Nisab Zakat Fitrah Kota Manado 1446H/2025M

Besaran Zakat Fitrah Kota Manado 2025: Panduan Pembayaran

17/03/2025 | Humas

BAZNAS Kota Manado menetapkan besaran zakat fitrah 1446 H/2025 M sesuai keputusan Kementerian Agama Manado. Setiap jiwa wajib membayar zakat fitrah sebesar 2.7 kg beras atau uang setara.

Terdapat tiga kategori harga beras yang dijadikan acuan pembayaran zakat fitrah: Beras Superwin Rp37.800, Beras Bunaken Rp40.500, dan Beras Bulog/SPHP Rp29.700 per jiwa. Warga dapat memilih sesuai konsumsi harian.

Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq Permata, mengajak masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti Unit Pengumpul Zakat (UPZ) institusi atau masjid terdekat guna memastikan distribusi tepat sasaran.

Selain pembayaran langsung, BAZNAS Kota Manado menyediakan layanan pembayaran digital untuk memudahkan masyarakat. Pembayaran bisa dilakukan melalui tautan resmi:

https://kotamanado.baznas.go.id/bayarzakat.

Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, masyarakat turut membantu mustahik agar bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih baik. Mari salurkan zakat fitrah sesuai ketentuan agar berkah dan bermanfaat.(*)

KOTA MANADO

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12