WhatsApp Icon

Rakor UPZ Se-Kecamatan Tuminting: Bahas UU Zakat - UPZ Masjid Wajib Punya Izin Resmi

07/03/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Rakor UPZ Se-Kecamatan Tuminting: Bahas UU Zakat - UPZ Masjid Wajib Punya Izin Resmi

Foto: Ardiah Utami

BAZNAS Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Tuminting pada Jumat (6/3). Kegiatan bertempat di Masjid Darussalam 1, Sindulang, di bawah koordinasi Ketua UPZ setempat, Ridwan Nento.

Ketua BAZNAS Manado, Taufiq T. Permata, SE, memimpin rapat terkait UU No. 23 Tahun 2011. Ia menekankan kepatuhan terhadap Perbaznas No. 2 Tahun 2016 mengenai tata cara resmi pembentukan UPZ di masjid.

Kepala KUA Tuminting, Zulkarnaen, menyatakan dukungan penuh atas inisiatif BAZNAS tersebut. Ia berharap pertemuan rutin bulanan dapat meningkatkan pemahaman serta profesionalisme pengurus UPZ masjid dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat secara legal.

Ketua UPZ Masjid Awwal Fathul Mubien, Ibrahim, menyambut baik koordinasi ini demi kualitas tata kelola. Pihaknya menyatakan kesediaan menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan rapat koordinasi BAZNAS pada pertemuan bulan depan.

Acara turut dihadiri Wakil Ketua III BAZNAS, Juliaty Nasaru, SP, beserta penyuluh agama dan staf. Kehadiran mereka memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah di seluruh wilayah Kecamatan Tuminting.(*) 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.

Lihat Daftar Rekening →