Santunan Anak Yatim UPZ Al-Muhabbah

Ketua BAZNAS Manado Ingatkan: Zakat Maal Harus Ditunaikan Meski di Luar Ramadhan

27/07/2025 | Humas

Manado, 27 Juli 2025 — Dalam kegiatan Muharram Ceria yang diselenggarakan Komunitas Al-Muhabbah di Aula Pemkot Manado, Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq Permata, mengingatkan pentingnya menunaikan zakat maal (zakat harta) meskipun di luar bulan Ramadhan.

Menurutnya, kesadaran masyarakat masih banyak yang mengaitkan kewajiban zakat hanya dengan momentum Ramadhan. Padahal, zakat maal adalah kewajiban yang terikat waktu haul (1 tahun kepemilikan) dan jumlah harta yang mencapai nisab.

“Jika harta sudah mencapai 85 gram emas dan telah dimiliki selama setahun, maka zakat maal wajib ditunaikan, kapan pun waktunya, bukan menunggu Ramadhan,” ujar Taufiq Permata dalam sambutannya.

Taufiq menjelaskan bahwa berdasarkan ketetapan BAZNAS tahun 2025, nilai 1 gram emas adalah Rp1.000.000, sehingga nisab zakat maal tahun ini setara Rp85.000.000.

“Banyak umat Islam yang memiliki tabungan, investasi, atau aset produktif lain yang sebenarnya telah wajib zakat. Kami mengajak untuk lebih sadar dan tertib menunaikan zakat maal, sebagai bentuk tanggung jawab spiritual dan sosial,” tambahnya.

Kegiatan Muharram Ceria ini sendiri menjadi wadah edukasi dan penguatan nilai-nilai kepedulian sosial. Di acara tersebut, BAZNAS Kota Manado juga melantik Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Al-Muhabbah serta menyalurkan santunan “Anak Langit” kepada anak-anak yatim dan kurang mampu.

KOTA MANADO

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12