WhatsApp Icon

Penetapan Zakat Fitrah 2025: BAZNAS Manado Siap Koordinasi Bersama Kemenag dan MUI

10/02/2025  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Penetapan Zakat Fitrah 2025: BAZNAS Manado Siap Koordinasi Bersama Kemenag dan MUI

Nilai Zakat Fitrah Kota Manado Segera ditetapkan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado siap mengikuti pertemuan dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado untuk menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 atau 1446 Hijriah.

Penentuan ini menjadi hal krusial mengingat zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketua BAZNAS Manado, Taufiq Permata, menegaskan bahwa BAZNAS Manado belum dapat mengumumkan besaran zakat fitrah sebelum ada keputusan resmi dari Kemenag.

“Kami di BAZNAS Manado mengikuti mekanisme yang berlaku. Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi mayoritas masyarakat. Oleh karena itu, kami menunggu keputusan resmi dari Kementerian Agama agar tidak terjadi perbedaan informasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pertemuan antara BAZNAS, Kemenag, dan MUI sangat penting untuk memastikan kesepakatan bersama dalam menetapkan besaran zakat fitrah.

Hal ini bertujuan agar para muzaki (pemberi zakat) di Kota Manado memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakatnya sesuai dengan ketentuan syariat.

Selain itu, setelah keputusan dari Kemenag Manado diumumkan, BAZNAS Manado akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat luas, khususnya para muzaki, agar mereka dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu.

“Kami ingin memastikan bahwa informasi terkait besaran zakat fitrah ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Dengan begitu, pembayaran zakat bisa berjalan lancar dan distribusinya kepada para mustahik lebih optimal,” tambah Taufiq.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hasil keputusan penetapan zakat fitrah di Manado juga akan dilaporkan ke BAZNAS RI.

Hal ini sesuai dengan tugas BAZNAS Kota Manado sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang mengelola zakat berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"BAZNAS RI memiliki tugas koordinasi dan supervisi dalam pengelolaan zakat nasional. Oleh karena itu, hasil penetapan ini juga akan kami laporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan agar ada keselarasan dalam pengelolaan zakat di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Penetapan zakat fitrah setiap tahun memang menjadi perhatian utama bagi umat Islam, mengingat besarannya bergantung pada harga beras yang bisa berubah dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, sinergi antara Kemenag, MUI, dan BAZNAS di setiap daerah sangat diperlukan agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan sebelum memasuki awal Ramadhan 1446 H, besaran zakat fitrah sudah bisa ditetapkan secara resmi dan diumumkan kepada masyarakat Kota Manado.(*)

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →