PANDUAN PELAPORAN ZIS DAN DSKL RAMADHAN 1447 H - UPZ MASJID SE-KOTA MANADO
18/03/2026 | Penulis: Humas
Foto: Humas BAZNAS Kota Manado
Bapak/Ibu Pengurus UPZ Masjid yang dirahmati Allah,
Dalam rangka menjaga amanah umat dan memastikan akuntabilitas pengelolaan zakat selama bulan suci Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kota Manado menginstruksikan seluruh UPZ Masjid untuk menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan sesuai standar nasional.
Berdasarkan Peraturan BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2023, berikut adalah ketentuan pelaporan yang wajib diperhatikan:
DATA YANG WAJIB DILAPORKAN:
Zakat Fitrah & Zakat Maal: Harta yang wajib dikeluarkan oleh muslim/badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak.
Infak & Sedekah: Harta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL): Mencakup harta fidyah, kafarat, kurban, hibah, hingga titipan amanah lainnya.
Data Identitas: Laporan kinerja wajib memuat data lengkap Muzaki (pemberi) dan Mustahik (penerima).
BATAS WAKTU PELAPORAN:
Sesuai target efektivitas nasional, laporan lengkap wajib diserahkan ke Kantor BAZNAS Kota Manado paling lambat:
Maksimal 30 Hari Kerja setelah Idul Fitri 1447 H.
MENGAPA HARUS TEPAT WAKTU?
*Laporan harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.
*Data Anda menjadi basis data utama penilaian capaian pengelolaan zakat di Kota Manado.
*Pelaporan yang tertib menghindarkan UPZ dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis sesuai aturan yang berlaku.
Pencatatan setiap transaksi pelaksanaan pengelolaan ZIS dan DSKL wajib dilakukan pada sistem informasi yang dikelola oleh BAZNAS. Mari kita sukseskan gerakan zakat yang transparan dan profesional di Kota Manado.
Terima kasih atas dedikasi Bapak/Ibu sekalian.
Jazakumullahu Khairan Katsiran.
BAZNAS Kota Manado
Berita Lainnya
Terima Penghargaan dari BAZNAS RI, BAZNAS Kota Manado Konsisten Pertahankan Predikat Nasional Dua Tahun Berturut-turut
BAZNAS Manado Tegaskan Saldo Ramadan Wajib Dikelola BTM Lewat UPZ: Satu Pintu Lebih Amanah!
Masyarakat Bisa Melapor Jika Menemukan Pelanggaran Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan DSKL
Kawal Akuntabilitas Dana Ramadan, BAZNAS Manado Sosialisasi Pelaporan ZIS-DSKL di Kecamatan Paal Dua
BAZNAS Kota Manado Sabet Penghargaan Nasional IZN 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
Tertibkan Laporan Ramadhan, BAZNAS Manado - Sidak - Pengurus UPZ Masjid Se-Kecamatan Mapanget!
BAZNAS Kota Manado: Ingatkan Pengumpul Zakat Infak Sedekah Tanpa Izin adalah Ilegal
Pamungkas! BAZNAS Manado Turun Langsung Pastikan Rakor UPZ Masjid Se-Mapanget Siap Total Layani Umat!
LOWONGAN KERJA BAZNAS KOTA MANADO 2026
Alur Penerbitan SK UPZ Masjid Oleh BAZNAS Kota Manado
Gebrakan BAZNAS Manado: Kawal Ketat Laporan Ramadan, Lindungi UPZ Masjid dari Jeratan Pidana!
BAZNAS Manado: Rapat Bulanan UPZ Masjid Mulai Besok di Kecamatan Paal Dua.
Rakor UPZ Se-Mapanget di Masjid Rabbani GPI: Sepakati Pelatihan Amil Pasca Ramadan
Idul Fitri 1 Syawal 1447 H: Ketua BAZNAS Kota Manado sebagai Khotib di Masjid Darussalam 1, Sindulang

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Manado.
Lihat Daftar Rekening →