Syarat Bantuan UMKM BAZNAS Kota Manado dan Cara Mengajukannya
10/10/2026 | Penulis: Humas
Foto: Humas BAZNAS Kota Manado
BAZNAS Kota Manado Jelaskan Syarat Bantuan UMKM dan Mekanisme Pengajuan melalui UPZ
MANADO – BAZNAS Kota Manado menjelaskan persyaratan dan mekanisme pengajuan bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Manado Sejahtera sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi mustahik.
Program ini diarahkan untuk membantu mustahik mengembangkan usaha produktif, meningkatkan pendapatan keluarga, dan memperkuat kemandirian ekonomi sesuai prinsip syariat Islam serta ketentuan pengelolaan zakat.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, SE, menegaskan bahwa bantuan UMKM yang bersumber dari zakat harus diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria penerima zakat.
“Bantuan UMKM BAZNAS bukan sekadar bantuan modal usaha. Program ini merupakan bagian dari ikhtiar pemberdayaan mustahik agar mampu mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan membangun kemandirian ekonomi keluarga,” ujar Taufiq.
Pengajuan Dapat Dilakukan Langsung atau melalui UPZ
Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan UMKM dapat menyampaikan permohonan secara langsung kepada BAZNAS Kota Manado dan/atau memperoleh rekomendasi melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS.
UPZ dapat membantu mengidentifikasi calon mustahik, mengumpulkan informasi awal, dan menyampaikan rekomendasi kepada BAZNAS Kota Manado untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Rekomendasi UPZ bukan merupakan jaminan persetujuan bantuan. Setiap permohonan tetap melalui verifikasi administrasi, pemeriksaan kondisi ekonomi, survei lapangan, dan penilaian kelayakan usaha.
Persyaratan Calon Penerima Bantuan
Calon penerima harus memenuhi kriteria mustahik sesuai ketentuan syariat, berdomisili di Kota Manado, serta memiliki usaha atau rencana usaha produktif yang layak dikembangkan.
Untuk bantuan yang bersumber dari zakat, pendayagunaan usaha produktif harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar mustahik dan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Dokumen yang dapat diminta meliputi KTP, Kartu Keluarga, formulir permohonan, foto usaha, rincian kebutuhan bantuan, serta informasi pendapatan dan pengeluaran usaha.
Legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), dapat menjadi dokumen pendukung sesuai jenis usaha dan ketentuan program.
Seleksi dan Pendampingan Usaha
BAZNAS Kota Manado melakukan penilaian berdasarkan status mustahik, kondisi ekonomi keluarga, kebutuhan bantuan, potensi usaha, dan manfaat program bagi peningkatan kesejahteraan penerima.
Bentuk bantuan dapat berupa peralatan usaha, bahan baku, barang dagangan, atau sarana produktif lainnya sesuai hasil penilaian, keputusan program, dan ketentuan penggunaan dana.
Penerima bantuan diharapkan menggunakan bantuan sesuai peruntukan, melakukan pencatatan keuangan sederhana, serta mengikuti pendampingan dan evaluasi perkembangan usaha.
Berbeda dari Bantuan UMKM pada Umumnya
Bantuan UMKM BAZNAS yang bersumber dari zakat memiliki ketentuan khusus mengenai golongan penerima, kesesuaian syariat, dan penggunaan dana untuk pemberdayaan mustahik.
Sementara itu, bantuan UMKM dari pemerintah, perusahaan, atau lembaga lain mengikuti persyaratan masing-masing program dan tidak selalu mensyaratkan penerima berasal dari golongan mustahik.
Program Manado Sejahtera diharapkan dapat membantu mustahik mengembangkan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
Landasan Syariat dan Regulasi
Pengelolaan program mengacu pada Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta peraturan pelaksanaannya.
Pendayagunaan zakat produktif juga perlu memperhatikan Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
BAZNAS Kota Manado mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi persyaratan dan mekanisme pengajuan melalui kanal resmi kotamanado.baznas.go.id atau UPZ BAZNAS terkait.(*)
Berita Lainnya
BAZNAS Manado Bersama BTM Masjid Darusalam 1 Buka Posko Korban Kebakaran Sindulang Satu
BERITA13/10/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado Perkuat Posko Bersama, Ridwan Nento Ungkap Kebutuhan Mendesak Korban Kebakaran
BERITA16/10/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado Buka Donasi dan Program Bantuan Kebakaran melalui UPZ Masjid
BERITA26/09/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado Ucapkan Selamat atas Pelaksanaan Rakornas BAZNAS RI 2026
BERITA12/10/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado Gelar Sosialisasi dan Penyerahan SK UPZ di Masjid Asmaul Husna
BERITA22/08/2026 | Humas
Jumat Ini, Ketua BAZNAS Kota Manado Sampaikan Khotbah Maulid Nabi di Masjid Asmaul Husna
BERITA28/08/2026 | Humas
Bagaimana Proses Mendapatkan Bantuan dari BAZNAS Kota Manado? Ini Tahapannya
BERITA28/09/2026 | Humas
OPEN DONASI KORBAN KEBAKARAN SINDULANG SATU
BERITA14/10/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado Terapkan DTSEN: Penyaluran Zakat Makin Tepat Sasaran hingga Tingkat UPZ
BERITA24/08/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado Sosialisasikan Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026 untuk Mahasiswa S1
BERITA10/09/2026 | Humas
Malam Ini, Ketua BAZNAS Manado Bawakan Ceramah Maulid Nabi di Kampung Kodo
BERITA20/08/2026 | Humas
BAZNAS Kota Manado Ajak Jamaah Masjid Baitul Makmur Tingkatkan Kepedulian melalui Zakat Infak dan Sedekah
BERITA04/10/2026 | Humas
Ketua BAZNAS Kota Manado Sampaikan Ceramah Gebyar Maulid SAW di Kampung Kodo
BERITA22/08/2026 | Humas
Ardiah Utami: Besok Posko Bersama Kebakaran Sindulang Satu Gelar Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak
BERITA16/10/2026 | Humas
Transparansi Zakat Terjamin: BAZNAS Kota Manado Sepenuhnya Terapkan Akuntansi PSAK 109 Berbasis SiMBA Digital
BERITA31/08/2026 | Humas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →