Tahapan Pembentukan UPZ Baznas
BAZNAS Manado: Klarifikasi Peraturan tentang Tidak Adanya Kewajiban Masjid Menyetorkan 30% Zakat
23/02/2025 | HumasBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado menegaskan bahwa Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid tidak diwajibkan menyetorkan 30% dari dana zakat yang dikumpulkan ke BAZNAS.
Hal ini sesuai dengan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 35 ayat 5, yang berbunyi:
"UPZ masjid negara, masjid raya, masjid, mushalla, langgar, surau, atau nama lainnya, atau masjid-institusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 4 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (1) huruf f dapat melakukan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat paling banyak sebesar 100% (seratus persen)."
Berita ini dibuat untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di beberapa masjid di Manado, yang mengira bahwa mereka wajib menyetorkan 30% dana zakat ke BAZNAS.
Akibat dari informasi yang tidak akurat ini, sejumlah masjid enggan membentuk UPZ di lingkungan mereka.
BAZNAS Kota Manado ingin memastikan bahwa aturan yang sebenarnya dipahami dengan baik sehingga tidak ada keraguan dalam pembentukan UPZ masjid.
Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq Permata, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah distribusi zakat kepada masyarakat yang membutuhkan di sekitar masjid.
“UPZ Masjid memiliki peran strategis dalam membantu mustahik di lingkungan terdekat mereka. Oleh karena itu, PerBAZNAS memberikan keleluasaan kepada UPZ Masjid untuk menyalurkan zakat sepenuhnya tanpa harus menyetorkan sebagian ke BAZNAS,” ujarnya.
Tetap Wajib Melaporkan Pengelolaan Zakat
Meskipun tidak wajib menyetor ke BAZNAS, Ketua BAZNAS Kota Manado menegaskan bahwa UPZ Masjid tetap wajib melaporkan pengumpulan dan distribusi zakat kepada BAZNAS. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.
“Laporan ini penting agar ada sinergi dalam pendistribusian zakat dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan. Kami berharap pengurus masjid dan UPZ tetap menjalin koordinasi yang baik dengan BAZNAS,” tambahnya.
UPZ BAZNAS Tidak Hanya di Masjid, tetapi Juga di Instansi dan Lembaga Lainnya
Selain di masjid, UPZ juga dapat dibentuk di instansi pemerintahan, perusahaan, lembaga pendidikan, serta komunitas tertentu.
Hal ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan zakat dan meningkatkan efektivitas pengumpulan dana dari berbagai sektor masyarakat.
Ketua BAZNAS Kota Manado menegaskan bahwa kehadiran UPZ di berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, sangat membantu dalam optimalisasi penghimpunan dana zakat.
“Dengan adanya UPZ di kantor-kantor pemerintahan, perusahaan, serta lembaga pendidikan, kita bisa memastikan bahwa setiap pegawai dan karyawan memiliki akses yang lebih mudah untuk menunaikan zakatnya secara rutin,” ujarnya.
Selain itu, pembentukan UPZ di komunitas atau kelompok profesi tertentu, seperti asosiasi pekerja dan organisasi sosial, semakin memperkuat jaringan pengumpulan zakat di berbagai lini kehidupan.
Langkah ini sejalan dengan semangat inklusivitas dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat untuk kesejahteraan umat.
Peran BAZNAS dalam Pembinaan UPZ
BAZNAS Kota Manado juga berkomitmen untuk memberikan bimbingan dan pendampingan kepada UPZ Masjid maupun UPZ di instansi lainnya.
Pendampingan ini mencakup administrasi zakat, perhitungan nisab, serta strategi distribusi yang efektif.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dana zakat dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Kesimpulan
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengurus masjid dan UPZ di berbagai sektor dapat lebih aktif dalam mengelola dan mendistribusikan zakat secara mandiri, tanpa kekhawatiran akan kewajiban penyetoran ke BAZNAS.
Namun, kewajiban pelaporan tetap harus dijalankan agar tata kelola zakat semakin baik dan transparan.
Dengan jaringan UPZ yang semakin luas, diharapkan pengumpulan dan distribusi zakat dapat berjalan lebih maksimal serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi para mustahik di Kota Manado.(*)
