WhatsApp Icon

Ramadan 1446 H : BAZNAS Manado Siap Melayani Pengumpulan Zakat melalui UPZ yang Tersebar di Berbagai Instansi, Lembaga, dan Masjid,"

27/02/2025  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Ramadan 1446 H : BAZNAS Manado Siap Melayani Pengumpulan Zakat melalui UPZ yang Tersebar di Berbagai Instansi, Lembaga, dan Masjid,"

Masjid Hidayatullah, Sario, Sosialisasi SK Penetapan Zakat Fitrah Kota Manado

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado mengadakan sosialisasi terkait Surat Keputusan (SK) Penetapan Zakat Fitrah tahun 1446 H/2025 M pada Rabu sore 26/02/25 di Masjid Hidayatullah, Kelurahan Sario. 

Acara ini dihadiri oleh para imam, Badan Ta'mir Masjid (BTM), dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kecamatan Sario dan Malalayang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MUI Manado, KH. Yasir Bachmid, dan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Manado, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Sahril Baharudin dan  Kepala Seksi Zakat Wakaf, Burhan. 

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado, Taufiq Permata, dalam sambutannya menegaskan pentingnya zakat fitrah sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan.

"Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam pada bulan Ramadan. BAZNAS Manado, melalui UPZ yang tersebar di berbagai instansi, lembaga, dan masjid, siap menjadi garda terdepan dalam melayani pembayaran zakat fitrah, zakat mal, infak, dan sedekah," ujar Taufiq.

Aris Iskandar, dari tim fundraising BAZNAS Manado yang turut hadir, mengajak seluruh pengurus masjid untuk segera membentuk UPZ dan mendapatkan legalitas dari BAZNAS Kota Manado.

 "Pembentukan UPZ di masjid-masjid sangat penting agar pengumpulan ZIS selama Ramadan dan seterusnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," jelas Aris. 

"Dengan legalitas ini, aktivitas pengumpulan zakat akan lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Tambahnya. 

Sebelumnya, Kemenag Kota Manado telah mengeluarkan SK Nomor B.0104 Tahun 2025 tentang penetapan zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M. 

Dalam SK tersebut, ditetapkan bahwa zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah bahan makanan pokok, yaitu beras, sebesar 2,7 kg per orang. 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di Kota Manado dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran, serta meningkatkan kesejahteraan umat.(*)

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →