BAZNAS Kota Manado Terapkan DTSEN: Penyaluran Zakat Makin Tepat Sasaran hingga Tingkat UPZ
24/08/2026 | Penulis: Humas
Foto: Humas BAZNAS Kota Manado
MANADO — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado siap menerapkan secara penuh penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam tata kelola Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) di wilayah Kota Manado.
Langkah ini menginduk pada kebijakan nasional yang resmi diluncurkan oleh BAZNAS RI, Kementerian Agama, dan Bappenas pada 6 Agustus 2026 di Jakarta
Penyaluran Tepat Sasaran dan Mencegah Bantuan Ganda
Melalui integrasi data berbasis DTSEN, penyaluran bantuan kepada penerima manfaat (mustahik) di Kota Manado dapat dilakukan secara lebih akurat dan terintegrasi. Sistem ini secara efektif menekan risiko adanya data ganda maupun bantuan yang tumpang tindih (overlapping) di lapangan.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam menyelaraskan seluruh program pendistribusian dengan standar nasional tersebut.
"Penggunaan DTSEN ini adalah momentum besar bagi tata kelola zakat di Kota Manado. Dengan data yang terpadu dan akurat, kami memastikan setiap rupiah zakat dari para muzaki disalurkan tepat kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Tidak ada lagi kekhawatiran soal bantuan ganda atau tidak tepat sasaran," ujar Taufiq T. Permata.
"Target kami bukan sekadar memberi bantuan konsumtif, tetapi bagaimana mengentaskan kemiskinan. Melalui pendataan yang presisi ini, kita bisa mendampingi para mustahik di Manado agar secara bertahap naik kelas menjadi munfik hingga muzaki," tambahnya.
Seluruh UPZ Wajib Mengikuti Standar DTSEN
Penerapan standar DTSEN ini tidak hanya berlaku di kantor pusat BAZNAS Kota Manado, tetapi juga diwajibkan bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di wilayah Kota Manado—mulai dari UPZ dinas/instansi pemerintah, UPZ Kecamatan dan UPZ Kelurahan hingga UPZ Masjid.
Seluruh UPZ yang beroperasi di bawah naungan BAZNAS Kota Manado diarahkan untuk melakukan verifikasi pendataan calon mustahik dengan merujuk pada acuan DTSEN. Hal ini memastikan bahwa kerja pengumpulan dan pendistribusian zakat di tingkat akar rumput tetap berada dalam satu koridor yang terintegrasi, transparan, akuntabel, dan terpercaya.(*)
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Manado Perkuat Kepastian Hukum Pengelolaan Zakat Melalui Pembentukan UPZ
BAZNAS Kota Manado Sosialisasikan Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026 untuk Mahasiswa S1
BAZNAS Kota Manado Gelar Sosialisasi dan Penyerahan SK UPZ di Masjid Asmaul Husna
Ketua BAZNAS Kota Manado Sampaikan Ceramah Gebyar Maulid SAW di Kampung Kodo
Camat Imanuel Mandak Apresiasi Langkah Nyata BAZNAS Manado Sentuh Anak Yatim di Bunaken Kepulauan
Perhatian! BAZNAS Kota Manado Mulai Aktifkan dan Transfer Bantuan Melalui Rekening UPZ Masjid
Antusias! UPZ Masjid Se-Kecamatan Bunaken Darat dan Paal Dua, Perbaiki Tata Kelola ZIS
Sinergi BAZNAS Kota Manado Hadiri Santunan Idul Yatama Kemenag
Malam Ini, Ketua BAZNAS Manado Bawakan Ceramah Maulid Nabi di Kampung Kodo
Jumat Ini, Ketua BAZNAS Kota Manado Sampaikan Khotbah Maulid Nabi di Masjid Asmaul Husna
Sukses Digelar, UPZ Masjid se-Kecamatan Tuminting Kini Fokus Standar Akuntabilitas Baru
Jadi Sorotan! BAZNAS Manado Kumpulkan Pengurus UPZ Masjid! Dua Kecamatan
Ketua BAZNAS Manado Turun Lapangan, Mantapkan Tata Kelola Zakat Masjid Se-Singkil
Transparansi Zakat Terjamin: BAZNAS Kota Manado Sepenuhnya Terapkan Akuntansi PSAK 109 Berbasis SiMBA Digital
Ikuti Knowledge Sharing BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Siap Dorong Digitalisasi dan Transparansi Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →