WhatsApp Icon

INFAK TERIKAT? Ini Aturan Syariat dan Regulasinya

23/06/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
INFAK TERIKAT? Ini Aturan Syariat dan Regulasinya

Foto: Humas BAZNAS Kota Manado

Dalam ekosistem filantropi Islam, kita mungkin sudah sangat akrab dengan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Namun, di lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat satu instrumen penghimpunan yang memiliki perlakuan tata kelola dan pencatatan yang sangat khusus, yaitu Infak Terikat.

Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin memicu pertanyaan: Bukankah infak itu sifatnya sukarela dan bebas? Mengapa ada istilah "terikat"?

Secara sederhana, infak terikat adalah dana yang diserahkan oleh donatur (munfik) dengan syarat, peruntukan, atau program spesifik yang ditentukan sendiri oleh si pemberi. Syarat inilah yang kemudian bersifat mengikat bagi lembaga pengelola (amil).

Lantas, bagaimana sebenarnya kedudukan instrumen ini jika ditinjau dari kacamata hukum Islam dan regulasi formal BAZNAS? Berikut adalah ulasan berbasis data dan fakta legalnya.

1. Tinjauan Syariat Islam: Kedudukan Syarat dari Donatur

Dalam ranah fikih kontemporer, infak terikat dikenal dengan istilah Infak Muqayyadah (terikat), yang membedakannya dengan Infak Mutlaqah (bebas/tidak terikat).

Ada tiga prinsip syariat utama yang memayungi praktik ini:

Kaidah Syarth al-Waqif/al-Mutabarri': Di dalam hukum pengelolaan dana kebajikan, terdapat kaidah fikih yang sangat kuat: "Syarat yang diajukan oleh pemberi dana kedudukannya seperti teks (nash) dari syariat." Artinya, selama syarat peruntukan yang diminta oleh donatur itu halal dan tidak melanggar syariat, maka amil wajib mematuhinya.

Fleksibilitas Nilai Infak: Berbeda dengan zakat yang alokasi distribusinya telah dikunci rapat oleh Al-Qur'an untuk 8 golongan (asnaf), infak memiliki ruang pemanfaatan yang sangat luas. Oleh karena itu, syariat memberikan hak penuh kepada donatur untuk mengarahkan ke mana uangnya ingin disalurkan.

Hukum Akad Wakalah: Ketika BAZNAS menerima infak terikat, akad yang terjadi adalah Wakalah (pendelegasian wewenang). BAZNAS bertindak sebagai wakil atau agen dari donatur untuk menyalurkan dana tersebut. Secara syar'i, amil dilarang keras mengalihkan dana ini ke program lain tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik dana asli.

2. Regulasi Formal BAZNAS: Pemisahan Kode Akun dan Hak Amil

Untuk menjamin prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI), BAZNAS menerapkan aturan akuntansi dan manajemen yang sangat rigid terhadap dana Infak Terikat. Sistem ini mengacu pada standar PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah.

Penerapan Sistem Informasi Terintegrasi (SiMBA)

Berdasarkan aturan baku pengelolaan keuangan di BAZNAS, dana terikat tidak boleh bercampur dengan dana umum. Pemisahan dilakukan sejak uang pertama kali masuk ke sistem:

Kode Akun Penerimaan (4201): Digunakan khusus untuk mencatat masuknya dana Infak/Sedekah Terikat.

Kode Akun Penyaluran (5202): Digunakan khusus untuk mencatat realisasi pengeluaran program Infak/Sedekah Terikat.

Aturan Ketat Mengenai Hak Amil (Dana Operasional)

Ini adalah batasan krusial yang diatur dalam regulasi internal BAZNAS:

Pada infak tidak terikat (reguler), BAZNAS dapat mengalokasikan persentase tertentu untuk biaya operasional amil guna menjamin keberlangsungan lembaga.

Namun, untuk Infak Terikat, dana harus disalurkan hampir sepenuhnya (atau mendekati 100%) langsung ke objek program yang dituju. Amil tidak diperkenankan mengambil potongan operasional umum secara sepihak, kecuali jika komponen manajemen program tersebut sudah disepakati bersama sejak awal di dalam Lembar Kerja Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU).

Contoh Riil Infak Terikat dalam Program BAZNAS

Bagaimana bentuk nyata dari infak terikat ini di lapangan? Ketika Anda menyetor dana ke BAZNAS dan memilih opsi program spesifik, maka dana Anda otomatis masuk ke dalam kluster ini. Beberapa contohnya antara lain:

Infak Kemanusiaan & Bencana Internasional: Contohnya adalah pengumpulan dana khusus untuk bantuan logistik dan medis ke Palestina, atau bantuan darurat korban gempa bumi di wilayah tertentu.

Program Beasiswa (Pendidikan): Donatur menyetorkan dana dengan syarat uang tersebut wajib digunakan untuk membiayai sekolah anak-anak yatim atau santri tahfiz tertentu.

Dana Kemitraan / CSR Perusahaan: Perusahaan swasta atau BUMN yang menyalurkan dana sosialnya lewat BAZNAS dengan kontrak perjanjian bahwa dana tersebut wajib dieksekusi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional pabrik mereka.

Kesimpulan

Infak terikat bukan sekadar tren pengumpulan dana, melainkan sebuah instrumen filantropi yang memiliki legitimasi kuat. Secara syariat, ia adalah amanah yang wajib ditunaikan persis sesuai kehendak donatur. Secara regulasi, ia dikawal oleh sistem akuntansi yang transparan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dititipkan benar-benar sampai ke tujuan yang diikrarkan.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →