WhatsApp Icon

Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025 Ditetapkan

15/02/2025  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025 Ditetapkan

Salinan Keputusan Ketua Baznas RI, Nomor 13 Tahun 2025

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado mengumumkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2025. 

Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025, nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebesar 85 gram emas, yang setara dengan Rp85.685.927 per tahun atau sekitar Rp7.140.498 per bulan.

Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq Permata, menyampaikan bahwa penetapan ini mengacu pada harga emas yang berlaku dan menjadi acuan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat. 

"Setiap Muslim yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap, jika dalam satu tahun penghasilannya mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total pendapatan" ujar beliau.

Kemudahan Pembayaran Zakat

BAZNAS Kota Manado kini menyediakan berbagai kemudahan dalam pembayaran zakat, baik melalui kantor layanan BAZNAS, transfer bank, hingga sistem pembayaran digital yang terintegrasi. 

Dengan strategi ini, diharapkan pengumpulan zakat di Manado dapat meningkat dan semakin banyak masyarakat yang terbantu melalui program-program pendistribusian yang tepat sasaran.

BAZNAS Kota Manado mengajak seluruh umat Islam untuk menunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, demi kesejahteraan bersama dan keberkahan hidup.(*)

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →