Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025 Ditetapkan
15/02/2025 | Penulis: Humas
Salinan Keputusan Ketua Baznas RI, Nomor 13 Tahun 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado mengumumkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025, nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebesar 85 gram emas, yang setara dengan Rp85.685.927 per tahun atau sekitar Rp7.140.498 per bulan.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq Permata, menyampaikan bahwa penetapan ini mengacu pada harga emas yang berlaku dan menjadi acuan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat.
"Setiap Muslim yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap, jika dalam satu tahun penghasilannya mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total pendapatan" ujar beliau.
Kemudahan Pembayaran Zakat
BAZNAS Kota Manado kini menyediakan berbagai kemudahan dalam pembayaran zakat, baik melalui kantor layanan BAZNAS, transfer bank, hingga sistem pembayaran digital yang terintegrasi.
Dengan strategi ini, diharapkan pengumpulan zakat di Manado dapat meningkat dan semakin banyak masyarakat yang terbantu melalui program-program pendistribusian yang tepat sasaran.
BAZNAS Kota Manado mengajak seluruh umat Islam untuk menunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, demi kesejahteraan bersama dan keberkahan hidup.(*)
Berita Lainnya
Terima Penghargaan dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Konsisten Pertahankan Predikat Nasional Dua Tahun Berturut-turut
Rakor UPZ Se-Kecamatan Tuminting: Bahas UU Zakat - UPZ Masjid Wajib Punya Izin Resmi
RAKOR UPZ: BAZNAS Kota Manado Tertibkan UPZ Masjid Belum Berizin
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
Pamungkas! BAZNAS Manado Turun Langsung Pastikan Rakor UPZ Masjid Se-Mapanget Siap Total Layani Umat!
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
BAZNAS Manado Resmi Serahkan SK UPZ Masjid Darussalam I
Masjid Nurul Huda Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Singkil
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
Rakor UPZ Se-Mapanget di Masjid Rabbani GPI: Sepakati Pelatihan Amil Pasca Ramadan
Revolusi Digital! BAZNAS Manado Hadirkan Kalkulator Zakat Pintar: Hitung Kewajiban Kini Hanya Dalam Sekali Klik!
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Wenang dan Wanea, Jamiatul Muslimin Sukses Jadi Tuan Rumah
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
Kenapa kita Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan?

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →