PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
18/03/2026 | Penulis: Humas
Foto: Humas BAZNAS Kota Manado
Bapak/Ibu Pengurus UPZ Masjid yang dirahmati Allah,
Dalam rangka menjaga amanah umat dan memastikan akuntabilitas pengelolaan zakat selama bulan suci Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kota Manado menginstruksikan seluruh UPZ Masjid untuk menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan sesuai standar nasional.
Berdasarkan Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2023, berikut adalah ketentuan pelaporan yang wajib diperhatikan:
DATA YANG WAJIB DILAPORKAN:
Zakat Fitrah & Zakat Maal: Harta yang wajib dikeluarkan oleh muslim/badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak.
Infak & Sedekah: Harta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL): Mencakup harta fidyah, kafarat, kurban, hibah, hingga titipan amanah lainnya.
Data Identitas: Laporan kinerja wajib memuat data lengkap Muzaki (pemberi) dan Mustahik (penerima).
BATAS WAKTU PELAPORAN:
Sesuai target efektivitas nasional, laporan lengkap wajib diserahkan ke Kantor BAZNAS Kota Manado paling lambat:
Maksimal 30 Hari Kerja setelah Idul Fitri 1447 H.
MENGAPA HARUS TEPAT WAKTU?
*Laporan harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.
*Data Anda menjadi basis data utama penilaian capaian pengelolaan zakat di Kota Manado.
*Pelaporan yang tertib menghindarkan UPZ dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis sesuai aturan yang berlaku.
Pencatatan setiap transaksi pelaksanaan pengelolaan ZIS dan DSKL wajib dilakukan pada sistem informasi yang dikelola oleh BAZNAS. Mari kita sukseskan gerakan zakat yang transparan dan profesional di Kota Manado.
Terima kasih atas dedikasi Bapak/Ibu sekalian.
Jazakumullahu Khairan Katsiran.
BAZNAS Kota Manado
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Manado Sosialisasikan Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026 untuk Mahasiswa S1
Transparansi Zakat Terjamin: BAZNAS Kota Manado Sepenuhnya Terapkan Akuntansi PSAK 109 Berbasis SiMBA Digital
Ikuti Knowledge Sharing BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Siap Dorong Digitalisasi dan Transparansi Zakat
BAZNAS Kota Manado Perkuat Kepastian Hukum Pengelolaan Zakat Melalui Pembentukan UPZ
Dukung Visi Misi Pemerintah Kota - BAZNAS Manado Alokasikan 11,6% Dana Zakat untuk Pendidikan bagi kaum duafa
Sukses Digelar, UPZ Masjid se-Kecamatan Tuminting Kini Fokus Standar Akuntabilitas Baru
BAZNAS Kota Manado Ikuti Pra-RAKORNAS BAZNAS 2026 Secara Virtual
Sinergi BAZNAS Kota Manado Hadiri Santunan Idul Yatama Kemenag
Besok! Rapat Koordinasi BAZNAS Manado dan UPZ di Dua Kecamatan
BAZNAS Kota Manado Gelar Sosialisasi dan Penyerahan SK UPZ di Masjid Asmaul Husna
Antusias! UPZ Masjid Se-Kecamatan Bunaken Darat dan Paal Dua, Perbaiki Tata Kelola ZIS
Malam Ini, Ketua BAZNAS Manado Bawakan Ceramah Maulid Nabi di Kampung Kodo
Camat Imanuel Mandak Apresiasi Langkah Nyata BAZNAS Manado Sentuh Anak Yatim di Bunaken Kepulauan
Ketua BAZNAS Manado Turun Lapangan, Mantapkan Tata Kelola Zakat Masjid Se-Singkil
Perhatian! BAZNAS Kota Manado Mulai Aktifkan dan Transfer Bantuan Melalui Rekening UPZ Masjid

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →