WhatsApp Icon

BAZNAS Kota Manado Perkuat Kepastian Hukum Pengelolaan Zakat Melalui Pembentukan UPZ

18/08/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kota Manado Perkuat Kepastian Hukum Pengelolaan Zakat Melalui Pembentukan UPZ

Foto: Humas BAZNAS Kota Manado

MANADO — BAZNAS Kota Manado menegaskan penggalangan zakat, infak, dan sedekah wajib memiliki dasar hukum resmi. Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016.

Guna menegakkan aturan tersebut, BAZNAS Kota Manado secara resmi membina dan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Pembentukan UPZ mencakup instansi pemerintah, BUMD, perusahaan swasta, sekolah, kecamatan, kelurahan, hingga takmir masjid.

Langkah strategis pembentukan UPZ bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah pengumpulan dana ilegal. Selain itu, keberadaan UPZ resmi menjamin transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana umat di seluruh wilayah Kota Manado.

Melalui legalitas UPZ, BAZNAS Kota Manado memastikan setiap rupiah zakat yang disetorkan warga memiliki payung hukum yang sah. Seluruh dana disalurkan secara profesional dan tepat sasaran demi kemaslahatan masyarakat.(*) 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →