WhatsApp Icon

Bagaimana Proses Mendapatkan Bantuan dari BAZNAS Kota Manado? Ini Tahapannya

28/09/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Bagaimana Proses Mendapatkan Bantuan dari BAZNAS Kota Manado? Ini Tahapannya

Foto: Humas BAZNAS Kota Manado

MANADO — BAZNAS Kota Manado memiliki mekanisme penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah kepada mustahik agar bantuan diberikan secara tepat sasaran, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat dapat mengajukan bantuan secara langsung kepada BAZNAS Kota Manado atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Penyaluran juga dapat dilakukan melalui program yang ditetapkan BAZNAS.

1. Identifikasi atau Permohonan

Calon mustahik menyampaikan kondisi dan kebutuhan bantuan, termasuk asnaf yang sesuai dengan kondisinya.

Delapan asnaf penerima zakat adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Data awal yang dilampirkan berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan sesuai kondisi atau jenis permohonan.

Pengajuan permohonan tidak otomatis berarti bantuan disetujui. Setiap permohonan harus melalui proses verifikasi dan penilaian.

2. Verifikasi Data

Petugas BAZNAS memeriksa identitas, alamat, kondisi keluarga, pekerjaan, penghasilan, jumlah tanggungan, kebutuhan, serta kesesuaian asnaf yang diajukan.

Apabila diperlukan, pemohon dapat diminta melengkapi data atau dokumen tambahan.

3. Survei Lapangan

Untuk jenis bantuan tertentu, BAZNAS dapat melakukan survei untuk memastikan kondisi calon mustahik secara langsung.

Hasil survei menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan, bentuk, dan besaran bantuan sesuai ketentuan.

4. Pleno Pimpinan

Hasil verifikasi dan survei dibahas dalam pleno pimpinan sesuai mekanisme dan kewenangan BAZNAS Kota Manado.

Pimpinan mempertimbangkan kondisi mustahik, asnaf, urgensi kebutuhan, bentuk bantuan, nilai bantuan, serta ketersediaan anggaran.

5. Pencairan Dana

Setelah disetujui, petugas menyiapkan dokumen pencairan sesuai jenis bantuan dan mekanisme keuangan BAZNAS.

Pencairan dilakukan setelah memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang.

6. Penyerahan Bantuan

Bantuan diserahkan kepada mustahik sesuai keputusan yang telah ditetapkan, baik berupa bantuan material maupun nonmaterial.

Penyerahan dilengkapi bukti penerimaan dan dokumentasi sebagai bagian dari pertanggungjawaban.

7. Dokumentasi dan SiMBA

Setelah penyaluran, BAZNAS melakukan dokumentasi dan mencatat data bantuan dalam administrasi serta sistem SiMBA sesuai ketentuan.

Data meliputi penerima, asnaf, program, jenis dana, nilai bantuan, bentuk bantuan, waktu, lokasi, dan bukti penyerahan.

8. Pelaporan

Seluruh penyaluran dihimpun dalam laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan dana ZIS.

Penyaluran melalui UPZ juga wajib dilengkapi laporan sesuai mekanisme yang ditetapkan BAZNAS Kota Manado.

9. Evaluasi

BAZNAS melakukan evaluasi terhadap ketepatan sasaran, administrasi, bentuk bantuan, waktu penyaluran, serta manfaat bantuan bagi mustahik.

Evaluasi menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas penyaluran ZIS berikutnya.

ZIS Dikelola dengan Amanah

Dana zakat, infak, dan sedekah merupakan amanah masyarakat. BAZNAS Kota Manado berkomitmen mengelola dan menyalurkannya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi BAZNAS Kota Manado atau UPZ terdekat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan.(*) 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →