Ketentuan Pembayaran Fidyah Melalui BAZNAS Kota Manado
04/04/2025 | Penulis: Humas
Fidyah Sesuai Fiqih
Kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Syarat Wajib Membayar Fidyah:
1. Individu yang Tidak Mampu Berpuasa:
Lanjut usia yang menyebabkan kelemahan fisik.
Penyakit kronis atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan tidak diharapkan sembuh.
2. Wanita Hamil atau Menyusui:
Jika khawatir akan kesehatan diri atau bayinya, dan tidak berpuasa karena alasan tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban ini, fidyah harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
1. Perhitungan Pembayaran Fidyah dalam Bentuk Makanan Pokok
Menurut fiqh Islam, pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. Besaran fidyah yang ditetapkan adalah 1 mud (sekitar 0,75 liter) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.
Di Kota Manado, makanan pokok yang digunakan dalam pembayaran fidyah adalah beras, dengan perhitungan sebagai berikut:
1 hari tidak berpuasa = 1 mud (± 750 gram beras) diberikan kepada 1 orang miskin
Jika meninggalkan 10 hari puasa, maka harus memberikan 10 mud (± 7,5 kg beras) kepada 10 orang miskin
Jika meninggalkan 30 hari puasa, maka harus memberikan 30 mud (± 22,5 kg beras) kepada 30 orang miskin
Pembayaran fidyah dalam bentuk beras dapat diserahkan melalui BAZNAS Kota Manado yang akan menyalurkannya kepada mereka yang berhak menerima.
2. Alternatif Pembayaran Fidyah dalam Bentuk Uang
Untuk mempermudah masyarakat, BAZNAS Kota Manado juga menerima pembayaran fidyah dalam bentuk uang dengan nilai yang telah disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah Kota Manado.
Besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 15.000 per hari per jiwa
Jika meninggalkan 10 hari puasa, fidyah yang harus dibayarkan = 10 x Rp 15.000 = Rp 150.000
Jika meninggalkan 30 hari puasa, fidyah yang harus dibayarkan = 30 x Rp 15.000 = Rp 450.000
Pembayaran fidyah dalam bentuk uang dapat dilakukan melalui kantor digital kantor BAZNAS Kota Manado, yang akan menyalurkannya dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sesuai dengan ketentuan syariah.
Cara Pembayaran Fidyah Melalui Website BAZNAS Kota Manado
Masyarakat yang ingin membayar fidyah dalam bentuk uang dapat melakukannya secara online melalui kantor digital BAZNAS Kota Manado:
https://kotamanado.baznas.go.id/bayarzakat
Dengan membayar fidyah melalui BAZNAS Kota Manado, masyarakat dapat memastikan bahwa fidyah yang mereka bayarkan akan tersalurkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariah.(*)
Berita Lainnya
Khutbah Idul Fitri: Ketua BAZNAS Manado - Menanam Benih Damai diatas Sajadah Kemenangan - di Masjid Darussalam 1
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
Rakor UPZ Se-Kecamatan Tuminting: Bahas UU Zakat - UPZ Masjid Wajib Punya Izin Resmi
RAKOR UPZ: BAZNAS Kota Manado Tertibkan UPZ Masjid Belum Berizin
Pamungkas! BAZNAS Manado Turun Langsung Pastikan Rakor UPZ Masjid Se-Mapanget Siap Total Layani Umat!
Masjid Nurul Huda Tuan Rumah Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Singkil
PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
Ada 9 Jenis Zakat Harta (Maal) Yang Harus diketahui Umat Islam
Alur Penerbitan SK UPZ Masjid Oleh BAZNAS Kota Manado
Revolusi Digital! BAZNAS Manado Hadirkan Kalkulator Zakat Pintar: Hitung Kewajiban Kini Hanya Dalam Sekali Klik!
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang
Rakor UPZ Masjid Se-Singkil: Wajib Tingkatkan Layanan dan Pengumpulan Zakat Harus Memiliki Izin Resmi.
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
Terima Penghargaan dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Konsisten Pertahankan Predikat Nasional Dua Tahun Berturut-turut
Rakor UPZ Masjid Se-Kecamatan Wenang dan Wanea, Jamiatul Muslimin Sukses Jadi Tuan Rumah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →