat harus memiliki tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan kepercayaan donatur.
  • Berinovasi dan Berkolaborasi: Lembaga zakat harus terus berinovasi dalam strategi fundraising dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan.
  • Mendorong Regulasi yang Mendukung: Lembaga zakat harus bersinergi untuk mendorong pemerintah dalam menciptakan regulasi yang mendukung pengembangan zakat di Indonesia.

Dengan implementasi strategi fundraising yang syar'i dan kreatif, diharapkan potensi zakat di Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mewujudkan visi dan misi Islam sebagai rahmatan lil 'alamin.

Bersambung Ke-Seri 4

---------

Daftar Pustaka:

Al-Qur'an al-Karim (Surah At-Taubah [9]: 60).

Al-Qaradawi, Yusuf. (1973). Fiqh al-Zakah: Dirasah Muqaranah li Ahkamiha wa Falsafatiha fi Dhau’ al-Qur’an wa al-Sunnah. Beirut: Dar al-Irsyad.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Zakat Development Report (Laporan Pengembangan Zakat). Jakarta: BAZNAS.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Zakat Outlook (Pandangan Zakat Indonesia). Jakarta: Puskas BAZNAS.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Laporan Tahunan Resmi & Dokumentasi Digital. Diakses melalui baznas.go.id.

Islamic Financial Services Board (IFSB). Prudential and Structural Standards for Islamic Financial Institutions. Kuala Lumpur: IFSB.

Majelis Ulama Indonesia (MUI). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bidang Muamalah dan Zakat. Jakarta: Sekretariat MUI.

Various Authors. Islamic Finance and Wealth Management (Manajemen Kekayaan Islam: Teori dan Praktis).

Various Authors. Journal of Islamic Marketing (Jurnal Pemasaran Islam). Emerald Insight.

 

23/06/2026 | Kontributor: Humas
INFAK TERIKAT? Ini Aturan Syariat dan Regulasinya

Dalam ekosistem filantropi Islam, kita mungkin sudah sangat akrab dengan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Namun, di lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat satu instrumen penghimpunan yang memiliki perlakuan tata kelola dan pencatatan yang sangat khusus, yaitu Infak Terikat.

Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin memicu pertanyaan: Bukankah infak itu sifatnya sukarela dan bebas? Mengapa ada istilah "terikat"?

Secara sederhana, infak terikat adalah dana yang diserahkan oleh donatur (munfik) dengan syarat, peruntukan, atau program spesifik yang ditentukan sendiri oleh si pemberi. Syarat inilah yang kemudian bersifat mengikat bagi lembaga pengelola (amil).

Lantas, bagaimana sebenarnya kedudukan instrumen ini jika ditinjau dari kacamata hukum Islam dan regulasi formal BAZNAS? Berikut adalah ulasan berbasis data dan fakta legalnya.

1. Tinjauan Syariat Islam: Kedudukan Syarat dari Donatur

Dalam ranah fikih kontemporer, infak terikat dikenal dengan istilah Infak Muqayyadah (terikat), yang membedakannya dengan Infak Mutlaqah (bebas/tidak terikat).

Ada tiga prinsip syariat utama yang memayungi praktik ini:

Kaidah Syarth al-Waqif/al-Mutabarri': Di dalam hukum pengelolaan dana kebajikan, terdapat kaidah fikih yang sangat kuat: "Syarat yang diajukan oleh pemberi dana kedudukannya seperti teks (nash) dari syariat." Artinya, selama syarat peruntukan yang diminta oleh donatur itu halal dan tidak melanggar syariat, maka amil wajib mematuhinya.

Fleksibilitas Nilai Infak: Berbeda dengan zakat yang alokasi distribusinya telah dikunci rapat oleh Al-Qur'an untuk 8 golongan (asnaf), infak memiliki ruang pemanfaatan yang sangat luas. Oleh karena itu, syariat memberikan hak penuh kepada donatur untuk mengarahkan ke mana uangnya ingin disalurkan.

Hukum Akad Wakalah: Ketika BAZNAS menerima infak terikat, akad yang terjadi adalah Wakalah (pendelegasian wewenang). BAZNAS bertindak sebagai wakil atau agen dari donatur untuk menyalurkan dana tersebut. Secara syar'i, amil dilarang keras mengalihkan dana ini ke program lain tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik dana asli.

2. Regulasi Formal BAZNAS: Pemisahan Kode Akun dan Hak Amil

Untuk menjamin prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI), BAZNAS menerapkan aturan akuntansi dan manajemen yang sangat rigid terhadap dana Infak Terikat. Sistem ini mengacu pada standar PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah.

Penerapan Sistem Informasi Terintegrasi (SiMBA)

Berdasarkan aturan baku pengelolaan keuangan di BAZNAS, dana terikat tidak boleh bercampur dengan dana umum. Pemisahan dilakukan sejak uang pertama kali masuk ke sistem:

Kode Akun Penerimaan (4201): Digunakan khusus untuk mencatat masuknya dana Infak/Sedekah Terikat.

Kode Akun Penyaluran (5202): Digunakan khusus untuk mencatat realisasi pengeluaran program Infak/Sedekah Terikat.

Aturan Ketat Mengenai Hak Amil (Dana Operasional)

Ini adalah batasan krusial yang diatur dalam regulasi internal BAZNAS:

Pada infak tidak terikat (reguler), BAZNAS dapat mengalokasikan persentase tertentu untuk biaya operasional amil guna menjamin keberlangsungan lembaga.

Namun, untuk Infak Terikat, dana harus disalurkan hampir sepenuhnya (atau mendekati 100%) langsung ke objek program yang dituju. Amil tidak diperkenankan mengambil potongan operasional umum secara sepihak, kecuali jika komponen manajemen program tersebut sudah disepakati bersama sejak awal di dalam Lembar Kerja Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU).

Contoh Riil Infak Terikat dalam Program BAZNAS

Bagaimana bentuk nyata dari infak terikat ini di lapangan? Ketika Anda menyetor dana ke BAZNAS dan memilih opsi program spesifik, maka dana Anda otomatis masuk ke dalam kluster ini. Beberapa contohnya antara lain:

Infak Kemanusiaan & Bencana Internasional: Contohnya adalah pengumpulan dana khusus untuk bantuan logistik dan medis ke Palestina, atau bantuan darurat korban gempa bumi di wilayah tertentu.

Program Beasiswa (Pendidikan): Donatur menyetorkan dana dengan syarat uang tersebut wajib digunakan untuk membiayai sekolah anak-anak yatim atau santri tahfiz tertentu.

Dana Kemitraan / CSR Perusahaan: Perusahaan swasta atau BUMN yang menyalurkan dana sosialnya lewat BAZNAS dengan kontrak perjanjian bahwa dana tersebut wajib dieksekusi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional pabrik mereka.

Kesimpulan

Infak terikat bukan sekadar tren pengumpulan dana, melainkan sebuah instrumen filantropi yang memiliki legitimasi kuat. Secara syariat, ia adalah amanah yang wajib ditunaikan persis sesuai kehendak donatur. Secara regulasi, ia dikawal oleh sistem akuntansi yang transparan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dititipkan benar-benar sampai ke tujuan yang diikrarkan.

23/06/2026 | Kontributor: Humas
Seri-1: Mengelola Lembaga Zakat Sesuai Syariat Islam: (BAB I. Fondasi Teologis dan Hukum Zakat)

Zakat bukanlah sekadar instrumen filantropi biasa atau tindakan karitatif sukarela. Dalam struktur Islam, zakat menempati posisi yang sangat unik: ia adalah ibadah maliyyah ijtimaiyyah—sebuah ritual vertikal kepada Allah SWT yang pembuktikannya wajib bermanifestasi secara horizontal dalam keadilan sosial-ekonomi umat. Ketika sebuah institusi memutuskan untuk mengelola dana zakat, mereka tidak sedang menjalankan korporasi bisnis, melainkan sedang memikul amanah teologis yang memiliki konsekuensi hukum yang ketat di dunia dan akhirat.

1. Filosofi Teologis: Antara Pembersihan Jiwa dan Keadilan Sosial

Secara etimologi, kata zakat (zakah) berakar dari kata zaka yang berarti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji (Al-Asfahani, Al-Mufradat fi Gharib al-Qur'an). Makna linguistik ini mencerminkan filosofi teologis yang mendalam. Zakat berfungsi ganda: menyucikan jiwa pembayarnya (muzakki) dari penyakit kikir dan cinta dunia yang berlebihan, sekaligus menumbuhkan serta memberdayakan ekonomi penerimanya (mustahik).

Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah [9]: 103).

Dalam pandangan teologis Islam, harta yang dimiliki oleh manusia tidak bersifat mutlak. Di dalam harta tersebut, terdapat hak orang lain yang dititipkan oleh Allah. Konsep kepemilikan ini dijelaskan oleh Prof. Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh az-Zakah, di mana zakat berfungsi sebagai jembatan untuk mengikis jurang pemisah (the gap) antara kelompok kaya dan miskin agar harta tidak hanya berputar di lingkaran orang-orang kaya saja (sesuai prinsip QS. Al-Hasyr [59]: 7).

2. Urgensi Eksistensi Amil: Mengapa Harus Melalui Lembaga?

Salah satu kekeliruan yang sering terjadi di masyarakat adalah anggapan bahwa zakat lebih baik diserahkan langsung dari muzakki ke mustahik. Secara teologis dan historis, Islam justru sangat menekankan pentingnya keberadaan Amil (institusi/pengelola zakat) sebagai perantara resmi.

Perintah memungut zakat dalam QS. At-Taubah ayat 103 menggunakan kata perintah "Khudz" (Ambillah!). Kata perintah ini ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW selaku kepala pemerintahan, yang kemudian didelegasikan kepada para sahabat sebagai petugas pengumpul zakat (Amil atau Su'at).

Dalam catatan sejarah Islam, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq bahkan mengambil tindakan tegas (memerangi) kelompok yang menolak membayar zakat kepada negara setelah wafatnya Rasulullah, meskipun mereka tidak menolak shalat (Hadits Riwayat Bukhari & Muslim). Hal ini membuktikan bahwa zakat adalah otoritas publik yang harus dikelola secara terlembaga, bukan sekadar kesadaran privat.

Secara manajemen modern, pengelolaan melalui lembaga (Organisasi Pengelola Zakat/OPZ) memiliki beberapa urgensi syar'i:

Menjaga Izzah Mustahik: Penerima manfaat tidak perlu merasa rendah diri karena meminta-minta langsung kepada si kaya.

Efektivitas Distribusi: Menghindari penumpukan bantuan pada satu mustahik tertentu dan memastikan penyaluran yang lebih merata serta produktif.

Optimalisasi Potensi harta: Lembaga mampu memetakan potensi zakat modern yang sering kali tidak terjangkau oleh pembagian konvensional.

3. Landasan Hukum Positif dan Harmonisasi Regulasi

Di Indonesia, fondasi teologis zakat ini telah diintegrasikan ke dalam hukum positif negara. Konstitusi memberikan ruang agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan secara teratur dan berkekuatan hukum melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Berdasarkan UU ini, pengelolaan zakat berasaskan:

Syariat Islam

Amanah

Kemananfaatan

Keadilan

Kepastian hukum

Akuntabilitas

Integrasi

Negara membagi pengelola zakat menjadi dua lini utama: BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang dibentuk oleh pemerintah, dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dikukuhkan oleh masyarakat dengan syarat-syarat yang ketat. Harmonisasi ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjadi panduan Shariah Compliance (Kepatuhan Syariah) agar operasional lembaga tidak keluar dari koridor hukum Islam.

Bersambung ke Seri-2: 

----

Daftar Pustaka & Rujukan

Al-Asfahani, Raghib. Al-Mufradat fi Gharib al-Qur'an. (Rujukan makna teologis dan linguistik kata zakat).

Al-Qardhawi, Yusuf. (1973). Fiqh az-Zakah. Beirut: Dar al-Irsyad. (Kitab babon kontemporer yang membahas filosofi hukum, ekonomi, dan fikih zakat secara menyeluruh).

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari, Kitab al-Zakat. (Rujukan hadits tentang penegakan hukum zakat pada masa Khulafaur Rasyidin).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (Legalitas hukum positif pengelolaan zakat di Indonesia).

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Zakat (termasuk Fatwa tentang Zakat Penghasilan, Pendayagunaan Zakat Produktif, dan Batasan Asnaf).

20/06/2026 | Kontributor: BAZNAS Kota Manado
Seri-2: Mengelola Lembaga Zakat Sesuai Syariat Islam (Bab II. Fikih Amil Zakat: Kriteria dan Hak)

Keberadaan lembaga zakat yang kredibel tidak dapat dipisahkan dari kualitas manusia yang menggerakkannya. Dalam istilah fikih klasik maupun hukum positif, para pengelola ini disebut sebagai Amil Zakat. Karena mengelola dana publik yang bersifat sakral (keagamaan), Islam menetapkan standarisasi yang ketat mengenai siapa yang layak menjadi Amil serta batasan mengenai apa saja yang menjadi hak mereka agar terhindar dari praktik penyalahgunaan wewenang.

1. Syarat dan Kriteria Amil Syar'i

Secara terminologi fikih, Amil adalah semua pihak yang terlibat dalam pencatatan, pengumpulan, penjagaan, pencatatan, hingga pendistribusian dana zakat (Al-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab). Mengingat besarnya tanggung jawab ini, para ulama lintas mazhab merumuskan kriteria ketat bagi seorang Amil, yang di era modern diintegrasikan ke dalam kompetensi profesional.

Kriteria Dasar (Syar'i)

Dalam fikih klasik (seperti dijelaskan oleh Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah), kriteria utama seorang Amil meliputi:

- Muslim: Karena zakat adalah ibadah mahdhah umat Islam, maka pengelolanya harus seorang muslim.

- Mukallaf (Baligh dan Berakal): Memiliki kapasitas hukum penuh untuk memikul tanggung jawab.

- Adil (Integritas Tinggi): Tidak fasik, jujur, serta menjunjung tinggi kebenaran. Sifat ini dalam manajemen modern diterjemahkan sebagai Siddiq dan Amanah.

- Memahami Fikih Zakat: Amil wajib menguasai hukum Islam terkait zakat agar tidak salah dalam menentukan objek zakat mupun kriteria mustahik.

Kriteria Kompetensi Modern

Di Indonesia, kriteria syar'i ini diperkuat secara legal formal melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 18, yang mensyaratkan bahwa pengangkatan Amil pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus memenuhi unsur kompetensi teknis, selain pemenuhan syarat syariat. Hal ini mencakup kemampuan manajerial (Fathonah) dan keterbukaan komunikasi (Tabligh) guna memastikan prinsip Good Governance.

2. Hak Amil dari Bagian Zakat

Sebagai kompensasi atas waktu, tenaga, dan pikiran yang dicurahkan, syariat Islam menetapkan bahwa Amil adalah salah satu dari delapan golongan (Asnaf) yang berhak menerima bagian dari dana zakat.

Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan para amil zakat..." (QS. At-Taubah [9]: 60).

Batasan Proporsi Kuota Amil

Meskipun Al-Qur'an menetapkan Amil sebagai penerima, para ulama memberikan batasan agar hak Amil tidak menggerus hak asnaf mendasar seperti fakir dan miskin:

Pandangan Fikih Klasik:Mayoritas ulama (Jumpur Ulama) menyatakan bahwa jika Amil diangkat oleh otoritas resmi (pemerintah/imam), maka ia digaji sesuai dengan beban kerjanya (Ujrah al-Mithl), bukan berdasarkan persentase mutlak dari hasil pengumpulan (Al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj). Namun, jika pembagian dilakukan per asnaf secara merata, bagian Amil tidak boleh melebihi 1/8 (12,5%) dari total perolehan zakat.

Regulasi dan Kontemporer: Di Indonesia, Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat menegaskan bahwa biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi hak Amil diambil dari bagian (asnaf) Amil. Batasan maksimal yang disepakati secara regulasi oleh Kementerian Agama dan BAZNAS adalah paling banyak 12,5% (seperdelapan) dari dana zakat yang terkumpul, demi menjaga asas kemanfaatan yang lebih besar bagi fakir miskin.

3. Kode Etik dan Larangan Bagi Amil

Untuk menjaga kesucian institusi zakat, Islam menerapkan sistem pengawasan moral yang sangat ketat bagi para petugasnya. Larangan utama bagi Amil adalah menerima segala bentuk hadiah, gratifikasi, atau kompensasi terselubung di luar hak resmi yang telah ditetapkan oleh lembaga atau pemerintah.

Larangan ini berakar dari hadits sahih mengenai sahabat Ibnu al-Lutbiyyah yang diutus oleh Rasulullah SAW untuk memungut zakat. Ketika kembali, ia berkata, "Ini untukmu (zakat), dan ini dihadiahkan kepadaku."

Mendengar hal itu, Rasulullah SAW langsung naik ke atas mimbar dan bersabda dengan tegas:

"Mengapa seorang petugas yang kami utus berkata, 'Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku?' Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, lalu ia lihat apakah ada yang memberi hadiah kepadanya atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatu darinya (secara tidak sah), melainkan ia akan memikulnya di lehernya pada hari kiamat..." (HR. Bukhari No. 1500 & Muslim No. 1832).

Tindakan mengambil keuntungan pribadi di luar hak Amil yang sah ini dikategorikan sebagai Ghulul (penggelapan/korupsi). Oleh karena itu, standardisasi operating procedure (SOP) di dalam Lembaga Amil Zakat modern wajib menutup rapat celah terjadinya transaksi langsung atau pemberian hadiah dari muzakki kepada personal petugas Amil di lapangan.... (*) 

Bersambung ke Seri-3:

------

Daftar Pustaka & Rujukan

Al-Qur'an al-Karim (QS. At-Taubah: 60).

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Sahih al-Bukhari. (Hadits No. 1500 tentang kisah Ibnu al-Lutbiyyah dan larangan gratifikasi Amil).

Al-Mawardi, Ali bin Muhammad. Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. (Rujukan mengenai kriteria, otoritas, dan tata kelola petugas publik/Amil dalam tata negara Islam).

Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Dar al-Hadits. (Pembahasan komparatif fikih lintas mazhab mengenai definisi dan syarat keabsahan Amil).

Al-Syarbini, Al-Khatib. Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfazh al-Minhaj. (Rujukan fikih Syafii terkait batasan upah ideal bagi Amil).

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. (Ketentuan mengenai batasan maksimal hak Amil sebesar 12,5% serta kriteria peruntukannya di Indonesia).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (Regulasi hukum positif tata cara pengangkatan dan syarat kelembagaan Amil).

20/06/2026 | Kontributor: BAZNAS Kota Manado
Sambut 1 Muharram 1448H, BAZNAS Manado Ajak Umat Islam Rutin Berzakat Infak dan Sedekah

Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Kota Manado tidak sekadar disambut dengan kemeriahan atau lantunan doa akhir dan awal tahun di masjid-masjid. Lebih dari itu, pergantian tahun ini membawa pesan spiritual yang mendalam tentang perubahan, pemurnian jiwa, dan penguatan kepedulian sosial.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado memanfaatkan momentum berharga ini untuk mengajak seluruh umat Islam melakukan "hijrah finansial dan spiritual". Caranya adalah dengan menjadikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai ibadah rutin sepanjang tahun, sekaligus mengikis pemahaman keliru bahwa berderma hanya berpusat pada bulan Ramadan.

Muharram dan Alarm Penguatan Literasi ZIS

Ada sebuah miskonsepsi yang cukup mengakar di tengah masyarakat Muslim perkotaan. Gairah untuk menunaikan zakat dan bersedekah biasanya memuncak drastis pada bulan Ramadan, namun cenderung menurun atau bahkan 'berpuasa' di bulan-bulan setelahnya. Padahal, Islam menempatkan Muharram sebagai salah satu dari empat Asyhurul Hurum (bulan-bulan yang dilarang atau disucikan).

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu menyatakan bahwa setiap amal saleh yang dilakukan di bulan-bulan haram—termasuk Muharram—pahalanya dilipatgandakan oleh Allah SWT. Di sinilah relevansi ZIS menemukan momentumnya. Sambutan terhadap Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448H harus dimaknai sebagai peralihan dari kesalehan ritual yang musiman menjadi kesalehan sosial yang konsisten (istiqamah).

Membongkar Mitos: Zakat Adalah Ibadah Rutin, Bukan Musiman

Secara syariat, literasi zakat yang benar harus dipahami oleh setiap Muslim. Zakat terbagi menjadi dua: Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta). Jika Zakat Fitrah memang dikhususkan pada bulan Ramadan, maka Zakat Maal sama sekali tidak terikat dengan bulan suci tersebut.

Zakat Maal sangat bergantung pada dua syarat utama, yaitu:

Nisab: Batas minimal jumlah harta yang wajib dizakati.

Haul: Kepemilikan harta yang telah mencapai satu tahun penuh (354 hari dalam kalender Hijriah).

"Artinya, jika harta seorang Muslim di Kota Manado telah mencapai nisabnya pada bulan Muharram, maka wajib hukumnya dikeluarkan zakatnya pada bulan Muharram saat itu juga. Menundanya hingga Ramadan berikutnya justru merupakan bentuk kelalaian terhadap hak-hak fakir miskin yang harus segera ditunaikan."

Begitu pula dengan infak dan sedekah. Perut kaum duafa tidak hanya lapar di bulan Ramadan. Anak-anak yatim membutuhkan biaya pendidikan di bulan Muharram, dan para lansia membutuhkan layanan kesehatan di sepanjang tahun. BAZNAS Kota Manado hadir sebagai lembaga resmi yang siap mengelola dana tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel agar dampaknya terasa sepanjang tahun.

Menghidupkan Doktrin Al-Yadu Al-Ulya (Tangan di Atas)

Melalui ajakan rutin berzakat ini, BAZNAS Kota Manado ingin menanamkan doktrin spiritual yang kuat di tengah umat: Al-yadu al-ulya khairun minal-yadi as-sufla (Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah).

Doktrin yang bersumber dari Hadits Nabi SAW ini, jika diresapi dengan baik, akan melahirkan transformasi sosial yang luar biasa di Kota Manado:

Bagi Muzakki (Pemberi): Menumbuhkan mentalitas kelimpahan (abundance mentality). Seorang Muslim tidak akan takut miskin karena rutin berbagi, melainkan merasa bersyukur karena dipilih Allah menjadi perpanjangan tangan rezeki bagi sesama.

Bagi Mustahik (Penerima): Melalui program pemberdayaan ekonomi produktif yang dikelola BAZNAS Manado, dana ZIS rutin tidak habis untuk konsumsi sesaat. Dana tersebut diubah menjadi modal usaha agar para penerima manfaat bisa mandiri secara ekonomi, hingga kelak mereka bisa berhijrah menjadi muzakki (pemberi zakat) yang memiliki mentalitas "tangan di atas".Sambut 1 Muharram 1448H dengan semangat baru. BAZNAS Manado mengajak umat Islam rutin berzakat, infak, dan sedekah sebagai bukti nyata ketakwaan yang tidak mengenal musim.

Dengan menyalurkan ZIS secara konsisten melalui BAZNAS Kota Manado, kita tidak hanya sedang membersihkan harta pribadi, tetapi juga ikut serta merajut jaring pengaman sosial dan mengentaskan kemiskinan di kota tercinta ini. Mari awali tahun baru Hijriah dengan tangan di atas!(*) 

15/06/2026 | Kontributor: Humas

Artikel Terbaru

Simfoni Derita dan Kebangkitan: ZIS Sebagai Epistemologi Solidaritas
Simfoni Derita dan Kebangkitan: ZIS Sebagai Epistemologi Solidaritas
Dalam pusaran chaos yang ditinggalkan oleh amukan alam—entah itu gempa yang merobek bumi, atau rentetan bencana hidrometeorologi (Banjir Bandang dan Longsor) yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang puncaknya dimulai sejak akhir November 2025—kita dihadapkan pada pertanyaan fundamental tentang eksistensi dan relasi kemanusiaan. Bencana, yang terjadi pada momen kronologis yang tiba-tiba, adalah sebuah interupsi metafisik; ia menelanjangi ilusi kemapanan dan memaksakan kita untuk mengakui kerapuhan eksistensi material. Sebagaimana filosof Perancis, Jean-Paul Sartre, pernah menyatakan, "Eksistensi mendahului esensi." Di tengah puing-puing, esensi sejati kemanusiaan kita—yakni solidaritas dan tanggung jawab—muncul melampaui eksistensi materi yang telah luluh lantak. Kita menemukan diri kita yang sejati, bukan dalam harta yang hancur, tetapi dalam tindakan uluran tangan. Dari sinilah lahir sebuah epistemologi (ilmu pengetahuan) baru, sebuah cara berpikir yang melampaui logika self-interest: Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Zakat: Manifestasi Tauhid dalam Geometri Harta Zakat bukanlah sekadar pungutan pajak, melainkan sebuah deklarasi teologis yang menegaskan bahwa kepemilikan sejati (al-Mulk) hanyalah milik Allah semata. Harta yang kita genggam adalah amanah sementara, yang di dalamnya tersemat hak bagi kaum mustahik (mereka yang berhak menerima). Zakat, sebagai Rukun Islam ketiga, adalah geometri sosial yang menyeimbangkan polaritas kaya dan miskin. Ia mematahkan dialektika penimbunan dan memicu sirkulasi keberkahan. Dalam konteks bencana, Zakat adalah suntikan eksistensial bagi korban yang tiba-tiba terjerembab ke dalam jurang kefakiran akibat hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian. Allah berfirman dalam Kitab Suci, menjelaskan fungsi Zakat dalam membersihkan dan menenangkan jiwa: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Q.S. At-Taubah: 103) Ayat ini menegaskan fungsi Zakat: tathhir (pembersihan) harta dan jiwa muzakki, serta taskin (ketenteraman) jiwa mustahik yang sedang dilanda ketidakpastian.(*)
ARTIKEL08/12/2025 | BAZNAS MANADO
Investasi Jariyah di Hari Guru: Salurkan ZIS Anda ke BAZNAS Manado, Wujudkan - Manado Hebat -
Investasi Jariyah di Hari Guru: Salurkan ZIS Anda ke BAZNAS Manado, Wujudkan - Manado Hebat -
BAZNAS Kota Manado mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional kepada para pendidik. Guru adalah pahlawan sejati yang membentuk karakter mulia generasi muda. Apresiasi harus diwujudkan dalam dukungan nyata bagi guru, terutama yang berjuang dalam keterbatasan. BAZNAS Dukung Manado Hebat BAZNAS Kota Manado aktif menyalurkan dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) untuk program pendidikan unggulan. Ini adalah upaya mendukung visi kemajuan pendidikan dan kesejahteraan guru. Program ini bertujuan mewujudkan cita-cita Manado Hebat. Program "Manado Hebat" memberikan bantuan biaya dan peralatan sekolah. Program ini diprioritaskan untuk anak-anak dhuafa dan juga para pendidik. Santunan Guru Mengaji Peran guru mengaji sangat vital bagi akhlak dan spiritualitas anak-anak kita. BAZNAS Manado memberikan santunan rutin kepada guru mengaji. Bantuan ini adalah wujud nyata dukungan ZIS kita terhadap pendidikan agama sebagai benteng moral. Ajakan Mulia Kepada Muzakki Para Muzakki yang dimuliakan Allah SWT, Hari Guru ini adalah momentum amal jariyah terbaik. Salurkan Zakat Anda melalui BAZNAS Kota Manado. Dana ZIS Anda dikelola transparan untuk program berdampak langsung. Anda menjadi donatur Program Manado Hebat dan penopang kesejahteraan Guru Mengaji. Setiap rupiah ZIS membantu seorang guru mengajar dengan tenang dan menjamin pendidikan agama terus berjalan. Mari wujudkan Manado Hebat bersama! Dukung perjuangan para guru dan tenaga pendidik. Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) terbaik Anda ke BAZNAS Kota Manado sekarang!
ARTIKEL27/11/2025 | Humas
Arsitek Keadilan di Rimba Tropis: Zakat, Manado, dan Jembatan Kemakmuran
Arsitek Keadilan di Rimba Tropis: Zakat, Manado, dan Jembatan Kemakmuran
"Kekayaan sejati sebuah kota tidak terletak pada menara-menara kacanya yang menjulang, melainkan pada kokohnya fondasi yang dibangun oleh tangan-tangan yang berbagi di sudut-sudut paling sunyi." Manado, sebuah kota yang diselimuti kemegahan rimba tropis dan garis pantai yang memukau, adalah kanvas keindahan alam sekaligus labirin kompleksitas sosial. Di balik birunya Teluk yang memancarkan pesona, terdapat tantangan yang berkelindan—keragaman yang harus dirawat, dan disparitas ekonomi yang harus dijembatani. Di sinilah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado hadir. Kami bukan sekadar institusi pengumpul dana; kami adalah Arsitek Keadilan Sosial. Tugas kami adalah merancang dan membangun struktur kesejahteraan yang kokoh di tengah hiruk-pikuk kota, memastikan bahwa prinsip spiritualitas tidak sekadar menjadi ornamen, melainkan menjadi pilar utama Jembatan Kemakmuran. Zakat: Fondasi Arsitektur Keadilan Jika kita memandang Zakat dari lensa peradaban, ia adalah salah satu fondasi struktural yang diwariskan oleh Islam. Tugas kami di BAZNAS adalah menerjemahkan fondasi etik yang termaktub dalam ajaran klasik ke dalam peta pembangunan modern Manado. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin telah lama mengingatkan bahwa harta memiliki dimensi moral yang harus disucikan. Zakat adalah mekanisme korektif peradaban yang mencegah keretakan sosial akibat jurang kekayaan. Di tangan BAZNAS Manado, Zakat tidak lagi dipandang sebagai sekadar pertolongan karitatif (batu bata lepas), tetapi sebagai bahan baku untuk membangun infrastruktur kemandirian ekonomi umat (masterplan pembangunan). Kami sedang bergeser dari paradigma memberi ikan menjadi membangun pabrik pengolahan ikan. Transformasi ini diwujudkan melalui: Pilar Ekonomi (Modal Produktif): Memberikan modal usaha mikro yang terukur, mengubah mustahik dari penerima menjadi aktor ekonomi yang produktif (muzakki di masa depan). Pilar Pendidikan (Program Manado Hebat): Menjamin anak-anak kurang mampu mendapatkan hak pendidikan, yang merupakan investasi jangka panjang paling vital dalam pembangunan kota. ? Melalui Program sejahtera (Manado Makmur), Zakat menjadi Modal Sosial yang menguatkan ekonomi mikro umat, sejalan dengan visi Manado sebagai kota yang maju dan sejahtera. Merentang Jembatan di Rimba Pluralisme Kekuatan utama Manado adalah pluralismenya. Keragaman ini ibarat rimba tropis yang subur namun penuh liku. BAZNAS beroperasi di jantung "rimba" ini, menyadari bahwa arsitektur keadilan harus dirancang secara lintas disiplin dan inklusif. Kami berdialog dengan ekonom, sosiolog, bahkan pegiat lingkungan di Sulawesi Utara. Kami tidak hanya mengumpulkan data statistik kemiskinan; kami membaca peta emosional dan sosiologis kota. Distribusi Zakat harus sensitif terhadap konteks lokal dan kearifan masyarakat pesisir maupun daratan. Lebih mendasar lagi, Zakat harus menjadi Jembatan Harmoni. Walaupun fokus kami pada umat Muslim, dampak kesejahteraan yang kami bangun harus memancar keluar. Konsep Rahmatan lil Alamin (rahmat bagi seluruh alam) mengharuskan BAZNAS memastikan bahwa stabilitas sosial yang kami ciptakan turut berkontribusi pada kerukunan seluruh warga Manado. Integritas Arsitek dan Kokohnya Bangunan Sebuah bangunan megah tidak akan bertahan tanpa integritas arsiteknya. Begitu pula BAZNAS. Di tengah arus informasi yang deras, ujian terbesar kami adalah menjaga kepercayaan (trust) publik—sebuah pondasi moral yang tak ternilai harganya. Dana Zakat, sebagai dana publik yang paling spiritual, menuntut transparansi setajam kristal. Setiap rupiah yang kami terima adalah amanah suci yang harus dipertanggungjawabkan hingga ke penerima terakhir. Ketika akuntabilitas dijunjung tinggi, legitimasi BAZNAS akan kokoh, melampaui kepentingan sesaat. Kami sadar, kami adalah wujud kolektif dari pesan Emha Ainun Najib: pemimpin dan intelektual harus "ikut menanggung beban rakyat." Dari Kota Manado, dengan pemandangan Teluk yang selalu menyegarkan, kami berkomitmen: BAZNAS adalah Laboratorium Peradaban yang membuktikan bahwa spiritualitas (Zakat) mampu menjadi Arsitek Keadilan yang kokoh, merentang Jembatan Kemakmuran di tengah kompleksitas Rimba Tropis. Marwah kami tidak terletak pada megahnya struktur fisik, melainkan pada keabadian Fondasi Kemanusiaan yang kami tanamkan di hati setiap warga kota. Mari bersama BAZNAS Kota Manado membangun jembatan kemakmuran dan mengukir keadilan sosial. Salurkan zakat, infak dan sedekah Anda melalui: https://kotamanado.baznas.go.id/sedekah #BAZNASManado #ZakatProduktif #KotaManado #JembatanKemakmuran #KeadilanSosial #SedekahOnline #AyoBerzakat #ManadoHebat
ARTIKEL23/11/2025 | Taufiq T. Permata
A Reflection on Heroes' Day: Continuing the Baton of Struggle with the Spirit of Zakat Justice
A Reflection on Heroes' Day: Continuing the Baton of Struggle with the Spirit of Zakat Justice
Heroes' Day, which we commemorate every November 10th, is not merely an annual celebration. It is a vital moment to reflect on the intrinsic meaning of struggle and sacrifice. Our heroes fought with their wealth, bodies, and even lives for one purpose: the independence and welfare of the nation. In Manado City, the heroic spirit of 1945 must be transformed into a contemporary struggle. If the heroes once fought against physical colonialism, we are now faced with a different challenge: the battle against poverty and economic injustice. This is where the spirit of heroism and the noble task of BAZNAS Manado converge. Zakat in the Spirit of Jihad and Sacrifice The struggle of our heroes is a clear manifestation of the spirit of Jihad (striving diligently) in the path of Allah to establish justice and collective welfare. This spirit is highly relevant to the Islamic command to help one another and care for the vulnerable (dhuafa). Allah SWT says in the Holy Qur'an, which includes the command to spend in charity and do good as preparation for the Hereafter: "And spend in the way of Allah and do not throw [yourselves] with your [own] hands into destruction [by refraining]. And do good; indeed, Allah loves the doers of good." (QS. Al-Baqarah: 195) This verse implies that generosity and doing good (including fulfilling the obligation of Zakat) is the way to safeguard the community from destruction (including the destruction caused by extreme poverty). Zakat as a Weapon for Social Justice Zakat, Infaq, and Sadaqah (ZIS) are the most effective Islamic instruments in establishing social justice. If the spirit of our heroes was characterized by collectivity and selfless sacrifice, then that spirit must now be manifested in the movement of sharing. The Spirit of Sacrifice: Let us emulate the heroes' sacrifice by fulfilling our Zakat obligations. By paying Zakat, we sacrifice a portion of our wealth for the benefit of the community, just as our predecessors sacrificed everything for the nation. Collective Mutual Cooperation (Gotong Royong): BAZNAS Manado serves as the collective platform for Muzakki (Zakat payers) to ensure these funds are accurately distributed to Mustahik (Zakat recipients) throughout the city. This concept is strongly affirmed by the saying of the Messenger of Allah, Prophet Muhammad SAW, who emphasized the importance of the Muslim community's social responsibility: "The similitude of believers in regard to mutual love, affection, fellow-feeling is that of one body; when any limb of it aches, the whole body aches, because of sleeplessness and fever." (HR. Muslim) Continuing the Baton of Prosperity To commemorate Heroes' Day means we are determined to become 'Heroes' for one another through social care. BAZNAS Manado invites all components of society—civil servants (ASN), private sector employees, and the Muslim community in Manado: "Let us make Zakat our 'ammunition' in the economic jihad. Let us continue the heroes' baton of struggle by creating self-reliance and prosperity for the Mustahik, so that the ideals of a fair and prosperous independence can truly be realized in Manado City." With the spirit of November 10th, let us cooperate, pay Zakat, and move together toward a blessed and prosperous Manado.
ARTIKEL10/11/2025 | Taufiq Permata
Mengapa Hasil Korupsi Tidak Bisa Jadi Zakat, Infak, atau Sedekah?
Mengapa Hasil Korupsi Tidak Bisa Jadi Zakat, Infak, atau Sedekah?
Dalam kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan: “Kalau ada orang korupsi lalu uangnya disedekahkan, apakah itu diterima sebagai amal?” Jawabannya jelas: tidak bisa. 1. Allah Hanya Menerima yang Halal Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan Allah tidak menerima kecuali dari yang baik (halal).” (HR. Muslim) Artinya, sedekah atau zakat baru bernilai ibadah bila diambil dari harta yang halal. Kalau asalnya dari hasil korupsi, sogok, atau curian, maka sama sekali tidak diterima. 2. Harta Korupsi Bukan Milik Pribadi Syarat sah zakat adalah harta itu benar-benar milik seseorang. Sementara harta korupsi sejatinya milik negara atau masyarakat. Maka, orang yang korupsi tidak punya hak untuk “berzakat” atau “bersedekah” dengan uang itu. Kewajiban yang benar adalah mengembalikan kepada pemilik yang sah, bukan menyalurkannya atas nama kebaikan. Allah SWT sudah mengingatkan: “Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188) 3. Amal dari Harta Haram Tidak Membawa Pahala Orang mungkin mengira, “Daripada dipakai foya-foya, lebih baik saya sedekahkan.” Tapi dalam pandangan Islam, itu sama saja seperti menutupi kesalahan dengan kesalahan lain. Sedekah dari harta haram tidak membawa pahala, justru menambah dosa, karena hak orang lain masih tertahan. 4. Jalan yang Benar bagi Koruptor Kalau ingin bertaubat, caranya jelas: 1. Berhenti dari perbuatan korupsi. 2. Mengembalikan harta yang dirampas. 3. Memohon ampunan Allah dengan sungguh-sungguh. Setelah itu barulah ia bisa beribadah dengan harta halal yang benar-benar miliknya. Penutup Zakat, infak, dan sedekah adalah ibadah mulia, tapi hanya bernilai jika bersumber dari harta halal. Hasil korupsi tidak bisa dipakai untuk “mencuci dosa” karena Allah tidak menerima sesuatu yang kotor. Harta halal mungkin sedikit, tapi penuh berkah. Sebaliknya, harta haram meski banyak, hanya membawa musibah.(*)
ARTIKEL02/10/2025 | Taufiq T. Permata
Merdeka untuk Menyejahterakan Umat
Merdeka untuk Menyejahterakan Umat
Salah satu asnaf penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah riqab, yaitu budak yang dimerdekakan. Pesan ini begitu dalam: zakat bukan hanya soal berbagi harta, tetapi juga sarana membebaskan manusia dari belenggu ketidakadilan, keterikatan, dan keterkungkungan hidup. Hari ini (17 Agustus 2025), ketika kita memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80, makna merdeka harus kita tafsirkan kembali sesuai konteks bangsa. Indonesia sudah bebas dari penjajahan fisik, tetapi masih banyak saudara-saudara kita yang terbelenggu oleh kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, kesenjangan ekonomi, dan ketidakadilan sosial. Di sinilah peran zakat menemukan relevansinya. Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang diberi amanah Undang-Undang, BAZNAS hadir sebagai instrumen nyata untuk memerdekakan umat dari kemiskinan. Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bukan hanya sekadar kewajiban ibadah, melainkan energi sosial yang dapat melahirkan kemerdekaan baru—kemerdekaan dari kesulitan hidup. Manado dan Spirit Kemerdekaan Kota Manado dikenal sebagai kota toleransi, kota perdagangan, dan kota yang penuh energi kebersamaan. Namun, sebagaimana kota-kota lain di Indonesia, masih ada masyarakat kita yang belum merasakan sepenuhnya arti merdeka. Mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, anak-anak yang tertinggal dalam pendidikan, hingga masyarakat yang rapuh secara kesehatan dan ekonomi. Di sinilah BAZNAS Kota Manado mengambil peran. Melalui program-program pemberdayaan, distribusi zakat produktif, dan layanan sosial, kami berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menyejahterakan umat. Kami ingin memastikan bahwa semangat kemerdekaan bukan hanya dirayakan di lapangan upacara, tetapi juga dirasakan di meja makan masyarakat kecil, di sekolah-sekolah anak dhuafa, dan di usaha kecil para mustahik yang sedang berjuang bangkit. Kemerdekaan yang Berkelanjutan Merdeka bukan hanya soal lepas dari belenggu, tetapi juga soal berdaya dan sejahtera. Jika dulu para pejuang bangsa mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan politik, maka hari ini kita dipanggil untuk berjuang dalam memerdekakan umat dari kemiskinan struktural. BAZNAS Kota Manado percaya bahwa dengan sinergi seluruh lapisan masyarakat, potensi zakat yang besar di kota ini dapat menjadi sumber energi baru untuk pembangunan sosial. Mari kita jadikan zakat sebagai jalan panjang kemerdekaan, agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa terpinggirkan dari hasil pembangunan. Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-80. Semoga Allah SWT meridai langkah kita semua dalam menjaga amanah kemerdekaan ini. Dan semoga, melalui peran BAZNAS, kita dapat menghadirkan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan sejahtera—dimulai dari Kota Manado tercinta. Merdeka!
ARTIKEL16/08/2025 | Ketua|Taufiq Permata
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →